Rabu, 27 Juni 2018

Zakat dan Penerima zakat

/ Makna Zakat /
.
Oleh: Ust. Muhammad Rivaldy Abdullah
.
#MuslimahNewsID -- Asal katanya,
.
زَكَا الشَّيْءُ يَزْكُو، أَيْ زَادَ وَ نَمَا
.
"Zaka As Syai-u Yazku, berarti bertambah dan tumbuh"
.
Kemudian digunakan dalam mustholah syar'i, sebagai :
.
قدر مخصوص من بعض أنواع المال، يجب صرفه لأصناف معينة من الناس، عند توفر شروط معينة.
.
“Ukuran tertentu dari sebagian jenis harta, yang wajib dikeluarkan/dibelanjakan bagi golongan-golongan tertentu dari kelompok masyarakat, (dan ini dilakukan) tatkala telah memenuhi syarat pemenuhannya”. (Al Fiqh Al Manhaji, 1/270-271)
.
.
/ Sejarah Pensyari'atannya /
.
Zakat di syari'atkan di Tahun Kedua Hijrah, berdekatan dengan disyari'atkannya shaum Ramadhan. (Tafsir Ibn Katsir, 3/238)
.
.
/ Hukum dan Dalil Pensyari'atan Zakat /
.
Zakat itu Fardhu 'Ain. Dan termasuk kedalam perkara ma'lum min ad-din bid dharurah(perkara agama yang kewajibannya sudah tak disangsikan kembali).
.
Dalil wajibnya Zakat ialah firman Allaah Subhanahu wa Ta'ala :
.
أقيموا الصلاة، وآتوا الزكاة
.
“Tegakkan Sholat, dan Tunaikanlah Zakat”. (QS. Al Baqarah[2] : 43)
.
Dan perintah zakat ini terdapat pula pada 32 tempat di dalam ayat-ayat AlQur'an.
.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah, hadits Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam :
.
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله و أن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، و إيتاء الزكاة، و الحج، و صوم رمضان.
.
“Islam dibangun diatas lima asas : (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allaah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allaah; (2) Menegakkan Sholat; (3) Menunaikan Zakat; (4) Haji; (5) dan Shaum Ramadhan”. (HR. Bukhari No. 8; Muslim No. 16)
.
Penjelasan tentang Zakat, dibagi dalam dua bahasan (Zakat Fithri-Zakat Maal). Yang dibahas pertama kali adalah seputar Zakat Fithri.
.
.
/ Zakat Fithri /
.
أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد
.
تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم.
.
Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
.
Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,  bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka. (Sayyid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, 1/412-413)
.
Karena itu, bayi dalam kandungan tidak wajib dibayarkan zakatnya, berdasar hadits : “diwajibkan zakat fithri pada bulan Ramadhan... atas setiap orang merdeka atau budak, laki laki atau perempuan dari kaum muslimin”. (Muttafaq 'Alayh).
.
Dan bayi yang belum lahir tidak terkategori “laki-laki/perempuan”.
.
Berbeda dengan bayi yang wafat. Jika bayi tersebut wafat setelah terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan(tanggal 29/30), maka wajib dikeluarkan zakat atasnya karena ia tergolong “orang yang hidup di bulan Ramadhan”. (Al Fiqh Al Manhaji, 1/230)
.
.
/ Dengan Apa mengeluarkan Zakat Fithrah? /
.
Satu sha' (atau setara 4 mud/2,4 kg) dari bahan makanan pokok. Hal tersebut berdasar hadits riwayat Abu Sa'id, ia berkata:
.
كُنَّا نُخْرِجُ فِيْ عَهْدِ رَسُول اللّٰه يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا من طَعَامٍ..
.
“Kami mengeluarkan Zakat pada masa Rasulullaah di hari fithri(hari 'ied, sebelum sholat) dengan ukuran satu sha' dari makanan”. (HR. Bukhari No. 1439)
.
Karena itulah, mayoritas Ulama tidak men sahkan zakat fithri dengan uang, akan tetapi zakat fithri mesti ditunaikan dengan makanan pokok. Dalam hal ini di Indonesia umumnya dengan beras.
.
.

/ Siapakah Penerima Zakat? /
Oleh : Ust. Muhammad Rivaldy Abdullah

Orang yang berhak menerima Zakat ialah 8 ashnaf(golongan) yang disebutkan dalam AlQur'an.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ  حَكِيْم

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan  Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah : 60)

Meski yang diutamakan adalah orang miskin, dengan dalil :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Dari Ibnu Abbas, berkata : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,  perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

Menurut Syaikh Ahmad Mamduh(Dosen Fiqh Universitas Al Azhar), kadar pembagian zakat disesuaikan dengan kebutuhan. Jika yang mendesak adalah fakir, maka itu yang diutamakan dan boleh
diberi porsentase lebih dari harta zakat yang terkumpul.

Bahkan sebagian Ulama Hanafi membolehkan zakatf untuk satu bagian saja dalam suatu wilayah, dengan maksud agar pemenuhan kebutuhannya tertunaikan secara tuntas dan ia lebih berdaya. Contoh : Ada si miskin dan ada si punya hutang. Zakat di suatu wilayah boleh diserahkan seluruhnya untuk si punya hutang yang kemudian diberi modal agar ia berdaya, dan zakat untuk si miskin ditangguhkan. Namun yang shahih adalah ke delapan pos tersebut seluruhnya mendapat bagian, dengan prioritas sesuai urutan dalam ayat.

8 Ashnaf itu antara lain :

(1). Fakir. Inilah yang utama dan pertama kali disebutkan dibanding golongan yang lain. Mereka yang dikatakan fakir, ibarat seseorang  butuh dengan 10 kg, dan yang ia punya hanya 2 kg bahkan tidak sekilo pun ia punya.

(2). Miskin : Memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhannya. Ibarat, dia butuh 10 kg, yang ia dapat hanya 7 kg.

(3). Amil Zakat : adalah petugas yang ditugasi oleh Imam/Khalifah. Sebetulnya hari ini tidak ada yang disebut sebagai 'amil karena posisi khalifah sendiri tidak ada di tengah kaum muslimin.

(4). Mu'allaf : Orang yang baru masuk islam, dan keislamannya masih lemah.

(5). Riqab : Budak. Dan hal ini telah hilang di tengah kaum muslimin

(6). Gharimin : Orang yang berhutang sebab hutang yang halal, yang ia tidak dapat memenuhinya hutangnya.

(7). Fi Sabilillaah : Mereka yang berperang di jalan Allaah, dimana saat mereka berperang ini dalam kondisi tidak diberikan santunan oleh Baitul Mal(Kas Negara Islam)

(8). Ibnussabil : Musafir yang ingin kembali ke negaranya, dimana ia kehilangan biaya untuk itu.

——————————

Tidak ada komentar:

Posting Komentar