Sabtu, 29 Desember 2018

Bukan sekedar menjadikan org Islam berkuasa

Bukan Sekedar Menjadikan Orang Islam Berkuasa

Oleh M. Ismail Yusanto

Apa sih yang Parpol Islam perjuangkan?

#SuaraMulimahKotaWali-- Ada tiga kemungkinan.
Pertama  hanya ingin orang Islam berkuasa.
Kedua, ingin orang Islam berkuasa dan sekedar mewarnai, misalnya hanya dengan merubah aspek moralitasnya.
Ketiga, ingin orang Islam berkuasa, sekaligus bisa memimpin dengan cara Islam.

Kalau yang kita maui itu yang ketiga, maka perjuangan yang dilakukan bukan sekedar menjadikan orang Islam berkuasa, tetapi bagaimana juga agar sistem yang berjalan itu adalah sistem Islam. Karena hanya bila sistem Islam itu berjalan maka dia bisa memimpin dengan cara Islam.

Sebab kalau sistem Islam itu tidak berjalan maka dia tidak akan mungkin memimpin dengan cara Islam. Agar sistem Islam berjalan berarti kita memerlukan perjuangan politik yang ideologis. Karena ini memerlukan perubahan sistem, dari sistem yang lama ke sistem yang baru. Itulah yang disebut dengan perubahan ideologis. Perubahan ideologis itu dilakukan oleh parpol Islam yang ideologis.

Kalau tetap mengusung Islam suara sedikit bagaimana?

Ada dua model politik, yakni politik perubahan dan politik pemilu. Kalau yang dimaksudkan itu adalah perjuangan politik pemilu memang orientasinya memperbesar suara. Maka fikiran kita adalah bagaimana memikat hati orang.

Itulah yang membuat parpol Islam mengikuti pula pola dari parpol non Islam sekedar untuk memikat pemilih. Kalau kemudian dia merasa keislamannya itu menjadi penghalang orang lain untuk memilih, maka kecenderungannya dia akan melepaskan keislamannya itu untuk membuat nyaman orang untuk memilih.

Sedangkan politik perubahan adalah parpol Islam melakukan perjuangan politik bukan untuk meraih kemenangan dalam pemilu tetapi bagaimana melakukan perubahan-perubahan politik.

Perubahan politik itu ada yang formal prosedural dan formal non prosedural. Contoh kasus 1998, itukan formal non prosedural. Kalau prosedural kan mestinya tahun 1998 itu tidak jatuh, tetapi tetap menjadi presiden sampai 2003.

Nah, formal non prosedural tidak selamanya jelek karena ketika orang lain setuju dengan tujuannya orang tersebut akan mendukung.

Kembali ke politik pemilu, sebenarnya Islam itu barang bagus hanya untuk orang agar memilih barang bagus itu harus memahami. Jadi tugas berat dari parpol Islam itu membuat bagaimana agar orang tersebut memilih barang bagus.

Karena ketika tidak paham barang bagus tersebut dianggap sebagai barang yang membahayakan. Contoh sederhananya obat. Obatkan pahit, orang tidak suka kan? Tetapi karena orang paham bahwa obat itu bagus walaupun mahal-mahal tetap saja dibeli.

Di sinilah sebenarnya tugas penting parpol Islam itu bagaimana memahamkan masyarakat akan Islam dan parpol Islam yang memperjuangkannya, sehingga masyarakat mendukung. Kalau ini dilakukan maka akan sejalan dengan politik perubahan tadi.

Lantas apa yang harus dilakukan parpol Islam?

Pertama, tetap berpegang teguh kepada keislamannya itu. Tidak boleh bergeser walau seinci sekali pun. /Kedua/, tidak boleh mengaburkan jatidirinya dengan kalimat macam-macam, jadi tetap harus ditunjukkan jatidirinya adalah Islam.

Ketiga, keislamannya itu ditunjukkan melalui dua hal, yakni pemikiran-pemikiran yang diperjuangkannya, “beginilah kalau Islam memimpin dan mengatur”. Dan ditunjukkan melalui orangnya, partainya, tokoh-tokohnya.

Keempat, menolak dengan tegas semua ideologi dan sistem di luar Islam. Seperti kapitalisme, sekularisme, komunisme, sosialisme, dll.

Saya melihat selama ini itu, ya mungkin dasarnya itu Islam tetapi jatidirinya kabur. Pemikiran yang diembannya juga tidak jelas. Kemudian prilaku dari tokoh-tokohnya itu tidak berbeda dari parpol non Islam. Apalagi sampai berkoalisi dengan parpol sekuler.

Wal hasil orang akan melihat tidak ada beda parpol Islam dengan parpol non Islam. Ketika itu terjadi orang merasa tidak ada perlunya mendukung parpol Islam. Toh sama saja dengan parpol sekuler.

********************

Iringi semangat kebangkitan umat dengan meraih amal salih ikut menyebarkan status ini

**********************

Facebook: https://www.facebook.com/suaramuslimahkotawali/
Instagram:
https://www.instagram.com/suaramuslimah_kotawali/
Twitter: (@suara_kotawali): https://twitter.com/suara_kotawali
Youtube: @ Suara Muslimah Kota Wali

*****************************

Untuk pertanyaan dan info kajian muslimah di Cirebon dan sekitarnya, silakan tinggalkan pesan di profil Suara Muslimah Kota Wali

Jumat, 07 Desember 2018

Hukum leasing

LEASING, MUAMALAH HARAM YANG BANYAK DILAKUKAN

Oleh KH M Shiddiq Al Jawi

#SHAR'I--  Leasing kini menjadi bentuk muamalah yang banyak dilakukan masyarakat. Sayang banyak muslim yang tak mengetahui hukumnya.

Leasing ada dua macam:

1. Leasing dengan hak opsi (finance lease), di mana pihak penerima leasing mempunyai opsi membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing jenis ini lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.

2. Leasing tanpa hak opsi (operating lease), di mana pihak penerima leasing tak mempunyai opsi membeli barang leasing.

Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing)

Bagaimana hukumnya?

1. Hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah mubah selama memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa)

2. Adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor, mobil atau rumah saat ini, hukumnya haram, dengan empat alasan.

Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.

Kedua, dalam leasing biasanya terdapat bunga, padahal bunga ini termasuk riba. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.

Ketiga, dalam akad leasing  terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.

Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.

Berdasarkan empat alasan di atas maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram.

KH M Shiddiq Al Jawi @mshiddiqaljawi

********************

Hukum gadai

#Yuk belajar Islam bareng SHAR'I

Hukum Gadai Syariah

Soal :

Ustadz, apa hukumnya gadai syariah, baik yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang?

Jawab :
Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).  Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah.

Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.

Di Pegadaian Syariah, biasanya platfon utang yang diberikan maksimal 90 persen dari nilai taksiran, dengan jangka waktu utang maksimal 4 bulan. Besarnya biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per sepuluh hari. Ini sama dengan 0,9 persen per 10 hari = 2,7 persen per 30 hari = 10,8 persen per 120 hari (4 bulan).

Misal: Jono menggadaikan laptop kepada Pegadaian Syariah, dengan nilai taksiran Rp 1 juta. Plafon utang maksimal sebesar 90 persen (Rp 900.000). Biaya simpan Rp 90 untuk setiap kelipatan Rp 10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8 persen dari nilai taksiran untuk 120 hari. Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpannya sebesar =10,8 persen x Rp 1.000.000 = Rp 108.000. Jadi, pada saat jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar Jono sebesar Rp 900.000 + Rp 108.000 = Rp 1.008.000. (Yahya Abdurrahman, Pegadaian Dalam Pandangan Islam, hlm. 130-131).

Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :  Pertama, terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud ”dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).

Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/341).

Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (pegadaian syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 275-276; Wablul Ghamam ‘Ala Syifa` Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, ”Jika hewan tunggangan digadaikan, maka murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, maka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).

Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam.

Sumber http://steihamfara.ac.id/hukum-gadai-syariah/

********************

Iringi semangat kebangkitan umat dengan meraih amal salih ikut menyebarkan status ini

**********************

Facebook: https://www.facebook.com/suaramuslimahkotawali/

Hukum toriqoh

[Fiqih]
Dalil Thariqah Menegakkan Khilafah

Oleh: Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Tharîqah dakwah untuk menegakkan Khilafah mencakup tiga tahapan dakwah yang dipraktikkan oleh rasulullah saw. di Makkah hingga berhasil mnenegakkan Daulah islam di Madinah. Secara global dalil-dalil tentang tharîqah iniqath’i adalah sebagai berikut:

Rasul Saw. menyeru orang-orang secara rahasia pada awal dakwahnya sekitar tiga tahun. Beliau membina kaum Muslim di Dar al-Arqam bin Abi al-Arqam.

Kemudian beliau mengumumkan menyerukan dakwah secara terang-terangan setelah turun firman Allah SWT:

فَٱصۡدَعۡ بِمَا تُؤۡمَرُ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡمُشۡرِكِينَ

Karena itu sampaikanlah secara terang-terangan segala perkara yang telah diperintahkan kepada kamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik(TQS al-Hijr [15]: 94).

Ayat tersebut, secara qath’i tsubûtdan qath’i dilâlah, menunjukkan bahwa Rasul saw., sebelum ayat tersebut turun, berdakwah secara rahasia. Lalu setelah ayat ini turun, beliau mengumumkan dakwah. Sejak itu beliau melakukanash-shirâ’u al-fikri(pergolakan intelektual) dan al-kifâhu as-siyâsi(perjuangan politis) hingga akhirnya beliau melakukanthalab an-nushrah.

Saat melakukan ash-shirâ’u al-fikri beliau menjelaskan kebatilan ibadah menyembah berhala. Beliau juga menegakkan hujjah atas orang-orang kafir. Ayat-ayat terkait hal itu banyak. Di antaranya:

أَمۡ خُلِقُواْ مِنۡ غَيۡرِ شَيۡءٍ أَمۡ هُمُ ٱلۡخَٰلِقُونَ

Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? (TQS ath-Thur [52]: 35).

قَالَ أَتَعۡبُدُونَ مَا تَنۡحِتُونَ * وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ

Ibrahim berkata, “Apakah kalian menyembah patung-patung yang kalian pahat itu? Padahal Allahlah Yang menciptakan kalian dan apa yang saja yang kalian perbuat.” (TQS ash-Shafat [37]: 95-96).

۞وَقَالَ ٱللَّهُ لَا تَتَّخِذُوٓاْ إِلَٰهَيۡنِ ٱثۡنَيۡنِۖ إِنَّمَا هُوَ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَإِيَّٰيَ فَٱرۡهَبُونِ

Allah berfirman, “Janganlah kalian menyembah dua tuhan. Sungguh Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu hendaklah kepada-Ku saja kalian takut.”(TQS an-Nahl [16]: 51).

مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ

Allah sekali-kali tidak mempunyai anak. Sekali-kali tidak ada pula tuhan (yang lain) beserta Dia. Kalau ada tuhan beserta Dia masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang dia ciptakan. Lalu sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa saja yang mereka sifatkan itu (TQS al-Mu’minun [23]: 91).

قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ * ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ * لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ * وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ

Katakanlah, “Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan Yang bergantung kepada Dia segala sesuatu. Dia tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan. Tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia(TQS al-Ikhlas [112]: 1-4).

قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ * لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ * وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ * وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ * وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ * لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Kalian pun bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Kalian pun tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian. Untuk aku agamaku (TQS al-Kafirun [109]: 1-6).

Masih banyak ayat-ayat lainnya.

Adapun al-kifâhu as-siyâsi ditandai dengan ayat-ayat yang tururn yang membodoh-bodohkan mimpi mereka, klaim-klaim dan berbagai kesesatan mereka. Ayat-ayat dalam hal itu juga banyak. Di antaranya:

تَبَّتۡ يَدَآ أَبِي لَهَبٖ وَتَبَّ * مَآ أَغۡنَىٰ عَنۡهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ * سَيَصۡلَىٰ نَارٗا ذَاتَ لَهَبٖ * وَٱمۡرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلۡحَطَبِ * فِي جِيدِهَا حَبۡلٞ مِّن مَّسَدِۢ

Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah bagi dia harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut (TQS al-Masad [111]: 1-5).

ذَرۡنِي وَمَنۡ خَلَقۡتُ وَحِيدٗا ١١ وَجَعَلۡتُ لَهُۥ مَالٗا مَّمۡدُودٗا ١٢ وَبَنِينَ شُهُودٗا ١٣ وَمَهَّدتُّ لَهُۥ تَمۡهِيدٗا ١٤ ثُمَّ يَطۡمَعُ أَنۡ أَزِيدَ ١٥ كَلَّآۖ إِنَّهُۥ كَانَ لِأٓيَٰتِنَا عَنِيدٗا ١٦ سَأُرۡهِقُهُۥ صَعُودًا ١٧ إِنَّهُۥ فَكَّرَ وَقَدَّرَ ١٨ فَقُتِلَ كَيۡفَ قَدَّرَ ١٩ ثُمَّ قُتِلَ كَيۡفَ قَدَّرَ ٢٠ ثُمَّ نَظَرَ ٢١ ثُمَّ عَبَسَ وَبَسَرَ ٢٢ ثُمَّ أَدۡبَرَ وَٱسۡتَكۡبَرَ ٢٣ فَقَالَ إِنۡ هَٰذَآ إِلَّا سِحۡرٞ يُؤۡثَرُ ٢٤ إِنۡ هَٰذَآ إِلَّا قَوۡلُ ٱلۡبَشَرِ ٢٥ سَأُصۡلِيهِ سَقَرَ ٢٦ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا سَقَرُ ٢٧ لَا تُبۡقِي وَلَا تَذَرُ ٢٨ لَوَّاحَةٞ لِّلۡبَشَرِ ٢٩ عَلَيۡهَا تِسۡعَةَ عَشَرَ ٣٠

Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku sendiri telah menciptakan dirinya. Aku menjadikan bagi dia harta benda yang banyak dan anak-anak yang selalu bersama dia. Aku pun melapangkan bagi dia (rezeki dan kekuasaan) dengan selapang-lapangnya. Kemudian dia ingin sekali supaya Aku menambahnya. Sekali-kali tidak. Sebab sesungguhnya dia menentang ayat-ayat Kami (al-Quran). Aku akan membebani dia dengan pendakian yang memayahkan. Sesungguhnya dia telah memikirkan dan menetapkan (apa yang dia tetapkan. Karena itu celakalah dia! Bagaimana dia menetapkan? Kemudian celakalah dia! Bagaimanakah dia menetapkan? Kemudian dia memikirkan. Sesudah itu dia bermuka masam dan merengut. Kemudian dia berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri. Lalu dia berkata, “(Al-Quran) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia Aku akan memasukkan dia ke dalam Neraka Saqar. Tahukah kamu apakah Neraka Saqar itu? Neraka Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan. Neraka Saqar adalah pembakar kulit manusia. Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga) (TQS al-Muddatstsir [74]: 11-30).

وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّافٖ مَّهِينٍ ١٠ هَمَّازٖ مَّشَّآءِۢ بِنَمِيمٖ ١١ مَّنَّاعٖ لِّلۡخَيۡرِ مُعۡتَدٍ أَثِيمٍ ١٢ عُتُلِّۢ بَعۡدَ ذَٰلِكَ زَنِيمٍ ١٣ أَن كَانَ ذَا مَالٖ وَبَنِينَ ١٤ إِذَا تُتۡلَىٰ عَلَيۡهِ ءَايَٰتُنَا قَالَ أَسَٰطِيرُ ٱلۡأَوَّلِينَ ١٥ سَنَسِمُهُۥ عَلَى ٱلۡخُرۡطُومِ ١٦

Janganlah kamu mengikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina. Yang banyak mencela. Yang kian ke mari menghambur fitnah. Yang banyak menghalangi perbuatan baik. Yang melampaui batas lagi banyak dosa. Yang kaku kasar. Selain itu yang terkenal kejahatannya karena dia mempunyai (banyak) harta dan anak. Jika dibacakan kepada dia ayat-ayat Kami, dia berkata: “(Ini adalah) dongeng-dongengan orang-orang dahulu kala.” Kelak akan Kami beri tanda dia di belalai-nya (TQS al-Qalam [68]: 10-16).

Masih banyak ayat-ayat lainnya.

Adapun thalabu an-nushrah dari ahlul quwah wa al-man’ahRasul Saw. minta dari kabilah-kabilah yang kuat. Beliau mengutus Mush’ab bin Umair ke Madinah dan kaum Anshar mememberikan nushrahnya. Lalu terjadilah Baiat ‘Aqabah II.

Berikutnya beliau menegakkan Daulah Islamiyah pertama di Madinah Munawarah.

Tiga tahapan ini didasarkan pada dalil-dalil yang qath’i. Akan tetapi, ada sebagian rincian dalam ketiganya yang diriwayatkan dengan riwayat zhanni. Misal rincian tatsqîf(pembinaan) secara sembunyi-sembunyi. Rincian tentang pengumuman dakwah dan sebagian rincian tentang ash-shirâ’u al-fikridan al-kifâhu as-siyâsi. Juga rincian tentang hijrah dan penegakan Daulah setelah Baiat Aqabah II. Sebagian rincian-rincian ini didasarkan pada dalil-dalil zhanni yangshahih. Siapa saja yang men-tadaburi kitab-kitab dan dalil-dalil kami, niscaya dia memandang bahwa tiga tahapan tersebut dalil-dalilnya qath’i, dan sebagian rinciannya didasarkan pada dalil-dalil zhanni yang terpenuhi secara istinbâth.

Sumber: muslimahnews.com

***

silahkan Like dan Share, semoga menjadi Amal Shalih
_______
Follow kami di:
@mediamuslimahideologis
@mediamuslimahideologis
@mediamuslimahideologis
______
untuk pertanyaan dan info kajian Muslimah di Pekanbaru dan sekitarnya silahkan tinggalkan pesan di Inbox atau hubungi kontak di profil Media Muslimah Ideologis