Selasa, 03 Oktober 2023

Hukum membeli barang sitaan

#Fiqih

/ Hukum Membeli Barang Sitaan Bank /

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya membeli barang sitaan bank? (M. Hatta Syahrir, Makassar)

Jawab :

Haram hukumnya membeli barang sitaan bank, yaitu agunan utang dari debitur yang gagal bayar (default), dengan 3 (tiga) alasan berikut ini :

Pertama, karena bank tidak berhak menyita agunan utang milik debitur yang gagal bayar. Dalam Islam, jika debitur mengalami gagal bayar, maka yang dilakukan bukanlah bank menyita agunan utang, melainkan debitur menjual agunan itu untuk melunasi utang, baik debitur itu kemudian menjual agunan itu kepada kreditur, ataupun menjualnya kepada pihak lain selain kreditur.

Jadi, penyitaan agunan utang oleh bank itu tidak sah menurut hukum Islam, karena agunan utang itu sebenarnya masih hak miliknya pihak debitur, walaupun debitur itu mengalami gagal bayar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

“Tidaklah suatu barang gadai (agunan utang) menjadi hilang bagi pemiliknya bila ia tidak menebusnya pada waktunya. Setiap kenaikan nilainya menjadi miliknya dan segala kerugian menjadi tanggungannya.” )HR. Ad-Daraquthni, 3/33; Al-Hakim, 2/51; dari Sa’id bin Al-Musayyab).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa ketika pihak debitur gagal bayar, atau dengan kata lain, ketika debitur tidak mampu menebus barang yang digadaikannya, maka barang gadai (agunan utang) itu tidaklah otomatis menjadi hak miliknya pihak kreditur, tetapi masih tetap menjadi hak miliknya debitur. Inilah hukum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yang telah menghapuskan tradisi muamalah Jahiliyyah yang menetapkan kalau debitur gagal bayar, maka barang gadai otomatis menjadi miliknya kreditur. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/339).

Kedua, karena barang itu sebenarnya bukan milik bank, melainkan masih hak milik debitur yang gagal bayar tersebut. Oleh karenanya, jika bank menyita agunan utang tersebut, lalu bank menjual agunan itu melalui suatu pelelangan, berarti bank telah menjual barang yang bukan miliknya. Padahal Islam telah tegas melarang untuk menjual apa-apa yang bukan milik penjual, sesuai sabda Rasulullah SAW yang bermakna umum berikut ini :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu.” (Arab : lā tabi’ mā laysa ‘indaka) (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Salah satu pengertian dari “apa-apa yang tidak ada di sisimu” (مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) adalah “apa-apa yang bukan milikmu,” ( مَا لَيْسَ فِيْ مِلْكِكَ), misalnya barang itu milik tetanggamu, atau milik temanmu, atau barang itu milik debiturmu yang gagal bayar, dsb. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 2/390).

Ketiga, karena agunan utang (rahn) di bank ini merupakan muamalah cabang, yang lahir dari muamalah pokok, yaitu utang piutang yang bersifat ribawi. Maka dari itu, muamalah cabang berupa agunan utang di bank ini hukumnya haram, karena muamalah pokoknya sudah haram. Kaidah fiqih menegaskan :

إِذَا سَقَطَ الْأَصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ

“Jika masalah pokok telah gugur, maka gugur pula masalah cabangnya.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, 1/271; Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5/58).

Kesimpulannya, berdasarkan tiga alasan di atas, membeli barang sitaan bank haram hukumnya dalam Syariah Islam. Wallāhu a'lam.

Sumber : fissilmi-kaffah[dot]com 

Follow @puanriaubersyariah 
Follow @puanriaubersyariah 
Follow @puanriaubersyariah

hukum suami memukul istri

Hukum Suami Memukul Istri dalam Islam

(Oleh: K.H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si.)

Tanya:
Ustaz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar suami memukul istri. (Abdullah, bumi Allah).

Jawab:
Tak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh fukaha (ahli fikih), bahwa boleh (ja’iz) hukumnya suami memukul istrinya jika terdapat padanya tanda-tanda nusyuz (ketidaktaatan) dari istri kepada suami.Contoh ketidaktaatan istri, misalnya keluar rumah tanpa ijin suami, tak mau melayani suami padahal tak punya uzur (misal haid atau sakit), atau tak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya.

Semua fukaha sepakat suami boleh memukul istri dalam Islam, tanpa khilafiyah (perbedaan pendapat)(Lihat : Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/487; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/59; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/15; Imam Al Kasani, Badai’us Shanai’, 3/613; Imam Nawawi, Al Majmu’, 16/445; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 35/15; Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261).

Dalil Syar’i

Dalil kebolehannya adalah firman Allah SWT,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS An Nisaa` [4] : 34)

Tiga Tahap Mendidik Istri
Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam 3 (tiga) tahapan secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasehati istri dengan lembut, agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al Baqarah [2] : 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tak menggauli dan tak tidur bersama istri, namun tak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tak berhasil (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/51; M. Ahmad Abdul Ghani, Al ‘Adalah fi An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 67).

Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi Saw. sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Kriteria Pukulan Syar’i
Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ayat tersebut dengan berkata, ”Pukulan di sini wajib berupa pukulan ringan (dharban khafifan), yaitu pukulan yang tak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Ini sebagaimana penafsiran Rasulullah Saw. terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhotbah, “Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR Muslim, dari Jabir bin Abdullah RA). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm.153)

Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tak boleh menimbulkan luka, tak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261).

Pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu, bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan, misalnya perut.

Jika menggunakan alat pun tak boleh alat yang besar seperti cambuk/tongkat, tapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya. (Imam Nawawi Al Bantani Al Jawi, Syarah Uqudul Lujain, hlm. 5; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/55-56, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/329). Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya.

Keharaman menampar istri, sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah Al Qusyairi ra, ”Bahwa Nabi Saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi Saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/310).

Suami Terbaik Tak Memukul
Bahkan meski memukul istri itu boleh, namun yang lebih utama adalah memaafkan, yaitu tak memukul istri.  Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda,

لن يدرب خيلركم

”Orang-orang terbaik di antara kamu, tak akan pernah memukul istrinya.” (Imam Syafi’i, Al Umm, 5/1871). 

Wallahu a’lam. 

( K.H. M. Shiddiq Al Jawi )

ketentuan memiliki asisten rumah tangga

Ketentuan jika Memiliki Pembantu


Oleh: Ustaz Yuana Ryan Tresna (Mudir Ma’had Darul Hadits Khadimus Sunnah Bandung)

MuslimahNews.com, FIKIH – Memiliki pembantu, baik pembantu laki-laki maupun perempuan adalah boleh. Hukum terkait dengan pembantu di rumah sebenarnya adalah turunan dari bahasan nafkah. Suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya, termasuk menyediakan pembantu untuk meringankan pekerjaan rumah istrinya sesuai kemampuan.

Kaidahnya:

يتعاون الزوجان في القيام بأعمال البيت تعاوناً تاماً، وعلى الزوج أن يقوم بجميع الأعمال التي يقام بها خارج البيت، وعلى الزوجة أن تقوم بجميع الأعمال التي يقام بها داخل البيت حسب استطاعتها. وعليه أن يحضر لها خداماً بالقدر الذي يكفي لقضاء الحاجات التي لا تستطيع القيام بها.

Adapun hukum lainnya yang melingkupi perkara ini adalah hukum terkait hukum menjaga pandangan, menutup aurat, khalwat, ikhtilath, dan ijarah.

Pelajaran dari Kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam
Kitab “Adab al-Islam fi Nizham al-Usrah” karya Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Bab “Pembantu Laki-laki di Rumah-rumah” menarik untuk disimak. Kitab ini adalah salah satu muqarrar di Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Program Khusus Ummahat. Mulai Angkatan ke-2, kitab ini termasuk yang harus selesai dikaji.

Beliau menegaskan termasuk perkara yang terlarang, fitnah, dan bahaya yang besar jika mempekerjakan pembantu laki-laki dewasa di rumah, ketika di rumahnya hanya ada istrinya.

Beliau mengambil pelajaran dari kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam yang mendapat godaan dari seorang perempuan bangsawan. Kisah-kisah Nabi dan Rasul terdahulu, mengandung banyak pelajaran (ibrah) berharga. Beliau lebih menyoroti pembantu laki-laki, karena lazimnya istri di rumah dan suami keluar rumah mencari nafkah dan menjalankan aktivitas publik.

Fakta hari ini lebih beragam lagi. Ada beberapa keluarga yang istri bekerja di luar rumah, sementara suami lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Jika fakta ini beliau indra, tentu beliau membuat judul terlarangnya pembantu perempuan dewasa yang banyak berinteraksi dengan suami di rumah.

Berikut adalah ketentuan terkait dengan pembantu rumah:
Jika suami bekerja di luar rumah dan istri tinggal di rumah, maka terlarang mempekerjakan pembantu laki-laki dewasa. Karena akan menimbulkan bahaya dalam pergaulan.
Jika istri bekerja di luar rumah dan suami lebih banyak tinggal di rumah, maka terlarang mempekerjakan pembantu perempuan dewasa. Karena akan menimbulkan bahaya dalam pergaulan.
Jika poin 1 dan 2 sudah diperhatikan, ada ketentuan lain yang penting yaitu terkait dengan tidak boleh ber-khalwat dengan pembantunya. Yakni majikan perempuan dengan pembantu laki-laki atau majikan laki-laki dengan pembantu perempuan.
Para pembantu harus menutup aurat dengan sempurna saat berinteraksi dengan majikannya.
Majikan harus menjaga pandangan terhadap pembantunya.
Semoga Allah karuniakan kebaikan kepada seluruh penghuni rumah kita.

Kamis, 15 Juni 2023

hukum qurban


[Fikih] Hukum Fikih Seputar Kurban
8 Juni 202310 min read
Penulis: K.H. Hafidz Abdurrahman

Muslimah News — Kurban (qurban) disebut “udh-hiyyah”. Dalam fikih, “udh-hiyyah” adalah hewan ternak yang disembelih pada hari nahr dengan niat untuk mengerjakan kesunhal yang sunah. “Udhhiyyah” hukumnya sunah, sebagaimana sabda Nabi saw.,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” [HR Muslim][1]

Sabda Nabi saw. menyatakan, “Wa arada ahadukum an yudhahhiya [salah seorang di antara kalian ingin menyembelih],” mempunyai konotasi sunah, bukan wajib.

Pengurban
Kurban tidak ditetapkan, kecuali terhadap orang yang memenuhi syarat-syarat berikut.

Islam. Kurban merupakan ibadah dan ibadah tidak diberlakukan, kecuali terhadap kaum muslim, sedangkan tidak bagi nonmuslim.
Mukim. Kurban hanya berlaku untuk orang mukim, bukan musafir.
Kaya. Kurban hanya berlaku bagi orang yang mempunyai nafkah untuk hari raya dan dana untuk kurban, serta telah menyelesaikan kebutuhan dasarnya, seperti sandang, papan, dan pangan. Bisa ditambahkan seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Tidak harus balig dan berakal. Kurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila. Ini karena kurban merupakan nafkah yang diberikan secara makruf yang disyariatkan untuk harta.
Niat berkurban. Niat bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi dan kurban yang merupakan ibadah.
Kurban orang yang berutang. Membayar utang harus didahulukan daripada berkurban, meski orang yang berutang tersebut tidak ditagih untuk membayar utangnya.
Kurban boleh diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal dan insyaallah bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Menyembelih dengan tangan sendiri. Bagi orang yang berkurban, lebih baik menyembelih kurban dengan tangannya sendiri atau menyaksikan sembelihannya. Meski boleh juga digantikan oleh orang lain.
Hewan Kurban
Disyaratkan hewan yang dikurbankan harus sebagai berikut.

Hewan ternak. Hewan ternak (al-an’am) tersebut adalah unta (al-ibil), sapi (al-baqar), kerbau (al-jamus), kambing (al-ghanam), dan biri-biri (al-ma’iz).
Umur. Disyaratkan untuk unta, sapi, dan kerbau harus tsaniyya. Untuk unta harus lima tahun. Untuk sapi dan kerbau harus dua tahun. Kambing (biri-biri/ma’iz) harus satu tahun. Kambing domba [dha’n] disyaratkan harus jad’u. Usia jad’u adalah enam bulan.
Jumlah kurban. Satu domba atau biri-biri boleh untuk satu orang atau satu keluarga, misalnya seorang pria dan anak-anaknya. Sedangkan satu unta atau sapi untuk tujuh orang.
Selamat dari cacat yang berat. Kurban adalah persembahan untuk Allah Swt. sehingga harus layak dipersembahkan. Oleh karena itu, syarat kurban harus selamat dari cacat yang berat. Cacat berat itu antara lain buta, pincang, telinga, tangan dan kaki terpotong, sakit, dan kurus sekali. Ini berdasarkan riwayat Al-Barra’ bin ‘Azib yang berkata bahwa Rasulullah saw. berdiri di antara kami, lalu beliau saw. bersabda,
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي الأَضَاحِيْ: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِيْ لاَ تَنْقِي

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban, yaitu (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i).

Kurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai. Ini karena apa yang paling disukai oleh seseorang, jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, itu lebih baik daripada yang lain. Meski keduanya nilainya sama. 

Siapa saja yang membeli hewan kurban yang baik dan layak, lalu terbukti mempunyai cacat setelah dibeli, boleh diganti dengan yang lain, yang baik, juga boleh tetap dengan menyembelih yang cacat.

Persiapan Penyembelihan
Waktu penyembelihan. Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Iduladha, dari 10 Zulhijah hingga matahari tenggelam pada 13 Zulhijah.
Tempat penyembelihan. Apa saja yang disembelih pada hari-hari nahr, di tanah halal, selain tanah haram Makkah, disebut kurban (udh-hiyyah). Sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari nahr, di tanah haram Makkah, disebut hadyu.
Penggantian kurban. Jika membeli kambing dan diniatkan sebagai kurban, hewan kurban boleh diganti yang lain dengan syarat berikut. Pertama, jika hewan kurban tersebut cacat, boleh diganti dengan yang lain. Kedua, jika ingin mengganti, diganti dengan yang lain yang lebih baik, tanpa cacat. Ketiga, tidak boleh diganti dengan dirham (uang). Jika itu dilakukan, statusnya menjadi sedekah biasa, bukan kurban. Menyembelih kurban lebih baik daripada menyedekahkan harga (dana)-nya karena mengalirkan darah pada Hari Nahr adalah ibadah.
Memanfaatkan daging kurban. Disunahkan untuk daging kurban, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging kurban yang dimakan boleh disimpan pada saat-saat lapang. Akan tetapi ketika pada saat sulit, terjadi kemiskinan dan putus asa, makruh untuk disimpan.
Tata Cara Menyembelih
Batasan menyembelih. Menyembelih (dzabh) adalah memotong tenggorokan, dua urat leher (wadijain), yaitu dua urat yang mengalirkan darah ke otak.
Dampak sembelihan pada hewan. Hewan bisa dibagi menjadi dua, yakni hewan yang dagingnya bisa dimakan dan hewan yang dagingnya tidak bisa dimakan.
Hewan yang bisa dimakan dagingnya. Hewan yang bisa dimakan dagingnya bisa dibagi menjadi dua, yakni hewan yang mempunyai darah dan mengalir; serta hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir.
Hewan yang mempunyai darah yang mengalir. Hewan jenis ini bisa dibagi lagi, yakni hanya hidup di air, hidup di darat, serta hidup di dua alam (darat dan air) atau amfibi.
Hewan yang hidup di air. Hewan yang hanya bisa hidup di dalam air, seperti ikan, boleh dimakan tanpa disembelih. Ini berdasarkan sabda Nabi saw., “Itu adalah suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).[3]
Hewan yang hidup di darat. Jika hewan tersebut hidup di darat; atau hidup di air, tetapi keluar dari air, seperti anjing laut; maka tidak halal dimakan, kecuali dengan disembelih dan dengan penyembelihan yang syar’i.
Hewan yang tidak mempunyai darah. Mengenai hewan yang tidak mempunyai darah, seperti belalang, boleh dimakan sekalipun tidak disembelih. Ini karena alasan kerusakannya ada pada darah. Oleh karena itu, kalau hewan tersebut tidak mempunyai darah, hewan tersebut tidak mempunyai alasan kerusakan.
Hewan yang tidak boleh dimakan. Hewan jenis ini ada dua, yakni suci ketika hidup dan najis ketika hidup. Adapun hewan yang suci selama hidupnya adalah semua hewan, kecuali babi dan anjing. Oleh karena itu, hewan yang suci tersebut (tetapi tidak boleh dimakan), jika disembelih, daging dan kulitnya suci, tetapi dagingnya tetap haram, tidak halal dimakan. Jika mati tanpa disembelih, ia najis karena tidak disembelih karena penyembelihan ini menjadi alasan kerusakannya. Namun, jika hewan tersebut najis ketika hidup, ia tetap najis, baik disembelih maupun tidak.
Penyembelih. Orang yang menyembelih hewan sembelihan ini disyaratkan harus berakal, mumayiz, muslim ataupun ahlulkitab (Yahudi/Nasrani).[4] Oleh karena itu, sembelihan orang gila tidaklah halal. Begitu juga sembelihan anak kecil yang belum mumayiz. Juga sembelihan orang Majusi atau musyrik yang lainnya. Ini karena Rasulullah saw. telah meneken perjanjian dengan Majusi Hajar,
صَالَحَ مَجُوْسَ هَجَرَ عَلَى أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُمُ الْجِزْيَةَ، غَيْرَ مُسْتَحِلِّ مُنَاكَحَةِ نِسَائِهِمْ، وَلاَ أَكْلَ ذَبَائِحِهِمْ

“Mengambil jizyah dari mereka, perempuan mereka tidak halal dinikahi, dan sembelihan mereka tidak halal dimakan.” (HR Abu Yusuf].[5]

Juga tidak halal sembelihan orang yang kekufurannya lebih kuat daripada Majusi, seperti orang musyrik (Hindu, Buddha, Konghucu, dan sebagainya), orang murtad dari Islam, meski ia murtad ke Yahudi atau Nasrani. Juga orang ateis yang tidak mengimani salah satu agama. Juga orang yang diklaim muslim, tetapi sektenya divonis kafir, seperti Nushariyyah atau ‘Alawiyyah dari kalangan Syiah, juga Ahmadiyah.

Hewan yang Disembelih
Syarat hewan yang disembelih, meski halal dimakan, adalah hewan sebagai berikut.

(a) Tidak dinyatakan haram untuk dimakan oleh syarak, seperti babi, anjing, atau hewan yang memiliki taring, atau burung yang memiliki cakar.

(b) Hidup dengan kehidupan yang stabil ketika disembelih. Kehidupan yang stabil bagi hewan adalah kehidupan yang memungkinkannya untuk melakukan gerakan. Adapun kehidupan yang tidak stabil adalah kehidupan saat disembelih. Kehidupan yang kehilangan dari gerakan bebas hewan tersebut.

(c) Jika hewan yang disembelih itu bunting, kemudian dari perutnya keluar janin, maka janinnya boleh dimakan tanpa disembelih. Ini berdasarkan sabda Nabi saw., “Sembelihan untuk janin mengikuti sembelihan induknya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).[6]

Hewan yang disembelih itu bukan hewan buruan Tanah Haram. Ini karena hewan buruan yang ditangkap di Tanah Haram tidak boleh disembelih dan tidak boleh dimakan.

Alat Sembelihan
Alat yang digunakan untuk menyembelih adalah alat yang bisa memotong. Makruh menyembelih dengan menggunakan gigi, kuku, dan alat-alat sejenis lainnya, padahal ada alat yang bisa digunakan untuk memotong. 

Sebagaimana sabda Nabi saw. “Apa yang bisa mengalirkan darah, dan ketika disembelih disebut nama Allah, maka makanlah, tetapi bukan gigi dan kuku.” (HR Bukhari).[7]

Membaca “Basmalah” Saat Menyembelih
Hukum membaca “basmalah”. Menyebut asma Allah Swt., dan tujuan menyembelih semata untuk Allah hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, sembelihan tidak boleh dimakan jika ditujukan kepada yang lain selain Allah Swt. Allah Swt. berfirman, “Maka, makanlah apa yang ketika disembelih disebut nama Allah, jika kalian benar-benar mengimani ayat-ayat-Nya.” (QS Al-An’am: 118).
Jika saat menyembelih lupa membaca “basmalah”, tetapi sembelihan tersebut memang disembelih karena Allah, sembelihan tersebut tetap boleh dimakan, baik penyembelihnya muslim, maupun ahlulkitab (Yahudi atau Nasrani).
Jika saat menyembelih, penyembelihnya diam, hukum sembelihannya tetap halal dimakan, baik penyembelihnya muslim, maupun ahlulkitab. Ini karena ada zhan [dugaan] terhadap kaum muslim bahwa ia tidak menyembelih, kecuali semata karena Allah. Sementara itu, bagi ahlulkitab, membaca “basmalah” tidak wajib dalam ajaran agamanya karena sembelihannya halal dimakan. Mereka biasanya memang tidak menyebut asma Allah ketika menyembelih. Meski begitu, Allah tetap menghalalkan kita memakan sembelihannya. Ini berdasarkan firman Allah Swt., “Makanan orang-orang ahlulkitab itu halal bagi kalian.” [QS Al-Maidah: 5].
Jika dalam penyembelihan tersebut bukan nama Allah yang disebut, tetapi yang lain, sembelihan tersebut haram dimakan, sekalipun yang menyembelih adalah muslim ataupun ahlulkitab
Waktu membaca “basmalah” adalah saat menyembelih atau tidak lama sebelum menyembelih. Jika membaca “basmalah”-nya belakangan atau antara penyembelihan dan membaca “basmalah” tersebut dipisah dengan waktu yang lama, misalnya, setelah membaca “basmalah” kemudian tidur, lalu bangun, setelah itu baru menyembelih hewan sembelihannya, hal ini tidak termasuk membaca “basmalah”.
Bacaan “basmalah” dibaca oleh penyembelihnya. Tidak sah jika yang membaca “basmalah” adalah orang lain, sedangkan penyembelihnya tidak membaca. Atau bacaan “basmalah”-nya direkam, kemudian rekaman tersebut diputar sehingga bisa diulang-ulang ketika penyembelih tersebut menyembelih hewan sembelihan, ini pun tidak bisa dihukumi membaca “basmalah”. Ini karena yang membaca bukan penyembelihnya, melainkan rekaman.
Tata Cara Menyembelih
Proses penyembelihan tersebut berbeda-beda mengikuti kondisi hewan yang disembelih. Ini karena hewan tersebut adakalanya bisa disembelih secara syar’i dan adakalanya tidak.

Hewan yang bisa disembelih. Hewan ini bisa berupa unta atau yang lain. Jika yang disembelih tersebut adalah unta, kaki depan dan belakangnya sebelah kiri diikat, kemudian pangkal lehernya disembelih dalam keadaan sambil berdiri menghadap kiblat. Akan tetapi, jika hewan tersebut bukan unta, ditidurkan miring dengan lambung sebelah kiri di bawah, kemudian disembelih menghadap kiblat.
Bagian yang harus dipotong. Dalam menyembelih hewan sembelihan, ada empat urat yang harus putus saat penyembelihan, yakni tenggorokan (hulqum), dua urat leher (wadijain), dan kerongkongan (mari’). Jika tiga dari empat urat ini terputus, maka sah. Namun, ketika hewan tersebut disembelih dari tengkuk hingga tulang lehernya terputus, lalu mati, tetapi empat uratnya justru belum terpotong, sembelihan seperti ini tidak boleh dimakan. Akan tetapi, ketika tulang lehernya terputus, seketika juga diikuti dengan terputusnya empat urat tadi, ia halal dimakan. oleh karena itu, makruh hukumnya menyembelih dari tengkuk karena menyiksa hewan sembelihan.
Waktu dan Tempat Penyembelihan
Dalam penyembelihan, disunahkan untuk sesegera mungkin. Ini sebagaimana sabda Nabi saw., “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan [sempurna dalam menunaikan kebaikan] dalam segala hal. Jika kalian membunuh [hewan buruan], maka berbuatlah baik terhadap buruanmu. Jika kalian membunuh, maka berbuat baiklah terhadap sembelihanmu. Hendaknya salah seorang di antara kalian mengasah [menajamkan] mata pisaunya, dan tidak menyakiti sembelihannya.” (HR Muslim).[8]

Juga disunahkan untuk menguliti saat sudah tidak bernyawa. Namun, hewan yang sudah disembelih tidak boleh segera dikuliti, kecuali setelah ruhnya benar-benar sudah lepas dari jasadnya. Oleh karena itu, disunahkan menguliti setelah ruhnya lepas, begitu juga ketika akan memotong-motong bagian tubuh lainnya.

Hewan yang Tidak Bisa Disembelih
Mengenai hewan yang tidak bisa disembelih, bukan karena haram disembelih, tetapi karena buas atau liar. Misalnya, kerbau atau sapi liar yang susah dijinakkan sehingga tidak bisa disembelih sebagaimana kriteria penyembelihan yang telah dijelaskan di atas, baik karena tidak mungkin disembelih atau mungkin karena terperosok di dalam sumur, dan sejenisnya. Hewan seperti ini diperlakukan seperti hewan buruan. 

Oleh karena itu, sebagaimana status hewan buruan (shaid), boleh dibunuh dengan mengalirkan darah dari badannya, dari posisi mana pun. Tidak harus dari leher atau empat urat yang biasa disembelih. 

Telah diriwayatkan dari Abu al-Asyra’ dari ayahnya, berkata, “Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, bukankah penyembelihan itu di tenggorokan dan leher?’ Baginda saw. menjawab, ‘Kalau kamu menikamnya di pahanya [hingga mati], maka [tikaman] itu pun cukup bagimu.’” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i). [9]

Khatimah
Ini ketentuan hukum fikih tentang kurban. Bagi yang ingin mendalaminya, termasuk perincian perbedaan di kalangan ulama di dalamnya, hendaknya merujuk kitab-kitab muktabar. Ini karena yang ditulis di sini hanyalah ringkasan secara umum dari pandangan mereka. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]

Referensi
Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 2000 M/1421 H, Juz I.

Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 1996 M/1426 H.

Muslim, Shahih Muslim, Dar al-Fikr, Beirut, tt. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Dar al-Fikr, Beirut, tt. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Dar al-Fikr, Beirut, tt. An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’I, Dar al-Fikr, Beirut, tt. Abu Yusuf, al-Kharaj, Dar al-Fikr, Beirut, tt.

[1] Lihat, Muslim, Sahih Muslim, al-Adhahi, Bab Nahyi Man Dakhala ‘alaihi Dzi al-Hijjah; Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 2000 M/1421 H, Juz I/221.

[2] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud; Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, al-Adhahi, Bab “Ma Yukrahu min ad-Dhahaya”; An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, al-Adhahi, Bab “al-Arja’”.

[3] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Bab ‘al-Wudhu’ bi Ma’ al-Bahr”; Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Fi at-Thaharah Bab “Ma’ al-Bahr Innahu Thahurun’, An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, Bab “al-Wudhu’ bi Ma’ al-Bahr’

[4] Mumayyiz adalah isim fa’il dari Mayyaza-Yumayyizu, yaitu anak yang mempunyai kemampuan untuk memilih dan memilah berbagai hal. Mumayyiz juga bisa didefinisikan sebagai anak yang telah mampu memahami seruan [khithab], memberikan jawaban, bisa memilah antara yang manfaat dan mudarat. Tidak ada batasan umur baku, tetapi bisa berbeda, antara orang satu dengan yang lain. Lihat, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, Dar an-Nafais, Beirut, cet. I, 1996 M/1426 H, hal. 429-430. [5] Lihat, Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 129. [6] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, fi al-Adhahi Bab “Dzakatu al-Janin;” at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, fi al-Ath’imah, Bab Dzakatu al-Janin.

[7] Lihat, Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 129.

[8] Lihat, Muslim, Shahih Muslim, Bab “al-Amr Bi Ihsan ad-Dzabh wa al-Qatl”

[9] Lihat, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, fi Adhahi Bab “Dzabitu al-Mutaraddiyah”; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Bab “Adz-Dzakatu fi al-Halaq wa al-Labbah”; an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, fi al-Mutaraddiyatu fi al-Bi’r al-Lati la yushalu ila Halqiha.


Jumat, 09 Juni 2023

hukum qurban online

Hukum Qurban Online

#GuruMuslimahInspiratif ---  Tanya: Ustadz, bolehkah kita berkurban secara online? Jadi kita transfer ke satu pihak secara online, yang menawarkan jasa pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kita di daerah lain.

Jawab:

Dari pertanyaan di atas, ada 2 (dua) persoalan;

Pertama, mentransfer uang kepada satu pihak secara online untuk membeli, menyembelihkan, dan mendistribusikan hewan kurban.

Kedua, menyembelih hewan kurban di tempat lain yang bukan tempat tinggal pekurban (mudhahhi).

Hukum untuk persoalan pertama, boleh secara syariah seseorang mewakilkan urusan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada pihak lain, dengan akad wakalah, yaitu akad mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain, baik tanpa upah maupun dengan upah (ujrah) tertentu kepada pihak wakil (wakalah bil ujrah).

Bolehnya wakalah dalam penyembelihan kurban, dalilnya hadits dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW telah menyembelih 63 hewan kurban [milik beliau] dengan tangan beliau sendiri, kemudian memberikan kepada Ali lalu Ali menyembelih hewan kurban sisanya.” (HR Muslim, no 1218).

Mengenai wakalah dengan upah, Syekh Wahbah Az Zuhaili berkata,”Sah hukumnya akad wakalah baik tanpa upah maupun dengan upah.” (tashihhu al wakaalah bi ajrin wa bighairi ajrin). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 5/691).

Hanya saja ada 2 (dua) syarat agar tidak terjadi pelanggaran syariah pada akad wakalah tsb;

Pertama, penyelenggara kurban online haruslah pihak yang amanah (dapat dipercaya), supaya tidak terjadi penipuan atau penggelapan. Misalnya uang yang sudah ditransfer ternyata malah dilarikan secara tidak bertanggung jawab.

Kedua, penyelenggara kurban online harus memahami hukum-hukum syara’ seputar kurban, supaya tidak terjadi penyimpangan syariah. Misalnya, membeli hewan yang tidak memenuhi syarat, membagikan sembelihan kurban secara tidak syar’i (haram), misalnya menjual kulit kurban, atau menukar kulit kurban dengan daging, dan sebagainya.

Adapun hukum kedua, yakni menyembelih hewan kurban di tempat lain yang bukan tempat tinggal pekurban sendiri, hukumnya boleh dan tidak ada larangan (maani’) secara syariah.

Inilah pendapat yang kami anggap raajih (lebih kuat). Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir (15/75) menyatakan,”Tidak dilarang mengeluarkan daging kurban dari tempat tinggalnya pekurban.” (laa yumna’ min ikhraaj luhuum al dhahaayaa min balad al mudhahhi). (Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fii Ahkaam Al Udhhiyyah, hlm. 157-158; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 4/282).

Hanya saja, penyembelihan di tempat lain tersebut adalah khilaaful aula, yaitu tindakan menyalahi keutamaan. Karena yang lebih afdhol (utama) adalah menyembelih kurban di tempat tinggal pekurban sendiri. Kecuali ada hajat (kebutuhan) yang syar’i, misalnya penduduk di tempat lain itu adalah kaum yang lebih miskin, atau lebih membutuhkan daging kurban dibanding di tempat pekurban sendiri, misalnya di tempat itu terjadi bencana alam, kekeringan, atau perang, atau wabah penyakit.

Penyembelihan di tempat lain disebut khilaaful aula, karena pekurban akan kehilangan berbagai keutamaan kurban, di antaranya :

(1) kesunnahan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya (HR Bukhari, no 5558; Muslim no 1966);

(2) kesunnahan untuk memakan hewan kurbannya sendiri (HR Muslim, no 1973); dan

(3) kesunnahan untuk mempersaksikan penyembelihan hewan kurbannya. (HR Al Hakim, no 7524). Wallahu a’lam.

Sumber : https://assalim.id/fiqih-muamalah/hukum-qurban-online/

https://www.facebook.com/396439064279541/posts/pfbid02GU79aLt7iE1ETPKoSA1kd4wQE99vh9cRRVH3xUaTSCD2NEQuvwM4PJzRRASDsuZPl/?mibextid=Nif5oz

•••••

Raih amal saleh dengan menyebarluaskan postingan ini. Ikuti kami di :

Facebook :https://www.facebook.com/GuruMuslimahInspiratif/
Telegram : t.me/GuruMuslimahInspiratif
Instagram : https://www.instagram.com/gurumuslimahinspiratif

Rabu, 21 September 2022

hukum membeli barang curian

MEMBELI BARANG TARIKAN LEASING DAN BARANG CURIAN 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi 

Tanya :
Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Ustadz, mohon ijin bertanya bagaimana hukum jual beli barang dari sumber haram seperti barang tarikan leasing dan barang curian? Syukron jazilan (Agus Salim, Yogyakarta). 

Jawab : 

Wa alaikumus salam wr wb. 

Haram hukumnya menjual belikan barang tarikan leasing, karena barang itu bukan hak milik pihak leasing, melainkan hak milik pihak customer / pembeli (lessee). 

Dalam Syariat Islam, barang yang dibeli sebenarnya sudah menjadi hak milik pembeli, dengan adanya ijab dan kabul dalam akad jual beli, walaupun barang itu dibeli secara angsuran dan belum lunas. Ini berlaku untuk barang-barang yang tidak ditakar, tidak ditimbang dan tidak dihitung, seperti rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Adapun barang-barang yang ditakar, ditimbang dan dihitung, seperti gandum, beras, minyak goreng, dan sebagainya, maka selain sudah terjadinya akad jual beli, ditambah satu syarat lagi agar terwujud kepemilikan sempurna bagi pembeli, yaitu adanya penerimaan barang (al qabdhu) oleh pembeli. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, II/291). 

Jadi kalau penjual (pihak leasing) menarik paksa barang itu dengan alasan gagal bayar dari pihak pembeli, lalu menjual barang itu, artinya pihak leasing telah menjual barang yang bukan miliknya. 

Padahal menjual barang yang bukan hak milik adalah haram dalam Syariah Islam, sesuai sabda Rasulullah SAW : 

  

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ 

"Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu.” (Arab : laa tabi’ maa laysa ‘indaka) (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Haram juga jual beli barang curian, berdasarkan keumuman dalil hadits tersebut, dan juga berdasarkan dalil khusus yang mengharamkan jual beli barang curian. 

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata : 

  

مَن اشترى سَرِقَةً ، وهو يعلمُ أنها سَرِقَةٌ ، فقد شارك في عارِها وإِثْمِها 

“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), hal. 363). 

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. 

Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dibelinya adalah barang curian. 

Mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa. Namun andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetap berdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya dan ini telah diharamkan dalam hadits yang kami sampaikan sebelumnya. 

Wallahu a'lam.

Selasa, 13 September 2022

hukum menghadiri walimah tanpa diundang

HUKUM MENGHADIRI WALIMAH TANPA UNDANGAN
August 28, 202237

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Ustadz, bolehkah seseorang datang ke walimah tanpa diundang? (Saiful, Jogjakarta).

Jawab :

Haram hukumnya seorang muslim datang ke walimah seperti walimah nikah (walîmatul ‘urs) atau walimah-walimah lainnya seperti walîmatul khitân, walîmatus safar, dan berbagai hajatan lainnya yang pada pokoknya termasuk dalam undangan makan-makan (walîmah) jika dia tidak diundang. Hal ini karena orang yang datang tanpa undangan itu telah memakan makanan milik pihak pengundang tanpa seizin dia. Kecuali jika pihak pengundang itu ridho dan mengizinkan, maka hukumnya tidak mengapa.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtâj fi Syarh al-Minhâj berkata :

وَعُلِمَ مِمَّا تَقَرَّرَ أَنَّهُ يَحْرُمُ اَلْتَّطَفُّلُ وَهُوَ الدُّخولُ إِلَى مَحَلِّ الغَيْرِ لِتَنَاوُلِ طَعامِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَلَا عُلِمَ رِضَاه أَوْ ظَنُّهُ بِقَرينَةٍ مُعْتَبَرَةٍ بَلْ يُفَسَّقُ بِهَذَا إِنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ

“Telah diketahui dari pengetahuan yang sudah tetap, bahwa haram hukumnya melakukan at-tathofful (menyusup), yaitu masuk ke tempat orang lain untuk memakan makanan yang ada di tempat itu tanpa seizin pemiliknya dalam keadaan tak diketahui keridhoan pemiliknya atau tak diketahui dugaan keridhoannya dia berdasarkan petunjuk (qarînah) yang diakui. Bahkan penyusup itu difasikkan dengan perbuatan itu jika dia melakukan perbuatan ini secara berulang-ulang.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtâj fî Syarh al-Minhâj, Juz 9, hlm. 472).

Perbuatan mendatangi undangan walimah tanpa diundang dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah at-tathafful (اَلْتَّطَفُّلُ) yang secara bahasa bermakna “penyusupan”, dan orangnya disebut ath-thufaili (اَلطُّفَيْلِيّ) atau “penyusup” (Inggris : intruder) dinisbatkan (dikaitkan) dengan orang yang bernama Ath-Thufail bin Bani Abdullah bin Al-Ghathafân, orang dari kota Kufah (Irak) yang sering datang untuk makan-makan di suatu walimah padahal dia tidak diundang. (Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bârî Syarah Shahîh Al-Bukhârî, Juz 9, hlm. 470; Rawwâs Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqohâ`, hlm. 262).

Keharaman mendatangi undangan walimah tanpa undangan ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi SAW. Dalam kitab Sunan Abu Dawud, diriwayatkan bahwa Nabi SAW telah bersabda :

مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ ، فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسولَهُ ، وَمَن دَخَلَ عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ ، دَخَلَ سَارِقًا ، وَخَرَجَ مُغِيْرًا

“Barangsiapa yang diundang (untuk menghadiri walimah) namun dia tidak datang, maka sungguh dia telah durhaka (tidak taat) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang masuk (ke suatu walimah) tanpa undangan, sungguh dia telah masuk sebagai pencuri, dan keluar sebagai perampas.” (HR Abu Dawud, no. 3741).

Namun hadits ini dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama karena dalam sanad hadits ini terdapat seorang periwayat hadits yang bernama Abbân bin Thâriq, yang dinilai sebagai periwayat hadits yang tidak diketahui identitasnya (syaikh majhûl). (Imam Syaukani, Nailul Authâr, hlm. 1296).

Namun walaupun hadits tersebut lemah, makna yang terkandung dalam hadits ini, yaitu adanya “larangan mendatangi walimah tanpa undangan”merupakan makna yang shahih yang dapat disandarkan pada hadits-hadits lain yang shahih. Dalam Shahih Al-Bukhâri terdapat hadits dari Abu Mas’ûd Al-Anshâri RA berikut ini :

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ كَانَ مِنْ الْأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ وَكَانَ لَهُ غُلَامٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِي طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ قَالَ بَلْ أَذِنْتُ لَهُ

Dari Abu Mas’ûd Al-Anshâri RA, dia berkata,”Ada seorang laki-laki yang bernama Abu Syu’aib dari kalangan Anshar, ia mempunyai seorang budak yang pandai memasak daging, ia lalu berkata kepada budaknya,’Buatlah makanan, aku ingin mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi.’ Dia lalu mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi tersebut. Lalu ada seorang laki-laki yang mengikuti Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pun bersabda,’Engkau mengundang kami dengan lima porsi, padahal ini ada seorang laki-laki (lain) yang ingin ikut bersama saya. Sekarang terserah kamu, kamu memberi izin kepada dia atau tidak.’ Abu Syu’aib menjawab,’Aku memberinya izin.’ (HR Bukhari, no. 5014).

Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan hadits tersebut dengan berkata :

وَأَنَّ مَنْ تَطَفُّلَ فِي الدَّعْوَةِ كَانَ لِصَاحِبِ الدَّعْوَةِ الِاخْتيارُ فِي حِرْمانِهِ فَإِنْ دَخَلَ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ إِخْراجُهُ

“(Dalam hadits ini terdapat dalil) bahwa barangsiapa yang menyusup dalam suatu undangan walimah, maka pihak pengundang berhak memilih untuk mencegah penyusup itu. Jika penyusup itu kemudian masuk tanpa seizin pihak pengundang, maka pihak pengundang berhak mengusirnya.” (Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bârî Syarah Shahîh Al-Bukhârî, Juz 9, hlm. 470).

Berdasarkan penjelasan dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa haram hukumnya seseorang masuk ke tempat walimah untuk memakan makanan tanpa seizin pihak pengundang. Kecuali pengundangnya kemudian ridho berdasarkan petunjuk-petunjuk (qarînah) yang ada. Misalnya pengundangnya mengetahui kehadiran penyusup itu dan diam saja tanpa menunjukkan kemarahan karena yang datang itu ternyata saudaranya, atau sahabatnya. Atau pihak pengundang hanya tersenyum, atau dengan jelas pengundang berkata kepada orang itu,”Silahkan, silahkan,” dan sebagainya yang intinya menjadi petunjuk (qarînah) yang menunjukkan keridhoan pengundang. Wallâhu a’lam.

Yogyakarta, 28 Agustus 2022

M. Shiddiq Al-Jawi