Salat yang Belum Ditunaikan oleh Seorang Muslim Merupakan Utang di Tengkuknya yang Harus Dia Tunaikan
Oleh: Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
MuslimahNews.com, TANYA JAWAB –
Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu wa ba’du;
Saya menelaah laman Anda dalam waktu dekat ini dan seorang teman membantu saya dalam hal itu. Saya merasa takjub dengan kecemerlangan Anda dalam memaparkan dan kekuatan hujah khususnya jawab soal fikhiyah.
Sungguh saya memohon kepada Allah yang Mahatinggi lagi Mahakuasa agar memanjangkan usia Anda untuk melakukan kebaikan dan membekali Anda dengan kekuatan fisik dan ilmu dan menunjuki saya ke jalan yang membuat rida Allah dan rasul-Nya.
Saya mohon Anda jawab pertanyaan berikut:
Saya senantiasa komitmen menunaikan salat beberapa tahun setelah usia pertanggungjawaban dan untuk Allahlah segala pujian dan syukur.
Pertanyaannya: Apakah wajib bagi saya mengqadha’ salat yang saya lewatkan? Ataukah Allah mengampuni saya tanpa qadha’?
Terima kasih. [Mohammad Alhajj]
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Di awal, saya memuji kepada Allah SWT karena telah menunjuki Anda kepada kebaikan sehingga Anda berpegang untuk menunaikan salat dan Anda perhatian untuk menunaikannya.
Saya sungguh memohonkan kepada Allah SWT pertolongan dan keteguhan untuk Anda.
Adapun berkaitan dengan salat yang belum Anda tunaikan sejak Anda mencapai usia balig dan menjadi mukalaf secara syar’iy, dan karena Anda adalah muslim maka salat yang belum Anda tunaikan ini merupakan utang di tengkuk Anda yang harus Anda tunaikan.
Oleh karena itu Anda harus menghitung jangka waktu sejak Anda balig yang Anda menjadi terikat untuk menunaikan salat.
Misalnya kami katakan bahwa jangka waktu ini adalah tiga tahun, maka Anda harus mengqadha’ salat tiga tahun itu, lima waktu salat dalam satu hari dan itu merupakan salat fardu.
Adapun salat sunahnya maka tidak wajib bagi Anda untuk mengqadhanya.
Hal itu mungkin diatur dan dimudahkan dengan Anda tunaikan salat tiap hari setelah salat fardu, Anda tunaikan salat semisalnya sebagai qadha’ atas salat yang telah Anda lewatkan.
Jika Anda ingin menunaikan salat sekali lagi sebagai qadha’ maka semuanya adalah baik. Yang demikian itu sampai Anda mengqadha’ tahun-tahun yang terhitung (terlewatkan salatnya).
Saya memohon kepada Allah SWT agar menolong Anda untuk mengqadha’ salat-salat yang Anda lewatkan dan agar meningkatkan perhatian Anda untuk menunaikan salat pada waktunya.
Untuk menjelaskan dalil-dalil syar’iy seputar perkara ini, maka saya kutipkan sebagian yang dinyatakan tentang itu di buku Ahkâm ash-Shalât (karya Ali Raghib):
[Pengakhiran salat dari waktunya secara sengaja tanpa uzur syar’iy adalah haram secara qath’iy sesuai dengan nas al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
﴿فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ﴾
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” (TQS al-Ma’un [107]: 5).
Allah SWT berfirman:
﴿فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً﴾
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (TQS Maryam [19]: 59).
Ini juga ditetapkan dengan mafhum hadis mutawatir yang menjelaskan waktu-waktu salat.
Allah SWT telah menetapkan untuk tiap salat fardu waktu yang dibatasi dua ujungnya, yang masuk pada waktu tertentu dan batal pada waktu tertentu.
Rasul saw. Bersabda,
«مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»
“Siapa yang melewatkan salat Asar maka seolah-olah telah dikurangi (dirampas) keluarganya dan hartanya” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, at-Tirmidzi).
Rasul saw. bersabda tentang penundaan salat dari waktunya,
«لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ»
“Penyia-nyiaan bukanlah pada waktu tidur melainkan penyia-nyiaan itu pada waktu bangun” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, an-Nasai)…
Dan siapa yang melewatkan salat fardu maka dia wajib mengqadha’nya baik dia melewatkannya karena uzur atau tanpa uzur.
Sebab semata mengqadha’ salat itu ditetapkan dengan hadis sahih. Telah diriwayatkan di Shahîh al-Bukhârî dan Shahîh Muslim dari Imran bin Hushain, dia berkata:
كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، وَإِنَّا أَسْرَيْنَا حَتَّى كُنَّا فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَقَعْنَا وَقْعَةً وَلَا وَقْعَةَ أَحْلَى عِنْدَ الْمُسَافِرِ مِنْهَا، فَمَا أَيْقَظَنَا إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ… فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ ﷺ شَكَوْا إِلَيْهِ الَّذِي أَصَابَهُمْ فَقَالَ: «لَا ضَيْرَ أَوْ لَا يَضِيرُ ارْتَحِلُوا، فَارْتَحَلُوا فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ نَادَى بِالصَّلَاةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ»
“Kami berada dalam perjalanan bersama Nabi saw. dan kami berjalan hingga di akhir malam kami tertidur lelap yang seorang musafir tidak terlelap seperti itu. Tidak ada yang membangunkan kami kecuali panasnya sinar matahari … ketika Nabi saw. bangun, para sahabat mengadu kepada Beliau atas apa yang menimpa mereka, maka Beliau bersabda, “ tidak ada salahnya berangkatlah, maka mereka pun berangkat dan berjalan belum sampai jauh, kemudian berhenti, lalu Nabi saw. meminta air dan berwudu, kemudian diserukan salat dan Beliau pun mengimami salat orang-orang”.
Dan karena apa yang diriwayatkan dari Jabir ra:
«أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَمَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا، فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَمَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ»
“bahwa Umar bin al-Khaththab datang pada saat perang Khandaq setelah tenggelam matahari dan dia mencela kaum kafir Quraisy. Dia berkata: “ya rasulullah saya belum salat Asar sampai matahari tenggelam”. Nabi saw. pun bersabda, “demi Allah aku juga belum salat Asar”. Maka kami pergi ke buthhan dan beliau berwudu untuk salat dan kami pun berwudu untuk salat, lalu Beliau salat Asar setelah matahari tenggelam kemudian setelahnya Beliau salat Magrib.”
Juga karena apa yang diriwayatkan dari Abu Sa’id, dia berkata:
«حُبِسْنَا يَوْمَ الْخَنْدَقِ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ بِهَوِيٍّ مِنْ اللَّيْلِ حَتَّى كُفِينَا، وَذَلِكَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيّاً عَزِيزاً﴾. قَالَ: فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِلَالًا، فَأَقَامَ صَلَاةَ الظُّهْرِ فَصَلَّاهَا وَأَحْسَنَ صَلَاتَهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعَصْرَ فَصَلَّاهَا وَأَحْسَنَ صَلَاتَهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْمَغْرِبَ فَصَلَّاهَا كَذَلِكَ»
“Pada waktu perang Khandaq kami tertahan dari menunaikan salat sampai setelah Magrib dan memasuki sebagian malam sampai kami telah dicukupkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT (artinya): “Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa” (TQS al-Ahzab [33]: 25).
Dia berkata: “maka Rasulullah saw. menyeru Bilal dan Bilal pun mengumandangkan ikamah salat zuhur lalu beliau pun salat Zuhur dan memperbagus salat sebagaimana beliau menunaikannya pada waktunya, kemudian Beliau menyuruh Bilal lalu Bilal mengumandangkan ikamah salat Asar lalu beliau salat Asar dan memperbagusnya sebagaimana Beliau menunaikannya pada waktunya. Kemudian Beliau menyuruh Bilal dan Bilal pun mengumandangkan ikamah Magrib dan Beliau pun salat Magrib dan memperbagusnya”.
Lalu apa yang diriwayatkan dari Rasul saw. bahwa ketika Beliau ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am yang berkata, “ya Rasulullah, bapakku telah dijumpai kewajiban haji pada saat lanjut usia yang ia tidak mampu berhaji, jika aku berhaji atas dirinya apakah hal itu bermanfaat baginya? Maka Rasul saw. bersabda kepadanya,
«أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يَنْفَعُهُ ذَلِكَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»
“bagaimana pandanganmu, seandainya bapakmu memiliki utang lalu kamu membayarnya apakah hal itu bermanfaat baginya? Dia berkata: “benar”. Beliau pun bersabda, “utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”.
Semua hadis ini gamblang menyatakan qadha’ salat. Hal itu menunjukkan bahwa qadha’ salat adalah wajib dan tidak ada kafarat untuk meninggalkan salat kecuali dengan mengqadha’nya saja baik apakah meninggalkannya karena uzur atau tanpa ada uzur sebab hadis-hadis tersebut gamblang.
Tidak dikatakan bahwa hadis-hadis ini dibatasi dengan peristiwa tertentu yaitu tidur, lupa, perang dan tidak mampu. Semua ini merupakan uzur syar’iy.
Tidak ada dosa meninggalkan salat dalam mengakhirkannya dari waktunya sehingga qadha’ bersifat khusus dengannya saja dan tidak mencakup yang lainnya.
Berbeda dengan sengaja, tidak ada nas yang menyatakan kebolehan mengqadha’nya. Tidak dikatakan demikian.
Sebab hadis-hadis ini di dalamnya tidak dinyatakan sifat tidur, lupa dan perang dalam bentuk sebagai batasan di situ.
Melainkan hadis-hadis itu datang sebagai deskripsi kejadian yang terjadi tanpa dipahami darinya sifat pembatasan dengan peristiwa-peristiwa itu saja.
Bukankah Anda memandang di dalam hadis Jabir bagaimana Umar bin al-Khaththab mencela kaum kafir Quraisy dan berkata, “ya Rasulullah aku belum menunaikan salat ‘Asar hingga matahari tenggelam”.
Lalu Nabi saw. bersabda kepadanya: “demi Allah aku juga belum salat ‘Asar” kemudian Nabi berdiri, berwudu lalu salat.
Di mana sifat pembatasan di dalam kejadian ini yang menunjukkan bahwa itu khusus dengan kejadian itu? Katakan semisal itu dalam peristiwa-peristiwa lainnya.
Jadi tidak ada di dalam lafal tersebut apa yang menunjukkan bahwa itu terbatas dengannya dan bahwa tidak boleh pada selainnya.
Tetapi masing-masing dari hadis yang terjadi dalam peristiwa tertentu itu datang dalam bentuk pernyataan atas fakta bukan dalam bentuk pernyataan atas batasan.
Tidak tampak di dalamnya sebab yang dikhususkan untuk qadha’ salat di situ saja sebagaimana yang jelas dari pembacaan hadis-hadis tersebut.
Adapun hadis-hadis yang di situ dinyatakan perbuatan yang memberikan makna sifat yaitu sabda Nabi saw: “man nâma -siapa yang tidur-“, “aw nasiyahâ -atau melupakannya-“, jika dia tidur: “aw ghafila -atau dia lupa-“, “man nasiya -siapa yang lupa-“
Semuanya, di dalamnya sifat itu dinilai sebagai batasan dan di dalamnya diniai ada mafhum mukhalafah sebab itu merupakan sifat.
Mafhum mukhalafah dalam sifat itu muktabar. Karena jika penyebutannya tidak dinilai sebagai batasan maka penyebutannya dengan sifat ini menjadi sia-sia dan hal itu dinafikan dari hadis.
Tetapi, mafhum mukhalafah untuk nas-nas ini diabaikan pengamalannya oleh nas-nas lainnya.
Jika dinyatakan nas yang manthuqnya menunjukkan kebalikan dari mafhum nas lainnya maka mafhum itu diabaikan dan diambil manthuq tersebut sebab dalalahnya terhadap makna lebih kuat dari dalalah mafhum.
Hadis-hadis ini diabaikan mafhumnya dengan hadis-hadis yang dinyatakan tentang qadha’ salat yang terluputkan pada selainnya, yaitu perang.
Di dalam hadis qadha’ haji yang di dalamnya dinyatakan sabda Nabi saw., “fa adynullâh ahaqqun bi al-qadhâ’ -maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan-“ menggunakan lafal umum yang mencakup semua utang kepada Allah.
Salat merupakan utang kepada Allah sehingga masuk di bawah keumuman kata “daynullâh -utang kepada Allah-“ sebab itu merupakan isim jenis yang diidhafatkan dan itu termasuk redaksi umum secara pasti.
Orang yang sengaja meninggalkan salat telah diseru dengan salat sebagaimana setiap muslim diseru dengan salat.
Wajib baginya menunaikannya sehingga menjadi utang yang menjadi kewajibannya. Dan utang tidak gugur kecuali dengan ditunaikan.
Maka demikian juga salat, tidak gugur dengan telah lewatnya waktunya kecuali dengan ditunaikan, dan baginya dosa karena meninggalkannya pada waktunya].
Selesai kutipan dari buku Ahkâm ash-Shalât.
Saya berharap di dalam ini ada kecukupan. Wallâh a’lam. [MNews/Juan]
23 Ramadan 1442 H
05 Mei 2021 M
Bagikan artikel ini
← Israel, Alat Penjajahan Barat di Timur TengahMelihat Kemesraan AS-Israel, di Mana Posisi Kaum Muslimin Sesungguhnya? →
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.
Editorial
Ramadan Sedunia
Terbaru
[Tafsir Al-Qur’an] Berpacu dengan Waktu (Tafsir QS Al-‘Ashr)
[Resensi Buku] Dua Malapetaka Besar Buah Kemunduran Dunia Islam
Idulfitri di Kanada, Saat Gereja Berubah Menjadi Masjid
Buka Tutup Tempat Wisata, Rakyat Bingung Dibuatnya
Iyyas bin Muawiyah al-Muzani, Pemuda Ikon Kecerdasan
[Nafsiyah] Generasi Shalahuddin Tidak Lahir dari Ruang Hampa
Idulfitri di India, Ramazan-Eid dalam Ketertindasan
Konflik Palestina-Israel, Bukan Urusan Indonesia?
Melihat Kemesraan AS-Israel, di Mana Posisi Kaum Muslimin Sesungguhnya?
Salat yang Belum Ditunaikan oleh Seorang Muslim Merupakan Utang di Tengkuknya yang Harus Dia Tunaikan
Kategori
Beranda
Editorial
Opini
News
Nafsiyah
Fokus
Analisis
Tsaqafah
Sirah
Fikih
Keluarga
Kisah Inspiratif
Ramadan Sedunia
Tanya Jawab
Hak Cipta © 2021 Muslimah News. Keseluruhan Hak Cipta.
Tema: ColorMag oleh ThemeGrill. Dipersembahkan oleh WordPress.
Silakan pilih OK untuk melanjutkan.
OK
MORE INFO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar