Rabu, 17 Maret 2021

hukum anak kecil kriminal

Pelaku Kriminal di Bawah Umur, Apa Hukumannya?


Oleh: Ustaz M. Shiddiq Al Jawi

MuslimahNews.com, FIKIH — Tanya: Ustaz, bagaimana pandangan syariat bagi pelaku kriminal yang masih di bawah umur? (Budi, Jakarta)

Jawab:

Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kriminal (jariimah, crime), misalnya mencuri, melakukan pengeroyokan (tawuran), membunuh tanpa sengaja (misal kecelakaan), dan sebagainya, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana Islam (‘uqubat syar’iyyah), baik hududjinayatmukhalafat, maupun ta’zir.

Ini karena anak di bawah umur belum tergolong mukalaf yang harus memenuhi tiga syarat mukalaf; yaitu ‘aqil (berakal), balig (dewasa), dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya).

Maka dari itu, jika pelaku kriminal adalah orang gila, atau anak di bawah umur (belum balig), dia tak dapat dihukum. Namun jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, maka wali itu yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tak dapat dihukum (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108).

Dalil bahwa anak di bawah umur dan orang gila tak dapat dihukum, sabda Rasulullah Saw.,

رُفِعَ الْقَلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النائِمِ حَتى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصبِيِّ حَتى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتى يَعْقِلَ

“Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu : dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia balig, dan dari orang gila hingga dia berakal (waras).” (HR Abu Dawud, no 4403)

Yang dimaksud “diangkat pena” (rufi’a al qalamu) dalam hadis ini adalah diangkat taklif (beban hukum), yakni tiga golongan itu bukan mukallaf. (Taqiyuddin Nabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/36; Muqaddimah Ad Dustur, 1/188).

Adapun dalil bahwa orang yang dipaksa tak dapat dihukum, sabda Rasulullah Saw., ”Sesungguhnya Allah telah mengangkat [hukuman] dari umatku perbuatan karena tersalah (tak sengaja), lupa, dan apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR Ibnu Majah, no 2045)

Perlu diketahui, anak di bawah umur dalam pandangan syariat adalah anak yang belum balig (dewasa). Adapun jika pada seseorang sudah terdapat satu atau lebih di antara tanda-tanda balig (‘alamat al bulugh) yang ditetapkan syariat, berarti dia sudah dianggap mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan perbuatan kriminal (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108; Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/602).

Tanda-tanda balig adalah salah satu dari empat tanda berikut; pertamaihtilaam, yaitu keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan baik dalam keadaan tidur (mimpi basah/mimpi berhubungan badan) maupun dalam keadaan sadar (misal onani); Kedua, tumbuhnya rambut kemaluan baik pada laki-laki atau perempuan; Ketiga, sudah haid atau melahirkan, khusus bagi perempuan; Keempat, sudah mencapai umur balig, baik pada laki-laki atau perempuan, yaitu 15 (lima belas) tahun menurut pendapat jumhur ulama, dihitung menurut kalender Qamariah, bukan kalender Syamsiyah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/186 & 13/248; Imam Syaukani, Nailul Authar, 7/55-60, bab ‘Alamat Al Bulugh, kitab At Taflis).

Dari keempat tanda balig tersebut, terdapat tiga tanda yang disepakati para fukaha, yaitu tanda pertama, kedua, dan ketiga. Adapun tanda keempat (umur), terdapat perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan fukaha (Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/603; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah; 8/192).

Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, batas umur balig 15 tahun. Menurut ulama Malikiyah 18 tahun, sedang menurut Imam Abu Hanifah batasnya 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Yang rajih menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, adalah 15 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadis sahih dalam Shahih Al Bukhari no 2521 & 3871. (Lihat: Muqaddimah Ad Dustur, 1/204-206; Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, hlm. 52; Ajhizah Daulah Al Khilafah, hlm. 86-87). Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar