Haram hukumnya memperjualbelikan emas secara online di BukaEmas dan yang semisalnya karena pada jual beli emas secara online tidak terjadi serah terima emas secara segera (al-qabdhu al-fauri) di majelis akad. Bagaimana penjelasannya?
Penulis: K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.S.I.
Muslimah News, FIKIH –
[1] Studi Kasus Jual Beli Emas di Bukalapak
Situs Bukalapak melalui menu BukaEmas memungkinkan netizen melakukan jual beli emas dengan harga emas secara real-time.
Ketentuannya antara lain:
- Pembeli harus punya saldo lebih dulu di BukaDompet.
- Pembelian emas minimum 0,005 gram. Misal, harga emas Rp500.000 per 1 gram, maka
boleh membeli emas 0,005 gram seharga Rp2.500. - Pembeli dapat menitipkan emasnya pada BukaEmas setelah membeli emas, tanpa biaya simpan.
- Pembeli dapat menarik (mengambil) emas yang sudah dibeli dan dititipkannya) minimum dengan kepingan mulai 0,5 gram dengan membayar biaya sertifikat dan ongkos kirim (tanpa bayar ongkos cetak kepingan emas).
- Pembeli dapat menjual kembali emas yang dititipkannya ke BukaEmas, mulai 0,005 gram
emas dgn kelipatan 0,001 gram.
Dana hasil penjualan akan dimasukkan ke saldo BukaEmas milik pembeli.
Haram hukumnya memperjualbelikan emas secara online di BukaEmas dan yang semisalnya, karena pada jual beli emas secara online tidak terjadi serah terima emas secara segera (al qabdhu al fauri) di majelis akad, padahal syarak telah mewajibkan atau mensyaratkan terjadinya serah terima emas secara segera (al qabdhu al fauri), pada saat terjadinya akad jual beli emas.
Dalilnya sabda Nabi saw.,
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلًا بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يدًا بيد
”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak,gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).”(HR Muslim no 1587)
Hadis di atas menunjukkan bahwa jual beli emas wajib dilakukan secara yadan biyadin (kontan), atau terjadi serah terima di majelis akad (taqaabudh fi majelis akad).
Dalam jual beli online, tidak terjadi serah terima emasnya secara fisik, maka jual beli emas secara online hukumnya haram.
Emas (adz dzahab) dalam hadis itu berarti emas secara umum (Imam Syaukani, Nailul Authar). Jadi, emas dalam hadis itu mencakup emas dalam bentuk koin dinar emas, emas perhiasan,
bijih emas, emas batangan, dan sebagainya. Dengan kata lain, baik emas itu berfungsi sebagai komoditas, maupun emas berfungsi sebagai alat tukar (uang dinar), hukumnya sama. Yaitu, hukumnya sama-sama haram membeli emas perhiasan secara tidak tunai, sebagaimana haram hukumnya membeli dinar emas secara tidak tunai. Wallahualam.
[2] Studi Kasus Jual Beli Dinar di Tokopedia
Bagaimana cara belanja di Tokopedia? Berikut sekilas langkah-langkahnya sebagaimana dijelaskan di situs beralamat https://www.tokopedia.com/help/article/bagaimana-cara-belanja-di-tokopedia:
- Tentukan produk yang ingin dibeli. Kemudian klik Tambah ke Keranjang untuk memasukkan produk ke keranjang belanja dan melanjutkan pencarian produk yang lain. Atau pembeli dapat langsung klik Beli untuk mengisi detail pembelian (jumlah barang, catatan untuk penjual, alamat pengiriman, dan kurir pengiriman) dan melanjutkan ke metode pembayaran.
- Di halaman Keranjang, pembeli dapat mengubah jumlah barang, mengisi catatan untuk penjual, menghapus produk, dan menggunakan kode promo atau kupon. Selanjutnya pilih/klik Beli untuk melanjutkan proses belanja.
- Pada halaman Pengiriman, pembeli dapat memilih alamat pengiriman dan kurir pengiriman. Pada pilihan alamat tujuan pengiriman, Tokopedia akan memilih alamat utama pembeli sebagai tujuan pengiriman. Untuk mengganti alamat tujuan pengiriman, klik Pilih Alamat Lain. Selanjutnya akan muncul daftar alamat yang dapat dipilih. Jangan khawatir, jika pembeli lupa untuk menggunakan kode promo atau kupon, pembeli juga dapat menggunakan kode promo atau kupon pada halaman ini.
- Jika pembeli memilih alamat lain yang ingin dijadikan alamat pengiriman, maka pembeli akan diarahkan kembali ke halaman Pengiriman.
- Selanjutnya, pilih kurir pengiriman yang diinginkan pembeli. Tokopedia sudah mengelompokkan kurir pengiriman berdasarkan lama estimasi pengiriman.
- Pembeli juga dapat memberikan opsi tambahan seperti Asuransi Pengiriman, pilihan dropshipper (apabila ingin dikirim sebagai dropshipper), menyalurkan Donasi, dan bulatkan tagihan dengan Nabung Emas. Untuk menggunakan promo, pembeli bisa klik Makin hemat pakai promo.
- Jika sudah, selanjutnya Pembeli mengklik Pilih Pembayaran.
- Pilih metode pembayaran, kemudian klik Bayar. Pembeli harus memastikan membayar sebelum batas waktu yang diberikan habis, agar tidak terjadi pembatalan pesanan.
Review syariat belanja di Tokopedia:
Pertama, persyaratan Asuransi tidak dibolehkan secara syariat.
Kedua, opsi pengiriman ke alamat lain (bukan alamat pembeli) tidak dibolehkan secara syariat.
Ketiga, free ongkir tidak dibolehkan secara syariat, jika pembeli mempunyai saldo di Tokopedia.
Keempat, opsi untuk menunda pembayaran (yang melampaui batas waktu transaksi di majelis akad), tidak dibolehkan secara syariat.
Tokopedia menjual dinar (syar’i) (4,25 gram emas) dengan harga per 12 Februari 2021 (tanggal akses data) dari Wakala Induk Nusantara di Tokopedia= Rp4.045.000 (empat juta empat puluh lima ribu rupiah).
https://www.tokopedia.com/frebuilding/koin-emas-dinar-wakalanusantara?whid=4307639
Dari langkah-langkah belanja di Tokopedia yang telah diuraikan sebelumnya, jelaslah bahwa:
Pertama, pihak pembeli membayar tunai via virtual account (di majelis akad).
Kedua, pihak penjual tidak menyerahkan dinarnya secara segera (di majelis akad). Dengan demikian, jual beli dinar emas di Tokopedia, tidak terjadi serah terima segera (al qabdhu al fauri), atau yadan biyadin, yang disyaratkan untuk jual beli emas.
Jadi, haram hukumnya memperjualbelikan dinar emas secara online di Tokopedia dan yang semisalnya, karena pada jual beli emas secara online tidak terjadi serah terima emas secara segera (al qabdhu al fauri) di majelis akad. Padahal syara telah mewajibkan atau mensyaratkan terjadinya serah terima emas secara segera (al qabdhu al fauri), pada saat terjadinya akad jual beli emas.
Dalil wajibnya serah terima secara segera (al qabdhu al fauri) untuk emas, sabda Nabi saw.,
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلًا بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يدًا بيد
”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak,gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587)
Hadis di atas menunjukkan bahwa jual beli emas, wajib dilakukan secara yadan biyadin (kontan), atau terjadi serah terima di majelis akad (taqaabudh fi majelis akad). Dalam jual beli online, tidak terjadi serah terima emasnya secara fisik, maka jual beli emas secara online hukumnya haram.
Emas (adz dzahab) dalam hadis itu berarti emas secara umum (Imam Syaukani, Nailul Authar). Jadi, emas dalam hadis itu mencakup emas dalam bentuk koin dinar emas, emas perhiasan, bijih emas, emas batangan, dan sebagainya.
Kritik terhadap Pendapat yang Membolehkan Jual Beli Emas Online
Jumhur ulama, di antaranya ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai (tidak yadan biyadin). Namun ada sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim Jauziyyah, yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (tidak yadan biyadin). Alasannya, emas pada zaman Nabi saw. lebih berfungsi sebagai alat tukar, bukan komoditas. Jika emas itu berkedudukan sebagai komoditas, maka boleh diperjualbelikan secara tidak tunai, seperti komoditi lainnya, seperti baju, dan lain-lain.
Pendapat tersebut tidak dapat diterima, dengan tiga alasan sebagai berikut:
Pertama, bertentangan dengan nas hadis yang bermakna umum (HR Muslim 1587 dan lain-lain), bahwa emas dalam segala bentuknya, baik berbentuk koin dinar (alat tukar) maupun perhiasan emas (komoditas), dipersyaratkan wajib yadan biyadin (terjadi serah terima di majelis akad).
Kedua, hadis yang menjelaskan emas ditukar dengan emas, dan sebagainya (HR Muslim 1587) tidak mengandung ilat (alasan hukum) bahwa emas yang dimaksud adalah dinar (alat tukar).
Ketiga, bertentangan dengan nas hadis yang justru menjelaskan bahwa pada jual beli perhiasan emas tetap berlaku persyaratan umum dalam jual beli emas, yaitu wajib sama beratnya.
Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan emas sama hukumnya dengan dinar emas. Dengan kata lain, emas sebagai alat tukar dan emas sebagai komoditas, sama hukumnya, bukan berbeda hukum.
Hadis yang dimaksud adalah HR Muslim sebagai berikut,
عن علي بن رباح اللخمي يقول سمعت فضالة بن عبيد الأنصاري يقول أتي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وهو بخيبر بقلادة فيها خرز وذهب، وهي من المغانم تباع، فأمر رسول الله – صلى الله عليه وسلم – بالذهب الذي في القلادة فنزع وحده، ثم قال لهم رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: الذهب بالذهب وزنا بوزن. رواه مسلم
Dari Ali bin Rabbah al Lakhmi, dia berkata, aku mendengar Fadhalah bin Ubaid Al Anshari, dia berkata,”Telah didatangkan kepada Rasulullah saw., sedang beliau di Khaibar, sebuah kalung yang mempunyai manik-manik dan emas, yang merupakan ganimah (harta rampasan perang), yang diperjualbelikan. Maka Rasulullah saw. memerintahkan mencabut emasnya dari kalungnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda,’Emas ditukar dengan emas, harus sama beratnya.’” (HR Muslim). Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
Sumber: https://t.me/NgajiShubuh/373