Selasa, 26 Desember 2023

Hukum menghadiri natal

Mengikuti Misa di Gereja dengan Alasan Akademis Ilmiah, Bolehkah?

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

#GuruMuslimahInspiratif -- FIKIH — Tanya:

Ustaz, bolehkah mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja dengan alasan akademis ilmiah?

Jawab:
Haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja walaupun untuk alasan akademis ilmiah. Alasan akademis ilmiah ini meskipun kelihatannya baik, tetapi sesungguhnya tetap tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram. Karena sesuatu yang haram dalam Islam itu hukumnya tetap haram walaupun dilakukan dengan niat untuk melakukan kebaikan (As-Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam al-Kana`is, hlm. 183; Yusuf al-Qaradhawi, Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, hlm. 33).

Mengenai keharamannya, As-Sayyid bin Hamudah dalam kitabnya An-Nafa`is fi Ahkam Al-Kana`is mengatakan,

اتفق الفقهاء على تحريم دخول المسلم معابد الكفار وقت أعيادهم ومناسباتهم الدينية

”Para ahli fikih telah sepakat mengenai haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka.” (ittafaqa al fuqoha ‘ala tahriim dukhul al muslim ma’aabida al kuffar waqta a’yadihim wa munasabatihim al diiniyyah). (As-Sayyid bin Hamudah, An-Nafa`is fi Ahkam al- Kana’is, hlm. 183).

Dalil keharamannya adalah firman Allah Swt.,

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

”Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” (QS Al-An’aam [6] : 68).

Ayat ini telah mengharamkan seorang muslim untuk ikut serta pada suatu majelis yang dia mempersaksikan kebatilan (musyahadah al bathil) dan mendengarkan kebatilan (istima’ al bathil) di dalamnya. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim ikut serta dalam ibadah misa Natal di gereja, karena dalam ibadah di gereja itu dapat dipastikan seorang muslim akan menyaksikan dan mendengar hal-hal yang batil dalam pandangan akidah Islam, seperti ketuhanan Yesus, doktrin Trinitas, dan sebagainya (As-Sayyid bin Hamudah, An-Nafa`is fi Ahkam al-Kana’is, hlm. 183).

Dalil lainnya adalah firman Allah Swt.,

وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

”Dan [ciri-ciri hamba Allah adalah] tidak menghadiri/mempersaksikan kedustaan/kepalsuan.” (walladziina laa yasyhaduuna az zuur).(QS Al-Furqan [25] : 72).

Imam Ibnul Qayyim meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas, Adh Dhahhak, dan lain-lain, bahwa yang dimaksud az zuur (kedustaan/kepalsuan) dalam ayat ini adalah hari raya orang-orang musyrik (‘idul musyrikiin). Maka berdasarkan ayat itu, Imam Ibnul Qayyim mengharamkan seorang muslim untuk turut serta merayakan (mumaala`ah), menghadiri (hudhuur), atau memberi bantuan (musa`adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156).

Berdasarkan dua dalil atas, dan dalil-dalil lain yang semisalnya, haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja. Di sini perlu ditegaskan supaya tidak ada kerancuan, bahwa sungguh tidak ada khilafiah di kalangan fukaha dalam masalah ini, yaitu haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka. Semua fukaha sepakat mengharamkan.

Yang ada khilafiah adalah hukum masuknya seorang muslim ke dalam gereja di luar konteks hari raya atau momentum keagamaan Kristiani, misalnya untuk duduk-duduk, istirahat, mengamati bangunannya, dan sebagainya (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 38/155; Imam Al-Qarafi, Al-Dzakhiirah, 12/35; Imam Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 13/54; Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa Al-Kubra, 2/485; Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/722).

 Adapun mengapa alasan akademis ilmiah dalam hal ini tidak dapat diterima, karena dalam Islam terdapat kaidah-kaidah syariat yang tegas mengenai halal-haram Di antaranya kaidah:

النية الحسنة لا تبرر الحرام

“An-niyyat al-hasanah laa tubarrir al-haram (niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram).”

Demikian juga kaidah,

الغاية لا تبرر الواسطة

“Al ghaayah laa tubarrir al waasithah” (tujuan tidak dapat membenarkan segala macam cara). (Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 33; Taqiyuddin an-Nabhani, Muqadimah ad-Dustur, 2/181).

Dengan demikian, jelaslah bahwa alasan akademis ilmiah tidak dapat diterima sebagai justifikasi untuk membenarkan aktivitas mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja. Wallahuam. 

Sumber: muslimahnews.net

•••••
Raih amal saleh dengan menyebarluaskan postingan ini. Ikuti kami di :

Facebook :https://www.facebook.com/GuruMuslimahInspiratif/
Telegram : t.me/GuruMuslimahInspiratif
Instagram : https://www.instagram.com/gurumuslimahinspiratif

Senin, 11 Desember 2023

Hukum menjual barang alkohol

Fikih] Haram Menjual Barang Haram

Oleh: Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Muslimah News, FIKIH — Soal:

Ada tawaran pekerjaan (duta komoditas) milik salah satu perusahaan yang menjual produk kecantikan dan parfum. Sebagian jenisnya mengandung alkohol yang kadarnya berbeda-beda. Ada kolonyet yang mengandung nisbah tinggi etilalkohol (etanol). Ada produk-produk yang mengandung proporsi etilalkohol, metilalkohol, isopropilalkohol semisal parfum dan kosmetik.

Pertanyaannya: Bolehkah bekerja sebagai duta produk di situ? Bolehkah bekerja di dalam perusahaan tersebut bukan pada bidang produk, misalnya pekerjaan administrasi?

Jawab:

Pertama: Hukum bekerja sebagai duta produk di perusahaan untuk menjual sebagian barang yang haram (parfum dan kosmetik yang di dalamnya ada etilalkohol dsb.). Kami telah membahas perkara ini di buku kami dan kami jelaskan bahwa itu haram. Di dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz 2 bab “Kullu Mâ Hurima ‘alâ al-‘Ibâd Fa Bay’uhu Harâm[un] (Semua yang Diharamkan atas Hamba, maka Menjualnya Adalah Haram)” dijelaskan:

Di situ ada sesuatu yang Allah haramkan untuk dimakan seperti daging bangkai, sesuatu yang Allah haramkan untuk diminum seperti khamar, sesuatu yang Allah haramkan diambil (digunakan) seperti berhala, sesuatu yang Allah haramkan untuk dimiliki seperti patung, dan sesuatu yang Allah haramkan untuk dibuat seperti gambar. Semua ini dinyatakan oleh nas-nas syar’i berupa ayat atau hadis tentang pengharamannya. Apa yang Allah haramkan bagi hamba berupa sesuatu yang pengharamannya dinyatakan oleh nas syar’i, baik haram dimakan, diminum, atau yang lainnya, maka menjual sesuatu ini yang telah Allah haramkan atas hamba itu adalah haram karena keharaman harganya. Jabir ra. pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda,

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِير وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ الله، أَرَأَيْت شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بها السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَال: لَا، هُوَ حَرَامٌ. ثُم قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ الله الْيَهُودَ، إِنَّ الله لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوه ثُمَّ بَعُوه فَأَكَلُوا ثَمَنَه

“Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala. Lalu dikatakan, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan Anda dengan lemak bangkai, sebab itu bisa digunakan untuk mengecat perahu, mengurapi kulit, dan orang menggunakan itu untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak. Itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah saw. ketika itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sungguh Allah, ketika mengharamkan lemak hewan, mereka lelehkan kemudian mereka jual dan mereka makan harganya.” (HR Bukhari).

Jamalûhu adalah adzâbuhu (melelehkannya). Ibnu Abbas ra. juga bertutur bahwa Nabi saw. pernah bersabda,

قَاتَلَ الله الْيَهُودَ ثَلَاثًا، إِنَّ الله حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانها، وَإِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ [رواه البخاري]

“Semoga Allah membinasakan Yahudi.” Beliau mengatakan ini tiga kali. “Sungguh Allah telah mengharamkan atas mereka lemak lalu mereka jual dan mereka makan harganya. Sungguh Allah jika telah mengharamkan atas kaum memakan sesuatu maka Allah pun mengharamkan atas mereka harganya.” (HR Bukhari).

Oleh karena itu, bekerja di bidang ini adalah haram.

Kedua: Adapun pekerjaan administratif di perusahaan yang menjual sebagian barang yang haram maka dilihat sebagai berikut:

– Jika pekerjaan administratif itu berhubungan langsung dengan penjualan barang haram, seperti Anda bekerja dalam menyiapkan permintaan-permintaan yang terkait dengan penjualan barang-barang yang haram atau semacam itu, maka pekerjaan administratif ini adalah haram. Hal itu karena terkait langsung dengan pekerjaan yang haram, yaitu penjualan barang yang haram. Sebaliknya, jika pekerjaan administratif itu tidak memiliki hubungan langsung dengan penjualan barang haram (jadi tidak termasuk dalam pekerjaan administratif menyiapkan permintaan-permintaan untuk penjualan barang yang haram atau semacam itu), maka pekerjaan administratif ini tidak haram meskipun di perusahaan itu ada aktivitas menjual barang yang haram. Hal itu karena Anda dalam keadaan ini tidak melakukan pekerjaan yang haram.

Meski demikian, kehati-hatian seseorang untuk agamanya bukan hanya menjauh dari yang haram, tetapi hingga dari sebagian kemubahan karena khawatir adanya yang haram yang dekat darinya. Para sahabat Rasul saw. dahulu menjauhi banyak pintu-pintu mubah karena khawatir mendekat pada yang haram. Rasulullah saw. bersabda,

لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لاَ بَأْسَ بِهِ حَذَرا لِمَا بِهِ البَأْسُ [أخرجه الترمذي]

“Seseorang tidak mencapai derajat takwa sampai dia meninggalkan apa yang tidak ada masalah dengannya karena khawatir terhadap apa yang ada masalah dengannya.” (HR Tirmidzi).

Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkan hadis ini dan ia berkata, “Hadis ini hasan sahih,” yakni dari jalur Hasan bin Ali ra. yang berkata, “Aku menghafal hadis dari Rasulullah saw. yang bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju pada apa yang tidak meragukanmu.'” (HR Tirmidzi).

Oleh karena itu, yang lebih utama dan lebih selamat untuk agama adalah menjauh dari bekerja di perusahaan semacam ini dan mencari pekerjaan yang di dalamnya ada rezeki yang baik. Allah Swt. pasti menjadikan jalan keluar untuk orang yang bertakwa kepada-Nya,

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣

“Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menyediakan bagi dirinya jalan keluar (solusi) dan memberi dia rezeki dari arah yang tiada dia sangka-sangka. Siapa saja yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi (keperluan)-nya. Sungguh Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”(QS Ath-Thalaq [65]: 2-3).

Wallahualam wa ahkam