Jumat, 16 Juli 2021

cara penyembelihan

#Fikih 
Hukum Fikih Seputar Kurban
 

Penulis: K.H. Hafidz Abdurrahman

 FIKIH — Qurban (kurban) disebut udhhiyyah. Dalam fikih, “udhhiyyah” adalah hewan ternak yang disembelih pada Hari Nahr, dengan niat untuk mengerjakan kesunahan.

Udhhiyyah hukumnya sunah, sebagaimana sabda Nabi (saw.),

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya.” [HR Muslim][1]

Sabda Nabi (saw.) yang menyatakan, “Wa arada ahadukum an yudhahhiya,” [salah seorang di antara kalian ingin menyembelih], mempunyai konotasi sunah, bukan wajib.

Pengurban
Kurban tidak ditetapkan kecuali terhadap orang yang memenuhi syarat:

Islam: kurban merupakan ibadah, dan ibadah tidak diberlakukan kecuali terhadap kaum muslim. Sedangkan nonmuslim tidak.
Mukim: kurban hanya berlaku untuk orang mukim, bukan musafir.
Kaya: kurban hanya berlaku bagi orang yang mempunyai nafkah untuk Hari Raya, dan dana untuk kurban, dan telah menyelesaikan kebutuhan dasarnya, seperti sandang, papan dan pangan. Bisa ditambahkan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Tidak harus balig dan berakal: kurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila, karena kurban merupakan nafkah yang diberikan secara makruf, yang disyariatkan untuk harta.
Niat berkurban: karena niat bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi, dengan kurban yang merupakan ibadah.
Kurban orang yang berutang: membayar utang harus didahulukan ketimbang berkurban, meski orang yang berutang tersebut tidak ditagih untuk membayar utangnya.
Kurban untuk orang yang sudah meninggal: kurban boleh diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal, dan insyaallah, bermanfaat bagi mayit.
Menyembelih dengan tangan sendiri: bagi orang yang berkurban lebih baik menyembelih kurban dengan tangannya sendiri, atau menyaksikan sembelihannya. Meski boleh juga digantikan oleh orang lain.
Hewan Kurban
Disyaratkan hewan yang dikurbankan harus:

Hewan ternak: hewan ternak [al-an’am] tersebut adalah unta [al-ibil], sapi [al-baqar], kerbau [al-jamus], kambing [al-ghanam], dan biri-biri [al-ma’iz].
Umur: disyaratkan untuk unta, sapi, dan kerbau harus tsaniyya. Untuk unta harus 5 tahun. Untuk sapi dan kerbau harus 2 tahun. Kambing [biri-biri/ma’iz] harus 1 tahun. Kambing domba [dha’n] disyaratkan harus jad’u. Usia jad’u adalah 6 bulan.
Jumlah kurban: satu domba atau biri-biri boleh untuk satu orang atau satu keluarga, misalnya seorang pria dan anak-anaknya. satu unta atau sapi untuk tujuh orang.
Selamat dari cacat yang berat: kurban adalah persembahan yang dipersembahkan kepada Allah Swt., harus layak dipersembahkan. Karena itu, kurban ini syaratnya harus selamat dari cacat yang berat. Cacat berat itu antara lain: buta, pincang; telinga, tangan, dan kaki terpotong; sakit dan kurus sekali. Ini berdasarkan riwayat al-Barra’ bin ‘Azib yang berkata, Rasulullah (saw.) berdiri di antara kami, lalu bersabd,
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي الأَضَاحِيْ: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِيْ لاَ تَنْقِي

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis hasan sahih, riwayat At-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).[2]

Kurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai. Karena apa yang paling disukai oleh seseorang, jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu lebih baik ketimbang yang lain. Meski keduanya nilainya sama.

Siapa saja yang membeli hewan kurban yang baik dan layak, lalu terbukti mempunyai cacat setelah dibeli, maka boleh diganti dengan yang lain, yang baik, juga boleh tetap dengan menyembelih yang cacat.

Waktu penyembelihan: penyembelihan hewan kurban dimulai setelah aalat Iduladha, dari tanggal 10 Dzulhijjah, hingga matahari tenggelam pada 13 Dzulhijjah.
Tempat penyembelihan: apa saja yang disembelih pada hari-hari Nahr, di tanah halal, selain tanah haram Makkah, disebut kurban [udhhiyyah]. Sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari Nahr, di tanah haram Makkah, disebut Hadyu.
Penggantian kurban: jika membeli kambing dan diniatkan sebagai kurban, maka hewan kurban boleh diganti yang lain, jika:
hewan kurban tersebut cacat, maka boleh diganti dengan yang lain.
Jika ingin mengganti, diganti dengan yang lain, yang lebih baik, tanpa cacat.
Tidak boleh diganti dengan dirham [uang]. Jika itu dilakukan, maka statusnya sedekah biasa, bukan kurban. Menyembelih kurban lebih baik ketimbang menyedekahkan harga [dana]-nya. Karena, mengalirkan darah di hari Nahr, adalah ibadah.
Memanfaatkan daging kurban: disunahkan untuk daging kurban, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging kurban yang dimakan boleh disimpan pada saat-saat lapang, tetapi pada saat sulit, terjadi kemiskinan, dan putus asa, makruh disimpan.
Tata Cara Menyembelih
Batasan menyembelih: menyembelih [dzabh] adalah memotong tenggorokan, dua urat leher [wadijain], yaitu dua urat yang mengalirkan darah ke otak.
Dampak sembelihan pada hewan: hewan bisa dibagi menjadi dua: (a) Hewan yang dagingnya bisa dimakan; (b) Hewan yang dagingnya tidak bisa dimakan.
Hewan yang bisa dimakan dagingnya: Hewan yang bisa dimakan dagingnya bisa dibagi menjadi dua: (a) Hewan yang mempunyai darah, dan mengalir; (b) Hewan yang tidak mempunyai darah, yang mengalir.
Hewan yang Mempunyai Darah yang Mengalir: Hewan jenis ini bisa dibagi lagi: (a) Hanya hidup di air; (b) Hidup di darat; (b) Hidup di dua alam [darat dan air], atau ampibi.
Hewan yang Hidup di Air: Hewan yang hanya bisa hidup di dalam air, contohnya seperti ikan, maka boleh dimakan tanpa disembelih. Ini berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallama:
هُوَ طَهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Itu adalah suci airnya, dan halal bangkai [mayit]-nya.” [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan An-Nasa’i] [3]

Hewan yang hidup di darat: Jika hewan tersebut hidup di darat, atau hidup di air, tetapi keluar dari air, seperti anjing laut, maka tidak halal dimakan, kecuali dengan disembelih, dengan penyembelihan yang syar’i.
Hewan yang tidak mempunyai darah: mengenai hewan yang tidak mempunyai darah, seperti belalang, maka boleh dimakan, sekalipun tidak disembelih. Karena alasan kerusakannya ada pada darah. Karena itu, kalau hewan tersebut tidak mempunyai darah, maka hewan tersebut tidak mempunyai alasan kerusakan.
Hewan yang tidak boleh dimakan: hewan jenis ini ada dua: (a) Suci ketika hidup; (b) Najis ketika hidup. Adapun hewan yang suci selama hidupnya, adalah semua hewan, kecuali babi dan anjing. Maka, hewan yang suci [tapi tidak boleh dimakan] tersebut, jika disembelih, daging dan kulitnya suci, tetapi dagingnya tetap haram. Tidak halal dimakan. Jika mati, tanpa disembelih, maka najis, karena tidak disembelih. Karena penyembelihan ini menjadi alasan kerusakannya. Tetapi, jika hewan tersebut najis ketika hidup, maka tetap najis, baik disembelih maupun tidak.
Penyembelih: orang yang menyembelih hewan sembelihan ini disyaratkan harus: (a) Berakal; (b) Mumayiz;[4] (3) Muslim; (4) Ahli Kitab [Yahudi/Nasrani]. Karena itu, sembelihan orang gila tidak halal. Begitu juga sembelihan anak kecil yang belum mumayiz. Juga sembelihan orang Majusi atau musyrik lainnya. Karena Rasulullah (saw.) telah meneken perjanjian dengan Majusi Hajar:
صَالَحَ مَجُوْسَ هَجَرَ عَلَى أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُمُ الْجِزْيَةَ، غَيْرَ مُسْتَحِلِّ مُنَاكَحَةِ نِسَائِهِمْ، وَلاَ أَكْلَ ذَبَائِحِهِمْ

“Mengambil jizyah dari mereka, perempuan mereka tidak halal dinikahi, dan sembelihan mereka tidak halal dimakan.” [HR Abu Yusuf] [5]

Juga tidak halal sembelihan orang yang kekufurannya lebih kuat ketimbang Majusi, seperti orang Musyrik [Hindu, Buddha, Konghucu, dan lain-lain], orang Murtad dari Islam, meski dia murtad menjadi Yahudi atau Nasrani. Juga orang Ateis, yang tidak mengimani salah satu agama, juga orang yang diklaim muslim, tetapi sektenya divonis kafir, seperti Nushariyyah atau ‘Alawiyyah dari kalangane Syiah atau Ahmadiyyah.

Hewan yang disembelih: syarat hewan yang disembelih, meski halal dimakan, adalah hewan yang: (a) Tidak dinyatakan keharamannya untuk dimakan oleh syara’, seperti babi, anjing, atau hewan yang memiliki taring, atau burung yang memiliki cakar. (b) Hidup dengan kehidupan yang stabil, ketika disembelih. Kehidupan yang stabil bagi hewan adalah kehidupan yang memungkinkannya untuk melakukan gerakan. Adapun kehidupan yang tidak stabil adalah kehidupan saat disembelih. Kehidupan yang kehilangan dari gerakan bebas hewan tersebut. (c) Jika hewan yang disembelih itu bunting, kemudian dari perutnya keluar janin, maka janinnya boleh dimakan tanpa disembelih. Berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallama:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Sembelihan untuk janin mengikuti sembelihan induknya.” [HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi] [6]

Hewan yang disembelih itu bukan hewan buruan tanah Haram. Karena hewan buruan yang ditangkap di tanah Haram, tidak boleh disembelih, dan tidak boleh dimakan.
Alat Sembelihan: Alat yang digunakan untuk menyembelih adalah alat yang bisa memotong. Makruh menyembelih dengan menggunakan gigi, kuku dan alat-alat sejenis lainnya, padahal ada alat yang bisa digunakan untuk memotong. Sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallama:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَّ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا، لَيْسَ السِّنُّ وَالظَّفْرُ

“Apa yang bisa mengalirkan darah, dan ketika disembeli disebut nama Allah, maka makanlah. Tetapi, bukan gigi dan kuku.” [HR Bukhari] [7]

Membaca “Basmalah” Saat Menyembelih
Hukum Membaca “Basmalah”: Menyebut asma Allah SWT, dan tujuan menyembelih semata untuk Allah, hukumnya wajib. Karena itu, sembelihan tidak boleh dimakan, jika ditujukan kepada yang lain, selain Allah SWT. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
﴿فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ، إِنْ كُنْتُمْ بِأَيَاتِهِ مُؤْمِنِيْنَ﴾

“Maka, makanlah apa yang ketika disembeli disebut nama Allah, jika kalian benar-benar mengimani ayat-ayat-Nya.” [Q.s. al-An’am: 118]

Jika Lupa Membaca “Basmalah”: Jika saat menyembelih lupa membaca “Basmalah”, tetapi sembelihan tersebut memang disembelih karena Allah, maka sembelihan tersebut tetap boleh dimakan, baik penyembelihnya Muslim, maupun Ahli Kitab [Nasrani atau Yahudi].
Jika Penyembelihnya Diam: Jika saat menyembelih, penyembelihnya diam, maka hukum sembelihannya tetap halal dimakan, baik penyembelihnya Muslim, maupun Ahli Kitab [Nasrani atau Yahudi]. Karena, dzann[dugaan] terhadap kaum Muslim, bahwa dia tidak menyembelih, kecuali semata karena Allah. Sementara Ahli Kitab, baginya membaca “Basmalah” tidak wajib dalam ajaran agamanya, karena sembelihannya halal dimakan. Ahli Kitab [Nasrani atau Yahudi], biasanya memang tidak menyebut asma Allah ketika menyembelih. Meski begitu, Allah tetap menghalalkan kita memakan sembelihannya, berdasarkan firman Allah SWT:
﴿وَطَعَامٌ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ﴾

“Makanan orang-orang Ahli Kitab itu halal bagi kalian.” [Q.s. al-Maidah: 05]

Jika Selain Nama Allah yang Disebut:Jika dalam penyembelihan tersebut bukan nama Allah yang disebut, tetapi yang lain, maka sembelihan tersebut haram dimakan, sekalipun yang menyembelih adalah orang Islam, atau Ahli Kitab [Yahudi atau Nasrani].
Waktu Membaca “Basmalah”: Waktu membaca “Basmalah” yaitu saat menyembelih, atau tidak lama sebelum menyembelih. Jika membaca “Basmalah”-nya belakangan, atau antara penyembelihan dengan membaca “Basmalah” tersebut dipisah dengan waktu yang lama, misalnya, setelah membaca “Basmalah” kemudian tidur, lalu bangun, setelah itu baru menyembelih hewan sembelihannya, maka ini tidak termasuk membaca “Basmalah”.
Siapa yang Membaca Bacaan “Basmalah”?Bacaan “Basmalah” dibaca oleh penyembelihnya, karena itu tidak sah, jika yang membaca “Basmalah” orang lain, sementara penyembelihnya tidak membaca. Atau, bacaan “Basmalah”-nya direkam, kemudian rekaman tersebut diputar, sehingga bisa diulang-ulang, ketika penyembelih tersebut menyembelih hewan sembelihan, maka ini pun tidak bisa dihukumi membaca “Basmalah”. Karena yang membaca bukan penyembelihnya, tetapi rekaman.
Tata Cara Menyembelih
Proses penyembelihan tersebut berbeda-beda mengikuti kondisi hewan yang disembelih. Karena hewan tersebut adakalanya bisa disembelih secara syar’i, dan adakalanya tidak.

Hewan yang Bisa Disembelih: Hewan ini bisa berupa unta, atau yang lain. Jika yang disembelih tersebut adalah unta, maka kaki depan dan belakangnya sebelah kiri diikat, kemudian pangkal lehernya disembelih, dalam keadaan sambil berdiri menghadap kiblat. Tetapi, jika hewan tersebut bukan unta, maka ditidurkan miring, dimana lambung sebelah kiri di bawah, kemudian disembelih menghadap kiblat.
Bagian yang Harus Dipotong: Dalam menyembelih hewan sembelihan, ada 4 urat yang harus putus, saat penyembelihan. (a) Tenggorokan [hulqum]; (b) 2 urat leher [wadijain]; (c) kerongkongan [mari’]. Jika tiga dari empat urat ini terputus, maka sah.
Namun, ketika hewan tersebut disembelih dari tengkuk, hingga tulang lehernya terputus, lalu mati, tetapi empat uratnya justru belum terpotong, maka sembelihan seperti ini tidak boleh dimakan. Tetapi, ketika tulang lehernya terputus, seketika juga diikuti dengan terputusnya empat urat tadi, maka halal dimakan. Karena itu, makruh hukumnya menyembelih dari tengkuk, karena menyiksa hewan sembelihan.

Disunahkan Segera: Dalam penyembelihan, disunahkan untuk sesegera mungkin. Ini sebagaimana sabda Nabi saw:
إنَّ اللهَ كَتَبَ الإحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذَّبْحَ، وَلْيَحُدَّ أَحَدُكُمْ شَفَرَتَهُ، وَلْيُرحِ ذَبِيْحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan [sempurna dalam menunaikan kebaikan] dalam segala hal. Jika kalian membunuh [hewan buruan], maka berbuatlah baik terhadap buruanmu. Jika kalian membunuh, maka berbuat baiknya terhadap sembelihanmu. Hendaknya salah seorang di antara kalian mengasah [menajamkan] mata pisaunya, dan tidak menyakiti sembelihannya.” [HR Muslim] [8]

Disunahkan Menguliti Saat Sudah Tidak Bernyawa: Hewan yang sudah disembelih tidak boleh segera dikuliti, kecuali setelah benar-benar ruhnya sudah lepas dari jasadnya. Karena disunahkan menguliti setelah ruhnya lepas, begitu juga memotong-motong bagian tubuhnya yang lain.
Hewan yang Tidak Bisa Disembelih
Mengenai hewan yang tidak bisa disembelih, bukan karena haram disembelih, tetapi karena buas atau liar.

Misalnya, kerbau atau sapi liar, yang susah dijinakkan, sehingga tidak bisa disembelih sebagaimana kriteria penyembelihan yang telah dijelaskan di atas, baik karena tidak mungkin disembelih, atau mungkin karena terperosok di dalam sumur, dan sejenisnya, maka hewan seperti ini diperlakukan seperti hewan buruan.

Karena itu, sebagaimana status hewan buruan [shaid], boleh dibunuh dengan mengalirkan darah dari badannya, dari posisi mana pun. Tidak harus dari leher, atau empat urat yang biasa disembelih. Telah diriwayatkan dari Abu al-Asyra’ dari ayahnya, berkata,

قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَمَّا تَكُوْنُ الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ؟ قَالَ: لَوْ طَعِنْتَ فِي فَخِذِهَا أَجْزَأَ عَنْكَ

“Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukanlah penyembelihan itu di tenggorokan dan leher? Baginda saw menjawab, “Kalau kamu menikamnya di pahanya [hingga mati], maka [tikaman] itu pun cukup bagimu.” [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i] [9]

Khatimah
Ini ketentuan hukum fikih tentang kurban. Bagi yang ingin mendalaminya, termasuk perincian perbedaan di kalangan ulama di dalamnya, maka hendaknya merujuk kitab-kitab muktabar. Karena yang ditulis di sini hanyalah ringkasan secara umum dari pandangan mereka. [MNews]

Referensi:
Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 2000 M/1421 H, Juz I.

Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 1996 M/1426 H.

Muslim, Shahih Muslim, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’I, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

Abu Yusuf, al-Kharaj, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

[1] Lihat, Muslim, Shahih Muslim, al-Adhahi, Bab Nahyi Man Dakhala ‘alaihi Dzi al-Hijjah; Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 2000 M/1421 H, Juz I/221.

[2] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud; Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, al-Adhahi, Bab Ma Yukrahu min ad-Dhahaya; An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, al-Adhahi, Bab al-Arja’.

[3] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Bab al-Wudhu’ bi Ma’ al-Bahr; Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Fi at-Thaharah Bab Ma’ al-Bahr Innahu Thahurun, An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Bab al-Wudhu’ bi Ma’ al-Bahr

[4] Mumayiz adalah isim fa’il dari Mayyaza-Yumayyizu, yaitu anak yang mempunyai kemampuan untuk memilih dan memilah ber-bagai hal. Mumayyiz juga bisa didefinisikan sebagai anak yang telah mampu memahami seruan [khithab], memberikan jawaban, bisa memilah antara yang manfaat dan mudarat. Tidak ada batasan umur baku, tetapi bisa berbeda, antara orang satu dengan yang lain. Lihat, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 1996 M/1426 H, hal. 429-430.

[5] Lihat, Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 129.

[6] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, fi al-Adhahi Bab Dzakatu al-Janin; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, fi al-Ath’imah, Bab Dzakatu al-Janin.

[7] Lihat, Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 129.

[8] Lihat, Muslim, Shahih Muslim, Bab al-Amr Bi Ihsan ad-Dzabh wa al-Qatl

[9] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, fi Adhahi Bab Dzabitu al-Mutaraddiyah; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Bab ad-Dzakatu fi al-Halaq wa al-Labbah; an-Nasa’I, Sunan an-Nasa’i, fi al-Mutaraddiyatu fi al-Bi’r al-Lati la yushalu ila Halqiha

Senin, 21 Juni 2021

shalat berjarak ketika corona


📕Fikih Tanya Jawab 
Kaidah Dharar dan Hubungannya dengan Wabah Corona dan Berjarak dalam Salat Jemaah?

 3 Juni 2021
 kaidah dharar, saf salat, salat berjemaah, shaf shalat, shalat berjamaah


Oleh: Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 TANYA JAWAB — Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya belum mendapat jawaban atas pertanyaan pertama, dan saya mengajukan pertanyaan kedua yang memiliki prioritas:

Syaikhuna al-fadhil semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda. Saya mohon bantuan seputar kaidah adh-dharar dan adh-dhirâr. Menurut apa yang ada di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah bagian 3 (dan menurut pemahaman saya).

Apakah dharar itu berkaitan dengan sesuatu tanpa berkaitan dengan perbuatan? Jika tidak demikian, apakah benar menerapkan kaidah adh-dharar terhadap wabah Corona dan kebolehan berjarak dalam saf salat menurut hukum kemungkinan adanya dharar yaitu penularan?

Saya mohon sebagian perincian untuk istidlal.

Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Kami telah memperinci topik kaidah adh-dharar di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah bagian 3 halaman 471—475 dalam file word:

[Kaidah adh-dharar mencakup dua perkara: pertama, keberadaan sesuatu itu sendiri memudaratkan, dan tidak ada di dalam seruan asy-Syari’ apa yang menunjukkan tuntutan mengerjakannya atau tuntutan meninggalkannya, atau pilihan padanya.

Maka keberadaannya sebagai hal memudaratkan merupakan dalil atas pengharamannya. Sebab asy-Syâri’ telah mengharamkan adh-dharar.

Kaidah menyatakan bahwa “al-ashlu fî al-mudhâr at-tahrîm -hukum asal pada sesuatu yang memudaratkan adalah haram-“.

Adapun perkara kedua, yaitu asy-Syâri’ telah memudahkan sesuatu secara umum, tetapi pada salah satu individu dari individu-individu, hukum mubah itu ada dharar, maka keberadaan individu itu memudaratkan atau mengantarkan kepada dharar merupakan dalil atas pengharamannya.

Sebab asy-Syâri’ telah mengharamkan individu dan di antara individu-individu dimubahkan jika individu itu memudaratkan atau mengantarkan kepada dharar.

Adapun kaidahnya: “Kullu fardin min afrâdi al-mubâh idzâ kâna dhâran aw mu`addiyan ilâ dhararin, hurima dzâlika al-fardu wa zhalla al-amru mubâhan. (Setiap individu dari individu mubah jika memudaratkan atau mengantarkan kepada dharar, individu itu diharamkan sementara perkara tersebut tetap mubah.)”

Berkaitan dengan kaidah pertama, dalilnya adalah sabda Rasul saw.,

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإِسْلاَمِ» أخرجه الطبراني

“Tidak boleh memudaratkan diri sendiri dan orang lain di dalam Islam.” (HR ath-Thabarani).

Abu Dawud telah mengeluarkan dari hadis Abu Shirmah Malik bin Qays al-Anshari, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

«مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ»

“Siapa saja yang memudaratkan, niscaya Allah mudaratkan dia dan siapa yang menyulitkan, niscaya Allah sulitkan baginya”.

Dua hadis ini merupakan dalil bahwa asy–Syâri’ mengharamkan adh-dharar.

Adapun berkaitan dengan kaidah kedua, dalilnya adalah:

«قد كانَ رسولُ اللَّهِ ﷺ حينَ مَرَّ بالْحِجْرِ، نَـزَلَها، واستقى الناسُ من بِئْرِها، فلمّا راحوا قالَ رسولُ اللَّهِ ﷺ: لا تَشْرَبوا من مائها شيئاً، ولا تتوضئوا منه للصلاة، وما كانَ من عَجِينٍ عَجَنْتُمُوهُ فأعْلِفوهُ الإبِلَ، ولا تأكُلوا منه شيئاً، ولا يَخْرُجَنَّ أحدٌ منكُمُ الليلةَ إلاّ ومعه صاحبٌ له…» رواه ابن هشام في سيرته

“Rasulullah saw. ketika melalui al-Hijr, beliau berhenti di situ dan orang-orang hendak minum dari sumurnya. Ketika mereka istirahat, Rasulullah saw. bersabda, ‘Jangan kalian minum sedikit pun dari airnya, jangan kalian berwudu dengannya untuk salat, adonan yang sudah telanjur dibuat dengannya, maka berikan makan unta dan jangan kalian makan sedikit pun darinya, dan jangan seorang pun dari kalian keluar pada malam hari kecuali disertai temannya.'” (HR Ibnu Hisyam di dalam Sîrah-nya).

Di dalam kisah ini, dapat dilihat bagaimana Rasul saw. mengharamkan individu dari individu yang dibolehkan.

Minum air adalah mubah, tetapi Rasul saw. mengharamkan bagi mereka minum air dari sumur Hijr, dan beliau mengharamkan atas mereka berwudu dengannya.

Seseorang keluar di malam hari seorang diri adalah mubah, tetapi Rasul saw. mengharamkan bagi mereka pada malam itu untuk keluar kecuali bersama teman. Kemudian menjadi jelas bahwa, tidak lain beliau mengharamkan air itu karena terbukti untuk beliau bahwa di dalamnya ada dharar, dan beliau mengharamkan keluar seorang diri karena terbukti untuk beliau bahwa di dalam hal itu ada dharar.

Jadi adanya dharar belum mengharamkan apa yang dibolehkan syara’, melainkan adanya dharar dalam individunya mengharamkan individu itu, tetapi perkara tersebut tetap mubah, baik itu berupa perbuatan atau sesuatu.
Ini jika individu mubah itu memudaratkan. Adapun jika mengantarkan kepada dharar, maka dalilnya adalah apa yang diriwayatkan:

«أَنَّ رسولَ اللَّهِ ﷺ أقامَ بِتَبُوك بِضْعَ عَشْرَةَ ليلةً لَمْ يُجاوِزْها، ثـُمَّ انصرَفَ قافِلاً إلى المدينة، وكانَ في الطريق ماءٌ يَخْرُجُ من وَشَلٍ، ما يُروي الراكبَ والراكبين والثلاثة، بِوادٍ يُقالُ له وادي الْمُشَقَّقِ، فقالَ رسولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ سَبَقَنا إلى ذلكَ الوادي فلا يَسْتَقِيَنَّ منه شيئاً حتى نَأْتِيَهُ…» رواه ابن هشام في سيرته

“Rasulullah saw. berdiam di Tabuk belasan malam tidak melewatinya, kemudian kafilah kembali ke Madinah. Di jalan ada air yang keluar dari Wasyal yang tidak memuaskan minum seorang, dua atau tiga orang penunggang, di lembah yang disebut lembah al-Musyaqqaq. Maka Rasulullah saw bersabda: “siapa yang mendahului kami ke lembah itu maka jangan minum sedikit pun darinya sampai kami tiba di situ …” (HR Ibnu Hisyam di dalam Sîrah–nya).

Di dalam hadis ini, Rasul saw. mengharamkan minum air yang sedikit itu sebab itu mengantarkan kepada kehausannya pasukan.

Beliau bersabda ketika itu, “Siapa yang mendahului kami ke lembah itu maka jangan minum sedikit pun darinya sampai kami tiba di situ,” dan beliau melaknat orang-orang yang minum darinya.

Itu merupakan dalil bahwa beliau mengharamkan orang untuk minum darinya sampai beliau tiba di situ.

Minum dari air adalah mubah, dan minum dari air di lembah itu di dalamnya tidak ada dharar, tetapi minum darinya sebelum kedatangan Rasul saw. dan pembagian air itu di antara pasukan akan mengantarkan kepada pasukan itu tidak mendapatkannya, yakni mengantarkan kepada dharar.

Maka beliau mengharamkan minum dari air lembah itu sampai beliau tiba. Jadi, keberadaan sesuatu mengantarkan kepada dharar tidak mengharamkan apa yang dimubahkan oleh syara’.

Tidak lain keberadaan individu dari individunya mengantarkan kepada dharar maka diharamkan lah individu itu saja, tetapi perkara tersebut tetap mubah, baik itu perbuatan atau sesuatu.

Hadis-hadis ini ada di dalam dua kondisi : kondisi keberadaan sesuatu memudaratkan dan kondisi keberadaan sesuatu yang mengantarkan kepada dharar,.

Darinya diistinbath kaidah kedua, yaitu, “Kullu fardin min afrâdi al-mubâh idzâ kâna dhâran aw mu`addiyan ilâ dhararin, hurima dzâlika al-fardu wa zhalla al-amru mubâhan. (Setiap individu dari individu mubah jika memudaratkan atau mengantarkan kepada dharar, individu itu diharamkan sementara perkara tersebut tetap mubah)”, dan ini merupakan perkara kedua dari dua perkara kaidah dharar.] Selesai.

Dengan perenungan kaidah adh-dharar dengan dua sayapnya, menjadi jelas bahwa itu tidak berlaku terhadap apa yang Anda sebutkan tentang Corona dalam pertanyaan Anda dari sisi berjarak dalam saf, karena sebab-sebab berikut:

1- Adapun bagian pertama kaidah, maka itu mengharuskan di situ tidak ada nas untuk melakukan hal itu atau tidak melakukannya atau pilihan di dalamnya. Maka, jika di situ ada nas, bersandar kepada nas tanpa melampauinya ke pembahasan adh-dharar.

Ini tidak berlaku pada saling berjauhan dalam saf, sebab di situ ada nas seputar merapatkan saf, artinya di situ ada larangan saling berjauhan. Jadi bagian ini dari kaidah tersebut tidak berlaku atasnya dengan alasan adh-dharar.


2- Adapun bagian kedua dari kaidah tersebut, maka di situ wajib keberadaan perkara tersebut mubah kemudian datang larangan dari sebagiannya. Merapatkan di dalam saf, di situ ada nas-nas yang memerintahkannya atas wajib atau sunah, bukan mubah. Dengan begitu dia keluar dari penerapan kaidah tersebut.


3- Atas dasar itu, kaidah adh-dharar tidak berlaku di sini. Tidak lain dibahas tentang hukum syara’ berkaitan dengan salat di masjid dari sisi merapatkan saf. Maka menjadi jelas bahwa Rasul saw. mewajibkan salat Jumat dan memperbolehkan untuk orang yang sakit untuk tidak pergi salat Jumat atau jemaah jika dia sakit:

a- Adapun keberadaan salat Jumat fardu, karena Allah Swt. berfirman,

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Wahai orang-orang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah [62]: 9)

Di sini ada larangan dari sesuatu yang mubah (jual beli) dan pergi ke salat Jumat. Qarinah ini bersifat jazam bahwa salat Jumat adalah fardu.

b- Adapun orang yang sakit dikecualikan dari wajibnya pergi ke salat Jumat, itu karena apa yang telah dikeluarkan oleh al-Hakim dari Abu Musa dari Nabi saw., beliau bersabda,

«الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ»

“Salat Jumat merupakan hak wajib bagi setiap muslim di dalam jemaah kecuali empat: hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang yang sakit.”

Al-Hakim berkata, “Ini merupakan hadis sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim meski beliau berdua tidak mengeluarkannya.”

Demikian juga, An-Nasai telah mengeluarkan dari Ibnu Umar ra. dari Hafshah istri Nabi saw., Nabi saw. bersabda,

«رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ»

“Salat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi (balig)”.


4- Adapun merapatkan dalam saf, maka nas jelas dalam perintah dengannya. Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Jabir bin Samurah, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

«أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟» فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: «يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ»

“Kenapa kalian tidak berbaris sebagaimana para Malaikat berbaris di hadapan Rabb-nya?” Maka kami katakan, “Ya Rasulullah, bagaimana para Malaikat berbaris di hadapan Rabb-nya?” Beliau bersabda, “Mereka melengkapi saf pertama dan merapatkan dalam saf.”

Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda,

«أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللَّهُ»

“Tegakkan saf, tidak lain kalian harus bersaf dengan safnya para Malaikat dan luruskan di antara pundak, isi yang kosong dan rapatkan di antara tangan kalian dan jangan biarkan celah untuk setan, dan siapa yang menyambungkan saf, maka Allah menyambungkan dia dan siapa yang memotong saf maka Allah memotong dia.”


5- Sebelumnya kami telah mengeluarkan sejumlah jawaban terperinci seputar topik ini. Saya mencukupkan untuk mengingatkan Anda hanya dengan dua Jawab-Soal seputar topik ini:

Pertama, pada 17 Syawal 1441 H/8 Juni 2020 M, dan saya kutipkan potongan yang ada di situ:

[… Kedua: Atas dasar itu, maka negara-negara di negeri kaum muslim, jika mengharuskan orang-orang yang menunaikan salat agar saling berjauhan (berjarak) satu di samping yang lain sejarak satu atau dua meter, baik apakah yang demikian itu di dalam salat Jumat atau salat jemaah karena khawatir penularan, khususnya tanpa ada gejala-gejala patologis, maka dengan itu dia telah melakukan dosa besar yang mana saling berjauhan ini merupakan bidah.

Demikian itu karena saling berjauhan (berjarak) dalam salat Jumat dan jemaah itu merupakan penyimpangan yang jelas terhadap tata cara saf dan merapatkan saf yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. dengan dalil-dalil syar’i.

Ketiga: Tidak dikatakan bahwa penyakit yang menular adalah uzur yang memperbolehkan saling berjauhan di dalam salat jemaah. Tidak dikatakan demikian. Sebab, penyakit yang menular adalah uzur untuk tidak pergi ke masjid, bukan uzur untuk pergi dan saling berjauhan dari orang yang salat di sampingnya satu atau dua meter!

Penyakit menular terjadi pada masa Rasulullah saw. (Tha’un) dan tidak ada dari Rasul saw. bahwa orang yang terinfeksi Tha’un pergi ke tempat salat dan menjauh dari temannya sejarak dua meter. Tetapi, dia diberi uzur sehingga dia salat di rumahnya.


Ringkasan
Orang yang berkewajiban hendaknya menunaikan kewajiban Jumat. Sedangkan orang yang sakit, dia diberi uzur sehingga dia tidak pergi.

Jika sakitnya menular, maka tidak pergi untuk salat Jumat lebih ditegaskan. Dari sisi kehati-hatian dan pemeliharaan urusan, negara menempatkan satuan kesehatan di dekat masjid-masjid selama hari Jumat untuk mengatasi celah yang terjadi.

Adapun pertanyaan Anda tentang kaidah adh-dharar, apakah itu berkaitan dengan sesuatu atau perbuatan, maka kaidah itu berkaitan dengan kedua perkara tersebut sebagaimana yang kami sebutkan di dalam kutipan kami dari buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah bagian 3 “Kaidah adh-Dharar”. Kami telah menonjolkan kalimat “baik itu merupakan perbuatan atau sesuatu” di dalam teks yang kami kutipkan untuk menegaskan hal itu.

Saya berharap di dalam hal ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam. 9 Syawal 1442 H/21 Mei 2021 M. 

Sumber: https://tsaqofah.id/kaedah-dharar-dan-hubungannya-dengan-wabah-coronda-dan-berjarak-dalam-shalat-jamaah/



Selasa, 01 Juni 2021

hukum daging laboratorium

HUKUM DAGING LABORATORIUM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya:
Assalamu'alaikum Yai. Nyuwun pangapunten Yai, al faqir ada pertanyaan berkenaan dengan mulai banyaknya daging buatan laboratorium (hasil dari kultur sel) yang tersedia di pasar (walaupun di Indonesia sepertinya belum beredar), yang dikembangbiakkan dari sel hidup yang diambil dari sapi/ayam/kambing.
Bagaimana hukum untuk mengkonsumsinya? (Fajar Kurniawan, Surabaya)

Jawab:

Wa 'alaikumus salam wr wb.
Hukum mengkonsumsi daging laboratorium adalah haram. Karena daging laboratorium tersebut termasuk bangkai (al maitah), yang jelas telah diharamkan dalam Islam (QS Al Maidah : 3; QS Al Baqarah : 173: QS Al An'aam : 145).

Daging laborarorium dihukumi bangkai (al maitah) karena sel asalnya diambil dari biopsi binatang yang masih hidup. Biopsi adalah pengambilan jaringan (sekumpulan sel) dari binatang hidup, seperti sapi atau ayam.

Padahal terdapat hadits yang menyatakan bahwa bagian tubuh yang diambil atau dipotong dari hewan yang hidup, maka statusnya adalah bangkai.

Sabda Rasulullah SAW : 

ما قُطِعَ منَ البَهيمةِ وَهيَ حيَّةٌ فَهوَ ميتَةٌ

"Apa-apa yang dipotong dari binatang padahal binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai." (HR Tirmidzi, no. 1480).

Dengan demikian, jelaslah bahwa daging laboratorium itu hukumnya haram dimakan, karena daging laboratorium tersebut dihukumi sebagai bangkai karena sel asalnya diambil dari binatang yang masih hidup.

Selesai dengan ringkas. Walhamdulillah.

Yogyakarta, 15 April 2021
M. Shiddiq Al Jawi

hukum rebonding

HUKUM REBONDING 

Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. 

Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut.

Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida.

Jembatan disulfida -S-S- dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. 

Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul mempertahankan bentuk-bentuk tertentu.

Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.

Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Namun rambut baru yang tumbuh dari akar rambut akan tetap mempunyai bentuk rambut yang asli. 

Jadi, rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Inilah fakta (manath) rebonding.

Menurut kami, rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. 

Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah (artinya), “Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini menunjukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.

Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain (tahawwul al-syai` ‘an shifatihi hatta yakuna ka`annahu syaiun akhar), atau dapat berarti menghilangkan sesuatu itu sendiri (al-izalah). (Hani bin Abdullah al-Jubair, Al-Dhawabit al-Syar’iyah li al-‘Amaliyat al-Tajmiliyyah, hlm.9).

Dari definisi tersebut, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), karena rebonding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.

Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. 

Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).

Hadis ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash, yaitu mentato, minta ditato, mencabut atau minta dicabutkan bulu alis, dan merenggangkan gigi. 

Keharaman perbuatan-perbuatan itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah (thalabul husni bi taghyir khalqillah) (Walid bin Rasyid Sa’idan, Al-Ifadah al-Syar’iyyah fi Ba’dh al-Masa`il al-Thibbiyyah, hlm. 62). 

Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

Sebagian ulama telah menyimpulkan adanya illat dalam hadis tersebut, sehingga mereka mengambil kesimpulan umum dengan jalan Qiyas, yaitu mengharamkan segala perbuatan yang memenuhi dua unsur illat hukum, yaitu mengubah ciptaan Allah dan mencari kecantikan. 

Abu Ja’far Ath-Thabari berkata,”Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari apa saja yang Allah telah menciptakannya atas sifat pada sesuatu itu dengan menambah atau mengurangi, untuk mencari kecantikan, baik untuk suami maupun untuk selain suami.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, 10/156; Ibnu Hajar, Fathul Bari, 17/41; Tuhfatul Ahwadzi, 7/91).

Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. 

Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.

http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/5#
_------------_----------------_-----------_

Rabu, 26 Mei 2021

PUASA SUNNAH SYAWAL SEBELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN, BOLEHKAH?

#Fiqih
#MuslimahInspiratif

PUASA SUNNAH SYAWAL SEBELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN, BOLEHKAH?
 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz, bolehkah seseorang yang masih punya utang puasa Ramadhan misal perempuan yang haid, berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal lebih dulu baru mengqadha` puasa Ramadhannya? (Fauzi Saifurrahman, Yogyakarta).

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha` puasa Ramadhannya dalam dua pendapat. Pertama, jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i secara global membolehkannya. Ulama mazhab Hanafi membolehkan secara mutlak tanpa disertai kemakruhan, sedang ulama mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan disertai kemakruhan (jaa`iz ma’a al karaahah). Kedua, ulama mazhab Hanbali mengharamkan puasa sunnah 6 hari bulan Syawal sebelum mengqadha` puasa Ramadhan. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz III, hlm. 145; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz XXVIII, hlm. 92-93).

 Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan seseorang berpuasa sunnah 6 hari di bulan Syawal sebelum mengqadha` puasa Ramadhannya. Hal itu dikarenakan mengqadha` puasa Ramadhan adalah kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’), yaitu dapat dikerjakan mulai bulan Syawal hingga bulan Sya’ban.

 Dalil bahwa mengqadha` puasa Ramadhan adalah kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’) adalah hadits dari ‘A`isyah RA yang berkata,”Saya pernah mempunyai kewajiban [qadha`] puasa Ramadhan, maka saya tidak mampu mengqadha`-nya kecuali di bulan Sya’ban.” (kaana yakuunu ‘alaiyya shaum min ramadhan, fa-maa astathii’u an aqdhiyahu illaa fii sya’baan) (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha’ puasa Ramadhan itu waktunya longgar dari bulan Syawal hingga bulan Sya’ban, yakni hanya satu bulan sebelum Ramadhan tahun berikutnya. Padahal sudah diketahui bahwa ‘A`isyah RA adalah orang yang sangat gemar melaksanakan ibadah-ibadah yang sunnah termasuk puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal.

 Imam Ibnu Baththal berkata mengenai kelonggaran waktu mengqadha` puasa Ramadhan,”Para ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengqadha’ puasa Ramadhan yang ditinggalkannya di bulan Sya’ban sesudahnya, maka dia dapat disebut orang yang telah menunaikan kewajibannya berpuasa Ramadhan tanpa melalaikan kewajiban itu.” (Ibnu Baththal, Syarah Al Bukhari, Juz IV, hlm. 95).    

Imam Ibnu Rajab Al Hanbali berkata mengenai bolehnya mendahulukan kesunnahan (an nafl) dari kewajiban yang longgar waktunya (wajib muwassa’),”Qaidah nomor 11;’Barangsiapa yang mempunyai kewajiban, apakah dia boleh melakukan kesunnahan (an nafl) sebelum menunaikan kewajiban itu dalam jenisnya [yang sama] ataukah tidak? Ini ada dua macam, yang pertama, dalam ibadah mahdhah. Jika ibadah mahdhah ini waktunya longgar (muwassa’), maka boleh melakukan kesunnahan sebelum menunaikan kewajiban seperti halnya sholat menurut kesepakatan ulama, dan boleh pula melakukan kesunnahan itu sebelum mengqadha` suatu kewajiban seperti halnya puasa Ramadhan menurut pendapat yang lebih shahih.” (Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id, hlm. 13).

 Berdasarkan penjelasan ini, maka boleh hukumnya seseorang yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan karena udzur syar’i, misalnya karena haid, sakit atau perjalanan (safar), untuk melakukan puasa sunnah 6 hari pada bulan Syawal meskipun dia belum mengqadha` puasa Ramadhannya. Namun yang lebih afdhol (meski tidak wajib) adalah dia mengqadha` puasa Ramadhan lebih dulu, baru kemudian berpuasa sunnah 6 hari pada bulan Syawal. Wallahu a’lam.

-----------------------------------------------------
LIKE ~ SHARE ~ COMMENT

FP Muslimah Inspiratif
IG muslimahinspiratif.diy
-----------------------------------------------------
Dari Jogja Menginspirasi Dunia
-----------------------------------------------------

Kamis, 20 Mei 2021

hukum qodo sholat


Salat yang Belum Ditunaikan oleh Seorang Muslim Merupakan Utang di Tengkuknya yang Harus Dia Tunaikan



Oleh: Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

MuslimahNews.com, TANYA JAWAB –

Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu wa ba’du;

Saya menelaah laman Anda dalam waktu dekat ini dan seorang teman membantu saya dalam hal itu. Saya merasa takjub dengan kecemerlangan Anda dalam memaparkan dan kekuatan hujah khususnya jawab soal fikhiyah.

Sungguh saya memohon kepada Allah yang Mahatinggi lagi Mahakuasa agar memanjangkan usia Anda untuk melakukan kebaikan dan membekali Anda dengan kekuatan fisik dan ilmu dan menunjuki saya ke jalan yang membuat rida Allah dan rasul-Nya.

Saya mohon Anda jawab pertanyaan berikut:

Saya senantiasa komitmen menunaikan salat beberapa tahun setelah usia pertanggungjawaban dan untuk Allahlah segala pujian dan syukur.

Pertanyaannya: Apakah wajib bagi saya mengqadha’ salat yang saya lewatkan? Ataukah Allah mengampuni saya tanpa qadha’?

Terima kasih. [Mohammad Alhajj]

Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Di awal, saya memuji kepada Allah SWT karena telah menunjuki Anda kepada kebaikan sehingga Anda berpegang untuk menunaikan salat dan Anda perhatian untuk menunaikannya.

Saya sungguh memohonkan kepada Allah SWT pertolongan dan keteguhan untuk Anda.

Adapun berkaitan dengan salat yang belum Anda tunaikan sejak Anda mencapai usia balig dan menjadi mukalaf secara syar’iy, dan karena Anda adalah muslim maka salat yang belum Anda tunaikan ini merupakan utang di tengkuk Anda yang harus Anda tunaikan.

Oleh karena itu Anda harus menghitung jangka waktu sejak Anda balig yang Anda menjadi terikat untuk menunaikan salat.

Misalnya kami katakan bahwa jangka waktu ini adalah tiga tahun, maka Anda harus mengqadha’ salat tiga tahun itu, lima waktu salat dalam satu hari dan itu merupakan salat fardu.

Adapun salat sunahnya maka tidak wajib bagi Anda untuk mengqadhanya.

Hal itu mungkin diatur dan dimudahkan dengan Anda tunaikan salat tiap hari setelah salat fardu, Anda tunaikan salat semisalnya sebagai qadha’ atas salat yang telah Anda lewatkan.

Jika Anda ingin menunaikan salat sekali lagi sebagai qadha’ maka semuanya adalah baik. Yang demikian itu sampai Anda mengqadha’ tahun-tahun yang terhitung (terlewatkan salatnya).

Saya memohon kepada Allah SWT agar menolong Anda untuk mengqadha’ salat-salat yang Anda lewatkan dan agar meningkatkan perhatian Anda untuk menunaikan salat pada waktunya.

Untuk menjelaskan dalil-dalil syar’iy seputar perkara ini, maka saya kutipkan sebagian yang dinyatakan tentang itu di buku Ahkâm ash-Shalât (karya Ali Raghib):

[Pengakhiran salat dari waktunya secara sengaja tanpa uzur syar’iy adalah haram secara qath’iy sesuai dengan nas al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

﴿فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ﴾

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” (TQS al-Ma’un [107]: 5).

Allah SWT berfirman:

﴿فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً﴾

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (TQS Maryam [19]: 59).

Ini juga ditetapkan dengan mafhum hadis mutawatir yang menjelaskan waktu-waktu salat.

Allah SWT telah menetapkan untuk tiap salat fardu waktu yang dibatasi dua ujungnya, yang masuk pada waktu tertentu dan batal pada waktu tertentu.

Rasul saw. Bersabda,

«مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»

“Siapa yang melewatkan salat Asar maka seolah-olah telah dikurangi (dirampas) keluarganya dan hartanya” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, at-Tirmidzi).

Rasul saw. bersabda tentang penundaan salat dari waktunya,

«لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ»

“Penyia-nyiaan bukanlah pada waktu tidur melainkan penyia-nyiaan itu pada waktu bangun” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, an-Nasai)…

 

Dan siapa yang melewatkan salat fardu maka dia wajib mengqadha’nya baik dia melewatkannya karena uzur atau tanpa uzur.

Sebab semata mengqadha’ salat itu ditetapkan dengan hadis sahih. Telah diriwayatkan di Shahîh al-Bukhârî dan Shahîh Muslim dari Imran bin Hushain, dia berkata:

كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، وَإِنَّا أَسْرَيْنَا حَتَّى كُنَّا فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَقَعْنَا وَقْعَةً وَلَا وَقْعَةَ أَحْلَى عِنْدَ الْمُسَافِرِ مِنْهَا، فَمَا أَيْقَظَنَا إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ… فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ ﷺ شَكَوْا إِلَيْهِ الَّذِي أَصَابَهُمْ فَقَالَ: «لَا ضَيْرَ أَوْ لَا يَضِيرُ ارْتَحِلُوا، فَارْتَحَلُوا فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ نَادَى بِالصَّلَاةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ»

“Kami berada dalam perjalanan bersama Nabi saw. dan kami berjalan hingga di akhir malam kami tertidur lelap yang seorang musafir tidak terlelap seperti itu. Tidak ada yang membangunkan kami kecuali panasnya sinar matahari … ketika Nabi saw. bangun, para sahabat mengadu kepada Beliau atas apa yang menimpa mereka, maka Beliau bersabda, “ tidak ada salahnya berangkatlah, maka mereka pun berangkat dan berjalan belum sampai jauh, kemudian berhenti, lalu Nabi saw. meminta air dan berwudu, kemudian diserukan salat dan Beliau pun mengimami salat orang-orang”.

Dan karena apa yang diriwayatkan dari Jabir ra:

«أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَمَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا، فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَمَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ»

“bahwa Umar bin al-Khaththab datang pada saat perang Khandaq setelah tenggelam matahari dan dia mencela kaum kafir Quraisy. Dia berkata: “ya rasulullah saya belum salat Asar sampai matahari tenggelam”. Nabi saw. pun bersabda, “demi Allah aku juga belum salat Asar”. Maka kami pergi ke buthhan dan beliau berwudu untuk salat dan kami pun berwudu untuk salat, lalu Beliau salat Asar setelah matahari tenggelam kemudian setelahnya Beliau salat Magrib.”

Juga karena apa yang diriwayatkan dari Abu Sa’id, dia berkata:

«حُبِسْنَا يَوْمَ الْخَنْدَقِ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ بِهَوِيٍّ مِنْ اللَّيْلِ حَتَّى كُفِينَا، وَذَلِكَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَكَفَى اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ الْقِتَالَ وَكَانَ اللَّهُ قَوِيّاً عَزِيزاً﴾. قَالَ: فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِلَالًا، فَأَقَامَ صَلَاةَ الظُّهْرِ فَصَلَّاهَا وَأَحْسَنَ صَلَاتَهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعَصْرَ فَصَلَّاهَا وَأَحْسَنَ صَلَاتَهَا كَمَا كَانَ يُصَلِّيهَا فِي وَقْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْمَغْرِبَ فَصَلَّاهَا كَذَلِكَ»

“Pada waktu perang Khandaq kami tertahan dari menunaikan salat sampai setelah Magrib dan memasuki sebagian malam sampai kami telah dicukupkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT (artinya): “Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa” (TQS al-Ahzab [33]: 25).

Dia berkata: “maka Rasulullah saw. menyeru Bilal dan Bilal pun mengumandangkan ikamah salat zuhur lalu beliau pun salat Zuhur dan memperbagus salat sebagaimana beliau menunaikannya pada waktunya, kemudian Beliau menyuruh Bilal lalu Bilal mengumandangkan ikamah salat Asar lalu beliau salat Asar dan memperbagusnya sebagaimana Beliau menunaikannya pada waktunya. Kemudian Beliau menyuruh Bilal dan Bilal pun mengumandangkan ikamah Magrib dan Beliau pun salat Magrib dan memperbagusnya”.

Lalu apa yang diriwayatkan dari Rasul saw. bahwa ketika Beliau ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am yang berkata, “ya Rasulullah, bapakku telah dijumpai kewajiban haji pada saat lanjut usia yang ia tidak mampu berhaji, jika aku berhaji atas dirinya apakah hal itu bermanfaat baginya? Maka Rasul saw. bersabda kepadanya,

«أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ أَكَانَ يَنْفَعُهُ ذَلِكَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»

“bagaimana pandanganmu, seandainya bapakmu memiliki utang lalu kamu membayarnya apakah hal itu bermanfaat baginya? Dia berkata: “benar”. Beliau pun bersabda, “utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”.

Semua hadis ini gamblang menyatakan qadha’ salat. Hal itu menunjukkan bahwa qadha’ salat adalah wajib dan tidak ada kafarat untuk meninggalkan salat kecuali dengan mengqadha’nya saja baik apakah meninggalkannya karena uzur atau tanpa ada uzur sebab hadis-hadis tersebut gamblang.

Tidak dikatakan bahwa hadis-hadis ini dibatasi dengan peristiwa tertentu yaitu tidur, lupa, perang dan tidak mampu. Semua ini merupakan uzur syar’iy.

Tidak ada dosa meninggalkan salat dalam mengakhirkannya dari waktunya sehingga qadha’ bersifat khusus dengannya saja dan tidak mencakup yang lainnya.

Berbeda dengan sengaja, tidak ada nas yang menyatakan kebolehan mengqadha’nya. Tidak dikatakan demikian.

Sebab hadis-hadis ini di dalamnya tidak dinyatakan sifat tidur, lupa dan perang dalam bentuk sebagai batasan di situ.

Melainkan hadis-hadis itu datang sebagai deskripsi kejadian yang terjadi tanpa dipahami darinya sifat pembatasan dengan peristiwa-peristiwa itu saja.

Bukankah Anda memandang di dalam hadis Jabir bagaimana Umar bin al-Khaththab mencela kaum kafir Quraisy dan berkata, “ya Rasulullah aku belum menunaikan salat ‘Asar hingga matahari tenggelam”.

Lalu Nabi saw. bersabda kepadanya: “demi Allah aku juga belum salat ‘Asar” kemudian Nabi berdiri, berwudu lalu salat.

Di mana sifat pembatasan di dalam kejadian ini yang menunjukkan bahwa itu khusus dengan kejadian itu? Katakan semisal itu dalam peristiwa-peristiwa lainnya.

Jadi tidak ada di dalam lafal tersebut apa yang menunjukkan bahwa itu terbatas dengannya dan bahwa tidak boleh pada selainnya.

Tetapi masing-masing dari hadis yang terjadi dalam peristiwa tertentu itu datang dalam bentuk pernyataan atas fakta bukan dalam bentuk pernyataan atas batasan.

Tidak tampak di dalamnya sebab yang dikhususkan untuk qadha’ salat di situ saja sebagaimana yang jelas dari pembacaan hadis-hadis tersebut.

Adapun hadis-hadis yang di situ dinyatakan perbuatan yang memberikan makna sifat yaitu sabda Nabi saw: “man nâma -siapa yang tidur-“, “aw nasiyahâ -atau melupakannya-“, jika dia tidur: “aw ghafila -atau dia lupa-“, “man nasiya -siapa yang lupa-“

Semuanya, di dalamnya sifat itu dinilai sebagai batasan dan di dalamnya diniai ada mafhum mukhalafah sebab itu merupakan sifat.

Mafhum mukhalafah dalam sifat itu muktabar. Karena jika penyebutannya tidak dinilai sebagai batasan maka penyebutannya dengan sifat ini menjadi sia-sia dan hal itu dinafikan dari hadis.

Tetapi, mafhum mukhalafah untuk nas-nas ini diabaikan pengamalannya oleh nas-nas lainnya.

Jika dinyatakan nas yang manthuqnya menunjukkan kebalikan dari mafhum nas lainnya maka mafhum itu diabaikan dan diambil manthuq tersebut sebab dalalahnya terhadap makna lebih kuat dari dalalah mafhum.

Hadis-hadis ini diabaikan mafhumnya dengan hadis-hadis yang dinyatakan tentang qadha’ salat yang terluputkan pada selainnya, yaitu perang.

Di dalam hadis qadha’ haji yang di dalamnya dinyatakan sabda Nabi saw., “fa adynullâh ahaqqun bi al-qadhâ’ -maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan-“ menggunakan lafal umum yang mencakup semua utang kepada Allah.

Salat merupakan utang kepada Allah sehingga masuk di bawah keumuman kata “daynullâh -utang kepada Allah-“ sebab itu merupakan isim jenis yang diidhafatkan dan itu termasuk redaksi umum secara pasti.

Orang yang sengaja meninggalkan salat telah diseru dengan salat sebagaimana setiap muslim diseru dengan salat.

Wajib baginya menunaikannya sehingga menjadi utang yang menjadi kewajibannya. Dan utang tidak gugur kecuali dengan ditunaikan.

Maka demikian juga salat, tidak gugur dengan telah lewatnya waktunya kecuali dengan ditunaikan, dan baginya dosa karena meninggalkannya pada waktunya].

Selesai kutipan dari buku Ahkâm ash-Shalât.

Saya berharap di dalam ini ada kecukupan. Wallâh a’lam. [MNews/Juan]

 

23 Ramadan 1442 H

05 Mei 2021 M


Bagikan artikel ini
← Israel, Alat Penjajahan Barat di Timur TengahMelihat Kemesraan AS-Israel, di Mana Posisi Kaum Muslimin Sesungguhnya? →
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

Editorial

Ramadan Sedunia

Terbaru
[Tafsir Al-Qur’an] Berpacu dengan Waktu (Tafsir QS Al-‘Ashr) 
[Resensi Buku] Dua Malapetaka Besar Buah Kemunduran Dunia Islam
Idulfitri di Kanada, Saat Gereja Berubah Menjadi Masjid
Buka Tutup Tempat Wisata, Rakyat Bingung Dibuatnya
Iyyas bin Muawiyah al-Muzani, Pemuda Ikon Kecerdasan
[Nafsiyah] Generasi Shalahuddin Tidak Lahir dari Ruang Hampa
Idulfitri di India, Ramazan-Eid dalam Ketertindasan
Konflik Palestina-Israel, Bukan Urusan Indonesia?
Melihat Kemesraan AS-Israel, di Mana Posisi Kaum Muslimin Sesungguhnya? 
Salat yang Belum Ditunaikan oleh Seorang Muslim Merupakan Utang di Tengkuknya yang Harus Dia Tunaikan
Kategori
Beranda
Editorial
Opini
News
Nafsiyah
Fokus
Analisis
Tsaqafah
Sirah
Fikih
Keluarga
Kisah Inspiratif
Ramadan Sedunia
Tanya Jawab
Hak Cipta © 2021 Muslimah News. Keseluruhan Hak Cipta.
Tema: ColorMag oleh ThemeGrill. Dipersembahkan oleh WordPress.
Silakan pilih OK untuk melanjutkan.
OK
MORE INFO

Rabu, 19 Mei 2021

cara menghitung zakal mal

CARA MENGHITUNG NISHAB DAN ZAKAT EMAS YANG KADARNYA 23 KARAT ATAU 22 KARAT

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz kalo zakat emas 23 atau 22 karat, patokan hitungannya apakah tetap mengacu ke standar nishab bahwa 20 dinar = 85 gram emas? (Maya, Bandung).

Jawab :
Perlu diketahui bahwa standar nishab emas sebesar 20 dinar, yang jika dikonversikan ke gram menjadi = 85 gram emas tersebut, adalah standar untuk emas murni (24K) (al dzahab al khalish).

Maka dari itu, jika emas yang dimiliki bukan emas murni (bukan 24K), melainkan emas campuran dengan logam lain seperti paladium, perak, atau tembaga, maka standar nishabnya akan berbeda, bergantung pada banyaknya logam lain yang dicampurkan dengan emas.

Jadi jika emas yang dimiliki tidak murni, misal 23K atau 24K, maka perhitungan nishabnya bukan 85 gram dari emas 23K atau 24K itu, melainkan ada standar nishab berbeda, yang wajib dihitung ulang dari emas murninya saja. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulat Al Khilafah, hlm. 155).

Berikut kami berikan contoh perhitungan nishab dan zakat emas, diawali dengan emas murni dengan kadar 24K, lalu dilanjutkan contoh perhitungan nishab dan zakat emas dengan kadar 23K dan 22K.

Contoh, jika seseorang mempunyai 100 gram emas murni, yaitu 24K atau dalam persentase adalah 99%, berapakah nishabnya dan berapa zakatnya?

Jawabnya, nishabnya adalah 85 gram (ini sudah standar) dan besarnya zakat jika sudah haul (berlalu satu tahun hijriyah), adalah 2,5% dari 100 gram yang dimiliki, atau sama dengan 2,5 gram emas (emas murni). Zakat emas boleh dikeluarkan dalam bentuk emasnya atau uang yang senilai.

Adapun jika seseorang mempunyai 100 gram emas 23K, bukan 24K, berapakah nishabnya dan berapa zakatnya?

Jawabnya, dihitung dulu persentase kemurniannya, baru dihitung berapa gram nishabnya dan zakatnya.

Persentase kemurniannya (untuk emas 23K) adalah (23/24 × 99) = 95 persen.

Maka nishab dalam gram adalah 100/95 × 85 gram = 89,47 gram. Jadi untuk emas 23K nishabnya bukan 85 gram, melainkan 89,47 gram.

Jadi emas yang dimiliki, yaitu 100 gram emas 23K, sudah melebihi nishab (yang beratnya 89,47 gram).

Maka zakatnya adalah 2,5% dari kandungan emas murninya, yang beratnya 95 persen dari 100 gram yang dimiliki = (95/100) × 100 = 95 gram. Jadi zakatnya 2,5% × 95 gram = 2,375 gram emas murni.

Contoh berikutnya, jika seseorang mempunyai 100 gram emas 22K, berapakah nishabnya dan berapa zakatnya?

Jawabnya, persentase kemurniannya (untuk emas 22K) adalah (22/24 × 99) = 91 persen.

Maka nishab dalam gram adalah 100/91 × 85 gram = 93,4 gram. Jadi untuk emas 22K nishabnya bukan 85 gram, melainkan 93,4 gram.

Emas yang dimiliki, yaitu 100 gram emas 22K, masih melebihi nishab (yang beratnya 93,4 gram).

Maka zakatnya adalah 2,5% dari kandungan emas murninya, yang beratnya 91 persen dari 100 gram yang dimiliki = (91/100) × 100 = 91 gram. Jadi zakatnya 2,5% × 91 gram = 2,275 gram emas murni.

Demikianlah kiranya perhitungan untuk nishab dan zakat untuk emas 22K dan 23K. Di bawah ini kami lampirkan konversi dari karatase emas ke persentase kadar emas dalam persen untuk memudahkan perhitungan.

Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 19 April 2021

M. Shiddiq Al Jawi

Lampiran :

Emas 12K = kadar emas 50 persen

Emas 13K = kadar emas 54 persen

Emas 14K = kadar emas 58 persen

Emas 18K = kadar emas 75 persen

Emas 21K = kadar emas 87 persen

Emas 22K = kadar emas 91 persen

Emas 23K = kadar emas 95 persen

Emas 24K = kadar emas 99 persen

Sumber : https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/mengenal-pengertian-emas-14k-18k-hingga-24k-di-perhiasan-el1W

KONTAK KAMI
FISSILMI KAFFAH
Email : fissilmikaffah.info@gmail.com