Senin, 02 April 2018

Hukum pajak dalam khilafah

/ Kebijakan Khilafah dalam Urusan Pajak /

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

#MuslimahNewsID -- Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.”[Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256].

Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]

/ Tidak Tetap /

Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Berbeda dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal.

Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum Muslim.

Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.

/ Yang Wajib Dibiayai /

Mengenai kewajiban dan pos yang wajib dibiayai, dengan ada atau tidak adanya dana di Baitul Mal, adalah:

Biaya jihad: Mulai dari pembentukan pasukan yang kuat, pelatihan hingga pada level tinggi, menyiapkan persenjataan mutakhir, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sampai pada level yang membuat musuh takut, sehingga pasukan tersebut bisa mengalahkan musuh kita, membebaskan wilayah kita, mengenyahkan cengkaraman kaum Kafir penjajah dari negeri kaum Muslim, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Dalam hal ini Allah berfirman: “Infiru khifaf[an] wa tsiqal[an]..” [Berangkatlah berperang, baik dengan ringan maupun berat] [TQS at-Taubah: 41]. Nabi ﷺ dalam kondisi sulit pun tetap memberangkatkan Jaisy Usyrah ke Tabuk. Biayanya ditanggung bersama oleh kaum Muslim.

Biaya industri perang: Di dalamnya, termasuk industri dan pabrik yang dibutuhkan, agar bisa memproduksi alutsista yang diperlukan. Karena jihad membutuhkan pasukan. Pasukan tidak bisa berperang, jika tidak ada alat utama sistem pertahanan yang canggih dan memadai. Untuk itu, dibutuhkan industri perang.

Dalam hal ini, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Wa a’iddu lahum mastatha’tum min quwwat[in] wa min ribathi al-khaili turhibuna bihi ‘aduwwa-Llahi wa ‘aduwwakum, wa akharina min dunihim la ta’lamunahum, Allahu ya’lamuhum.” [Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.] [QS al-Anfal: 60].

Pengeluaran untuk fakir, miskin dan ibn sabil. Ini termasuk ashnaf zakat, tetapi jika di Baitul Mal, dana dari pos zakat tidak ada, maka kewajiban tersebut wajib dipikul oleh kaum Muslim, melalui instrumen pajak dan bersifat insidental.

Pengeluaran untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, dan semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum Muslim. Jika dana di Baitul Mal juga tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim, melalui instrumen pajak ini.

Biaya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jalan raya, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, saluran air, dan sebagainya, jika semuanya ini merupakan sarana dan prasarana utama. Sebab, jika tidak ada, maka akan menyebabkan terjadinya dharar kepada kaum Muslim.

Biaya penanggulangan bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya. Jika di Baitul Mal tidak ada dana, dan kaum Muslim tidak bahu membahu menanggulanginya, maka akan menyebabkan terjadinya dharar. Maka, instrumen pajak bisa digunakan untuk membiayai penanggulangan bencana alam, kecelakaan, dan sebagainya.

Inilah kewajiban dan pos yang wajib dibiayai oleh kaum Muslim, baik ketika ada maupun tidak ada dana di Baitul Mal. Maka, ini merupakan kewajiban dan pos yang bisa dibiayai melalui instrumen pajak, meski bersifat insidental.

/ Wajib Pajak /

Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.

Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Bagaimana cara menghitungnya? /Pertama/, pendapatannya harus dikurangi biaya untuk kebutuhan pokok dan sekunder pribadinya.

/Kedua/, setelah itu dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder istri dan anaknya.

/Ketiga/, jika mempunyai orang tua, saudara, mahram yang menjadi tanggungannya, maka dikurangi biaya kebutuhan pokok dan sekunder mereka. Setelah dikurangi semuanya tadi masih ada kelebihan, maka dia menjadi wajib pajak, dan pajak pun wajib diambil darinya.

Dalam hal ini, Nabi ﷺ bersabda, “Ibda’ bi nafsika fatashaddaqa ‘alaiha, fa in fudhula syai’[un] fa li ahlika.” (Mulailah dari dirimu, maka biayailah. Jika ada kelebihan, maka itu untuk keluargamu) [HR Muslim dari Jabir]

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Negara khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik.

Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Bandingkan dengan negara “dracula” seperti saat ini, yang menghisap “darah” rakyatnya hingga tetes darah yang terakhir.

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 164

——————————
/ Silakan share dengan mencantumkan sumber Muslimah News ID - Berkarya untuk Umat /
——————————
Follow kami di
Facebook: fb.com/MuslimahNewsID
Twitter: twitter.com/muslimahnewsid
IG: instagram.com/MuslimahNewsID
——————————
Grup WhatsApp: bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
——————————

Hukum ortu hibahkan harta pada anak

/ Orang Tua Menghibahkan Harta Kepada Anak-anaknya Sebelum Meninggal, Bolehkah? /

Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

/ Tanya: /
Ustadz, ibu mertua saya saat masih hidup telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya. Ada 3 anak; anak pertama mendapat sebidang tanah, anak ke-2 dan ke-3 masing-masing mendapat satu rumah. Apakah itu boleh dan dapat dianggap hibah? (Mukhsin, Bantul).

/ Jawab: /

Boleh hukumnya seseorang seperti seorang ayah atau ibu menghibahkan hartanya kepada anak-anaknya sebelum dia meninggal, asal memenuhi lima syarat sbb :

Pertama, pemberi hibah wajib berada dalam kondisi sehat ketika menghibahkan hartanya. Jika dia menghibahkan dalam kondisi sakit keras menjelang kematiannya (maradh al maut), hibahnya tidak boleh dilaksanakan. Karena hibah tersebut dihukumi sebagai washiyat, bukan sebagai hibah menurut ijma’ ulama. Padahal washiyat tak boleh diberikan kepada ahli waris sesuai sabda Nabi ﷺ, ”Tak ada washiyat kepada ahli waris.” (HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah). (Ibnul Mundzir, Al Ijma’, hlm. 120; Khalid Al Musyaiqih, Al Jami’ fi Ahkam Al Waqf wa Al Hibat wa Al Washiyyah, V/259).

Adapun jika hibahnya diberikan kepada selain ahlis waris, boleh dilaksanakan maksimal sepertiga dari total harta. Dari Abu Zaid Al Anshari ra bahwa seorang laki-laki telah memerdekakan enam orang budak miliknya pada saat menjelang kematiannya, dan dia tak punya harta selain mereka. Rasulullah ﷺ lalu mengundi di antara mereka kemudian memerdekakan dua orang budak dan tetap memperbudak empat budak lainnya. (HR Ahmad & Abu Dawud). (Imam Syaukani, Nailul Authar, VII/384).

Kedua, pemberi hibah wajib melakukan serah terima (al qabdhu) harta tersebut sehingga anak-anaknya dapat melakukan tasharruf terhadap harta itu, seperti memanfaatkan, meminjamkan, dsb. Jika hibah hanya formalitas dan tak ada serah terima sehingga anak-anaknya baru dapat melakukan tasharruf setelah pemberi hibah meninggal, maka pemberian harta itu tak dihukumi sebagai hibah, tapi sebagai washiyat. Padahal washiyat tak boleh diberikan kepada ahli waris (termasuk anak). (HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah).

Ketiga, pemberi hibah wajib berbuat adil dengan memberikan hibah yang sama kuantitasnya (at taswiyah) kepada anak-anaknya. Sebab memberikan hibah kepada anak-anak secara sama kuantitasnya (at taswiyah) hukumnya wajib, bukan sunnah (istihbab), sebagaimana pendapat yang dianggap rajih (lebih kuat) oleh Imam Syaukani, ”Maka pendapat yang benar, memberi hibah secara sama (at taswiyah) adalah wajib.” (Fa al haqq anna at taswiyah wajibah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, VII/303).

Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah ﷺ bersabda,”Berbuat adillah di antara anak-anakmu (i’diluu baina abnaa`ikum).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa`i). (Sa’id Wajih Sa’id Manshur, Ahkam Al Hadiyyah fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 64-65).

Keempat, pemberi hibah tak berniat untuk mencegah para ahli waris untuk mendapatkan harta waris. Sebab boleh jadi ada ahli waris lain selain anak-anaknya, seperti ibunya atau ayahnya. Jika tindakannya menghibahkan harta itu diniatkan untuk mencegah hak ahli waris lainnya di luar anak-anaknya, maka hibah itu termasuk hiilah (rekayasa hukum) yang haram hukumnya. (Lihat QS An Nisaa` [4]:7).

Kelima, hibah yang dilakukan tak mengakibatkan keharaman, misalnya tak tercukupinya kebutuhan dasar orang-orang yang menjadi tanggungan pemberi hibah. Dalilnya kaidah fiqih : al wasiilah ila al haraam haraamun (segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram).

Kesimpulannya, hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya seperti yang ditanyakan, sah hukumnya jika memenuhi kelima syarat tersebut. Jika tak memenuhi satu atau lebih dari kelima syarat tersebut, hibahnya tak sah dan haram dilaksanakan. Solusinya, hibah itu wajib dibatalkan dan harta tersebut wajib dibagi menurut hukum waris Islam. Wallahu a’lam.[]

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 208

Minggu, 01 April 2018

Hukum anak zina

/ Nasab Anak Zina dengan Ayah Biologisnya, Adakah? /

Ust. Shiddiq al-Jawi

Soal: /
Ustadz, dapatkan anak zina dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya, yaitu laki-laki yang berzina dengan ibu anak zina itu?

/ Jawab: /
Anak zina adalah anak yang dilahirkan oleh ibunya melalui jalan yang tak syar’i, atau anak dari hasil hubungan yang diharamkan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/430).

Mengenai nasab anak zina dengan ayah biologisnya, seluruh fuqaha sepakat jika seorang perempuan telah bersuami atau menjadi budak dari tuannya (sayyid), lalu dia mempunyai anak zina, maka anak itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Anak itu wajib dinasabkan kepada suami sah perempuan tadi, selama tak ada pengingkaran oleh suami dengan li’an. (Wahbah Zuhaili, Ahkam Al Aulad An Natijin an Az Zina, hlm. 13; Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 28; M. Ra`fat Utsman, Hal Yashihhu Nisbah Walad Az Zina ila Az Zani, hlm. 8; Abdul Aziz Fauzan, Hukm Nisbah Al Maulud Ila Abihi min Al Madkhul Biha Qabla Al ‘Aqad, hlm. 21).

Imam Ibnu Qudamah berkata,”Para ulama sepakat bahwa jika lahir seorang anak dari seorang perempuan yang berstatus isteri dari seorang laki-laki, lalu ada laki-laki lain yang mengklaim itu anaknya, maka anak itu tak dapat dinasabkan dengan laki-laki lain tadi.” (Lihat Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid, 3/569).

Dalilnya sabda Rasulullah ﷺ, "Al walad li al firasy wa li al ‘ahir al hajar” (Anak itu adalah bagi pemilik firasy [laki-laki berstatus suami/pemilik budak], dan bagi yang berzina hanya mendapat batu). (HR Bukhari, no 6749).

Firasy secara harfiyah artinya tempat tidur (bed). Dalam hadis ini firasy artinya perempuan yang sah digauli secara syar’i, baik sebagai isteri melalui nikah maupun sebagai budak perempuan (milkul yamin). (M. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 260).

Adapun jika seorang perempuan tak bersuami atau bukan budak perempuan, lalu mempunyai anak zina, maka di sini ada khilafiyah.

/Pertama/, jumhur ulama dari empat mazhab, juga mazhab Zhahiri, berpendapat anak zina itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya.

/Kedua/, sebagian ulama, seperti Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim Nakha`i, Ishaq bin Rahawaih, juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat anak zina yang demikian itu sah dinasabkan kepada ayah biologisnya. (Imam Kasani, Bada`i’us Shana`i’, 6/243; Imam Sarakhsi, Al Mabsuth, 17/154; Imam Maliki, Al Mudawwanah Al Kubra, 2/556; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Hazm, Al Muhalla, 10/142; Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/425).

Pendapat jumhur berdalil antara lain dengan keumuman hadis “wa li ‘aahir al hajar” (bagi orang yang berzina hanya mendapat batu), yang maknanya pezina hanya mendapat kerugian (khaibah), yakni tak dapat mengklaim anak zina sebagai anaknya. (Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, 12/36).

Pendapat kedua berdalil bahwa hadis “al walad li al firasy” hanya berlaku jika terjadi kasus rebutan klaim anak zina antara pemilik firasy (suami/pemilik budak) dengan laki-laki yang berzina. Dalam kondisi ini anak zina adalah hak pemilik firasy, bukan hak laki-laki yang berzina.

Hal ini menurut mereka sejalan dengan sababul wurud hadis tersebut, yaitu kasus rebutan klaim anak zina dari seorang budak perempuan. Jadi jika anak zina lahir dari perempuan yang tak bersuami atau bukan budak, hadis itu tak berlaku sehingga anak zina tak ada halangan untuk dinasabkan kepada ayah biologisnya. (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/425).

Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur, sebab diperkuat dengan keumuman hadis-hadis lain yang menggugurkan dalil pendapat kedua.

Sabda Rasulullah ﷺ,”Siapa saja laki-laki yang berzina dengan seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah adalah anak zina, dia (anak zina) itu tak dapat mewariskan dan menerima waris.” (HR Tirmidzi, disahihkan oleh Al Albani; Sunan At Tirmidzi Ma’a Ahkam Al Albani, hlm. 477).

Penafian hubungan waris ini menunjukkan penafian nasab, sebab hubungan waris adalah implikasi dari nasab. Maka anak zina secara mutlak tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, baik perempuan yang dizinai bersuami atau tidak. (Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 68). Wallahu a’lam.

——————————

——————————

Hukum makan you can eat

HUKUM JUAL BELI MAKANAN SISTEM ALL YOU CAN EAT

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya kita makan di restoran dengan sistem pembayaran all you can eat? (Arim Nasim, Bandung)

Jawab :

Jual beli makanan sistem all you can eat (disingkat AYCE) disebut juga sistem buffet (baca : buffé) atau prasmanan. Definisinya adalah jual beli dimana restoran/hotel menyajikan semua jenis makanan dan pembeli dapat makan sepuasnya hanya dengan membayar satu harga, misalnya Rp 200.000 per orang. Namun pembeli hanya boleh makan di tempat dan tak boleh membawa makanan pulang ke rumah, dan biasanya ada pembatasan waktu misalnya 2 atau 3 jam.

Bolehkah jual beli makanan sistem AYCE ini? Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat. Pertama, mengharamkan. Ini pendapat sebagian ulama seperti Syeikh Shalih Al Fauzan, Syeikh Sa’id Ramadhan Al Buthi, dan Syeikh Muhammad Mukhtar Al Syanqithi. Dalil keharamannya karena jual beli sistem AYCE mengandung unsur gharar(ketidakpastian, uncertainty), yaitu tak pasti berapa banyak makanan yang dimakan pembeli. Maka hukumnya haram sesuai larangan Rasulullah SAW terhadap jual beli gharar (bai’ al gharar). (HR Muslim, no 1513). Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan, ignorance), baik ketidaktahuan dalam hal harga, barang dagangan, tempo, maupun dalam hal kemampuan menyerahterimakan. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al Fuqaha`, hlm. 251; M. Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyah, IX/500).

Kedua, membolehkan. Ini pendapat sebagian ulama lainnya seperti Syeikh Ibnu Utsaimin dan Syeikh Taqi Utsmani. Mereka mengatakan bahwa meski terjadi gharar, tetapi gharar itu adalah gharar yasir (gharar ringan) yang biasanya ditoleransi oleh masyarakat ketika bermuamalah, yang sekiranya tidak akan menimbulkan persengketaan. Syeikh Taqi Utsmani menyebutkan terjadinya Ijma’ Shahabat yang membolehkan gharar ringan dalam muamalah. Misalnya ketika Abu Hurairah menjadi pekerja (ajiir) bagi anak perempuan Ghazwan dengan mendapat upah berupa makanan. (HR Ibnu Majah, no 2445). Padahal upah berupa makanan itu mengandung unsur gharar, karena tidak jelas makanan itu jenisnya apa dan kadarnya berapa banyak. Namun saat itu tak ada seorang pun shahabat Nabi SAW yang mengingkari muamalah tersebut sehingga terwujudlah Ijma’ Shahabat mengenai bolehnya gharar ringan. (M. Taqi Utsmani, Fiqh Al Buyu’, I/388-389; Yusuf Sabatin, Al Buyu’ Al Qadimah wa Al Mu’ashirah, hlm. 27).

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan sistem AYCE, sebab meski terdapat larangan jual beli gharar yang bersifat mutlak dalam hadits yang melarang jual beli gharar di atas, namun kemutlakan hadits ini telah dibatasi dengan taqyiid (pembatasan) berupa Ijma’ Shabahat yang membolehkan gharar ringan.

Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menyebutkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, I/208).

Para ulama ushul fiqih telah menetapkan kaidah ushuliyah bahwa boleh saja dalil mutlak dari As Sunnah dibatasi dengan dengan dalil taqyiid dari Ijma’ Shababat. Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, “As sunnah tuqayyadu bi al kitaab wa bi as sunnah wa bi ijmaa’ ash shahaabah wa bi al qiyaas.” (Dalil As Sunnah dapat dibatasi (di-taqyiid) dengan dalil Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas).” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/263). Wallahu a’lam.[]

Sumber: Tabloid MediaUmat edisi 210

Hukum musik


SOAL : 
Bagaimana hukumnya menyanyi menggunakan alat musik selain rebana (gitar/organ) walaupun nyanyiannya Islami? (Adhe, Kendari)
 

JAWAB :
Ada satu jenis alat musik yang diterangkan kebolehannya secara jelas, yaitu rebana (Arab : duff atau ghirbal), sesuai sabda Nabi SAW :
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).(HR. Ibnu Majah) (al-Jaziri, Al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Arbaah, II/52).
Adapun selain rebana, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Pengasuh cenderung kepada pendapat Nashiruddin al-Albani yang mengatakan hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha™if (lemah). 
Memang benar, ada beberapa ahli hadits yang memandang hadits-hadits itu shahih. Seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah Ulumul Hadits, an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Ibnu Katsir dalam Ikhtishar Ulumul Hadits, Ibnu Hajar dalam Taghliqul Taâiq, as-Sakhawy dalam Fathul Mughits, ash-Shanâani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar, juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim dan masih banyak lagi. Tetapi al-Albani lebih setuju pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah munqathiâ™ (terputus sanadnya) (Nashiruddin al-Albani, Dhaâif al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16). 
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla(VI/59) berkata :
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.(Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum asalnya, sesuai kaidah fiqih : Al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalilu at-tahrim [Hukum asal benda adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya]. 
Maka jika ada dalil syar'i tertentu yang mengharamkan, pada saat itu suatu alat musik hukumnya haram dimainkan. Misalnya :
(1). Jika suatu alat musik diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban, hukumnya haram. Sebab kaidah fiqih menetapkan : al-wasilah ila al-haram haram[Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga]. Misalnya saja  alat musik yang dimainkan mengakibatkan ikhtilath (campur baur pria wanita) atau dilalaikannya shalat wajib.
(2). Jika suatu alat musik digunakan untuk mengiringi lagu yang syairnya bertentangan dengan Islam, hukumnya haram. Sebab syair yang dinyanyikan wajib syair Islami atau yang dibolehkan Islam. Jika suatu alat musik digunakan mengiringi lagu yang syairnya tidak dibolehkan Islam, misalnya menyerukan nasionalisme, hukumnya haram. 
(3) Jika suatu alat musik digunakan secara khusus oleh orang kafir dalam upacara keagamaan mereka, hukumnya haram. Sebab haram hukumnya muslim menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil-kuffar), sesuai hadits Nabi SAW,"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka." (HR. Abu Dawud) 

Bogor, 9 Maret 2006

 Muhammad Shiddiq al-Jawi

Makna liwa dan roya

MAKNA BENDERA & PANJI RASULULLAH SAW

Oleh : Ustd. Shiddiq Al-Jawi

Bendera Rasulullah saw., baik al-Liwa‘ (bendera putih) maupun ar-Rayah (bendera hitam) bukanlah sembarang bendera yang berhenti sebagai simbol. Keduanya mengekspresikan makna-makna mendalam yang lahir dari ajaran Islam. Di antara makna-makna di balik bendera Rasulullah saw. tersebut adalah:

PERTAMA,

yaitu sebagai lambang ‘Aqidah Islam. Pada al-Liwa‘ dan ar-Rayah tertulis kalimat syahadat: Lâ ilâha illalLâh Muhammad rasûlulLâh. Kalimat inilah yang membedakan Islam dan kekufuran; kalimat yang menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat. Dalam hadis-hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Thabrani dari Buraidah ra. diterangkan, “Rayah Nabi saw. berwarna hitam dan Liwa‘-nya berwarna putih.”

Ibnu Abbas ra. menambahkan, “Tertulis pada Liwa` Nabi saw. kalimat: Lâ ilâha illalLâh Muhammad rasûlulLâh (Abdul Hayyi Al-Kattani, ibid., I/266).

Maka dari itu, sebagai simbol syahadat, bendera tersebut akan dikibarkan oleh Rasulullah saw. kelak pada Hari Kiamat. Bendera ini disebut oleh Rasulullah saw. sebagai Liwa‘ al-Hamdi (Bendera Pujian kepada Allah). Rasulullah saw. bersabda, “Aku adalah pemimpin anak Adam pada Hari Kiamat dan aku tidak sombong. Di tanganku ada Liwa‘ al-Hamdi dan aku tidak sombong.” (HR at-Tirmidzi).

KEDUA,

yaitu sebagai pemersatu umat Islam. Lâ ilâha illalLâh Muhammad rasûlulLâh adalah kalimat yang mempersatukan umat Islam sebagai satu kesatuan tanpa melihat lagi keanekaragaman bahasa, warna kulit, kebangsaan ataupun mazhab dan paham yang ada di tengah umat Islam.

Imam Abdul Hayyi Al-Kattani menjelaskan rahasia tertentu yang ada di balik suatu bendera, yaitu jika suatu kaum berhimpun di bawah satu bendera, artinya bendera itu menjadi tanda persamaan pendapat kaum tersebut (ijtimâ’i kalimatihim) dan juga tanda persatuan hati mereka (ittihâdi qulûbihim). Dengan demikian kaum itu akan menjadi bagaikan satu tubuh (ka al-jasad al-wâhid) dan akan terikat satu sama lain dalam satu ikatan yang bahkan jauh lebih kuat daripada ikatan antar saudara yang masih satu kerabat (dzawil arhâm) (Abdul Hayyi al-Kattani, ibid., I/266).

KETIGA,

yaitu sebagai simbol kepemimpinan. Faktanya, al-Liwa‘ dan ar-Rayah itu selalu dibawa oleh komandan perang pada zaman Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin. Misalnya pada saat Perang Khaibar, Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh aku akan memberikan ar-Rayah ini kepada seorang laki-laki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah akan memberikan kemenangan kepada dirinya.”

Umar bin al-Khaththab berkata, “Tidaklah aku menyukai kepemimpinan kecuali hari itu.” (HR Muslim).

KEEMPAT,

yaitu sebagai pembangkit keberanian dan pengorbanan dalam perang. Makna ini khususnya akan dirasakan dalam jiwa pasukan dalam kondisi perang. Pasalnya, dalam perang, pasukan akan terbangkitkan keberaniannya dan pengorbanannya selama mereka melihat benderanya masih berkibar-kibar. Pasukan akan berusaha mati-matian agar bendera tetap berkibar dan menjaga jangan sampai bendera itu jatuh ke tanah sebagai simbol kekalahan (Abdul Hayyi al-Kattani, ibid., I/267).

Bendera sebagai pembangkit semangat dan keberanian itu tampak jelas dalam Perang Mu’tah. Saat itu komandan perang yang memegang bendera berusaha untuk tetap memegang dan mengibarkan bendera walaupun nyawa taruhannya. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa yang memegang ar-Rayah dalam Perang Mu’tah awalnya adalah Zaid bin Haritsah, tetapi ia kemudian gugur. Ar-Rayah lalu dipegang oleh Ja’far, tetapi ia pun gugur. Ar-Rayah lalu berpindah tangan dan dipegang oleh Abdullah bin Rawwahah, tetapi ia akhirnya gugur juga di jalan Allah SWT (HR al-Bukhari, Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, IV/281).

KELIMA,

yaitu sebagai sarana untuk menggentarkan musuh dalam perang. Bagi diri sendiri bendera berfungsi untuk membangkitkan semangat dan keberanian. Sebaliknya, bagi musuh bendera itu menjadi sarana untuk memasukkan rasa gentar dan putus asa kepada mereka. Imam Ibnu Khaldun dalam kaitan ini menyatakan, “Banyaknya bendera-bendera itu, dengan berbagai warna dan ukurannya, maksudnya satu, yaitu untuk menggentarkan musuh…” (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, II/805-806).

#IndonesiaMoveUp
#IslamRahmatanlilAlamin
#PanjiRosulullah

Hukum jual beli hewan peliharaan

Hukum Memelihara dan Menjualbelikan Hewan Piaraan

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya memelihara dan menjual belikan hewan piaraan?
(Irwan Gunawan, bumi Allah)

Jawab :
Hewan piaraan (pet animal) adalah hewan yang dipelihara untuk menjadi sahabat manusia atau memberi kesenangan kepada manusia, misalnya anjing dan kucing. Tujuan   pemeliharaannya berbeda dengan tujuan pemeliharaan hewan ternak (livestock), hewan percobaan laboratorium (laboratory animals), hewan pekerja, atau hewan olahraga, yang dipelihara lebih karena alasan-alasan ekonomi. (en.wikipedia.org, www.britannica.com).

Hewan piaraan yang paling populer di Barat adalah anjing, kucing, dan kuda. Selain itu masih banyak, misal berbagai hewan pengerat (seperti hamster), burung (seperti kenari, parkit, kakaktua), reptilia (seperti kura-kura, kadal, ular, iguana), ikan (seperti arwana, lohan), dan arthropoda (seperti laba-laba), dsb.

Hukum memelihara hewan piaraan secara syar’i adalah boleh, selama memenuhi 4 (empat) syarat sbb;

Pertama, hewannya bukan hewan najis, yakni najis secara dzatnya (najis ‘ain/hissi), seperti anjing dan babi. Memelihara hewan piaraan yang najis tidak boleh, karena termasuk memanfaatkan najis yang telah dilarang oleh syariah. Kaidah fiqih menetapkan : laa yajuuzu al intifaa’ bi an najis mutlaqan (Tidak boleh memanfaatkan najis secara mutlak). (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Al Shalah, 1/115).

Kecuali terdapat nash syariah yang membolehkannya,  misalnya memelihara anjing untuk menjaga ternak atau berburu. Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim no 1574).(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 35/124).

Kedua, hewannya wajib diberi makan dan minum yang cukup. Memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum yang cukup hukumnya haram.

Dalilnya sabda Nabi SAW, ”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR Bukhari no 3140; Muslim no 2242).

Ketiga, hewannya tak menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Misal singa, beruang, atau buaya yang dipelihara dalam kandang secara tak aman bagi manusia. Jika diletakkan di kandang yang aman bagi manusia, hukumnya boleh.

Dalilnya sabda Rasulullah SAW, ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).

Keempat, hewan yang dipelihara tak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram. Misalnya, memelihara ayam jantan (jago) yang akan digunakan untuk perjudian.

Sebab kaidah fiqih menyebutkan : al wasiilah ila al haram muharramah(segala sarana menuju yang haram, hukumnya haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/85).

Tak disyaratkan hewan piaraan adalah hewan yang halal dimakan (al ma`kuul). Dalilnya, meski memakan daging kucing haram hukumnya (HR Ibnu Majah dari Jabir RA, no 3250), tapi memelihara kucing itu tetap dibolehkan.

Nabi SAW bersabda, ”Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia hanyalah hewan-hewan jantan dan betina yang banyak berkeliling di antara kalian (thawwaafiina ‘alaikum wa at thawwaafaat).” (HR Abu Dawud & Tirmidzi).(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 42/267-269; Imam Suyuthi, Al Jami’ Al Shaghir, 2/191, Imam Nawawi, Al Majmu’, 9/3).

Adapun menjual belikan hewan piaraan, hukumnya boleh jika hewannya halal dimakan, misalnya kelinci, kuda, tupai, dsb. Jika hewannya haram dimakan, seperti anjing, babi, kucing, ular, singa, burung elang, dsb, maka menjual belikannya haram.

Dalilnya kaidah fiqih yang berbunyi : Kullu maa hurrima ‘ala al ‘ibaad fa-bai’uhu haram (setiap-tiap apa saja yang diharamkan atas para hamba-Nya, maka menjual belikannya haram).(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/287). Wallahu a’lam. (Ustadz Muhammad Shiddiq Al-Jawi)