Senin, 10 September 2018

Hukum beli emas kredit

/ Bolehkan Jual Beli Emas Secara Kredit? /

Soal:

Mengingat kurma termasuk 6 jenis barang yang terkena riba, bolehkah menjual kurma dibayar mundur? Hal yang sama, bolehkah membeli emas dengan dibayar mundur, ataukah harus kas? Lalu apa bedanya dengan hutang (qardh) yang dibolehkan, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan riba dan sharf dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi? 

Jawab:

Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, jawabannya sebagai berikut:

Pertama: Rasulullah saw. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالبُرُّ بِالبُرِّ، وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالِمْلحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ. فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, gandung [Sya’ir] dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sepadan, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sesuka kalian, dengan syarat, tunai (HR al-Bukhari dan Muslim melalui jalur ‘Ubadah bin Shamit, ra.).

Nash ini dengan jelas menyatakan, jika jenis barang riba tersebut berbeda, maka “kalian bisa menjual sesuka kalian”. Artinya, tidak ada syarat harus sepadan, tetapi tetap disyaratkan ada serah terima [taqâbudh]. Kata “al-ashnâf” dinyatakan secara umum untuk semua jenis barang riba, yaitu keenam-enamnya, tanpa ada satu pun yang dikecualikan, kecuali dengan nash. Karena tidak ada satu nash pun, maka hukum kebolehan menjual burr 1 dengan gandung, burr dengan emas, gandung dengan perak, kurma dengan garam, kurma dengan emas, garam dengan perak dan sebagainya, betapapun nilai tukar dan harganya beda, tetap harus cash, atau tidak dihutang. Ketentuan yang berlaku untuk emas dan perak juga berlaku untuk uang kertas, karena adanya ‘illat naqdiyyah [uang]; karena ia digunakan untuk menentukan harga dan upah.

Kedua: Ada pengecualian dari kewajiban serah terima [taqâbudh] ketika melakukan jual beli terhadap jenis-jenis barang riba, yaitu ketika mengagunkan [rahn], saat membeli empat jenis barang riba, burr, gandum, garam dan kurma dengan uang. Dasarnya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari ‘Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan membayar mundur [hutang], dan Baginda menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi tersebut. Dengan kata lain, Rasulullah saw. pernah membeli makanan dengan hutang, disertai agunan [rahn]. Makanan mereka ketika itu adalah barang jenis riba, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis di atas, “Makanan dengan makanan, dengan sepadan. Makanan kami ketika itu adalah gandum.” (HR Ahmad dan Muslim melalui jalur Ma’mar bin ‘Abdillah). Karena itu boleh membeli keempat jenis barang riba tersebut dengan bayar mundur [dihutang] ketika sesuatu dijadikan agunan pada pembeli hingga harga yang harus dibayar telah diberikan.

Ketiga: Jika orang yang memberi pinjaman (dâ’in) dengan orang yang berhutang [madîn] satu sama lain saling percaya, maka tidak dibutuhkan agunan (rahn). Dalilnya adalah firman Allah SWT:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

Jika kalian dalam perjalanan [dan bermuamalah tidak secara tunai], sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang yang diagunkan yang dipegang (oleh yang menghutangi). Namun, jika sebagian di antara kalian saling percaya satu sama lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanah (hutang)-nya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya (QS al-Baqarah [2]: 283).

Ayat yang mulia ini memberikan pengertian, bahwa agunan hutang selama perjalanan tidak diperlukan jika orang yang memberikan hutang dengan yang berhutang saling percaya satu sama lain. Ayat ini diberlakukan untuk agunan ketika membeli dengan bayar mundur terhadap keempat jenis barang riba yaitu burr, gandung, garam dan kurma.

Penunjukan ayat ini dengan jelas menyatakan, bahwa agunan dalam kondisi seperti ini tidak diperlukan.

Keempat: Karena itu, boleh membeli keempat jenis barang riba, “Burr, gandum, kurma dan garam” dengan uang dibayar mundur, baik disertai agunan atau tidak untuk membayar hutang tersebut, dengan syarat, jika masing-masing penjual dan pembeli saling percaya satu sama lain.. Dalam kedua kondisi seperti ini, maka membeli jenis barang riba ini dengan pembayaran mundur diperbolehkan. Dengan kata lain, kurma yang ditanyakan boleh-tidaknya dibeli dengan bayar mundur, jawabannya jelas boleh jika memenuhi syarat yang disebutkan dalam ayat di atas:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Namun, jika sebagian di antara kalian saling percaya satu sama lain (QS al-Baqarah [2]: 28).

Inilah yang kami kuatkan dalam masalah ini. Allah Mahatahu dan Mahabijak.

Kelima: Sekadar informasi, telah dinyatakan dalam Syarh Shahîh al-Bukhâri, karya Ibn Batthal, Bab Syira’ at-Tha’am ila Ajal [Bab Membeli Makanan dengan Bayar Mundur], tidak ada perselisihan di kalangan ahli ilmu bahwa membeli makanan dengan harga tertentu pembayarannya boleh ditangguhkan hingga tenggat waktu tertentu.2

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, karya al-Jazairi, tentang membeli jenis barang riba dinyatakan, “Adapun kalau salah satu pertukarannya kas, sedangkan yang lain berupa makanan, maka boleh ditangguhkan (dibayar mundur).” 3

Dalam kitab I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabbi al-‘Alamîn, karya Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, ketika beliau membahas hikmah pengharaman riba nasi’ah dalam makanan, beliau mengatakan, “Berbeda jika dijual dengan dirham atau yang lain dari barang-barang yang ditimbang dengan dilebihkan, maka kebutuhan menuntut hal itu dilakukan.” 4

Kesimpulan

Pertama: Boleh menjual kurma, burr, gandum dan garam dengan uang dibayar mundur, disertai agunan (rahn) untuk membayar hutangnya, atau tanpa disertai agunan jika pembeli dan penjual saling percaya satu sama lain.. Di luar kedua kondisi ini tidak dibolehkan.

Kedua: Membeli emas dengan uang dibayar mundur secara mutlak tidak dibolehkan, baik uangnya sama-sama berupa emas, atau uang kertas; baik semua hutangnya dibayar mundur, atau dicicil, misalnya sebagian dibayar kas, sedangkan sisanya dicicil. Dalam kondisi yang terakhir, yaitu dicicil, sebagian harganya dibayar di depan (sisanya dibayar mundur), maka jual beli emas yang sah adalah yang harganya dibayar di depan dengan kas, atau pembayaran pertama. Adapun yang dibayar dengan cicilan selanjutnya, jual-belinya dianggap tidak sah. Jika semuanya dicicil, atau tidak dibayar kas sedikit pun, maka semua jual belinya dianggap tidak sah. Ini karena dalil-dalil pertukaran barang riba tersebut bisa diberlakukan padanya.

Keempat: Hutang-piutang emas, perak, uang dan semua jenis barang riba hukumnya boleh, dengan syarat tidak ada riba. Fakta ini berbeda dengan jual-beli dan sharf (pertukaran uang) sekalipun bentuknya hampir mirip. Di dalam jual-beli dan sharf memang terjadi pertukaran harta dengan harta, dengan jenis yang sama atau berbeda.

Adapun hutang-piutang [qardh] adalah memberikan harta kepada pihak lain untuk dikembalikan seperti apa adanya. Hutang-piutang itu bagian dari kasih-sayang. Dalilnya jelas berbeda dengan dalil jual-beli. Dalil jual-beli jenis barang riba tidak bisa digunakan untuknya. Sebaliknya, dalil-dalil tersebut menyatakan kebolehannya.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw. pernah berhutang unta muda [bakar] kepada seorang pria. Nabi saw. kemudian mendapatkan seekor unta sedekah, lalu memerintahkan kepada Abu Rafi’ untuk membayarkan [hutang] unta muda kepada orang tersebut. Abu Rafi’ pun kembali kepada Nabi saw. seraya berkata, “Aku tidak mendapatinya, kecuali lebih baik [lebih tua] memasuki usia 7 tahun.” Nabi bersabda, “Berikanlah kepada dia karena orang yang terbaik adalah mereka yang paling baik membayar hutangnya.”

Ibn Hibban telah meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَةٍ مَرَّةً

Tak seorang Muslim pun yang memberi hutang kepada seorang Muslim dua kali, kecuali seperti satu kali sedekah.

Nabi saw. pun pernah berhutang. [KH. Hafidz Abdurrahman]

Catatan kaki:

1 Burr dengan sya’ir sebenarnya sama-sama gandum, tetapi berbeda jenisnya. Karena itu para fuqaha’ juga membedakan keduanya, sebagaimana hadis Nabi saw. di atas juga membedakan keduanya.

2 Ibn Battal, Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin ‘Abdul Malik, Syarh Shahîh al-Bukhâri, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, t.t., Juz VI/321.

3 ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Awadh al-Jazairi, Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, t.t., II/213.

4 Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabbi al-‘Alamîn, Dar Ibn al-Jauzi, Riyadh, cet. I, 1423 H, III/403.

—————————————
Follow akun FB, IG, Telegram, dan Twitter
@MuslimahNewsID

Grup WA: http://bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Waktu penyembeliham qurban

/ Kapan Qurban Ditunaikan? /

#MuslimahNewsID -- Berqurban adalah termasuk amal ibadah, yang mesti didahulukan dengan niat. Hal tersebut untuk membedakannya dengan penyembelihan pada umumnya yang dilakukan manusia.  Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

لا تجزئ الأضحية بدون النية؛ لأن الذبح قد يكون للحم، وقد يكون للقربة، والفعل لا يكون قربة بدون النية، لقوله عليه الصلاة والسلام: «إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى» قال الكاساني: والمراد منه عمل هو قربة، فلا تتعين الأضحية إلا بالنية.

"Qurban tidaklah sah tanpa niat, karena sembelihan yang akan menjadi daging akan menjadi qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala), dan perbuatan tidaklah dinilai sebagai qurbah tanpa dengan niat, sesuai sabdanya: (sesungguhnya amal perbuatan hanyalah dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa-apa yang sesuai yang diniatkannya). Al Kisani mengatakan: “Maksudnya adalah amal perbuatan untuk qurbah, maka berqurban tidaklah memiliki nilai kecuali dengan niat.”

واشترط الشافعية والحنابلة: أن تكون النية عند ذبح الأضحية؛ لأن الذبح قربة في نفسه. ويكفيه أن ينوي بقلبه، ولا يشترط أن يتلفظ بالنية بلسانه؛ لأن النية عمل القلب، والذكر باللسان دليل عليها 

"Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan: hendaknya berniat sebelum menyembelih, karena menyembelih (hewan qurban) merupakan qurbah. Telah mencukupi bahwa niat adalah di hati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan merupakan petunjuk bagi amalan di hati."  [ Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/187]

===

Kapankah Penyembelihan ditunaikan?

Waktu penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Shalat ‘Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Jika melewati itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Ta’ala.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jubair Ibn Muth’im radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
                           
“Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan.” [ HR. Ahmad No. 16751. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1583, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 10006, 19021. Berkata Imam Al Haitsami : rijaluhu mautsuqun / para periwayat haditsnya tsiqat (terpercaya).(Majma’ az Zawaid, 3/251)]

Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied, sesuai ayat berikut:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa an nahr (penyembelihan) dilakukan setelah shalat ‘Ied sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ash Shan’ani di atas.

Juga diterangkan dalam riwayat Jundab Al Bajali radhiyallaahu 'anhu:

شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ أَضْحًى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam shalat pada Idul Adha, kemudian berkhutbah dan berkata: barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka dikembalikan tempatnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” [ HR. Bukhari No. 6674, Muslim No. 1960. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1713, Al Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra No. 6058 ]

===

Jenis Hewan Qurban

Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah.
Syaikh Sayyid Sabiq berkata :

أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك.

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am). Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta  (Ibil), lalu sapi/ker bau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasa nnya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.” [Fiqhus-Sunnah, 1/737]

Dalil-dalilnya adalah, dari Jabir Ibn Abdillah radhiyallaahu ‘anhu:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam kami berqurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.” [HR. Muslim No. 1318]

Untuk kambing, dalilnya adalah:

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ

“Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibas yang putih.” [HR. Bukhari No. 1551]

===

Adapun syarat hewan layak Qurban, maka sebagai berikut :

1 - أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.
2 - أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.

- Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih. Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh. Bika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan qurban.

- Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan qurban lainnya an kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari-H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, 1/738]

Jadi, bisa diringkas, jika hewan qurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran ‘besar’ bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.  

Baik hewan Jantan dan Betina, keduanya boleh dan sah sebagai qurban.
( الشرط الأول ) وهو متفق عليه بين المذاهب : أن تكون من الأنعام ، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي ، والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا   *ويجزئ من كل ذلك الذكور والإناث*

Syarat pertama, dan ini disepakati madzhab-madzhab, bahwa hewan qurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu Unta, Sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan  semua itu sah baik jantan dan betina [Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/81-82].

===
Sumber: Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH

—————————————
Silakan share dan follow
FB, IG, Telegram, dan Twitter
@MuslimahNewsID

Grup WA:
http://bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Adzan

/ Azan; Syariat dan Simbol Peradaban Islam /

Oleh: Wardah Abeedah

MuslimahNewsID -- Polemik aturan azan oleh kementerian agama menuai pro kontra. Respon umat Islam yang sebagian besar kontra terhadap aturan ini sangat bisa dimaklumi. Azan adalah bagian dari ibadah kaum muslimin. Azan adalah satu dari sekian banyak syariat yang telah ditetapkan Allah azza wa jalla sejak zaman diutusnya Rasulullah Muhammad ﷺ, sang pembawa risalah.

Sebagai bagian dari syariat, ulama membahas penjelasan azan dalam kitab-kitab fiqh mereka. Azan secara bahasa bermakna pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ “

“Dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”

Secara istilah syara’, azan dimaknai seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu (Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam)

Hukum azan adalah fardu kifayah bagi penduduk negeri yang berjenis kelamin laki-laki, menurut jumhur ulama.

Jika di sebuah kampung tidak ada seorang laki-lakipun yang mengumandangkan azan, hanya menggunakan kaset misalnya, maka seluruh penduduk kampung tersebut berdosa.

Diutamakan agar suara muadzin itu bagus, merdu dan kuat. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid yang bermimpi tentang azan.

Rasulullah berkata kepadanya, “Maka berdirilah kamu besrsama Bilal, dan diktekan kepadanya apa yang engkau dapatkan dalam mimpimu. Maka berazanlah Bilal dengannya, karena sesungguhnya ia lebih kuat dan merdu suaranya dari pada engkau.”

Dalam hadits al-Barra bin Azib, bahwasannya nabiyullah ﷺ telah bersabda, “..Dan muadzin itu baginya diberikan ampunan sekeras suaranya, dan dibenarkanoleh ornag yang mendengarnya yang berasal dari tanah kering dan basah, dan baginya semisal pahala orang yang shalat bersamanya” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Bahkan Bilal bin Rabah muadzin Rasulullah ﷺ ketika mengumandangkan azan, ia menolehkan kepala, tengkuk, dan dada ke kanan ketika membaca "hayya alas shalah” dan ke kiri ketika membaca "hayya alal falah" agar suara azan lebih lantang terdengar di seluruh penjuru mata angin.

Pada masa Rasulullah dahulu, Bilal akan naik ke atas rumah nabi yang menempel pada Masjid Nabawi agar suara azan terdengar lantang.

Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz memimpin kekhilafahan, beliau membangun 4 menara di setiap sudut Masjid Nabawi.

Pada masa khalifah berikutnya hingga runtuhnya kekhilafahan Utsmani pada tahun 1924, para amiirul mukminin senantiasa menaruh perhatian besar terhadap arsitektur masjid dengan menaranya yang menjulang tinggi. Ini bertujuan agar kumandang azan terdengan kuat dan lantang sehingga kaum muslimin bias melaksanakan kewajiban shalat berjamaah dengan baik.

===

Azan adalah bagian dari syariat Islam, bagian dari ibadah kaum muslimin, sekaligus simbol Islam.

Sejak disyariatkannnya azan pertama kali di masa Rasulullah ﷺ, azan terus berkumandang di negeri-negeri muslim tanpa henti hingga saat ini. Di masa kekhilafahan Utsman bin Affan ra, beliau ra. menetapkan azan Jumat menjadi dua kali azan.

Kumandang azan juga dijadikan patokan apakah suatu negeri termasuk negeri Islam ataukah tidak pada masa Rasulullah ﷺ. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari no. 610 dan Muslim no. 382).

Ketika Rasulullah atau para khalifah melakukan futuhat (pembebasan) sebuah negeri, mereka akan memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan azan.

Sebagaimana Rasulullah memerintahkan Bilal untuk naik ke atas Ka’bah dan mengumandangkan azan. Hal ini juga dilakukan oleh Umar bin Khatab ketika berhasil menaklukkan Palestina.

Selain itu, terdapat banyak hadits tetang keutamaan muazin yang semakin mengokohkan pentingnya posisi azan di dalam syariat Islam.

Maka tak heran jika di masa khilafah yang pertama dahulu, para khalifah sangat memperhatikan kebutuhan hidup muazin.

Jika saat ini pemerintah membuat aturan terkait azan, maka perlu didetili fakta aturannya. Jika aturan yang ada untuk semakin membesarkan syiar Islam, mengokohkan penerapan setiap syariat dan ajaran Islam, maka ini kewajiban pemerintah.

Namun jika sebaliknya, aturan ini justru melemahkan syiar Islam dan menjadikan umat semakin jauh dari syariat, maka ini sebuah kaharaman.

Fungsi penguasa dalam Islam adalah sebagai ra’in (pemelihara urusan rakyat dengan hukum Allah) dan sebagai junnah (perisai atau penjaga).

Penguasa wajib memberikan perhatian besar terhadap setiap syariat yang ditetapkan Allah, termasuk syariat azan. Ia juga wajib memastikan setiap rakyatnya yang beragama Islam melaksanakan kewajiban mereka dengan sempurna. Allahu a’lam bis shawab

—————————————
Silakan share dan follow
FB, IG, Telegram, dan Twitter
@MuslimahNewsID

Grup WA:
http://bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Dinar dan dirham

/ Keunggulan Dinar-Dirham /

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

#MuslimahNewsID -- Ketika dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang, tidak pernah terjadi sama sekali masalah-masalah moneter seperti inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan anjloknya daya beli. Profesor Roy Jastram dari Berkeley University AS, dalam bukunya The Golden Constant, telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditi dalam jangka waktu 400 tahun hingga tahun 1976 adalah konstan dan stabil. (Nurul Huda dkk, 2008: 104).

Masalah-masalah moneter itu justru terjadi setelah dunia melepaskan diri dari standar emas dan perak, serta berpindah ke sistem uang kertas (fiat money), yaitu mata uang yang berlaku semata karena dekrit pemerintah, yang tidak ditopang oleh logam mulia seperti emas dan perak.

Dalam sistem Bretton Woods yang berlaku sejak 1944, dolar masih dikaitkan dengan emas, yaitu uang $35 dolar AS dapat ditukar dengan 1 ons emas (31 gram). Namun, pada 15 Agustus 1971, karena faktor ekonomi, militer, dan politik, Presiden AS Richard Nixon akhirnya menghentikan sistem Bretton Woods itu dan dolar tak boleh lagi ditukar dengan emas. (Hasan, 2005). Mulailah era nilai tukar mengambang global yang mengundang banyak masalah. Dolar semakin terjangkit penyakit inflasi. Pada 1971 harga resmi emas adalah $38 dolar AS per ons. Namun, pada 1979 harganya sudah melonjak jadi $450 dolar AS per ons (El-Diwany, 2003).

Masalah-masalah moneter seperti itu hanya dapat diatasi oleh mata uang emas dan perak saja. Mengapa? Sebab, emas dan perak mempunyai banyak keunggulan. Telaah ini bertujuan mengupas lebih dalam mengenai keunggulan-keunggulan sistem emas dan perak tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (2004), khususnya bab Fawâ’id Nizhâm adz-Dzahab wa al-Fidhdhah. (h. 224-dst).

===

Keunggulan Mata Uang Emas dan Perak

Syaikh Zallum menerangkan setidaknya terdapat 6 (enam) keunggulan mata uang emas dan perak sebagai berikut (h. 224-227):

Pertama: emas dan perak adalah komoditi, sebagaimana komoditi lainnya, semisal unta, kambing, besi, atau tembaga. Untuk mengadakannya perlu ongkos eksplorasi dan produksi. Komoditi ini dapat diperjualbelikan apabila ia tidak digunakan sebagai uang. Jadi, emas dan perak termasuk uang komoditi/uang barang (commodity money). (Nasution, 2008: 241).

Artinya, emas dan perak mempunyai nilai intrinsik (qîmah dzatiyah) pada dirinya sendiri. Beda dengan uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik pada barangnya sendiri. (Thabib, 2003: 326).

Dengan menggunakan mata uang  emas dan perak, suatu negara tidak akan dapat mencetak mata uang sesukanya lalu mengedarkannya ke pasar. Ini berbeda dengan uang kertas; negara dapat saja mencetak uang kertas berapa pun ia mau, karena uang kertas tidak mempunyai nilai intrinsik pada dirinya sendiri. (Zallum, 2004: 224). Ilustrasinya, untuk mencetak lembaran uang satu dolar AS, biayanya 4 sen dolar. Dengan anggapan 1 dolar senilai Rp 10.000, maka nilai 4 sen dolar hanya Rp 400 (1 dolar=100 sen dolar). Kalau mau mencetak lembaran uang 100 dolar, biayanya juga masih sekitar 4 sen dolar itu. Inilah yang mengakibatkan The Fed (Bank Sentral AS) sangat leluasa mencetak dolar hampir unlimited sehingga menimbulkan inflasi permanen. (Hamidi, 2007: 37).

Namun, untuk mencetak uang senilai 1 dinar emas, diperlukan emas seberat 4,25 gram. Negara yang menggunakan standar dinar tidak bisa mencetak uang semaunya, kecuali dalam batas kuantitas emas yang dimilikinya. Uang yang beredar hanya bisa ditambah ketika negara menerima sejumlah emas baru dari pihak luar. Sebaliknya, uang yang beredar bisa berkurang kalau ada orang yang menukarkan sebagian uangnya dengan emas. (El-Diwany, 2003: 92).

Kedua: sistem emas dan perak akan menjamin kestabilan moneter. Tidak seperti sistem uang kertas yang cenderung membawa instabilitas dunia karena penambahan uang kertas yang beredar secara tiba-tiba. (h. 226). Emas biasanya tidak mudah ditemukan dalam jumlah berlimpah. Dalam perkiraan terbaik, persediaan emas global dalam 300 tahun terakhir hanya bertambah rata-rata 2% pertahun. Tingkat pertumbuhan ini jauh di bawah pertumbuhan uang beredar berdasarkan perbankan modern yang menggunakan uang kertas. (El-Diwany, 2003: 93).

Dalam setahun, seluruh industri tambang emas dunia hanya menghasilkan kira-kira 2000 ton emas, sangat jauh di bawah produksi baja di AS saja yang menghasilkan 10.500 ton perjamnya pada tahun 1995. (Hamidi, 2007: 109). 

Ketiga: sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis untuk mengoreksi ketekoran dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral. (Zallum, 2004: 226). Mekanisme ini disebut dengan automatic adjustment (penyesuaian otomatis) yang akan bekerja menyelesaikan ketekoran dalam perdagangan (trade imbalance) antar negara. (Hamidi, 2007: 137; Nurul Huda dkk, 2008: 103). 

Mekanismenya, jika suatu negara (misal negara A) impornya dari negara B lebih besar daripada ekspornya, maka akan makin banyak emas dan perak yang mengalir dari negara A itu ke negara B. Ini karena emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran.

Kondisi ini akan mengakibatkan harga-harga di dalam negara A turun, lalu menyebabkan harga-harga komoditi dalam negara A lebih murah daripada komoditi impor dari negara B, dan pada gilirannya akan mengurangi impor dari negara B.

Sebaliknya, dalam sistem uang kertas, jika terjadi ketekoran semacam ini, negara A akan mencetak lebih banyak uang, sebab tak ada batasan untuk mencetaknya. Tindakan ini justru akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli pada uang di negara A.

Dalam sistem emas dan perak, negara tidak mungkin mencetak uang lagi, selama uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan perak pada tingkat harga tertentu. Sebab, negara khawatir tidak akan mampu melayani penukaran tersebut. (Zallum, 2004: 226).  

Keempat: sistem emas dan perak mempunyai keunggulan yang sangat prima, yaitu berapapun kuantitasnya dalam satu negara, entah banyak atau sedikit, akan dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang. (Zallum, 2004: 227).

Jika jumlah uang tetap, sementara barang dan jasa bertambah, uang yang ada akan mampu membeli barang dan jasa secara maksimal. Jika jumlah uang tetap, sedangkan barang dan jasa berkurang, uang yang ada hanya mengalami penurunan daya beli. Walhasil, berapa pun jumlah uang yang ada, cukup untuk membeli barang dan jasa di pasar, baik jumlah uang itu sedikit atau banyak. (Yusanto, 2001: 144).

Hal yang sama tidak dapat dikatakan untuk sistem uang kertas. Jika negara mencetak semakin banyak uang kertas, daya beli uang itu akan turun dan terjadilah inflasi. Jelaslah, sistem emas dan perak akan menghapuskan inflasi. Sebaliknya, sistem uang kertas akan menyuburkan inflasi. (Zallum, 2004: 227).

Kelima: sistem emas dan perak akan mempunyai kurs yang stabil antar negara. Ini karena mata uang masing-masing negara akan mengambil posisi tertentu terhadap emas atau perak. Dengan demikian, di seluruh dunia hakikatnya hanya terdapat satu mata uang, yaitu emas atau perak, meski mata uang yang beredar akan bermacam-macam di berbagai negara (Zallum, 2004: 227).

Benar hanya ada satu mata uang, karena satu ons koin emas (31 gram) di AS tidak akan berbeda dengan satu ons koin emas di Jepang, Jerman, atau Prancis. Mungkin satu ons emas itu akan diberi nama yang berbeda-beda di masing-masing negara ini, apakah diberi nama 20.000 Yen (Jepang), 200 Deutschemark (Jerman), 10.000.000 Rupiah (Indonesia), atau 1000 Franc (Prancis).

Namun, tidak akan ada biaya transaksi signifikan yang menggambarkan perbedaan kurs. Konsekuensinya, spekulasi mata uang asing (valas) tidak akan dapat lagi dilakukan dan perdagangan internasional pun akan makin bergairah, karena emas dan perak telah menghindarkan para eksportir/importir dari sumber ketidakpastian yang terbesar, yaitu kurs yang tidak tetap (fluktuatif) (El-Diwany, 2003:97).

Keenam: sistem emas dan perak akan memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap negara. Jadi, emas dan perak tidak akan lari dari satu negeri ke negeri lain. Negara manapun tidak memerlukan pengawasan untuk menjaga emas dan peraknya. Mengapa? Sebab, emas dan perak itu tidak akan berpindah secara percuma atau ilegal. Emas dan perak tidak akan berpindah kecuali menjadi harga bagi barang atau jasa yang memang hal ini dibolehkan syariah (Zallum, 2004: 227; An-Nabhani, 2004:277).

Contohnya untuk mengimpor bahan pangan, alat-alat berat, persenjataan, atau untuk membayar tenaga ahli dari berbagai bidang dari luar negeri yang diperlukan untuk membangun negara Khilafah. Dengan kata lain, tidak akan ada keuntungan investasi asing yang dapat diterjemahkan sebagai kerugian mata uang dalam negeri. (El-Diwany, 2003: 98).

===

Itulah sekilas beberapa keunggulan mata uang emas dan perak yang diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (2004), dengan pengayaan dari berbagai referensi berharga lainnya.

Dengan memahami berbagai keunggulan itu, kita tak perlu lagi meragukan kemampuan mata uang emas dan perak dalam mengatasi masalah-masalah moneter yang menyengsarakan umat selama ini.

Namun, kemampuan mata uang emas dan perak itu tak ada gunanya kalau hanya menjadi wacana kosong di negeri-negeri Dunia Islam yang masih rela tunduk pada hegemoni Barat pimpinan AS. Dengan patuh sebagai budak Barat, mereka memang masih bisa hidup sebagai “rumput”, tetapi bukan sebagai “pohon cemara”. Mereka memang tidak terhempas angin, cuma diinjak-injak dengan hina. Hanya negara Khilafah kiranya yang akan mampu mengemban tugas memuliakan umat dengan emas dan perak. Allahu Akbar!

—————————————
Silakan share dan follow
FB, IG, Telegram, dan Twitter
@MuslimahNewsID

Grup WA:
http://bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Selasa, 04 September 2018

Kurban buat kornet

/ Daging Kurban Dibuat Kornet, Bolehkah? /

Tanya :

Ustadz, bolehkah daging kurban dibuat kornet dengan alasan supaya tahan lama kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyriq? (Isykariema, Bandung).

Jawab :

Daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya. Namun disyaratkan, penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).

Dalil bolehnya mengkornetkan antara lain dipahami dari sabda Nabi SAW,”Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,”[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).

Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging kurban, bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,”Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Kalau hajat ini tidak ada, tidak boleh menyimpan. Nah, kebolehan menyimpan (iddikhar) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, menurut kami, menjadi dalil bolehnya mengkornetkan daging kurban. Sebab tujuan dari mengkornetkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari.

Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya. Sebaliknya jika tidak ada hajat, maka mengkornetkan daging kurban tidak boleh, karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW,”Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,”Hadis ini sahih.” Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834).

Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222 berkata,”Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih kurbannya, maka kurbannya tidak sah.”

Jadi, jelaslah meski mengkornetkan boleh, namun disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a’lam [www.konsultasi-islam.com]

Yogyakarta, 30 Nopember 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

https://konsultasi.wordpress.com/2008/12/03/daging-kurban-dibuat-kornet-bolehkah/

—————————————
Silakan share dan follow
FB, IG, Telegram, dan Twitter
@MuslimahNewsID

Grup WA:
http://bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Bunga bank

BUNGA BANK ADALAH RIBA

Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM

Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda­gangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).

Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperduli­kan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapital­isme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lain­nya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.

Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba. Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam sya­riat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di da­lamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:

“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manu­sia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakan­nya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).

Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksana­kan syariat Allah SWT. Mereka membu­nuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, meng­halalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:

“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang pena­gih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga dari­padanya” (Keluaran, 22:25).

Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula la­rangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaum­nya sendiri:

“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (be­sar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).

Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dila­rang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani melang­gar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :

“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu meng­ambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.

Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pe­gangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang. Mereka, biar­pun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uang­nya) yang menjerat leher.

Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu beru­pa strategi jahat Yahu­di, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bi­dang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dika­takan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.

Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter in­ternasional, khususnya dalam bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) ter­besar di dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikua­sai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perda­gangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Ameri­ka, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Elec­tric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.

Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.

Apakah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah *dosa besar.* Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :

“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).

Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).

Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rang­kaian ayat-ayat terse­but, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, ter­masuklah di antaranya riba (bunga) bank:

“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal­kan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se­belum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (meng­ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275)

Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut”.

Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.

Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw:

“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).

Juga sabda Rasulullah saw:

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqa­rah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun ter­sembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, kon­sumtif maupun produktif.

Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:

“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)”.

Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (mi­salnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsum­tif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai bera­ni menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani mem­beda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan per­bankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah mera­jalela dalam masyarakat kaum Muslimin?

Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:

“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah meng­abaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).

Batas laba

#FikihIslam #MuslimahNewsID

/ Batas Maksimal Laba Perdagangan /

Dijawab oleh: K.H. M. Shiddiq al Jawi

Tanya: Ustaz, apakah dalam syariah Islam ada batas maksimal laba dalam perdagangan, misalnya 30 persen atau 100 persen? (Muhammad, Bogor)

===

Jawab:

Yang dimaksud dengan “laba” (ar ribhu, profit) adalah tambahan dana yang diperoleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 168). Secara khusus “laba” dalam perdagangan (jual beli) adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara harga pembelian barang dengan harga jualnya. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 70).

Menurut kami, tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah Islam bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya tidak disertai dengan hal-hal yang haram. Seperti ghaban fahisy (menjual dengan harga jauh lebih tinggi atau jauh lebih rendah dari harga pasar), ihtikar (menimbun), ghisy (menipu), dharar (menimbulkan bahaya), tadlis (menyembunyikan cacat barang dagangan), dsb. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 72-74; Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 191).

Dalil tidak adanya batasan laba maksimal yang tertentu, adalah dalil-dalil tentang perdagangan yang bermakna mutlak, yaitu tanpa ada ketentuan batas maksimal laba yang tak boleh dilampaui. Misalnya firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan (tijarah) yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu.” (TQS An Nisaa: 29).

Ayat ini menunjukkan bolehnya perdagangan (tijarah), yang sekaligus menunjukkan juga bolehnya mencari laba (ar ribhu). Sebab pengertian perdagangan (tijarah) adalah aktivitas jual beli dengan tujuan memperoleh laba (al bai’ wa al syira li gharadh ar ribhi). (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/31; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/151; Rawwas Qal’ah Jie,Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 26).

Bolehnya mencari laba berdasarkan ayat di atas, dari segi berapa besarnya laba, bersifat mutlak. Artinya, tidak ada batas maksimal laba yang ditetapkan syariah. Sebab tidak ada dalil syar’i yang membatasi kemutlakan ayat tersebut. Dalam hal ini kaidah ushul fikih menetapkan: al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya pembatasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, 1/208).

Sebagian ulama mazhab Maliki, seperti Ibnu Wahab, mengatakan bahwa maksimal laba dalam perdagangan adalah sepertiga (tsuluts), dengan dalil sabda Rasulullah ﷺ bahwa batas maksimal harta yang dapat diwasiatkan adalah sepertiga (tsuluts). (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 75; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/33).

Pendapat ini tidak dapat diterima, dengan dua alasan. Pertama, sabda Rasulullah ﷺ yang menyebut batas maksimal sepertiga (tsuluts) tersebut tidak dapat menjadi taqyid (pembatasan) terhadap kemutlakan ayat di atas (QS An Nisaa: 29). Sebab sabda Rasulullah ﷺ itu topiknya terkait dengan wasiat, sementara ayat di atas topiknya terkait dengan perdagangan. Jadi konteksnya berbeda.

Kedua, penetapan batas maksimal laba sepertiga (tsuluts) bertentangan dengan nash-nash syariah yang membolehkan laba lebih dari sepertiga. Dari ’Urwah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan kepadanya uang 1 dinar untuk membelikan seekor kambing untuk Nabi ﷺ. Kemudian Urwah membeli dua ekor kambing dengan uang itu, lalu Urwah menjual salah satu dari dua ekor kambing itu seharga 1 dinar. Urwah kemudian datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa 1 ekor kambing dan uang 1 dinar, Nabi ﷺ pun mendoakan keberkahan bagi Urwah. (HR Bukhari, no 3642)

Hadis ini membolehkan laba 100 persen, karena Urwah awalnya membeli 1 kambing dengan harga ½ (setengah) dinar, lalu menjualnya kembali dengan harga 1 dinar. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 76).

Kesimpulannya, tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah Islam bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangannya tidak disertai dengan hal-hal yang haram. (Yusuf Qaradhawi, Hal li Ar Ribhi Had A’la?, hlm. 74; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/30). Wallahu a’lam.[]

===
Sumber: Tabloid Media Umat Edisi 115

—————————————
Silakan share dan follow
FB, IG, Telegram, dan Twitter
@MuslimahNewsID

Grup WA:
http://bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————