Rabu, 21 Maret 2018

Hukum asuransi syariah

Hukum Asuransi

asuransi darat baru muncul paruh kedua abad ke 7 Masehi di Inggris. Yakni saat terjadi kebakaran besar selama empat hari di London tahun 1666 M yang membumihanguskan lebih dari tiga belas ribu tempat tinggal dan seratusan gereja

Asuransi Baru terkenal setelah Sistem Islam Runtuh

Lenyapnya  Daulah Islam dan dominannya sistem Kapitalis di seluruh aspek kehidupan—termasuk di dunia Islam—memunculkan image seakan transaksi ala kapitalis kafir tersebut adalah roole model, yang seakan seluruh umat manusia tidak bisa tidak harus terlibat dalam transaksi tersebut.

Pengertian yang komprehensif

Dr. Jamal al-Hakim dalam bukunya ‘Uqûd at-Ta’mîn, At-Ta’mîn adalah akad yang menetapkan Penanggung (al-mu’ammin) berkomitmen untuk membayar kepada Tertanggung (al-mu’amman lahu) atau penerima manfaat yang disebutkan sejumlah uang atau pendapatan teratur atau kompensasi finansial lainnya dalam kondisi terjadinya peristiwa atau risiko yang dijelaskan di dalam akad; hal itu sebagai kompensasi dari angsuran atau pembayaran uang oleh pihak Tertangung (al-mu’amman lahu) kepada pihak Penanggung (al-mu’ammin).

Hukum asuransi adalah HARAM, dengan alasan sebagai berikut:

Tidak sesuai dengan karakter Akad Dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam

Karakter akad dhaman adalah akad tabarru’ (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi hakikatnya bukan akad tabarru’, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah (Kerja sama)

Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi / pengganti (tamliik bilaa ‘iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)

Tidak sesuai dengan syarat dan rukun dari aqad Dhaman (Penjaminan)

Hadits yang diriwayatkan  dari Abdullah Ibn Abi Qathadah dari bapaknya RA,dia berkata:” telah didatangkan pada nabi satu jenazah agar beliau menshalatkan jenazah tersebut”. Lalu beliau bertanya: “apakah dia punya hutang?”. Mereka menjawab: ya, sejumlah dua dinar, kemudian beliau bertanya:“apakah dia meninggalkan untuk bayar utang? Mereka menjawab: tidak. Lalu beliau bersabda: “shalatkan shahabat kalian!” Kemudian  Abu Qathadah menyahut: keduanya menjadi tanggung jawab saya wahai Rasulullah, maka beliaupun (bersedia) menshalatkan jenazah tersebut“

Dari Hadits Abu Qathadah, dapat kita lihat:

bahwa Abu Qatadhad telah memindahkan pemilikan hartanya pada si mayit untuk menunaikan hak harta yang harus ditunaikan oleh si mayit; yakni hutang,bahwa dalam transaksi jaminan tersebut ada penjamin, sesuatu yang dijamin dan yang diberi jaminan.bahwa jaminan adalah menunaikan hak harta tanpa adanya  kompensasi (imbalan) apapun.bahwa yang dijamin dan yang mendapatkan jaminan sama-sama majhul (tidak jelas). Dengan demikian hadits tersebut memberikan penjelasan pada kita tentang sah atau tidaknya akad jaminan.

Kita lihat perbedaan antara Asuransi dengan akad jaminan dalam islam:

Hak Finansial Yang menjadi tanggungan

Dalam Asuransi: tidak ada hak finansial yang wajib ditunaikan oleh Tertanggung. Jadi, tidak ada dzimmah(tanggungan). Padahal ada-tidaknya dhammu adz-dzimmah (tanggungan) itu menentukan ada-tidaknya adh-dhamân (Jaminan).

Akad Jaminan Dalam Islam : Harus ada hak finansial yang wajib ditunaikan. Abu Qatadhah telah memindahkan pemilikan hartanya pada si mayit untuk menunaikan hak harta yang harus ditunaikan oleh si mayit; yakni hutang.

Obyek Aqad harus jelas

Dalam Asuransi, mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Obyek akad  adalah komitmen Penanggung (Janji-janji) dan Janji tersebut bukanlah sesuatu yang real.

Akad Jaminan Dalam Islam : Harus Jelasnya Barang atau Jasa yang di Aqadkan. Bisa berupa hutang, bisa berupa service mobil atau perawatan kesehatan, bisa berupa jasa dan biaya perbaikan rumah dll.

Adanya Kompensasi

Dalam Asuransi: Penanggung mendapat imbalan uang atas komitmennya untuk menanggung. Sifatnya Tijarah (Komersial)

Akad Jaminan Dalam Islam tidak boleh mendapat imbalan dalam bentuk apapun. Pasalnya, akad adh-dhâman itu sifatnya tabarru’ (donasi) bukan tabaduli (pertukaran).

Mengandung Ghoror (ketidak jelasan)Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya.Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul SAWtelah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

 

Asuransi mengandung qimar atau unsur judi.Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar.Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accidentيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)

Asuransi mengandung Unsur RibaDana yang diambil dari Nasabah, tentu akan di olah oleh perusahaan, jika mereka ingin mendapatan untung.Bisa diinvestasikan kemana saja yang dikira akan menguntungkan besar. Atau investasi yang tidak beresiko, yakni berupa Deposito.

Bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.

Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29)

🌼Bagaimana Dengan Hukum Asuransi Syariah?
//Part 2

Pengertian Asuransi Syariah

Definisi Asuransi Syariah dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) edisi tahun 2010 : “Asuransi Islami adalah akad pertanggungan oleh sekelompok orang yang berdasarkan akad itu setiap peserta membayar sejumlah harta atas dasar tabarru’ (hibah) untuk mengganti bahaya-bahaya yang mungkin menimpa kepada siapa saja dari para peserta ketika terjadi risiko yang telah ditanggung.”

Konsep Asuransi Syariah

Konsep dasar asuransi syariah atau takaful adalah pembagian resiko (sharing of risk) kepada seluruh peserta asuransi.

Mudahnya adalah bahwa bahwa seluruh peserta sepakat untuk saling tolong menolong dan saling menanggung diantara mereka. Maka setiap peserta menyetorkan sejumlah uang (premi) yang telah disepakati (ditentukan), dan disebut sebagai tabarru’ (derma/sumbangan). Seluruh uang premi dari seluruh peserta itu dihimpun menjadi satu dan dimasukkan dalam satu akun yang disebut dana tabarru’. Jika terjadi sesuatu yang telah disepakati pada salah seorang peserta maka akan diberi uang pertanggungan yang diambil dari dana tabarru’.

 

Beberapa Dalil Yang Dipakai

Dalil-dalil tolong menolong

“…….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah : 2)

Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan dan tolong menolong, seperti hibah.Dalil-dalil ijarah (wakalah bil ujrah)Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).

Hukumnya?

Ada yang membolehkanAda yang membolehkan dengan catatanAda yang mengharamkan

Jika kita lihat lebih dalam:

Asuransi syariah memiliki setidaknya 6 penyimpangan, yang terjadi pada asuransi syariah yang berjalan sekarang. Sebagian saja yang saya sebutkan disini.Berdasarkan kritik yang dilakukan oleh KH. Siddiq Al-jawi terhadap asuransi syariah yang ada berdasarkan analisis beliau.Penyimpangan Asuransi SyariahDalil-dalil yang digunakan tidak tepat.terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah.karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam..akad hibah (tabarru’) dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad investasi yang mengharapkan keuntungankarena hibah (tabarru’) yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42). Sabda Nabi SAW : Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.

Kesalahan Islamisasi Asuransi

Melihat asal dari AsuransiKesalahan dari islamisasi asuransi ini adalah dari islamisasi asuransi itu sendiri.Karena pada zaman Rosulullah SAW. dulu tidak pernah ada yang namanya asuransi. Asurasni ini muncul dari barat artinya asuransi ini lahir dari sistem sekuler bukan dari Islam.Ketika semua hal yang lahir dari sistem sekuler-kapitalisme baik itu perbankan dan produknya dan juga termasuk asuransi di islamisasi. Maka, tidak akan pernah bisa lepas dari paradigma dasar dari mana semua itu muncul.

(disampaikan oleh Ukhti rusyda , 19 april 2017,MTRI Perry Park)
Editor : admin2 RSCC

#RemajaSmartClubCirebon

Hukum puasa rajab

*PUASA SUNNAH DI BULAN RAJAB, ADAKAH?*

*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan tentang puasa sunnah di bulan Rajab. Adakah dalilnya? (M. Qibtiyah, Depok)

*Jawab :*

Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa sunnah pada bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tiga versi;

*Pertama,* menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan haram.

*Kedua,* ulama Hanabilah hanya mensunnahkan puasa bulan Muharram saja, berdasarkan sabda Nabi SAW,”Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail, sedang puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.” (HR Muslim).

*Ketiga,* ulama Hanafiyah berpendapat yang disunnahkan dari bulan-bulan haram hanya tiga hari pada masing-masing bulan haram, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Wahbah Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,_ 2/590; Abdurrahman Jaziri, _Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah,_ 1/378; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,_ 28/81; Yusuf Qaradhawi, _Fiqh As Shiyam,_ hlm. 125 & 141).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat pertama yang mensunnahkan puasa pada seluruh bulan haram, berdasarkan dalil umum yang ada dalam masalah ini. (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ 6/386; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, _Al Jami’ li Ahkam As Shiyam,_ hlm. 152).

Dalilnya hadis dari Abu Mujibah Al Bahiliyah RA, dari ayahnya atau pamannya,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata,’Wahai Nabi Allah, saya laki-laki yang pernah datang kepadamu pada tahun awal [hijrah].’ Nabi SAW  berkata,”Lalu mengapa tubuhmu jadi kurus?” Dia menjawab,”Aku tak makan di siang hari, aku hanya makan di malam hari.” Nabi SAW bertanya,”Siapa yang menyuruhmu menyiksa dirimu?” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan), dan satu hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan dua hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan tiga hari setelah Ramadhan, dan berpuasalah pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah no 1741; Abu Dawud no 2428, Ahmad no 20589).

Imam Syaukani menerangkan,”Dalam hadis ini terdapat dalil pensyariatan puasa pada bulan-bulan haram.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).

Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al Albani dalam _Dha’if Abu Dawud_ menganggap lemah hadis di atas, karena terdapat ketidakpastian siapa nama periwayat hadis dari kabilah Al Bahilah itu.

Namun Imam Syaukani tetap menguatkan hadis tersebut, dengan menukil pendapat Imam Mundziri yang menyatakan perselisihan nama shahabat semacam itu tak membuat cacat suatu hadis. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 881; _Wablul Ghamam Ala Syifa` Al Awam,_ 1/514).

Adapun dalil-dalil khusus yang mensyariatkan puasa di bulan Rajab, menurut para ulama hadis-hadisnya memang lemah (dhaif). Imam Syaukani meriwayatkan dari Ibnu Subki, dari Muhammad bin Manshur As Sam’ani yang berkata,”Tak ada dalil hadis yang kuat yang mensunnahkan puasa bulan Rajab secara khusus. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini berstatus wahiyah (sangat lemah) yang tak menggembirakan ulama.” (Imam  Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).

Imam Syaukani mengatakan meski tak ada dalil khusus yang layak menjadi dasar puasa di bulan Rajab, namun dalil umum tentang anjuran puasa bulan-bulan haram tetap dapat diamalkan.

Jadi, puasa di bulan Rajab hukumnya tetap sunnah, hanya saja sebaiknya tak berpuasa sebulan penuh, mengingat hadis Nabi SAW,”Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram dan berbukalah (diucapkan tiga kali), Nabi SAW lalu memberi isyarat dengan tiga jarinya, menghimpun tiga jari itu lalu menguraikannya.” (HR Abu Dawud, no 2428). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880). Wallahu a’lam (www.konsultasi.wordpress.com)

https://www.google.co.id/amp/s/konsultasi.wordpress.com/2012/05/24/puasa-sunna

Hukum puasa rajab

*PUASA SUNNAH DI BULAN RAJAB, ADAKAH?*

*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

*Tanya :*
Ustadz, mohon dijelaskan tentang puasa sunnah di bulan Rajab. Adakah dalilnya? (M. Qibtiyah, Depok)

*Jawab :*

Para ulama berbeda pendapat mengenai puasa sunnah pada bulan-bulan haram (Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab) dalam tiga versi;

*Pertama,* menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan haram.

*Kedua,* ulama Hanabilah hanya mensunnahkan puasa bulan Muharram saja, berdasarkan sabda Nabi SAW,”Shalat paling utama setelah shalat wajib adalah shalat lail, sedang puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.” (HR Muslim).

*Ketiga,* ulama Hanafiyah berpendapat yang disunnahkan dari bulan-bulan haram hanya tiga hari pada masing-masing bulan haram, yaitu Kamis, Jum’at, dan Sabtu. (Wahbah Zuhaili, _Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,_ 2/590; Abdurrahman Jaziri, _Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba’ah,_ 1/378; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,_ 28/81; Yusuf Qaradhawi, _Fiqh As Shiyam,_ hlm. 125 & 141).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat pertama yang mensunnahkan puasa pada seluruh bulan haram, berdasarkan dalil umum yang ada dalam masalah ini. (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ 6/386; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, _Al Jami’ li Ahkam As Shiyam,_ hlm. 152).

Dalilnya hadis dari Abu Mujibah Al Bahiliyah RA, dari ayahnya atau pamannya,”Aku pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata,’Wahai Nabi Allah, saya laki-laki yang pernah datang kepadamu pada tahun awal [hijrah].’ Nabi SAW  berkata,”Lalu mengapa tubuhmu jadi kurus?” Dia menjawab,”Aku tak makan di siang hari, aku hanya makan di malam hari.” Nabi SAW bertanya,”Siapa yang menyuruhmu menyiksa dirimu?” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan), dan satu hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan dua hari setelah Ramadhan.” Aku berkata,”Aku masih kuat.” Nabi SAW berkata,”Berpuasalah pada bulan sabar, dan tiga hari setelah Ramadhan, dan berpuasalah pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah no 1741; Abu Dawud no 2428, Ahmad no 20589).

Imam Syaukani menerangkan,”Dalam hadis ini terdapat dalil pensyariatan puasa pada bulan-bulan haram.” (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).

Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al Albani dalam _Dha’if Abu Dawud_ menganggap lemah hadis di atas, karena terdapat ketidakpastian siapa nama periwayat hadis dari kabilah Al Bahilah itu.

Namun Imam Syaukani tetap menguatkan hadis tersebut, dengan menukil pendapat Imam Mundziri yang menyatakan perselisihan nama shahabat semacam itu tak membuat cacat suatu hadis. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 881; _Wablul Ghamam Ala Syifa` Al Awam,_ 1/514).

Adapun dalil-dalil khusus yang mensyariatkan puasa di bulan Rajab, menurut para ulama hadis-hadisnya memang lemah (dhaif). Imam Syaukani meriwayatkan dari Ibnu Subki, dari Muhammad bin Manshur As Sam’ani yang berkata,”Tak ada dalil hadis yang kuat yang mensunnahkan puasa bulan Rajab secara khusus. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini berstatus wahiyah (sangat lemah) yang tak menggembirakan ulama.” (Imam  Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 881).

Imam Syaukani mengatakan meski tak ada dalil khusus yang layak menjadi dasar puasa di bulan Rajab, namun dalil umum tentang anjuran puasa bulan-bulan haram tetap dapat diamalkan.

Jadi, puasa di bulan Rajab hukumnya tetap sunnah, hanya saja sebaiknya tak berpuasa sebulan penuh, mengingat hadis Nabi SAW,”Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram dan berbukalah (diucapkan tiga kali), Nabi SAW lalu memberi isyarat dengan tiga jarinya, menghimpun tiga jari itu lalu menguraikannya.” (HR Abu Dawud, no 2428). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ hlm. 880). Wallahu a’lam (www.konsultasi.wordpress.com)

https://www.google.co.id/amp/s/konsultasi.wordpress.com/2012/05/24/puasa-sunna

Hukum safar bagi wanita

-iwan januar-Safar Bagi Wanita

Hadits Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu..Diharamkan baginya (seorang wanita) untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa disertai mahram dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sehari penuh (24 jam), sehari semalam.

Nash tersebut menunjuk pada satuan waktu bukan pada satuan jarak. Maka seandainya ia melakukan safar dengan kapal terbang tanpa mahram sejauh seribu kilometer pulang-pergi tanpa berdiam dalam rentang waktu itu maka diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Namun seandainya dia bepergian dengan berjalan kaki hanya sejauh dua puluh kilometer tetapi memerlukan waktu melebihi sehari semalam, maka diharamkan baginya jika tidak dibersamai oleh mahram.Nash-nash yang disebutkan dalam masalah sholat qoshr dan kebolehan berbuka puasa berlaku pada jarak perjalanan sejauh empat Barid, atau sekitar 89 Km. Maka jarak dalam masalah qoshr ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, baik dengan menggunakan pesawat terbang, dengan kapal, atau pun dengan berjalan kaki dibolehkan bagi mereka untuk melakukan qoshr, tanpa memandang seberapa lama perjalanan tersebut.

Sementara itu ibrah yang dipahami dalam masalah safar bagi perempuan yang tidak ditemani mahramnya adalah durasi waktu, yakni sehari semalam, tanpa memandang jaraknya. Maka apabila seorang perempuan tidak berdiam dalam rentang waktu tersebut, namun pergi dan kembali lagi sebelumnya (24 jam-pen), maka kepergiannya itu dibolehkan walau tidak bersama mahram. Sementara itu dalam masalah qoshr dan berbuka (sebagai rukhshoh-pent), maka ibrahnya adalah jarak, tanpa mempedulikan waktunya, sebentar atau pun lama.

Adapun masalah keamanan terhadap dirinya, maka itu masalah lain. Apabila keselamatan dirinya tidak disara aman kecuali dengan keberadaan mahram, maka dia tidak boleh bepergian meski pada saat tengah hari. Maka masalah keamanan terhadap dirinya itu merupakan permasalahan lain.

Yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang merupakan bagian dari para mahram si wanita. Adapun para perempuan yang terpercaya, maka sebagian ulama berpendapat dengannya, sementara kami mentarjih perjalanannya harus dengan mahram laki-laki untuk sampai pada jarak yang dikehendaki.

Hukum TKW

#SeriTanyaJawab | #PerempuandanIslam | #PerempuanMuliadenganIslam
Suara Muslimah Untuk Dunia

HUKUM MENJADI TKW DI LUAR NEGERI

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya menjadi TKW di luar negeri?

Jawab :

TKW (Tenaga Kerja Wanita) adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) perempuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKW sering disebut pahlawan devisa karena dalam setahun dapat menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (data 2006).

Namun, berbagai masalah sering menimpa TKW baik di dalam maupun di luar negeri. Misal : pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan fisik (kekerasan), pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar oleh pejabat dan agen terkait.

Bahkan sepanjang tahun 2009-2010 saja, disebut-sebut hampir sekitar 4000 TKW menjadi korban penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan, hingga pembunuhan.

Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama : Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal syara’ telah mengharamkan seorang perempuan muslimah melakukan perjalanan (safar) sehari semalam tanpa disertai mahram atau suami, meski untuk menunaikan ibadah haji yang wajib. (Imad Hasan Abul ‘Ainain; ‘Amal Al-Mar`ah fi Mizan Al-Syari’ah Al-Islamiyah, hal.42; M. Ali al-Bar, Amal Al-Mar`ah fi Al-Mizan, hal. 29; Riyadh Muhammad Al-Musaimiri; ‘Amal Al-Mar`ah Bayna Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’, hal. 22; Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 35).

Dalam masalah ini Imam Ibnu Qudamah menyatakan siapa saja perempuan yang tidak punya mahram dalam perjalanan haji, tidak wajib naik haji. (Al-Mughni, 5/30). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW,”Tidak halal perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya.” (HR Bukhari no 1088; Muslim no 1339; Abu Dawud no 1723; Tirmidzi no 1170; Ibnu Majah no 2899; Ahmad no 7366).

Berdasarkan hadits ini, haram hukumnya menjadi TKW di luar negeri. Karena umumnya TKW tidak disertai mahram atau suaminya dalam perjalanannya ke luar negeri. TKW itu pun tetap dianggap musafir yang wajib disertai mahram atau suaminya, selama dia tinggal di luar negeri hingga dia kembali ke negeri asalnya (Indonesia). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 2/337).

Kedua,menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. Semua ini telah diharamkan oleh syara’ berdasarkan dalilnya masing-masing. Maka, menjadi TKW hukumnya haram berdasarkan kaidah fiqih Al-Wasilah ila al-Haram Muharramah (segala perantaraan yang mengakibatkan terjadinya keharaman, hukumnya haram). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, 12/199).

Atas dasar dua alasan ini, haram hukumnya menjadi TKW yang bekerja di luar negeri. Pengiriman TKW ke luar negeri pun wajib dihentikan, sesuai kaidah fiqih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa Al-Nazha`ir, hal. 83; M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Bayna Al-Ashalah wa Al-Taujih, hal. 99). Wallahu a’lam. []

==============================
Raih amal sholeh dengan menyebarkan status ini.

"Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, niscaya ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun." (HR. Muslim)
==============================
Follow kami di :
FP : Suara Muslimah Untuk Dunia
Instagram : @suaramuslimahdunia
Twitter : @suara_muslimah

Hukum memberi uang kepada pengemis

📕  Kajian Fiqih RSCC
Jum'at Berkah

🌻Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis

Diasuh Oleh:
Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya memberi uang kepada pengemis?

Tyo, Jakarta

Jawab :
Memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunnah, karena bersedekah hukum asalnya sunnah. Wahbah az-Zuhaili berkata, ”Sedekah tathawwu‘ (sedekah sunnah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukum-nya sunnah berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).

Dalil Alquran antara lain (artinya), ”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,  pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (TQS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunnah misalnya sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).

Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).

Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram haram.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, 12/200).

Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW, ”Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi’), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi’), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji’).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).

Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a’ana ‘ala ma’shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.).
(Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu a’lam.

#RemajaSmartClubCirebon😊

Hukum berpindah mazhab

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Muqallid Muttabi’

Kepada Imam Annawawy

 

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah menjaga Anda dan menguatkan Anda. Ya amir saya dan ya saudara saya, saya mohon kelapangan waktu Anda untuk menjawab. Pertanyaannya:

Saya membaca di buku Anda Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl hal. 273 sebagai berikut: “pertanyaannya adalah: terkait dengan seorang muqallid, jika ia telah bertaklid dalam suatu masalah tertentu apakah boleh dia kembali (menarik diri ) dan bertaklid kepada yang lain dalam masalah yang sama? Untuk menjawab hal itu kami katakan bahwa hukum syara’ bagi seorang muqallid adalah hukum syara’ yang diistinbath oleh mujtahid yang ia taklidi. Ini berarti bahwa perkara tersebut menjadi sebagai berikut: jika perbuatan muqallid itu berhubungan dengan masalah yang ia taklidi maka ia tidak boleh menarik diri darinya dan bertaklid kepada yang lain sebab ia terikat dengan hukum syara’ pada masalah itu dan beramal dengannya” selesai.

Muncul pertanyaan di saya, misalnya seorang ummi yang tidak mengetahui bahasa arab, ia mengambil hukum syara’ dari imam Syafi’iy rahimahullah, misalnya shalat, dan beramal dengannya. Kemudian dia membaca hukum shalat di buku fikih yang diterjemahkan dalam bahasa Rusia karya mujtahid lainnya, “misalnya imam Malik rahimahullah. Ia membacanya dengan bahasa Rusia dan seorang ummi itu ingin meninggalkan pandangan imam Syafi’iy dan mengambil pendapat imam Malik… Pertanyaannya di sini: apakah secara syar’i hal itu boleh baginya? Dengan makna lain, apakah dibenarkan tarjih dengan selain bahasa arab? Sebab sebuah dalil tidak bisa dinilai sebagai dalil syara’ kecuali menggunakan bahasa arab? Kenapa saya menanyakan pertanyaan ini? Sebab banyak dari kaum Muslim di daerah saya meninggalkan pendapat seorang mujtahid yang mereka telah beramal dengannya dan berikutnya mereka beramal dengan pendapat mujtahid lainnya pada masalah yang sama.  Pada saat yang sama, mereka tidak mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmu syariah! Mereka membaca ayat-ayat dan hadits-hadits dengan bahasa Rusia dan menyerukan bahwa itu adalah dalil-dalil syara’! Saya mohon jawaban supaya saya paham dan memahamkan selain saya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan senantiasa menjaga Anda.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Masalah tersebut adalah sebagai berikut:

Jika seorang muslim bertaklid kepada mazhab tertentu pada suatu hukum, seperti dia shalat menurut mazhab Abu Hanifah, dan ia ingin mengubah hal itu dan shalat menurut mazhab Syafi’iy misalnya, maka hal itu tidak boleh kecuali setelah ia berpegang pada perkara-perkara berikut:

1- Perkara itu haruslah didasarkan atas murajjih syar’iy dan bukan karena hukum baru itu lebih ringan atau lebih gampang atau sesuai dengan hawa nafsunya, sebab mengikuti hawa nafsu adalah dilarang. Allah SWT berfirman:

﴿فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى﴾

“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu…” (TQS an-Nisa’ [4]: 135).

 

Sebagaimana Allah SWT juga berfirman:

﴿فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al–Quran) dan Rasul (sunnahnya) …” (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Dan itu bagi seorang muqallid adalah merujuk kepada murajjih yang diridhai oleh Allah dan rasul. Ini menjauhkan dari mengikuti hawa nafsu dan syahwat. Dan memilih salah satu dari dua pendapat tanpa murajjih adalah memilih menurut hawa nafsu dan syahwat. Dan hal itu kontradiksi dengan merujuk kepada Allah dan rasul. Murajjih yang digunakan oleh muqallid untuk merajihkan seorang mujtahid terhadap mujtahid lain atau merajihkan satu hukum atas hukum lainnya, ada banyak. Yang paling penting dan pertama adalah: al-a’lamiyah (yang lebih berilmu), al-fahmu (pemahaman) dan al-‘adâlah (keadilan)… Jadi, seorang muqallid merajihkan orang yang ia ketahui memiliki ilmu, dan keadilan sebab keadilan merupakan syarat dalam penerimaan kesaksian seorang saksi. Dan pemberian hukum syara’ kepadanya dalam pengajaran (ta’lîm) adalah kesaksian (syahâdah) bahwa ini adalah hukum syara’, maka dalam penerimaannya harus ada keadilan al-mu’allim yang mengajarkan kepadanya. Maka keadilan orang yang mengistinbath hukum tersebut tentu lebih utama lagi. Jadi keadilan (al-‘adâlah) sebagai syarat yang menjadi sifat orang yang darinya kita mengambil hukum syara’ baik dia seorang mujtahid ataupun seorang mu’allim, maka hal itu merupakan keharusan. Jadi siapa yang meyakini bahwa asy-Syafi’iy lebih tahu dan tepat (shawâb) atas mazhabnya sebagian besarnya, maka dia tidak boleh mengambil mazhab yang menyalahinya karena menuruti keinginan. Melainkan ia boleh, bahkan harus, mengambil apa yang menyalahi mazhabnya jika tampak baginya kerajihan hal itu dengan kerajihan dalil. Jadi tarjih merupakan keharusan. Dan keberadaan tarjih itu harus tidak berasal dari mengikuti syahwat dan hawa nafsu, juga merupakan keharusan. Bagi seorang muqallid tidak perlu menyeleksi yang terbaik menurut pandangannya dari mazhab-mazhab dalam setiap masalah!

2- Manusia dalam hal pengetahuan hukum syara’ ada dua macam: pertama, mujtahid; dan kedua, muqallid, dan tidak ada yang ketiga. Sebab faktanya bahwa seseorang itu kadang mengambil apa yang dia capai dengan ijtihadnya sendiri, atau apa yang dicapai oleh orang lain dengan ijtihadnya, dan perkara yang ada tidak keluar dari dua kondisi ini.  Berdasarkan hal ini, maka setiap orang yang bukan mujtahid, dia adalah seorang muqallid bagaimanapun macamnya. Jadi masalah pada taklid adalah mengambil hukum dari orang lain tanpa diperhatikan apakah orang yang mengambil itu seorang mujtahid atau bukan mujtahid. Jadi boleh bagi mujtahid dalam satu masalah ia bertaklid kepada mujtahid lainnya meski dia sendiri sebenarnya layak untuk melakukan ijtihad. Dan ketika itu ia menjadi seorang muqallid dalam masalah ini. Atas dasar hal itu maka satu hukum kadang muqallid dalam hukum itu adalah seorang mujtahid, dan kadang dia bukan mujtahid.

3- Mujtahid adalah orang yang memiliki keahlian ijtihad, di mana ia memilliki pengetahuan yang mencukupi tentang bahasa arab, pengetahuan yang mencukupi tentang bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah, pengetahuan yang mencukupi mengenai tatacara menghakimi dalil-dalil dalam hal ta’adul, kompromi (al-jam’u), dan tarjih, dan berikutnya ia memiliki kemampuan mengistinbath hukum… Mujathid ini jika ia berijtihad dalam satu masalah dan ijtihadnya mengantarkan kepada satu hukum dalam masalah tersebut, maka ia tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam apa yang menyalahi apa yang dicapai oleh ijtihadnya itu. Dan ia tidak boleh meninggalkan zhannya atau meninggalkan beramal dengan zhannya dalam masalah tersebut kecuali dalam beberapa kondisi, yang paling penting adalah jika tampak baginya bahwa dalil yang dia jadikan sandaran dalam ijtihadnya adalah lemah dan bahwa dalil mujtahid lain selain dia lebih kuat dari dalil dia. Dalam kondisi ini ia wajib meninggalkan hukum yang dicapai oleh ijtihadnya seketika itu juga dan mengambil hukum yang lebih kuat dalilnya. Dan haram baginya tetap bertahan di atas hukum pertama yang dicapai oleh ijtihadnya sendiri itu…

Ini semua pada mujtahid jika ia secara riil berijtihad dan ijtihadnya mengantarkannya kepada satu hukum dalam masalah tersebut. Adapun jika ia tidak berijtihad dalam masalah tersebut maka ia boleh bertaklid kepada mujtahid lainya dan ia boleh tidak berijtihad dalam masalah tersebut. Sebab ijtihad merupakan fardhu kifayah dan bukannya fardhu ‘ain. Maka jika telah diketahui hukum syara’ dalam masalah tersebut maka bagi seorang mujtahid tidak wajib berijtihad pada masalah tersebut. Tetapi baginya boleh berijtihad dan boleh juga bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam masalah tersebut.

Artinya, bahwa seorang mujtahid boleh beralih dari satu pendapat ke pendapat yang lain dengan murajjih yaitu kekuatan dalil, baik apakah dia sendiri yang mengistinbath hukum tersebut ataukah mujtahid lainnya.

4- Ini adalah fakta taklidnya mujtahid. Adapun selain mujtahid maka ada dua jenis: muttabi’ dan ‘âmiy. Dan untuk masing-masingnya ada syarat-syarat ketika beralih dari satu mazbah (pendapat) ke mazhab (pendapat) yang lain. Peralihan ini dalam semua kondisi, tidak boleh menurut syahwat dan hawa nafsu atau karena lebih ringan, akan tetapi harus dengan murajjih syar’iy untuk muttabi’ dan ‘âmi:

– Adapu seorang muttabi’ adalah orang yang memiliki sebagian ilmu yang muktabar dalam tasyri’. Yang paling penting adalah:

Pengetahuan yang relevan (ma’rifatun munâsabatun) tentang bahasa arab, artinya dengannya ia mungkin memahami bahasa arab sampai batas tertentu, dan membaca al-Quran dengan bahasa arab, dan jika ia membaca hadits ia mungkin memahami maknanya dengan bahasa arab. Hal itu bukan berarti ia bisa memahmi semua kata di dalamnya, akan tetapi ia bisa bertanya tentang kata bahasa arab dan mencari maknanya…Pengetahuan yang relevan meski dengan terjemahan, tentang konotasi mutawatir, shahih, hasan, dan dha’if pada hadits-hadits. Dan hendaknya ia memiliki pengetahuan hadits-hadits yang sahih dari kitab-kitab hadits. Misalnya, ketika ia melihat hadits di al-Bukhari atau Muslim, ia tahu bahwa hadits itu shahih. Demikian juga jika ia membaca suatu hadits di at-Tirmidzi dan tentangnya at-Tirmidzi mengatakan hadits hasan, ia mengetahui konotasi hal itu… Dan berikutnya ia memahami makna shahih, hasan dan dha’if… Begitulah.

Dan seorang muttabi’ beralih dari satu pendapat ke pendapat lainnya menurut pengetahuan dalilnya. Jadi hukum yang ia ketahui dalilnya ia ikuti, hukum itu lebih rajih dari hukum yang tidak ia ketahui dalilnya. Dan jika ia bertaklid kepada suatu mazhab tanpa mengetahui dalilnya, dan ia menelaah mahab lain dengan dalil-dalilnya lalu ia mengikuti mazhab yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ia ketahui dalilnya.

Artinya, seorang muttabi’ beralih dari satu pendapat ke pendapat yang lain menurut murajjih, yaitu bagi muttabi’ adalah mengikuti hukum yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ia ketahui dalilnya.

– Adapun seorang al-‘âmiy maka dia adalah orang yang tidak memiliki sebagian ilmu-ilmu muktabar dalam tasyri’. Jadi pengetahuannya tentang bahasa arab hampir-hampir tidak ada, pengetahuannya tentang dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah hampir tidak ada… Dan ia beribadah kepada Allah SWT sebagaimana yan dikatakan kepadanya oleh seorang syaikh pada suatu mazhab. Dan semisal ini, ia tidak boleh beralih dari mazhabnya ke mazhab yang lain dalam suatu masalah kecuali dengan murajjih. Dan murajjih bagi seorang al-‘âmiy adalah ketsiqahannya pada orang yang ia taklidi dari sisi pemahaman, ketakwaan dan baiknya muamalah. Jadi dia bertaklid kepada syaikh perguruan tinggi atau bapaknya atau orang yang mengajar masyarakat di masjid jami’ mengenai membaca al-Quran… Maka ia shalat semisal mereka berdasarkan mazhab asy-Syafi’iy misalnya. Dan dia, sementara keadaan ini, ia tidak boleh beralih dari mazhab ini ke mazhab yang lain kecuali, seperti yang kami katakan, dengan murajjih. Yaitu mengetahui (mengidentifikasi) seseorang bahwa orang itu lebih tahu dari mereka dan ia percaya dengan ketakwaan orang itu dan keadilannya lebih dari mereka, dan orang itu shalat menurut mazhab Abu Hanifah, dan dia lihat orang itu lebih tahu dan lebih takwa dari mereka maka dia lebih percaya padanya dan yakin dengan ilmunya, apalagi dia menghadiri kajian orang itu tentang shalat menurut mazhab Abu Hanifah, sehingga orang itu menjadi kepercayaannya dan keyakinannya, maka boleh baginya dalam kondisi ini beralih dalam shalatnya dari mazhab asy-Syafi’i ke mazhab Hanafi dengan tarjih kepercayaan dan keyakinan…

Artinya, bahwa seorang al-‘âmiy beralih dari satu pendapat ke yang lain dengan adanya murajjih. Dan murajjih itu bagi seorang al-‘âmiy adalah pengetahuan atas seseorang yang ia percayai ketakwaannya dan keadilannya dan ia yakin dengan ilmu dan pemahamannya, dan orang itu menunjukinya kepada mazhab yang menjadi tujuan peralihannya, maka jika ia yakin, ia boleh beralih…

5- Semua ini jika amalnya telah berhubungan dengan taklid kepada mujtahid dan ia ingin beralih ke mujtahid lainnya. Maka ia memerlukan adanya murajjih, baik apakah murajjih itu dengan mengetahui dalil jika dia mengikuti seorang mujtahid tanpa mengetahui dalilnya, ataukah ia belajar dari orang yang tsiqah bahwa dalil-dalil mujtahid ini lebih kuat dari mujathid yang ia taklidi sebelumnya. Adapun jika perbuatannya belum berhubungan dengan taklid kepada seorang mujtahid dalam suatu masalah, dan ia ingin bertaklid sebagai awal maka dia boleh bertaklid mujtahid siapapun dan ia yakin dengan dalil-dalil dan pengetahuannya.

Penting disebutkan bahwa dalam satu masalah, wajib dari satu mujtahid dalam masalah tersebut, syarat-syarat dan rukun-rukunnya… Misalnya, tentang shalat maka wajib ia mengambil dari satu mujtahid, shalat itu, syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya… seperti wudhu, berdiri dan ruku’… semuanya diambil dari satu mujtahid yang sama. Seperti, shalat, puasa, haji, maka ia boleh mengambilnya semuanya dari seorang mujtahid; atau mengambil shalat dari seorang mujtahid sementara puasa dari mujtahid lainnya…begitulah.

6- Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka jawaban pertanyaan Anda tentang saudara-saudara yang tidak mengetahui bahasa arab dan menilai diri mereka termasuk dalam konotasi muttabi’. Oleh karenanya mereka membaca terjemahan dalil-dalil, dan berdasarkan hal itu mereka beralih dari mazhab lama mereka ke mazhab baru mereka berdasarkan anggapan bahwa mereka pada hukum muttabi’ yang cukup baginya mengetahui dalil… Sungguh realita mereka tidak menunjukkan hal itu selama mereka tidak mengetahui bahasa arab. Karenanya tidak cukup terjemahan untuk meninggalkan mazhabnya dan beralih ke mazhab yang lain! Akan tetapi, perlu adanya murajjih lainnya seperti seorang al-‘âmiy, dengan mengenal orang yang tsiqah yang mengetahui bahasa arab, orang itu membacakan dalil kepadanya dengan bahasa arab dan menjelaskan kepadanya bahwa mazhab ini lebih rajih… Maka jika dia percaya dengan ilmu (pengetahuan)-nya dan pemahamannya maka ketika itu boleh baginya beralih ke mazhab yang dirajihkan kepadanya oleh orang tsiqah tersebut… Artinya, saudara-saudara itu jika mereka ingin beralih dari mazhab lama ke mazhab baru maka tidak cukup hanya membaca terjemahan, selama mereka tidak mengetahui bahasa arab. Akan tetapi wajib ada pada mereka murajjih bagi al-‘âmiy di samping terjemahan tersebut

Ini yang saya pandang dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

15 Jumadul Ula 1439 H

01 Februari  2018 M

 

Sumber: www.hizb-ut-tahrir.info