Rabu, 21 Maret 2018

Hukum safar bagi wanita

-iwan januar-Safar Bagi Wanita

Hadits Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu..Diharamkan baginya (seorang wanita) untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa disertai mahram dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sehari penuh (24 jam), sehari semalam.

Nash tersebut menunjuk pada satuan waktu bukan pada satuan jarak. Maka seandainya ia melakukan safar dengan kapal terbang tanpa mahram sejauh seribu kilometer pulang-pergi tanpa berdiam dalam rentang waktu itu maka diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Namun seandainya dia bepergian dengan berjalan kaki hanya sejauh dua puluh kilometer tetapi memerlukan waktu melebihi sehari semalam, maka diharamkan baginya jika tidak dibersamai oleh mahram.Nash-nash yang disebutkan dalam masalah sholat qoshr dan kebolehan berbuka puasa berlaku pada jarak perjalanan sejauh empat Barid, atau sekitar 89 Km. Maka jarak dalam masalah qoshr ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, baik dengan menggunakan pesawat terbang, dengan kapal, atau pun dengan berjalan kaki dibolehkan bagi mereka untuk melakukan qoshr, tanpa memandang seberapa lama perjalanan tersebut.

Sementara itu ibrah yang dipahami dalam masalah safar bagi perempuan yang tidak ditemani mahramnya adalah durasi waktu, yakni sehari semalam, tanpa memandang jaraknya. Maka apabila seorang perempuan tidak berdiam dalam rentang waktu tersebut, namun pergi dan kembali lagi sebelumnya (24 jam-pen), maka kepergiannya itu dibolehkan walau tidak bersama mahram. Sementara itu dalam masalah qoshr dan berbuka (sebagai rukhshoh-pent), maka ibrahnya adalah jarak, tanpa mempedulikan waktunya, sebentar atau pun lama.

Adapun masalah keamanan terhadap dirinya, maka itu masalah lain. Apabila keselamatan dirinya tidak disara aman kecuali dengan keberadaan mahram, maka dia tidak boleh bepergian meski pada saat tengah hari. Maka masalah keamanan terhadap dirinya itu merupakan permasalahan lain.

Yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang merupakan bagian dari para mahram si wanita. Adapun para perempuan yang terpercaya, maka sebagian ulama berpendapat dengannya, sementara kami mentarjih perjalanannya harus dengan mahram laki-laki untuk sampai pada jarak yang dikehendaki.

Hukum TKW

#SeriTanyaJawab | #PerempuandanIslam | #PerempuanMuliadenganIslam
Suara Muslimah Untuk Dunia

HUKUM MENJADI TKW DI LUAR NEGERI

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?

Jawab :

TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).

Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait.

Bahkan sepanjang tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.

Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama : Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan perjalanan (safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami, meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal Al-Mar`ah fi Al-Mizan, hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 35).

Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah menyatakan siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji, tidak wajib naik haji. (Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,”Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari no 1088; Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu Majah no 2899; Ahmad no 7366).

Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya menjadi TKW di luar negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram atau suaminya dalam perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap musafir yang wajib disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar negeri hingga dia kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 2/337).

Kedua,menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya masing-masing. Maka, menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah ila al-Haram Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman, hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, 12/199).

Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya menjadi TKW yang bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan, sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99). Wallahu a’lam. []

==============================
Raih amal sholeh dengan menyebarkan status ini.

"Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, niscaya ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun." (HR. Muslim)
==============================
Follow kami di :
FP : Suara Muslimah Untuk Dunia
Instagram : @suaramuslimahdunia
Twitter : @suara_muslimah

Hukum memberi uang kepada pengemis

📕  Kajian Fiqih RSCC
Jum'at Berkah

🌻Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis

Diasuh Oleh:
Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya memberi uang kepada pengemis?

Tyo, Jakarta

Jawab :
Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata, ”Sedekah tathawwu‘ (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukum-nya sunnah berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).

Dalil Alquran antara lain (artinya), ”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,  pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (TQS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).

Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).

Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram haram.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, 12/200).

Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW, ”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).

Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.).
(Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu a’lam.

#RemajaSmartClubCirebon😊

Hukum berpindah mazhab

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Muqallid Muttabi’

Kepada Imam Annawawy

 

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah menjaga Anda dan menguatkan Anda. Ya amir saya dan ya saudara saya, saya mohon kelapangan waktu Anda untuk menjawab. Pertanyaannya:

Saya membaca di buku Anda Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl hal. 273 sebagai berikut: “pertanyaannya adalah: terkait dengan seorang muqallid, jika ia telah bertaklid dalam suatu masalah tertentu apakah boleh dia kembali (menarik diri ) dan bertaklid kepada yang lain dalam masalah yang sama? Untuk menjawab hal itu kami katakan bahwa hukum syara’ bagi seorang muqallid adalah hukum syara’ yang diistinbath oleh mujtahid yang ia taklidi. Ini berarti bahwa perkara tersebut menjadi sebagai berikut: jika perbuatan muqallid itu berhubungan dengan masalah yang ia taklidi maka ia tidak boleh menarik diri darinya dan bertaklid kepada yang lain sebab ia terikat dengan hukum syara’ pada masalah itu dan beramal dengannya” selesai.

Muncul pertanyaan di saya, misalnya seorang ummi yang tidak mengetahui bahasa arab, ia mengambil hukum syara’ dari imam Syafi’iy rahimahullah, misalnya shalat, dan beramal dengannya. Kemudian dia membaca hukum shalat di buku fikih yang diterjemahkan dalam bahasa Rusia karya mujtahid lainnya, “misalnya imam Malik rahimahullah. Ia membacanya dengan bahasa Rusia dan seorang ummi itu ingin meninggalkan pandangan imam Syafi’iy dan mengambil pendapat imam Malik… Pertanyaannya di sini: apakah secara syar’i hal itu boleh baginya? Dengan makna lain, apakah dibenarkan tarjih dengan selain bahasa arab? Sebab sebuah dalil tidak bisa dinilai sebagai dalil syara’ kecuali menggunakan bahasa arab? Kenapa saya menanyakan pertanyaan ini? Sebab banyak dari kaum Muslim di daerah saya meninggalkan pendapat seorang mujtahid yang mereka telah beramal dengannya dan berikutnya mereka beramal dengan pendapat mujtahid lainnya pada masalah yang sama.  Pada saat yang sama, mereka tidak mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmu syariah! Mereka membaca ayat-ayat dan hadits-hadits dengan bahasa Rusia dan menyerukan bahwa itu adalah dalil-dalil syara’! Saya mohon jawaban supaya saya paham dan memahamkan selain saya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan senantiasa menjaga Anda.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Masalah tersebut adalah sebagai berikut:

Jika seorang muslim bertaklid kepada mazhab tertentu pada suatu hukum, seperti dia shalat menurut mazhab Abu Hanifah, dan ia ingin mengubah hal itu dan shalat menurut mazhab Syafi’iy misalnya, maka hal itu tidak boleh kecuali setelah ia berpegang pada perkara-perkara berikut:

1- Perkara itu haruslah didasarkan atas murajjih syar’iy dan bukan karena hukum baru itu lebih ringan atau lebih gampang atau sesuai dengan hawa nafsunya, sebab mengikuti hawa nafsu adalah dilarang. Allah SWT berfirman:

﴿فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى﴾

“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu…” (TQS an-Nisa’ [4]: 135).

 

Sebagaimana Allah SWT juga berfirman:

﴿فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al–Quran) dan Rasul (sunnahnya) …” (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Dan itu bagi seorang muqallid adalah merujuk kepada murajjih yang diridhai oleh Allah dan rasul. Ini menjauhkan dari mengikuti hawa nafsu dan syahwat. Dan memilih salah satu dari dua pendapat tanpa murajjih adalah memilih menurut hawa nafsu dan syahwat. Dan hal itu kontradiksi dengan merujuk kepada Allah dan rasul. Murajjih yang digunakan oleh muqallid untuk merajihkan seorang mujtahid terhadap mujtahid lain atau merajihkan satu hukum atas hukum lainnya, ada banyak. Yang paling penting dan pertama adalah: al-a’lamiyah (yang lebih berilmu), al-fahmu (pemahaman) dan al-‘adâlah (keadilan)… Jadi, seorang muqallid merajihkan orang yang ia ketahui memiliki ilmu, dan keadilan sebab keadilan merupakan syarat dalam penerimaan kesaksian seorang saksi. Dan pemberian hukum syara’ kepadanya dalam pengajaran (ta’lîm) adalah kesaksian (syahâdah) bahwa ini adalah hukum syara’, maka dalam penerimaannya harus ada keadilan al-mu’allim yang mengajarkan kepadanya. Maka keadilan orang yang mengistinbath hukum tersebut tentu lebih utama lagi. Jadi keadilan (al-‘adâlah) sebagai syarat yang menjadi sifat orang yang darinya kita mengambil hukum syara’ baik dia seorang mujtahid ataupun seorang mu’allim, maka hal itu merupakan keharusan. Jadi siapa yang meyakini bahwa asy-Syafi’iy lebih tahu dan tepat (shawâb) atas mazhabnya sebagian besarnya, maka dia tidak boleh mengambil mazhab yang menyalahinya karena menuruti keinginan. Melainkan ia boleh, bahkan harus, mengambil apa yang menyalahi mazhabnya jika tampak baginya kerajihan hal itu dengan kerajihan dalil. Jadi tarjih merupakan keharusan. Dan keberadaan tarjih itu harus tidak berasal dari mengikuti syahwat dan hawa nafsu, juga merupakan keharusan. Bagi seorang muqallid tidak perlu menyeleksi yang terbaik menurut pandangannya dari mazhab-mazhab dalam setiap masalah!

2- Manusia dalam hal pengetahuan hukum syara’ ada dua macam: pertama, mujtahid; dan kedua, muqallid, dan tidak ada yang ketiga. Sebab faktanya bahwa seseorang itu kadang mengambil apa yang dia capai dengan ijtihadnya sendiri, atau apa yang dicapai oleh orang lain dengan ijtihadnya, dan perkara yang ada tidak keluar dari dua kondisi ini.  Berdasarkan hal ini, maka setiap orang yang bukan mujtahid, dia adalah seorang muqallid bagaimanapun macamnya. Jadi masalah pada taklid adalah mengambil hukum dari orang lain tanpa diperhatikan apakah orang yang mengambil itu seorang mujtahid atau bukan mujtahid. Jadi boleh bagi mujtahid dalam satu masalah ia bertaklid kepada mujtahid lainnya meski dia sendiri sebenarnya layak untuk melakukan ijtihad. Dan ketika itu ia menjadi seorang muqallid dalam masalah ini. Atas dasar hal itu maka satu hukum kadang muqallid dalam hukum itu adalah seorang mujtahid, dan kadang dia bukan mujtahid.

3- Mujtahid adalah orang yang memiliki keahlian ijtihad, di mana ia memilliki pengetahuan yang mencukupi tentang bahasa arab, pengetahuan yang mencukupi tentang bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah, pengetahuan yang mencukupi mengenai tatacara menghakimi dalil-dalil dalam hal ta’adul, kompromi (al-jam’u), dan tarjih, dan berikutnya ia memiliki kemampuan mengistinbath hukum… Mujathid ini jika ia berijtihad dalam satu masalah dan ijtihadnya mengantarkan kepada satu hukum dalam masalah tersebut, maka ia tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam apa yang menyalahi apa yang dicapai oleh ijtihadnya itu. Dan ia tidak boleh meninggalkan zhannya atau meninggalkan beramal dengan zhannya dalam masalah tersebut kecuali dalam beberapa kondisi, yang paling penting adalah jika tampak baginya bahwa dalil yang dia jadikan sandaran dalam ijtihadnya adalah lemah dan bahwa dalil mujtahid lain selain dia lebih kuat dari dalil dia. Dalam kondisi ini ia wajib meninggalkan hukum yang dicapai oleh ijtihadnya seketika itu juga dan mengambil hukum yang lebih kuat dalilnya. Dan haram baginya tetap bertahan di atas hukum pertama yang dicapai oleh ijtihadnya sendiri itu…

Ini semua pada mujtahid jika ia secara riil berijtihad dan ijtihadnya mengantarkannya kepada satu hukum dalam masalah tersebut. Adapun jika ia tidak berijtihad dalam masalah tersebut maka ia boleh bertaklid kepada mujtahid lainya dan ia boleh tidak berijtihad dalam masalah tersebut. Sebab ijtihad merupakan fardhu kifayah dan bukannya fardhu ‘ain. Maka jika telah diketahui hukum syara’ dalam masalah tersebut maka bagi seorang mujtahid tidak wajib berijtihad pada masalah tersebut. Tetapi baginya boleh berijtihad dan boleh juga bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam masalah tersebut.

Artinya, bahwa seorang mujtahid boleh beralih dari satu pendapat ke pendapat yang lain dengan murajjih yaitu kekuatan dalil, baik apakah dia sendiri yang mengistinbath hukum tersebut ataukah mujtahid lainnya.

4- Ini adalah fakta taklidnya mujtahid. Adapun selain mujtahid maka ada dua jenis: muttabi’ dan ‘âmiy. Dan untuk masing-masingnya ada syarat-syarat ketika beralih dari satu mazbah (pendapat) ke mazhab (pendapat) yang lain. Peralihan ini dalam semua kondisi, tidak boleh menurut syahwat dan hawa nafsu atau karena lebih ringan, akan tetapi harus dengan murajjih syar’iy untuk muttabi’ dan ‘âmi:

– Adapu seorang muttabi’ adalah orang yang memiliki sebagian ilmu yang muktabar dalam tasyri’. Yang paling penting adalah:

Pengetahuan yang relevan (ma’rifatun munâsabatun) tentang bahasa arab, artinya dengannya ia mungkin memahami bahasa arab sampai batas tertentu, dan membaca al-Quran dengan bahasa arab, dan jika ia membaca hadits ia mungkin memahami maknanya dengan bahasa arab. Hal itu bukan berarti ia bisa memahmi semua kata di dalamnya, akan tetapi ia bisa bertanya tentang kata bahasa arab dan mencari maknanya…Pengetahuan yang relevan meski dengan terjemahan, tentang konotasi mutawatir, shahih, hasan, dan dha’if pada hadits-hadits. Dan hendaknya ia memiliki pengetahuan hadits-hadits yang sahih dari kitab-kitab hadits. Misalnya, ketika ia melihat hadits di al-Bukhari atau Muslim, ia tahu bahwa hadits itu shahih. Demikian juga jika ia membaca suatu hadits di at-Tirmidzi dan tentangnya at-Tirmidzi mengatakan hadits hasan, ia mengetahui konotasi hal itu… Dan berikutnya ia memahami makna shahih, hasan dan dha’if… Begitulah.

Dan seorang muttabi’ beralih dari satu pendapat ke pendapat lainnya menurut pengetahuan dalilnya. Jadi hukum yang ia ketahui dalilnya ia ikuti, hukum itu lebih rajih dari hukum yang tidak ia ketahui dalilnya. Dan jika ia bertaklid kepada suatu mazhab tanpa mengetahui dalilnya, dan ia menelaah mahab lain dengan dalil-dalilnya lalu ia mengikuti mazhab yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ia ketahui dalilnya.

Artinya, seorang muttabi’ beralih dari satu pendapat ke pendapat yang lain menurut murajjih, yaitu bagi muttabi’ adalah mengikuti hukum yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ia ketahui dalilnya.

– Adapun seorang al-‘âmiy maka dia adalah orang yang tidak memiliki sebagian ilmu-ilmu muktabar dalam tasyri’. Jadi pengetahuannya tentang bahasa arab hampir-hampir tidak ada, pengetahuannya tentang dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah hampir tidak ada… Dan ia beribadah kepada Allah SWT sebagaimana yan dikatakan kepadanya oleh seorang syaikh pada suatu mazhab. Dan semisal ini, ia tidak boleh beralih dari mazhabnya ke mazhab yang lain dalam suatu masalah kecuali dengan murajjih. Dan murajjih bagi seorang al-‘âmiy adalah ketsiqahannya pada orang yang ia taklidi dari sisi pemahaman, ketakwaan dan baiknya muamalah. Jadi dia bertaklid kepada syaikh perguruan tinggi atau bapaknya atau orang yang mengajar masyarakat di masjid jami’ mengenai membaca al-Quran… Maka ia shalat semisal mereka berdasarkan mazhab asy-Syafi’iy misalnya. Dan dia, sementara keadaan ini, ia tidak boleh beralih dari mazhab ini ke mazhab yang lain kecuali, seperti yang kami katakan, dengan murajjih. Yaitu mengetahui (mengidentifikasi) seseorang bahwa orang itu lebih tahu dari mereka dan ia percaya dengan ketakwaan orang itu dan keadilannya lebih dari mereka, dan orang itu shalat menurut mazhab Abu Hanifah, dan dia lihat orang itu lebih tahu dan lebih takwa dari mereka maka dia lebih percaya padanya dan yakin dengan ilmunya, apalagi dia menghadiri kajian orang itu tentang shalat menurut mazhab Abu Hanifah, sehingga orang itu menjadi kepercayaannya dan keyakinannya, maka boleh baginya dalam kondisi ini beralih dalam shalatnya dari mazhab asy-Syafi’i ke mazhab Hanafi dengan tarjih kepercayaan dan keyakinan…

Artinya, bahwa seorang al-‘âmiy beralih dari satu pendapat ke yang lain dengan adanya murajjih. Dan murajjih itu bagi seorang al-‘âmiy adalah pengetahuan atas seseorang yang ia percayai ketakwaannya dan keadilannya dan ia yakin dengan ilmu dan pemahamannya, dan orang itu menunjukinya kepada mazhab yang menjadi tujuan peralihannya, maka jika ia yakin, ia boleh beralih…

5- Semua ini jika amalnya telah berhubungan dengan taklid kepada mujtahid dan ia ingin beralih ke mujtahid lainnya. Maka ia memerlukan adanya murajjih, baik apakah murajjih itu dengan mengetahui dalil jika dia mengikuti seorang mujtahid tanpa mengetahui dalilnya, ataukah ia belajar dari orang yang tsiqah bahwa dalil-dalil mujtahid ini lebih kuat dari mujathid yang ia taklidi sebelumnya. Adapun jika perbuatannya belum berhubungan dengan taklid kepada seorang mujtahid dalam suatu masalah, dan ia ingin bertaklid sebagai awal maka dia boleh bertaklid mujtahid siapapun dan ia yakin dengan dalil-dalil dan pengetahuannya.

Penting disebutkan bahwa dalam satu masalah, wajib dari satu mujtahid dalam masalah tersebut, syarat-syarat dan rukun-rukunnya… Misalnya, tentang shalat maka wajib ia mengambil dari satu mujtahid, shalat itu, syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya… seperti wudhu, berdiri dan ruku’… semuanya diambil dari satu mujtahid yang sama. Seperti, shalat, puasa, haji, maka ia boleh mengambilnya semuanya dari seorang mujtahid; atau mengambil shalat dari seorang mujtahid sementara puasa dari mujtahid lainnya…begitulah.

6- Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka jawaban pertanyaan Anda tentang saudara-saudara yang tidak mengetahui bahasa arab dan menilai diri mereka termasuk dalam konotasi muttabi’. Oleh karenanya mereka membaca terjemahan dalil-dalil, dan berdasarkan hal itu mereka beralih dari mazhab lama mereka ke mazhab baru mereka berdasarkan anggapan bahwa mereka pada hukum muttabi’ yang cukup baginya mengetahui dalil… Sungguh realita mereka tidak menunjukkan hal itu selama mereka tidak mengetahui bahasa arab. Karenanya tidak cukup terjemahan untuk meninggalkan mazhabnya dan beralih ke mazhab yang lain! Akan tetapi, perlu adanya murajjih lainnya seperti seorang al-‘âmiy, dengan mengenal orang yang tsiqah yang mengetahui bahasa arab, orang itu membacakan dalil kepadanya dengan bahasa arab dan menjelaskan kepadanya bahwa mazhab ini lebih rajih… Maka jika dia percaya dengan ilmu (pengetahuan)-nya dan pemahamannya maka ketika itu boleh baginya beralih ke mazhab yang dirajihkan kepadanya oleh orang tsiqah tersebut… Artinya, saudara-saudara itu jika mereka ingin beralih dari mazhab lama ke mazhab baru maka tidak cukup hanya membaca terjemahan, selama mereka tidak mengetahui bahasa arab. Akan tetapi wajib ada pada mereka murajjih bagi al-‘âmiy di samping terjemahan tersebut

Ini yang saya pandang dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

15 Jumadul Ula 1439 H

01 Februari  2018 M

 

Sumber: www.hizb-ut-tahrir.info

Hukum makanan delivery

---
HUKUM LAYANAN DELIVERY MAKANAN DENGAN OJEK

Oleh: Ustadz  KH. M. Shiddiq Al Jawi
---

PERTANYAAN:

Ustadz, sekarang ada layanan delivery makanan dengan ojek secara on-line. Setelah pasang aplikasi layanan tersebut di HP, kita bisa pesan makanan di suatu restoran. Pihak ojek akan membelikan dan menalangi dulu, lalu makanan diantar kepada kita. Apakah itu boleh?

JAWABAN:

Layanan pesan-antar (delivery) makanan dengan ojek adalah layanan yang diberikan suatu perusahan ojek on-line untuk membelikan dan mengantarkan pesanan makanan kepada penggunanya. Layanan tersebut melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu pengguna, restoran, dan  pihak ojek. Mekanismenya sbb: (1) pengguna membuka fitur tertentu pada aplikasi ojek on-line sehingga keluar daftar restoran dan rumah makan serta harga makanan; (2) pengguna memilih menu makanan yang akan dipesan; (3) pihak ojek membeli makanan dan membayar dulu harganya. Jadi, harga makanan dibayar dulu atau ditalangi dulu oleh pihak ojek; (4) pihak ojek mengantar makanan kepada pengguna, dan pengguna membayar harga makanan secara tunai atau secara kredit melalui layanan kredit dari pihak ojek, yaitu metode pembayaran melalui cara top-up dengan saldo minimal Rp 100 ribu.

Harga yang dibayar pengguna terdiri dari tiga komponen: (1) harga makanan; (2) ongkos kurir; dan (3) biaya kirim. Ongkos kurir misal dipatok Rp 25.000 untuk dalam kota (radius 6 km misalnya) dan ada tambahan Rp 4000 per 1 km jika di luar radius 6 km. Sedang ongkos kirim merupakan biaya pemesanan melalui fitur secara on-line yang dipatok sebesar Rp 10 ribu. (www.maxmanroe.com).

Komponen harga di atas pada praktiknya tidak fixed (tetap) tapi dapat terjadi variasi atau modifikasi. Misalnya, ada perusahaan ojek yang mengenakan ongkos kurir secara flat (sama besarnya tak tergantung jarak), yaitu untuk jarak jauh maupun dekat dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 15 ribu (contoh). Terdapat pula variasi lain, yaitu ada perusahaan ojek yang menarik biaya jasa perantara jual-beli yang dilakukannya antara pengguna dengan restoran. Biaya ini dibayar pengguna langsung kepada perusahaan ojek. Biaya ini di luar biaya ongkos kurir atau ongkos kirim yang dibayar oleh pengguna secara langsung kepada tukang ojek.

Setelah mendalami fakta hukumnya (manath), menurut kami layanan tersebut secara syariah hukumnya haram. Alasan keharamannya, karena pada layanan tersebut terjadi multi-akad (al ‘uquud al murakkabah) yang menurut pendapat yang kami anggap rajih (kuat), hukumnya haram. Pada kasus ini, multi-akad yang terjadi adalah gabungan akad qardh (talangan) dan ijarah (jasa antar makanan). Gabungan akadnya bisa bertambah, jika perusahaan ojek mengenakan biaya jasa perantara jual-beli, misalkan 15% dari total belanja, yang disebut samsarah dalam fiqih Islam. Dengan demikan, gabungan akadnya menjadi 3 (tiga) akad, yaitu akad qardh (talangan), akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara (samsarah).

Padahal syariah Islam telah melarang multi-akad berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).

Larangan multi-akad dalam hadits di atas dapat diterapkan pada jasa delivery makanan via ojek. Karena akad yang terjadi antara pengguna dengan pihak ojek bukan akad tunggal, yaitu akad jasa antar (ijarah), melainkan multi-akad, yaitu gabungan akad qardh (talangan) dan akad ijarah (jasa antar makanan);  atau gabungan tiga akad, yaitu akad qardh (talangan), akad akad ijarah (jasa antar makanan), dan akad perantara jual-beli (samsarah).

Mungkin ada yang berkata bahwa multi-akad itu dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Taimiyyah, maka berarti hukum multi-akad itu boleh menurut sebagian ulama.

Implikasinya, akad layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya boleh, tidak haram.

Jawaban kami, memang sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyyah membolehkan multi-akad. Tetapi yang perlu dipahami, Imam Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan secara mutlak. Yang dibolehkan Imam Ibnu Taimiyyah  adalah penggabungan dua akad yang sama-sama mu’awadhah (komersial), seperti akad jual-beli dan ijarah. Adapun jika yang digabungkan adalah akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial), misalnya akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, maka beliau tetap mengharamkan. (Lihat Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz 29 hlm. 62).

Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Taimiyyah yang tetap mengharamkan gabungan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial) seperti akad pinjaman (qardh) dengan jual-beli, layanan jasa antar makanan dengan ojek hukumnya tetap haram.

Kesimpulannya, haram hukumnya layanan pesan-antar makanan via ojek. Solusinya adalah dengan menghilangkan multi-akad yang terjadi. Di antara cara/solusi yang dimungkinkan adalah; Pertama, menghilangkan akad pinjaman/talangan (qardh), dengan cara pihak pengguna mentransfer uang dulu ke pihak ojek, lalu pihak ojek membelikan makanan ke restoran dan mengantarkannya ke pengguna. Kedua, pengguna melakukan jual-beli dengan restoran dan mentransfer harganya ke restoran, lalu pihak ojek mengambil dan mengantarkan kepada pengguna. Wallahu a’lam.

---
[Like and share, semoga menjadi amal sholih]
---

Hukum cadar berbagai ulama

🍁Cadar dalam timbangan syariat, menurut ulama :

1. Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

2. Pendapat mazhab maliki “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

3. Mazhab Syafii
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

4. * Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

5.Dalam kitab Nidzom Ijtima'i karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa hijab dalam arti cadar yang dikenakan oleh wanita menutupi wajah mereka kecuali kedua matanya adalah pendapat yang Islami. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab yang ada.  Sementara pernyataan bahwa cadar dalam Islam tidak diwajibkan atas wanita muslimah itupun juga adalah pendapat Islami.  Karena hal inipun telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab.

Artinya tidak ada masalah apapun bagi wanita yang ingin menutup wajahnya dengan cadar ataukah tidak.  Karena pada dasarnya menutup wajah adalah mubah. Sekalipun ada sebagian menganggap wajib dan sunnah. Kemubahan seorang wanita menampakkan wajahnya sebagaimana kisah Rasulullah saw memalingkan pandangan Fadhl berikut ini :

"Dari ’Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ’anhu ia berkata : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam membonceng Al-Fadhl bin ’Abbas di belakang beliau ketika haji, kemudian datang seorang wanita dari Khats’am yang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam memalingkan kepala Al-Fadhl agar tidak melihat kepada wanita tersebut. Maka paman beliau – Al-’Abbas – berkata kepada beliau : ”Engkau memalingkan kepala anak paman engkau, wahai Rasululah ?”. Maka beliau menjawab : ”Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku tidak merasa aman dari syaithan terhadap mereka berdua.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak menyuruh wanita dari Khats'am untuk menutupi wajahnya.  Melainkan memalingkan pandangan Fadhl dari wanita tersebut. Maka pada dasarnya,  para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah dan mubah. Namun dalam kitab Nidzom Ijtimai menegaskan bahwa pada dasarnya bagi muslimah hukumnya mubah menutupi wajah mereka salah satunya dalil dari Ali bin Abi Thalib RA.

Adanya perbedaan hukum ini,  adalah pendapat yang islami semata.  Dan tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja atau ini adalah budaya khusus Arab saja.  Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab. Apatah lagi jika dikaitkan dengan isu radikalisme.

Karena cadar merupakan budaya Islami bukan budaya Arab saja.  Dan hal ini,  tidak ada kaitannya dengan Islam fundamentalis, Islam Ekstrimis,  Islam radikalisme. Justru yang sepatutnya disayangkan adalah perempuan muslimah yang dengan bangganya mempertontonkan auratnya yang dapat mengumbar syahwah para lelaki.

Karena sudah sangat jelas Islam memerintahkan para wanita untuk menutup aurat dengan sempurna yakni jilbab dan khimar apabila di hadapan laki-laki ajnabi (asing)  yang bukan mahramnya.  sesuai Firman-Nya :

أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ( Q. s Al-Ahzab : 59)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, . .." (Q.S : An-Nur : 31)

Wallahualam bisshawab.
Dirangkum dari
 [syahid/voa-islam.com dan muslim.or.id)

Hukum adopsi anak

📝 Hukum Mengadopsi Anak
🌿🌸 Soal Jawab Telegram Ngaji FIQH 💎🍂

Asslm.. Pak kiyai rifaldi, mau brtanya. Bagaimana pandangan islam soal adopsi anak? Apakah haram?

💎 Jawaban 🌿

Pengertian adopsi menurut bahasa berasal dari bahasa Inggris “adoption” yang artinya pengangkatan atau pemungutan. Sehingga, sering dikatakan “adoption of a child” yang berarti pengangkatan atau pemungutan anak.  Dalam istilah fiqh, adopsi ini disebut tabanni (التبنى).

Yang menyatakan bahwa adopsi anak ( mengambil anak angkat ) itu tidak boleh secara mutlak, itu karena pengertian adopsi yang dimaksud ialah perbuatan seseorang menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya dan menasabkan anak itu kepadanya.

Dan perbuatan tersebut haram secara qath'i(pasti), dengan dalil ayat Qur'an : .."Dan Dia (Allaah) tidak menjadikan anak anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allaah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. Al Ahzab[33] : 4)(Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 10/120-121).

Melihat fakta yang ada, tentu hukum adopsi anak ini harus diperinci menjadi dua :

[ 1 ]. Mengangkat anak, dengan maksud untuk memelihara, mendidik, mencukupi kebutuhannya serta mengayominya saja. Tidak lebih dari itu.

[ 2 ]. Mengangkat anak dan menasabkan anak tersebut kepada orang yang mengadopsi, serta memberikan hak-hak kepadanya sebagaimana anak kandung, seperti bisa mendapatkan warisan, orang yang mengadopsi bisa menjadi wali nikahnya (jika anak tersebut perempuan), bisa menjadi mahram bagi orang tuanya, dan yang lainnya.

Untuk jenis pertama, maka hal ini tentu saja boleh. Bahkan amat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Seperti mengadopsi anak-anak yatim. Dalilnya adalah firman Allaah Ta’ala :

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَما جَعَلَ أَزْواجَكُمُ اللاَّئِي تُظاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهاتِكُمْ وَما جَعَلَ أَدْعِياءَكُمْ أَبْناءَكُمْ ذلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْواهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) ادْعُوهُمْ لِآبائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آباءَهُمْ فَإِخْوانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناحٌ فِيما أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً (5)

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab : 4-5).

Dalam ayat di atas Allaah sama sekali tidak mengingkari adopsi anak. Akan tetapi yang diingkari, hanyalah dari sisi yang lain, yaitu melekatkan nasab anak angkat kepada orang yang mengangkatnya. Ini yang tidak boleh. Karena merupakan bentuk kebohongan.

Sehingga ayat ini menjadi dalil akan bolehnya mengadopsi anak, sepanjang tidak menyandarkan nasab/keturunan anak tersebut kepada orang yang mengadopsinya. Bahkan, adopsi anak ini dapat menjadi suatu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, ketika anak-anak yang akan diadopsi dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan. Seperti anak-anak yatim atau anak-anak yang terlantar.

Hal ini masuk dalam keumuman firman Allaah Ta’ala :

و تعاونوا على البر و التقوى

“Hendaknya kalian bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan”. (QS. Al-Maidah[5] :2).

Dari Jabir Ibn Abdillaah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Barang siap

a diantara kalian yang mampu untuk memberikan kemanfaatan kepada saudaranya, hendaknya dia lakukan.” (HR. Muslim No. 2199).

Bahkan Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam juga pernah mengangkat anak. Sebagaimana dalam ayat Qur'an :

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشاهُ فَلَمَّا قَضى زَيْدٌ مِنْها وَطَراً زَوَّجْناكَها لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْواجِ أَدْعِيائِهِمْ إِذا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَراً وَكانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولاً

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS. Al-Ahzab : 37).

Sababun nuzul (sebab turunnya) ayat di atas, Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam diperintah untuk menikahi Zainab yang merupakan bekas istri dari anak angkat beliau yang bernama Zaid bin Haritsah. Inilah bukti bahwa sebatas mengangkat anak adalah perbuatan yang diperbolehkan. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/377).

Adapun adopsi anak dengan bentuk yang kedua, maka tidak diperbolehkan. Karena ketika seorang mengambil anak yang bukan anaknya, maka anak tersebut selamanya tetap bukan anaknya. Tidak bisa untuk menjadi anak kandungnya.
Sehingga dalam hal ini ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dan tidak boleh untuk dilanggar. Diantara batasan dalam mengadopsi anak :

[ 1 ]. Tidak boleh menasabkan anak angkat kepada orang yang mengangkatnya. Akan tetapi tetap dinasabkan kepada orang tua aslinya. Jika tidak diketahui orang tuanya yang asli, maka harus dijelaskan kepadanya bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.

[ 2 ]. Tidak bisa mewarisi harta orang tua angkatnya ketika mereka berdua meninggal dunia.

[ 3 ]. Orang tua angkat tidak bisa menjadi wali nikah untuk anak angkat jika anak tersebut perempuan.

[ 4 ]. Anak angkat tidak bisa menjadi mahram orang tua angkatnya. Jika dia wanita, tidak bisa jadi mahram bapak angkatnya. Dan jika dia laki-laki, tidak bisa menjadi mahram ibu angkatnya. Kecuali jika anak tersebut dibawah dua tahun, dan disusui oleh ibu asuhnya. Dengan sebab ini, keluarga tersebut menjadi keluarga sebab susuan dan hukum mereka sama seperti mahram nasab.

Demikian ketentuan mengenai adopsi anak  Wallaahu ta'ala a'lam.

🌸🍃 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar..

Instagram : www.instagram.com/ngaji_fiqh

Facebook : www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah

WhatsApp : +201019133695 (Nomor Mesir)

Telegram : Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh

Blog : lisanulama.blogspot.com