Selasa, 16 Februari 2021

hukum mahar hewan

MAHAR DALAM NIKAH BERUPA BINATANG, SEPERTI IKAN CUPANG DAN ULAR, BOLEHKAH?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Assalamu'alaikum wr wb. Ustadz, akhir-akhir ini terdapat beberapa fenomena sepasang pengantin yang memilih mahar (mas kawin) dengan sesuatu yang tak lazim berupa binatang, seperti ikan cupang dan ular. Bagaimana pandangan Islam terkait hal itu? Syukran wa jazaakallah khairan. (Liza Burhan, Karawang)

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr wb.

Mahar nikah yang berupa ikan cupang hukumnya boleh. Adapun mahar yang berupa ular hukumnya tidak boleh (haram). 

Namun demikian, akad nikah yang menggunakan mahar berupa ular itu tetap sah, hanya saja maharnya yang berupa ular itu wajib diganti dengan mahar lain berupa harta yang dihalalkan syariah.

Jawaban kami tersebut didasarkan pada suatu kaidah fiqih mengenai mahar yang dirumuskan oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut : 

كل ما جاز أن يكون ثمنا جاز أن يكون صداقا

*“Kullu ma jaaza an yakuna tsamanan jaza an yakuna shadaqan.”* (segala sesuatu yang boleh menjadi harga dalam jual beli, boleh pula hukumnya menjadi mahar). (Ibnu Qudamah, _Al Mughni,_ Juz VIII, hlm. 4; Wahbah Az Zuhaili, _Mausu’ah Al Fiqh Al Islami wa Al Qadhaya Al Mu’ashirah,_ Juz VIII, hlm. 246; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah,_ Juz XXXIX, hlm. 255-256).

Kaidah fiqih tersebut berarti bahwa apa saja yang halal diperjualbelikan, berarti halal dijadikan mahar dalam pernikahan. Sebaliknya, apa saja yang haram diperjualbelikan, berarti haram dijadikan mahar dalam pernikahan.

Nah, dalam kasus yang ditanyakan, ikan cupang _(Betta sp)_ merupakan ikan hias yang secara syariah boleh dijual belikan, karena tidak terdapat dalil yang mengharamkannya. Maka dari itu, boleh menjadikan ikan cupang sebagai mahar dalam pernikahan. 

Adapun ular, haram dijadikan mahar dalam pernikahan, karena terdapat dalil yang mengharamkan jual beli ular.  

Dalil-dalil keharaman mahar berupa ular ini agak panjang penalarannya. Maka akan kami sajikan penjelasannya mengikuti urutan (tertib) istinbath hukumnya, dalam tiga tahapan istinbath sebagai berikut :

*Pertama,* sesungguhnya telah terdapat dalil berupa hadits-hadits shahih yang memerintahkan membunuh ular, di antaranya hadits riwayat Ibnu Umar RA sebagai berikut:

عنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّه سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ : (اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ) .قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا.  رواه البخاري 3299، ومسلم 3233

Dari Ibnu Umar RA, bahwa dia telah mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar seraya bersabda.”Bunuhlah ular-ular!”. Berkatalah Ibnu Umar,”Maka setiap kali aku melihat ular, pasti aku membunuhnya.” (HR Bukhari, no. 3299; Muslim, no. 3233).

Hadits lain yang semakna telah diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA sbb :

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ ، فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي ) رواه ألو داود، 5249

Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,”Telah bersabda Rasulullah SAW,’Bunuhlah ular-ular semuanya. Maka barangsiapa yang takut akan adanya balas dendam dari ular-ular itu, maka dia bukanlah golonganku.” (HR Abu Dawud, no. 5249). 

Berdasarkan dalil-dalil yang memerintahkan membunuh ular ini, berarti ular itu haram dimakan, sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Nawawi : 

ما أُمر بقتله من الحيوانات فأكله حرام

*“Maa umira bi-qatlihi mina al hayawanat fa-akluhu haram.”* (Apa saja binatang yang diperintahkan untuk membunuhnya, maka memakannya haram). (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ Juz IX, hlm. 22; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000/1421, hlm. 1688; Sulaiman bin Shalih Al Kharasyi; _Al Hayawaanaat Maa Yajuuzu Akluhu minhaa wa Maa Laa Yajuuzu,_ Riyadh : Darul Qasim, 1420, hlm. 24).
 
*Kedua,* selanjutnya, dikarenakan ular itu haram dimakan, maka ular itu pun haram diperjual belikan, sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Syaukani dan Imam An Nabhani :

كل ما حرم على العباد فبيعه حرام

*“Kullu maa hurrima ‘ala al ‘ibaad fa-bai’uhu haraam.”* (setiap-tiap benda yang telah diharamkan syara’ atas para hamba, maka menjual-belikannya haram pula hukumnya). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000/1421, hlm. 1028; Taqiyuddin An Nabhani, _Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah,_ Juz II, hlm. 287).

*Ketiga,* selanjutnya, dikarenakan ular itu haram diperjualbelikan, maka ular itu pun haram hukumnya dijadikan mahar dalam akad nikah, sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Ibnu Qudamah, yang telah kami sebut sebelumnya di atas, yaitu : 

كل ما جاز أن يكون ثمنا جاز أن يكون صداقا

*“Kullu ma jaaza an yakuna tsamanan jaza an yakuna shadaqan.”* (segala sesuatu yang boleh menjadi harga dalam jual beli, boleh pula hukumnya menjadi mahar). (Ibnu Qudamah, _Al Mughni,_ Juz VIII, hlm. 4). _Wallahu a’lam._

*Yogyakarta, 30 Januari 2021*

M. Shiddiq Al Jawi

#Komus 17 feb 2021

hukum wakaf tunai

Hukum Wakaf Tunai, wakaf uang
 28 Januari 2021 

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

#Fikih, Tanya: Ustaz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang)

Jawab:

Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh Al Waqf fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, 2/239).

Di Indonesia, wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU No 41/2004 tentang Wakaf (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5-6).

Sebenarnya ada khilafiyah di kalangan fukaha mengenai hukum wakaf tunai.

Pertama, tak membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fukaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafi’i, dan pendapat yang sahih di kalangan fukaha Hanabilah dan Zaidiyyah.

Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa, 31/234) dan juga satu pendapat (qaul) di kalangan fukaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al ‘Ayyasyi Faddad, Masa`il fi Fiqh Al Waqf, hlm. 8-9).

Sumber perbedaan pendapat di atas sebenarnya terkait dengan uang sebagai barang wakaf, apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap. Pendapat yang tak membolehkan beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah,”Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al ashl) dan memanfaatkan buahnya, dan sesuatu yang tak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, tak sah wakafnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/229)

Sedang pendapat yang membolehkan, mengatakan uang yang diwakafkan sebenarnya tak lenyap, karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 11-12; Ali Muhammadi, Waqf Al Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159-163; Ahmad Al Haddad, Waqf Al Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30-40).

Yang lebih kuat (rajih) menurut kami pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut:
Pertama, pendapat yang tak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) bagi wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa`i ‘ainihi). Sebab definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu (ma’a baqaa`i ‘ainihi), dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap benda itu (menjual, menghibahkan, dan seterusnya), untuk disalurkan kepada sesuatu yang mubah. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/231; Imam Syairazi, Al Muhadzdzab, 1/575).

Wakaf uang tak memenuhi syarat ini, karena zat uang akan segera lenyap ketika digunakan. Berhujah dengan definisi syar’i ini sesungguhnya adalah berhujah dengan nash syar’i, karena definisi syar’i hakikatnya adalah hukum syar’i yang di-istinbath dari nash-nash syar’i (Taqiyuddin an Nabhani, Izalatul Atribah ‘Anil Judzur, hlm. 1-2; Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/443).

Kedua, pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan zatnya. Sedang pendapat yang membolehkan berarti menyalahi hukum asal (khilaful ashl), yaitu benda wakaf boleh lenyap zatnya asalkan diganti yang senilai. Berpegang dengan hukum asal adalah sesuatu yang yakin, sedang menyalahi hukum asal masih diragukan, kecuali ada dalilnya. Kaidah fikih menyebutkan : al yaqiin laa yuzaalu bi al syakk (sesuatu yang yakin tak dapat dihilangkan dengan keraguan) (Jalaluddin Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 50).

Ketiga, pendapat yang membolehkan wakaf tunai sesungguhnya lebih bersandar kepada dalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah) (Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 13-14). Padahal Mashalih Mursalah bukan dalil syar’i yang mu’tabar (kuat) (Taqiyuddin an Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/441). Wallahu a’lam. [MNews/Rgl]


Rabu, 27 Januari 2021

khitbah lewas sms

Fikih 
Khitbah Lewat SMS dan Batas Waktu Khitbah

Oleh: K.H. M. Shiddiq Al Jawi

FIKIH – Tanya: Ustaz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah?

Jawab:

Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan,

اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ

“Al-Kitabah ka al-khithab.” (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab). Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kuitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya.

Termasuk juga “bukti/dokumen tertulis” (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da’ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa’id Fiqhiyyah, hal. 52).

Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah SWT agar melakukan pencatatan dalam muamalat yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah [2]: 282).

Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Saw. juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta: GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat SMS, berdasarkan kaidah fikih tersebut. Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah.

Yaitu perempuan tersebut haruslah: (1) bukan perempuan yang haram untuk dinikahi; (2) bukan perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah; dan (3) bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima akhwat itu. (Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).

Batas Waktu Khitbah

Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nas pun baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77).

Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.

Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda,

والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً

“Dan kaum muslimin [bermuamalat] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59).

Namun, kami cenderung menyatakan semakin cepat menikah adalah semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Saw.,

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad). Wallahu a’lam. [MNews/Rgl]


Selasa, 21 Juli 2020

hukum seputar Qurban

*Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih* 

 Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa.

*Bismillahirrohmanirrohim*

_ 1 Dzulhijjah = 22 Juli  2020
_ 2 Dzulhijjah = 23 Juli 2020
_ 3 Dzulhijjah = 24  Juli 2020
_ 4 Dzulhijjah = 25  Juli 2020
_ 5 Dzulhijjah = 26 Juli  2020
_ 6 Dzulhijjah = 27  Juli 2020
_ 7 Dzulhijjah = 28 Juli 2020
_ 8 Dzulhijjah = 29 Juli 2020
_ 9 Dzulhijjah = 30 Juli 2020

_*HARAM PUASA :*_

_ *10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020*
_ *11 Dzulhijjah = 1 Agustus 2020*
_ *12 Dzulhijjah = 2 Agustus 2020*
_ *13 Dzulhijjah = 3 Agustus 2020*

*NB :
_*Tanggal 22 Juli hingga 30 Juli 2020 disunahkan puasa dan perbanyak amal shaleh kerena pahalanya akan dilipat gandakan*_

_~ *Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijah = 29 Juli 2020*_
_~*Puasa Arafah 9 Dzulhijah = 30 Juli 2020*_

_~ *Aidul Adha 10 Dzulhijjah = 31 Juli 2020*_

~  _*Tanggal  1/2/3/Agustus 2020 adalah hari TASRIK = HARAM PUASA*_

Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Puasa di Awal Dzulhijjah
Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459)
 
Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459)

Wallahu a'lam bisshowab

 

Jumat, 10 Juli 2020

hukum asal perbuatan

/ Hukum Asal Perbuatan Manusia /

Oleh: Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

#Fikih
#MuslimahNewsID -- Pendapat bahwa hukum asal dalam muamalah adalah halal dan boleh (al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu wa al-ibâhah) merupakan pendapat yang di dalamnya ada masalah. Penisbatannya kepada jumhur mazhab yang empat memerlukan pendalaman dan pengkajian.

Kaidah ini banyak digunakan oleh orang-orang saat ini. Namun, di dalam buku-buku dahulu secara relatif tidak kita temukan adanya kaidah ini. Ibnu Nujaim al-Hanafi (padahal dikatakan bahwa kalangan Hanafiyah banyak menggunakan kaidah ini) menyebutkan dua kaidah saja. 

Pertama: Al-Ashlu fî al-asyyâ‘i al-ibâhah mâ lam yarid at-tahrîm (Hukum asal sesuatu (benda) adalah mubah selama tidak dinyatakan pengharamannya). Kedua: Al-Ashlu fî al-abdhâ’ at-tahrîm (Hukum asal perkawinan/persetubuhan adalah haram).

Jika al-abdhâ’ (perkawinan/persetubuhan) di dalamnya Asy-Syâri’ Yang Mahamulia berhati-hati sehingga membuat pengharaman sebagai hukum asal dalam rangka menjaga keturunan, tidakkah yang demikian selevel dalam harta dan al-mu’âmalah al-mâliyah (transaksi finansial)? Atau minimalnya tidak dikatakan bahwa hukum asal di dalamnya adalah halal? Karena itu harus dilakukan kajian atas masalah-masalah muamalah berdasarkan standar-standarnya yang umum untuk memberikan status hukumnya. Asy-Syâri’, sebagaimana menjaga keturunan, juga menjaga harta.

Karena itu tentu berbahaya jika setiap muamalah kontemporer dianggap sebagai halal dengan mengamalkan kaidah: al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu (hukum asal dalam muamalah adalah halal) tanpa mengkaji realita masalah dan karakter dalil-dalilnya.

Pertanyaannya: Sejauh mana kesahihan kaidah ini? Apakah para fukaha benar menyatakan kaidah tersebut?

===

Jawab:

Menurut kami, ada kaidah-kaidah pada sebagian mujtahid yang marjuh (lemah). Di antaranya kaidah yang Anda sebutkan: “al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu (hukum asal dalam muamalah adalah halal)”. Adapun yang mu’tamad (kokoh) menurut kami dan mutabannat karena kekuatan dalil-dalilnya adalah kiadah: 

Pertama, al-ashlu fî al-asyyâ` al-ibâhah mâ lam yarid dalîlu at-tahrîm (hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil pengharamannya). 

Kedua, al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat).

===

Kami telah menyinggung sejumlah kaidah lainnya dan kami jelaskan bahwa itu tidak rajah (kuat). Berikut penjelasannya:

Pertama: Dinyatakan di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Jilid III) pada bab “Lâ Hukma qabla Wurûd asy-Syar’i (Tidak Ada Hukum Sebelum Ada Pernyataan Syariat):

Atas dasar ini, tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal benda maupun perbuatan adalah haram, dengan argumentasi, bahwa mengelola milik Allah tanpa izin-Nya adalah haram sebagai bentuk analog dengan makhluk. Pasalnya, ayat tersebut secara sharîh (jelas) menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan mengazab manusia sampai Dia mengutus seorang rasul. 

Artinya, Allah tidak akan menyiksa manusia hingga Dia menjelaskan hukum. Lebih dari itu, makhluk itu sering menimbulkan kemudaratan, sedangkan Allah subhanahu wa ta'ala Mahasuci dari segala kemanfaatan dan kemadaratan.

Demikian pula, tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal perbuatan dan benda itu adalah mubah, dengan argumentasi, bahwa suatu pemanfaatan yang bebas dari tanda-tanda yang merusak dan memadaratkan bagi Pemilik (Allah) adalah dibolehkan. Tidak bisa dikatakan demikian. 

Alasannya, karena pengertian (mafhûm) ayat tersebut adalah, bahwa manusia itu sesungguhnya terikat dengan apa saja yang dibawa oleh Rasul karena Allah akan mengazab manusia atas pelanggarannya terhadap apa saja yang dibawa oleh Rasul tersebut. Karena itu hukum asalnya adalah mengikuti Rasul dan terikat dengan hukum-hukum dari risalah beliau, bukan mubah atau tidak terikat (dengan risalah tersebut). Lagi pula keumuman ayat-ayat hukum menunjuk pada kewajiban untuk kembali pada syariat dan terikat dengan syariat. 

===

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَمَا ٱخۡتَلَفۡتُمۡ فِيهِ مِن شَيۡءٖ فَحُكۡمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۚ ١٠

Tentang apapun kalian berselisih maka putusannya harus dikembalikan kepada Allah (QS asy-Syura [42]: 10).

Allah subhanahu wa ta'ala juga berfirman:

فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ ٥٩

Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (as-Sunnah) (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Allah subhanahu wa ta'ala pun berfirman:

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ٨٩

Kami menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu (QS an-Nahl [16]: 89).

===

Selain itu Rasulullah ﷺ pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni:

كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Setiap perkara yang bukan termasuk ke dalam urusan kami (tidak kami perintahkan) adalah tertolak (HR ad-Daruquthni).

Semua nas di atas menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah mengikuti syariah dan terikat dengan syariat. Lagi pula, karena pengambilan manfaat yang terlepas dari tanda yang merusak dan memadaratkan bagi Pemilik (Allah) itu bukanlah argumentasi atas kebolehan. 

===

Demikian pula, tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal benda itu adalah tawaqquf dan tidak ada hukum. Pasalnya, tawaqquf berarti mengabaikan amal/perbuatan sekaligus mengabaikan hukum syariat. Ini tentu tidak boleh. Pasalnya, sesungguhnya yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, ketika tidak ada pengetahuan, adalah bertanya tentang hukum, bukan tawaqquf dan tidak ada hukum. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

فَسْئَلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٤٣

Karena itu bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak tahu (QS an-Nahl [16]: 43).

Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda dalam hadis tentang tayamum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

أَلاَ سَأَلُواْ، إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا فَإِنَّمَا شِفَاءُ اْلعِيِّ السُّؤَالُ

Mengapa kalian tidak bertanya jika kalian memang tidak tahu? Sesungguhnya obat orang yang tidak tahu adalah bertanya (HR Abu Dawud).

Semua ini menunjukkan bahwa hukum asalnya bukanlah tawaqquf dan tidak ada hukum.

===

Atas dasar ini, setelah pengutusan Rasulullah ﷺ maka hukum adalah bagi syariat. Lebih jelas lagi, tidak ada hukum sebelum datangnya syariat. Dengan demikian hukum bergantung pada syariat atau bergantung pada adanya dalil syariat atas suatu masalah. Karena itu hukum tidak ditetapkan kecuali dari dalil, sebagaimana hukum tidak ditetapkan kecuali setelah adanya syariat. Dengan demikian hukum asalnya adalah hendaknya membahas hukum dalam syariat, yakni hendaknya membahas dalil syariat bagi suatu hukum syariat. 

Dengan begitu kesimpulan ini semakin menguatkan kaidah syariah:

اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله

Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah.

Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, yang bersumber dari seruan Pembuat syariat.

Sementara itu, pemberlakuan hukum mubah merupakan salah satu hukum syariat sehingga harus ada dalil dari syariat yang menunjukkan kemubahannya. 

Penjelasan ini berkaitan dengan amal perbuatan manusia. Adapun berkaitan dengan benda—sementara benda itu sebetulnya selalu terkait dengan perbuatan—pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Artinya, hukum asal benda itu adalah mubah, bukan haram, kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Alasannya, karena nas-nas syariat memang telah membolehkan segala sesuatu. Nas-nas ini datang dalam bentuk umum, mencakup segala sesuatu. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ ٦٥

Tidakkah kalian melihat bahwa Allah telah menundukkan bagi kalian apa saja yang ada di bumi (QS al- Hajj [22]: 65).

Pengertian “Allah menundukkan bagi manusia apa saja yang ada di bumi” adalah bahwa Allah memubahkan (membolehkan) semua hal yang ada di muka bumi ini. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

يَٰأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا

Hai sekalian manusia, makanlah oleh kalian yang halal dan baik dari apa saja yang terdapat di bumi (QS al-Baqarah [2]: 168).

۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ ٣١

Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah setiap kali memasuki masjid, serta makan dan minumlah kalian (QS al-A‘raf [7]: 31).

هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ ذَلُولٗا فَٱمۡشُواْ فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِۦۖ ١٥

Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Karena itu berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya (QS al-Mulk [67]: 15).

===

Demikianlah, semua ayat yang ada, yang memubahkan (membolehkan) segala benda itu, datang dalam bentuk umum. Keumuman ayat-ayat tersebut menunjukkan pada kebolehan segala benda. Artinya, kebolehan segala benda itu datang melalui seruan Pembuat syariat yang bersifat umum. 

Dengan demikian dalil tentang kebolehan segala benda adalah nas-nas syariat yang memang datang dengan membolehkan segala sesuatu. Ketika ada suatu benda yang diharamkan maka harus ada nas yang mengkhususkan (takhshîsh) dalil umum tersebut, yang menunjukkan adanya pengecualian benda ini dari kebolehan yang bersifat umum.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum asal benda itu adalah mubah. Karena itu kita mendapati bahwa syariah, ketika mengharamkan benda, sesungguhnya telah menegaskan benda tersebut sebagai pengecualian dari keumuman nas. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ٣

Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi (QS al-Maidah [5]: 3).

===

Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda:

حُرِّمَتِ الخَمْرَةُ لِعَيْنِهَا

Khamr itu diharamkan karena zatnya.

Kitab Al-Mabsûth menyebutkan hadis di atas dari Ibnu Abbas. Dengan demikian pengharaman sejumlah benda oleh syariat merupakan pengecualian dari keumuman nas, yakni merupakan pengecualian dari hukum asalnya, sementara hukum asal segala benda adalah mubah.

Dari situ menjadi jelas bahwa kaidah-kaidah tersebut, baik yang Anda isyaratkan, yakni “al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu (hukum asal dalam muamalah adalah halal/boleh),” ataupun yang kami isyaratkan di atas, adalah kaidah-kaidah yang marjuh (lemah) menurut kami.

Pendapat yang tepat (ra’yu ash-shawâb) berkaitan dengan perbuatan dan benda adalah seperti apa yang telah kami sebutkan, yakni: al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat) dan al-ashlu fî al-asyyâ‘ al-ibâhah mâ lam yarid dalîlu at-tahrîm (hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil pengharamannya).

===
Sumber:
https://www.facebook.com/MuslimahNewsID/photos/a.820025648175252/1587580318086444/?type=3

—————————————
Silakan share dan follow
Web: http://muslimahnews.com
FB, IG, Telegram
@MuslimahNewsID
Twitter:
http://twitter.com/m_newsid
Grup WA:
http://bit.ly/GrupMuslimahNewsID
—————————————
Berkarya untuk Umat
—————————————

Sabtu, 04 Juli 2020

hukum jastip

*HUKUM JASTIP (JASA TITIP)*

*OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI*

*Tanya :* 
Ayah, apa hukumnya jastip (jasa titip)? (Atina Fahma Rosyada, Jogjakarta) 

*Jawab :*
Jastip adalah jasa yang dilakukan pemberi jasa titip (disebut “jastiper”) untuk menawarkan suatu barang yang dijual di destinasi tertentu baik di dalam negeri maupun di luar negeri, via media sosial, kemudian customer memesan barang itu dengan harga yang telah disepakati. 

Contoh, ketika seseorang berlibur di Yogyakarta, dia masuk ke toko yang menjual blangkon, kemudian memfoto blangkon-blangkon yang dijual dan menguploadnya di akun sosial media miliknya, seperti Instragram, disertai keterangan harganya. Jastiper kadangkala menetapkan harga baru kepada customer, yaitu harga yang sudah termasuk ongkos kirim dan upah untuk jasa titip. Bisa juga jastiper menyampaikan harga asli apa adanya di toko, kemudian meminta tambahan uang tertentu sebagai upah jasa titipnya. Besarnya uang jasa berkisar 5-10% dari harga toko untuk barang dalam negeri, atau hingga  20% dari harga toko untuk barang luar negeri. 
    
Dari penelurusan fakta, diketahui ada 2 (dua) macam cara pembayaran oleh customer. 
Pertama, jastip dengan talangan, yaitu jastiper menggunakan uangnya sendiri lebih dulu untuk belanja barang. Jadi, customer tidak mentransfer uang lebih dulu kepada jastiper.

Kedua, jastip tanpa talangan, yaitu jastiper menunggu transfer lebih dulu dari customer, sehingga jastiper berbelanja menggunakan uang customer. 

Hukum syara’ untuk jastip ada rincian (tafshil) sbb ; 
*Pertama,* haram hukumnya jastip dengan talangan. 

Alasannya, karena telah terjadi penggabungan akad talangan/pinjaman (qardh) dengan akad ijarah (jasa titip) yang telah diharamkan oleh syara’. Akad qardh terjadi karena jastiper memberi talangan lebih dulu, yaitu membeli barang dengan uang jastip sendiri. Sedang akad ijarah (jasa titip) terjadi ketika pemberi jasa membelikan barang pesanan customer dengan mendapat upah. 

Padahal syara’ telah mengharamkan penggabungan akad qardh (pinjaman) dengan akad tijarah (komersial), seperti akad jual beli, ijarah, dan semisalnya. Dalilnya sabda Nabi SAW :

لا يَحل سَلَفٌ وبيعٌ 

”Tidak halal menggabungkan salaf (qardh) dengan jual beli (laa yahillu salafun wa bai’un)…” (HR. Tirmidzi, no. 1252, hadis shahih). 

Yang dimaksud “salaf” dalam hadis itu adalah qardh. (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 1052; _Imam Shan’ani,_ Subulus Salam, Juz III, hlm. 13; Imam Al Mubarakfuri, _Tuhfatul Ahwadzi Syarah Al Jami’ At Tirmidzi,_ Juz IV, hlm. 432). 

Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan :

فجماع معنى الحديث: أن لا يجمع بين معاوضة وتبرع

"Makna umum dari hadis ini, bahwa tidak boleh menggabungkan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial).” (Ibnu Taimiyyah, _Maj’mu’ al Fatawa,_ Juz ke-29, hlm. 22; _Al Qawaa’id An Nuraaniyyah,_ hlm. 284). 

Jadi, yang haram tidak hanya penggabungan qardh dengan jual beli saja, tetapi lebih umum, yaitu mencakup penggabungan akad tabarru’ (sosial), seperti akad qardh, dengan akad tijarah (komersial), seperti jual beli, ijarah, syirkah, dan sebagainya. 

*Kedua,* boleh hukumnya jastip tanpa talangan, yaitu jastip dengan transfer uang lebih dulu dari customer kepada jastiper. 

Alasan kebolehannya, karena jastip ini dapat mengamalkan hukum bolehnya akad *wakalah bil ujrah* atau bolehnya akad *samsarah* 

Jadi selama jastip mengamalkan segala rukun dan syarat dalam akad wakalah bil ujrah atau akad samsarah, hukumnya boleh. 

Wakalah bil ujrah adalah akad mewakilkan urusan kepada orang lain dengan memberikan upah kepadanya. 

Sedang akad samsarah adalah akad menjadi perantara (broker) antara penjual dan pembeli. 

Perbedaan di antara keduanya, dalam akad wakalah bil ujrah, jastiper wajib menyampaikan harga asli toko apa adanya. Jastiper tidak boleh melakukan mark up harga itu secara berbeda dengan harga toko. Sedang dalam akad samsarah, jastiper boleh melakukan mark up harga yang berbeda dengan harga toko, sebagai upah baginya, asalkan sudah disepakati dengan customer. Wallahu a’lam. 

*Yogyakarta, 9 Januari 2020*

*KH. M. Shiddiq Al Jawi*

hukum giveaway

*HUKUM GIVEAWAY*


*OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI*
*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan hokum giveaway yang marak di dunia maya atau di sosmed? (Mas Panji, Jogja)
*Jawab :*


Giveaway adalah hadiah tertentu yang dijanjikan oleh pemberi giveaway kepada para peserta giveaway jika mereka dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya memberi like, comment, share, atau berlangganan (subscribe) e-mail, diminta men-tag beberapa orang temannya. 


Pemberi giveaway umumnya pebisnis online, misalnya pemilik toko online, namun bisa juga artis, media influencer, tokoh masyarakat, dan sebagainya


Pemberi giveaway memilih pemenang dengan dua cara; pertama, undian (sweeptakes), yang benar-benar bergantung pada faktor keberuntungan bagi peserta. Kedua, lomba (contest), yang melibatkan usaha atau keahlian dari peserta dan penilaiannya berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.   


Hadiah yang diberikan oleh pemberi giveaway bentuknya bermacam-macam. Mulai dari HP, set alat makan, set alat kecantikan, baju, buku, voucher makanan di resto ternama, voucher belanja, hingga jalan-jalan. Hadiah tersebut kadang merupakan produk dari pemberi giveaway itu sendiri, atau bisa juga merupakan produk atau jasa endorsement dari pihak lain yang menggunakan jasa pemberi giveaway (misal seorang artis) untuk mempromosikan produknya.


Contoh giveaway, di Twitter seseorang men-tweet sebagai berikut,”Gaesss…, dikarenakan aku baru ganti hape, IP [Iphone] yang ini mau aku GA [giveaway] aja ni. Caranya gampang, kalian cuma retweet, trus like, kalo mau follow juga oke…Ditunggu yaa pengumumannya tanggal 21 September 2019.” Demikian sekilas fakta (manath) giveaway. Bagaimanakah hukum giveaway ini menurut syariah?


Hukum asal giveaway menurut syariah adalah boleh (mubah), karena untuk kasus giveaway ini dapat diamalkan hukum ju’alah (sayembara), yaitu janji memberi imbalan yang diketahui untuk suatu pekerjaan yang diketahui, atau pekerjaan yang tidak diketahui yang sulit/berat dilakukan (iltizaamu ‘iwadhin ma’luumin ‘alaa ‘amalin ma’luumin aw majhuulin ya’suru ‘amaluhu). 


Contoh ju’alah, seseorang mengumumkan,“Barangsiapa yang dapat mengembalikan budakku yang lari, maka dia akan mendapat imbalan sekian.” (Imam Syarbaini Al Khathib, Mughni Muhtaj, Juz II, hlm. 429).
 
Hukum ju’alah itu boleh menurut jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XV, hlm. 208).


Maka dari itu, selama memenuhi segala rukun dan syarat yang ditetapkan oleh para fuqoha dalam ju’alah, maka giveaway hukumnya boleh.


Setidak-tidaknya terdapat 4 (empat) syarat untuk mencegah penyimpangan syariah dalam giveaway; 


*Pertama,* jika pemberi giveaway seorang pebisnis online, disyaratkan bisnisnya adalah bisnis yang halal menurut syariah. Dalil syarat ini QS Al Maa`idah [5] : 2 yang telah melarang tolong menolong dalam dosa (ta’aawun ‘ala al itsmi).


Maka haram hukumnya giveaway oleh pihak pemilik bisnis yang haram, misalnya perbankan/asuransi konvensional, atau pengusaha busana (fashion) yang menjual busana yang mengeksploitasi tubuh wanita, atau pebisnis kuliner yang haram (babi, dsb). 


*Kedua,* syarat-syarat yang diminta pemberi giveaway, harus berupa syarat yang dibolehkan syariah. Misalnya memberi like, komentar, atau share, atau tag yang dibolehkan syariah. Dalil syarat ini, sabda Rasulullah SAW,”Setiap syarat yang tidak sesuai Kitabullah, maka dia adalah batil, meski ada seratus syarat.” (HR Bukhari, no. 2584). 


*Ketiga,* hadiah yang dijanjikan wajib berupa suatu barang atau uang atau fasilitas yang halal menurut syariah. Haram hadiahnya berupa sesuatu yang haram, misal benda najis, seperti khamr, anjing, babi, atau bangkai. (Dubyan bin Muhammad Ad Dubyan, Al Mu’amalat Al Maliyyah Ashalah wa Mu’asharah, Juz X [Bab Al Ju’alah], hlm. 85-86).


*Keempat,* hadiah yang dijanjikan wajib diketahui dengan jelas (ma’lum), misal 1 eksemplar buku dengan judul tertentu. Imam Ghazali mengatakan,”Syarat hadiah ju’alah adalah harta yang diketahui dengan jelas (maalan ma’luuman), jika hadiahnya majhul (tidak jelas), maka akadnya fasad.” (Imam Ghazali, Al Wasith, IV/212). Wallahu a’lam. 


*Yogyakarta, 02 Maret 2020*


*M. Shiddiq Al Jawi*