*HUKUM GIVEAWAY*
*OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI*
*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan hokum giveaway yang marak di dunia maya atau di sosmed? (Mas Panji, Jogja)
*Jawab :*
Giveaway adalah hadiah tertentu yang dijanjikan oleh pemberi giveaway kepada para peserta giveaway jika mereka dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya memberi like, comment, share, atau berlangganan (subscribe) e-mail, diminta men-tag beberapa orang temannya.
Pemberi giveaway umumnya pebisnis online, misalnya pemilik toko online, namun bisa juga artis, media influencer, tokoh masyarakat, dan sebagainya
Pemberi giveaway memilih pemenang dengan dua cara; pertama, undian (sweeptakes), yang benar-benar bergantung pada faktor keberuntungan bagi peserta. Kedua, lomba (contest), yang melibatkan usaha atau keahlian dari peserta dan penilaiannya berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.
Hadiah yang diberikan oleh pemberi giveaway bentuknya bermacam-macam. Mulai dari HP, set alat makan, set alat kecantikan, baju, buku, voucher makanan di resto ternama, voucher belanja, hingga jalan-jalan. Hadiah tersebut kadang merupakan produk dari pemberi giveaway itu sendiri, atau bisa juga merupakan produk atau jasa endorsement dari pihak lain yang menggunakan jasa pemberi giveaway (misal seorang artis) untuk mempromosikan produknya.
Contoh giveaway, di Twitter seseorang men-tweet sebagai berikut,”Gaesss…, dikarenakan aku baru ganti hape, IP [Iphone] yang ini mau aku GA [giveaway] aja ni. Caranya gampang, kalian cuma retweet, trus like, kalo mau follow juga oke…Ditunggu yaa pengumumannya tanggal 21 September 2019.” Demikian sekilas fakta (manath) giveaway. Bagaimanakah hukum giveaway ini menurut syariah?
Hukum asal giveaway menurut syariah adalah boleh (mubah), karena untuk kasus giveaway ini dapat diamalkan hukum ju’alah (sayembara), yaitu janji memberi imbalan yang diketahui untuk suatu pekerjaan yang diketahui, atau pekerjaan yang tidak diketahui yang sulit/berat dilakukan (iltizaamu ‘iwadhin ma’luumin ‘alaa ‘amalin ma’luumin aw majhuulin ya’suru ‘amaluhu).
Contoh ju’alah, seseorang mengumumkan,“Barangsiapa yang dapat mengembalikan budakku yang lari, maka dia akan mendapat imbalan sekian.” (Imam Syarbaini Al Khathib, Mughni Muhtaj, Juz II, hlm. 429).
Hukum ju’alah itu boleh menurut jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XV, hlm. 208).
Maka dari itu, selama memenuhi segala rukun dan syarat yang ditetapkan oleh para fuqoha dalam ju’alah, maka giveaway hukumnya boleh.
Setidak-tidaknya terdapat 4 (empat) syarat untuk mencegah penyimpangan syariah dalam giveaway;
*Pertama,* jika pemberi giveaway seorang pebisnis online, disyaratkan bisnisnya adalah bisnis yang halal menurut syariah. Dalil syarat ini QS Al Maa`idah [5] : 2 yang telah melarang tolong menolong dalam dosa (ta’aawun ‘ala al itsmi).
Maka haram hukumnya giveaway oleh pihak pemilik bisnis yang haram, misalnya perbankan/asuransi konvensional, atau pengusaha busana (fashion) yang menjual busana yang mengeksploitasi tubuh wanita, atau pebisnis kuliner yang haram (babi, dsb).
*Kedua,* syarat-syarat yang diminta pemberi giveaway, harus berupa syarat yang dibolehkan syariah. Misalnya memberi like, komentar, atau share, atau tag yang dibolehkan syariah. Dalil syarat ini, sabda Rasulullah SAW,”Setiap syarat yang tidak sesuai Kitabullah, maka dia adalah batil, meski ada seratus syarat.” (HR Bukhari, no. 2584).
*Ketiga,* hadiah yang dijanjikan wajib berupa suatu barang atau uang atau fasilitas yang halal menurut syariah. Haram hadiahnya berupa sesuatu yang haram, misal benda najis, seperti khamr, anjing, babi, atau bangkai. (Dubyan bin Muhammad Ad Dubyan, Al Mu’amalat Al Maliyyah Ashalah wa Mu’asharah, Juz X [Bab Al Ju’alah], hlm. 85-86).
*Keempat,* hadiah yang dijanjikan wajib diketahui dengan jelas (ma’lum), misal 1 eksemplar buku dengan judul tertentu. Imam Ghazali mengatakan,”Syarat hadiah ju’alah adalah harta yang diketahui dengan jelas (maalan ma’luuman), jika hadiahnya majhul (tidak jelas), maka akadnya fasad.” (Imam Ghazali, Al Wasith, IV/212). Wallahu a’lam.
*Yogyakarta, 02 Maret 2020*
*M. Shiddiq Al Jawi*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar