Selasa, 26 Desember 2023

Hukum menghadiri natal

Mengikuti Misa di Gereja dengan Alasan Akademis Ilmiah, Bolehkah?

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

#GuruMuslimahInspiratif -- FIKIH — Tanya:

Ustaz, bolehkah mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja dengan alasan akademis ilmiah?

Jawab:
Haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja walaupun untuk alasan akademis ilmiah. Alasan akademis ilmiah ini meskipun kelihatannya baik, tetapi sesungguhnya tetap tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram. Karena sesuatu yang haram dalam Islam itu hukumnya tetap haram walaupun dilakukan dengan niat untuk melakukan kebaikan (As-Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam al-Kana`is, hlm. 183; Yusuf al-Qaradhawi, Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, hlm. 33).

Mengenai keharamannya, As-Sayyid bin Hamudah dalam kitabnya An-Nafa`is fi Ahkam Al-Kana`is mengatakan,

اتفق الفقهاء على تحريم دخول المسلم معابد الكفار وقت أعيادهم ومناسباتهم الدينية

”Para ahli fikih telah sepakat mengenai haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka.” (ittafaqa al fuqoha ‘ala tahriim dukhul al muslim ma’aabida al kuffar waqta a’yadihim wa munasabatihim al diiniyyah). (As-Sayyid bin Hamudah, An-Nafa`is fi Ahkam al- Kana’is, hlm. 183).

Dalil keharamannya adalah firman Allah Swt.,

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

”Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” (QS Al-An’aam [6] : 68).

Ayat ini telah mengharamkan seorang muslim untuk ikut serta pada suatu majelis yang dia mempersaksikan kebatilan (musyahadah al bathil) dan mendengarkan kebatilan (istima’ al bathil) di dalamnya. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim ikut serta dalam ibadah misa Natal di gereja, karena dalam ibadah di gereja itu dapat dipastikan seorang muslim akan menyaksikan dan mendengar hal-hal yang batil dalam pandangan akidah Islam, seperti ketuhanan Yesus, doktrin Trinitas, dan sebagainya (As-Sayyid bin Hamudah, An-Nafa`is fi Ahkam al-Kana’is, hlm. 183).

Dalil lainnya adalah firman Allah Swt.,

وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

”Dan [ciri-ciri hamba Allah adalah] tidak menghadiri/mempersaksikan kedustaan/kepalsuan.” (walladziina laa yasyhaduuna az zuur).(QS Al-Furqan [25] : 72).

Imam Ibnul Qayyim meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas, Adh Dhahhak, dan lain-lain, bahwa yang dimaksud az zuur (kedustaan/kepalsuan) dalam ayat ini adalah hari raya orang-orang musyrik (‘idul musyrikiin). Maka berdasarkan ayat itu, Imam Ibnul Qayyim mengharamkan seorang muslim untuk turut serta merayakan (mumaala`ah), menghadiri (hudhuur), atau memberi bantuan (musa`adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156).

Berdasarkan dua dalil atas, dan dalil-dalil lain yang semisalnya, haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja. Di sini perlu ditegaskan supaya tidak ada kerancuan, bahwa sungguh tidak ada khilafiah di kalangan fukaha dalam masalah ini, yaitu haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka. Semua fukaha sepakat mengharamkan.

Yang ada khilafiah adalah hukum masuknya seorang muslim ke dalam gereja di luar konteks hari raya atau momentum keagamaan Kristiani, misalnya untuk duduk-duduk, istirahat, mengamati bangunannya, dan sebagainya (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 38/155; Imam Al-Qarafi, Al-Dzakhiirah, 12/35; Imam Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 13/54; Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa Al-Kubra, 2/485; Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/722).

 Adapun mengapa alasan akademis ilmiah dalam hal ini tidak dapat diterima, karena dalam Islam terdapat kaidah-kaidah syariat yang tegas mengenai halal-haram Di antaranya kaidah:

النية الحسنة لا تبرر الحرام

“An-niyyat al-hasanah laa tubarrir al-haram (niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram).”

Demikian juga kaidah,

الغاية لا تبرر الواسطة

“Al ghaayah laa tubarrir al waasithah” (tujuan tidak dapat membenarkan segala macam cara). (Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 33; Taqiyuddin an-Nabhani, Muqadimah ad-Dustur, 2/181).

Dengan demikian, jelaslah bahwa alasan akademis ilmiah tidak dapat diterima sebagai justifikasi untuk membenarkan aktivitas mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja. Wallahuam. 

Sumber: muslimahnews.net

•••••
Raih amal saleh dengan menyebarluaskan postingan ini. Ikuti kami di :

Facebook :https://www.facebook.com/GuruMuslimahInspiratif/
Telegram : t.me/GuruMuslimahInspiratif
Instagram : https://www.instagram.com/gurumuslimahinspiratif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar