Selasa, 29 Mei 2018

Lailatul qodar

Buletin Teman Surga 016. Raih Lailatul Qadr Yuk.

Wah, ngga kerasa Ramadhan sudah masuk 10 hari kedua nih. Bagaimana shaum (puasa) kalian semua? Ada yang masih selalu sibuk mau buka bareng di mana? Ada yang masih selalu bingung mau buka pakai apa? Atau mungkin ada yang sudah merasakan nikmatnya bulan Ramadhan dan merasa keimanannya bertambah? Bagaimanapun kondisi kalian saat ini, semoga lancar dan berkah selalu ya shaumnya. Nah, memasuki 10 Ramadhan terakhir, kita akan lebih sering denger istilah Lailatul Qadr. Udah pada tau apa belum hayo? Yuk kita kenal lebih jauh apa itu Lailatul Qadr

Kenalan Sama Lailatul Qadr

Katanya, benih cinta itu akan muncul karena kenal, karena sayang, karena sering bertemu. Eak eak eak. Nah, itu pulalah yang harus kita lakukan kepada yang namanya Lailatul Qadr. Bisa jadi belum cinta dan belum ngeh istimewanya, karena ngga kenal. Apakah dia, dan apa istimewanya dia. Hem, yuk kenalan.

Lailatul Qadr jika diartikan bermakna malam kemuliaan, salah satu malam di bulan Ramadan yang digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Gambaran tersebut tertuang dalam kitab suci Al-Quran surat Al-Qadr ayat 1-5. Pada hapal kan? Yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah mengirimkan yang demikian di Malam Kemuliaan. Dan tahukah kamu apa Malam Kemuliaan itu? Malam Kemuliaan itu lebih baik dibanding seribu bulan; ketika para malaikat beserta Sang Ruh (malaikat Jibril) turun melalui izin Tuhan mereka untuk tugas masing-masing, kesejahteraan di dalamnya sampai terbit fajar.”

Bisa jadi selama ini kita udah hafal surat itu luar kepala tapinya ngga ngeh kalo ada sesuatu yang spesial yang dikabarkan oleh Allah swt via surat cinta di atas. Nah, itulah ruginya klo kita ngapalin aja tanpa tau apa maknanya. Maka semoga kita ngga jadi perpustakaan berjalan yang sekedar tau tapi ngga paham. Yang sekedar hafal tapi tidak mengetahui maknanya. Makanya kita ngaji yuk biar makin tau.

Mau tau keistimewaan Lailatul Qadr yang lain?

“Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘ .. Barang siapa menghayati malam Lailatul Qadr dengan mengerjakan sembahyang (dan berbagai jenis ibadah yang lain), sedang ia beriman dan mengharapkan rahmat Allah Taala, niscaya ia diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu,” demikian hadist riwayat Bukhari. Behhh… pada mupeng ngga tuh?


Bro n sist, Rasulullaah SAW sangat memotivasi kita untuk bisa meraih keistimewaan di malam Lailatul Qadr itu. Mau tau kapan waktunya? Mau tau aja apa mau tau banget? Sayangnya, penulis juga ngga tau kapan hehe. Tapi, Rasul SAW udah ngasi kode kok kapan kira-kira malam spesial itu tiba.

When That Special Night Will Come?

Jadi kapan sih malam spesial itu tiba? Ternyata, Lailatul Qadr itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Carilah lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari). Ada juga nih yang berpendapat sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari bahwa lailatul Qadr itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala.

Nah, tapi jangan sampai meminimalis ibadah kita. Malam genap dan malam ganjil, kejar aja terus selama kita bisa. Karena Lailatul Qadr ada di antara 10 hari terakhir. Kan Allah SWT yang paling berhak memutuskan kapan hari itu tiba hehe. Wah seru nih ya Allah sampai merahasiakan kapan Lailatul Qadr itu turunnya. Emang kenapa sih sampai dirahasiain? Pastilah ada hikmahnya.  Bisa jadi  salah satunya agar terbedakan antara orang yang sungguh-sungguh untuk mencari malam tersebut dengan orang yang malas. Karena orang yang benar-benar ingin mendapatkan sesuatu tentu akan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Hal ini juga sebagai rahmat Allah agar hamba memperbanyak amalan pada hari-hari tersebut, dengan demikian mereka akan semakin bertambah dekat dengan-Nya dan akan memperoleh pahala yang amat banyak.

What Should We Do?

Lalu apa aja nih yang harus kita lakukan biar bisa menang rebutan Lailatul Qadr itu? Yang pasti, kita harus banyak persiapan, seperti ilmu dan fisik. Mau ujian nasional aja persiapan kita mati-matian. Apalagi yang kemarin mau SBMPTN. Waduh, untuk mengejar kampus impian, ikut bimbel nya dari kapan tau, abis itu ikutan privat juga, abis itu ikutan try out kesana sini, sampai ikut bedah kampus sana sini. Belum lagi yang mau ikutan seleksi mandiri nanti yang ngga hanya nyiapin otak buat tes nya, tapi kocek yang cukup buanyak karena biaya masuk ke kampus impian lumayan buat muter otak para orangtua yang penghasilannya ngga begitu amazing tapi punya semangat luar biasa untuk sekolahin anak-anaknya. Hiks hiks. Kenapa ya mau sekolah aja muahalnya minta ampun mohon maaf lahir batin. Eh, kok jadi bahas itu? Anggap aja iklan yak hehe. Nah, kita dapet beberapa tips nih supaya kita bisa raih keistimewaan itu.

Pertama, Beribadah Sepanjang Malam. Yang dimaksud adalah rentang dari maghrib sampai subuh itu jangan sampai dilewatkan untuk beribadah, dimulai dari yang wajib sampai sunah seperti shalat maghrib, isya, tarawih, dan subuh, membaca alqur’an, mengikuti kajian, dan lain-lain.

Kedua, Beribadah dengan Ikhlas dengan meningkatkan kualitas. Maka itu, semua ibadah harus dikerjakan dengan tekun, dengan tulus dan ikhlas. Makin banyak ibadah makin baik, makin baik pula yang betul-betul khusyu, ikhlas dan berpasrah kepada Allah. Ngga boleh juga perhitungan sama Allah nanti, misalnya sambil doa, Ya Allah, aku udah banyak lho ibadahnya, aku yang dapet ya, pokoknya aku harus dapet. Waduh ngeri banget ngancem Allah segala hehe

Ketiga, Tetap Tekun Hingga Akhir Ramadhan. Ketekunan akan berbuah pahala, keikhlasan akan berbuah ridho dan ampunan. Namun apapun kita memang tidak boleh bermalas-malasan semakin mendekati akhir Ramadhan, justu harus semakin ditingkatkan. Karena 10 malam terakhir ini merupakan cobaan paling berat, karena ada kejemuan dan mulai banyaknya aktivitas lain yang menggoda. Misal, sibuk beli baju baru, sibuk mikirin libur lebaran kemana, atau mikirin dapet THR berapa hihihi.

Keempat, Melakukan I’tikaf. Terutama buat kamu para laki-laki, beritikaflah. Jangan sibuk main petasan apalagi ngegalau ngga jelas melulu. Sebagaimana hadits yang disampaikan Aisyah, ia berkata: Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan Beliau,

Kelima, Memperbanyak Doa.  Ibnu Katsir berkata: “Dan sangat dianjurkan (disunnahkan) memperbanyak doa pada setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan, dan terutama pada sepuluh malam terakhir, di malam-malam ganjilnya”.

Tanda-tanda Malam Lailatul Qadr

Nabi Muhammad SAW telah memberikan bocoran beberapa ciri malam Lailatul Qadr yang tertuang dalam hadist-hadistnya. Antara lain:

Pertama, Udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lailatul Qadr adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi.  Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh /terpercaya)

Kedua, Malaikat menurunkan ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah, yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.

Ketiga, Matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Shubuh hari dari malam lailatul Qadr matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim). Demikian pula hadits Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata:  “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lailatul Qadr (terjadi) pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa yang menghidupkan malam-malam itu karena berharap keutamaannya, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan malam itu adalah pada malam ganjil, kedua puluh sembilan, dua puluh tujuh, dua puluh lima, dua puluh tiga atau malam terakhir di bulan Ramadhan,” dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas. Pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya. Dan sesungguhnya, tanda Lailatul Qadr adalah, matahari di pagi harinya terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu”.

Kitakah Orangnya?

Akhirnya muncul pertanyaan, kalian pada mupeng alias pengen banget ngga sih setelah tau keistimewaan Lailatul Qadr? Atau malah mikir, nanti aja deh pas udah tua aja ngejarnya. Haduh, yang punya pikiran gitu, semoga panjang umur deh ya hehe. Kamu, yang masih muda, justru mumpung masih muda, ayok kejar lailatul qadr. Bisa jadi, dia yang akan menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di hari akhir kelak.

Tapi yang paling penting, taqwanya jangan pas ngejer Lailatul Qadr aja ya. Setelahnya harus selalu bertaqwa kepadaNya, kapanpun dan di manapun kita berada. Jangan sampe tutup auratnya di bulan Ramadhan aja, atau pacarannya cuti selama Ramadhan aja hehehe. Yuk kita selalu berdoa dan meminta kepadaNya, memohon taufiqNya agar kita diberi kemudahan dalam ketaatan kepadaNya, diberi kesempatan untuk dapat menuai pahala dariNya dengan berpuasa dan qiyamul lail dan melakukan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan ini, sehingga kita keluar dari bulan yang penuh berkah ini dengan penuh keimanan, takut, berharap dan cinta hanya kepadaNya semata. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing dan memberikan kita kekuatan untuk istiqamah di atas jalanNya yang lurus, jalan orang-orang yang diridhai dan diberikan kenikmatan olehNya sampai kita bertemu denganNya nanti.  Aamiin ya Rabb. Good Luck []

Hukum zakat piutang

*HUKUM MENZAKATI PIUTANG*

*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

*Tanya :*
_Ustadz, mau tanya seputar zakat. Utang-utang orang lain kepada kita, yang belum sanggup mereka kembalikan, atau mereka memang tidak mau mengembalikan, apakah termasuk ke dalam harta yang wajib kita zakati?_  (Lita Mucharom, Jakarta).

*Jawab :*

Piutang dapat didefinisikan sebagai sejumlah harta yang dapat ditagih oleh pihak kreditor (pemberi pinjaman) dari pihak debitor (penerima pinjaman). Misalkan, si A sebagai kreditor memberi pinjaman sebesar Rp 50 juta kepada si B sebagai debitor. Maka di sini dikatakan si B mempunyai “utang” kepada si A sebesar Rp 50 juta, dan sebaliknya si A dikatakan mempunyai “piutang” kepada si B sebesar Rp 50 juta.

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah zakat utang/piutang tersebut dalam banyak pendapat _(qaul)_ mengenai apakah piutang yang masih ada di tangan orang lain itu wajib dizakati atau tidak. Kami cukupkan menyebutkan pendapat yang menurut kami paling kuat _(rajih)_ saja. (Abdul Qadim Zallum, _Al Amwal fi Daulah Al Khilafah,_ hlm. 165-166; Abdullah Manshur Al Ghufaili, _Nawazil Al Zakah,_ hlm. 202-212; Abdullah Nashih ‘Ulwan, _Ahkam Az Zakah ‘Ala Dhau` Al Madzahib Al Arba’ah,_ hlm. 50; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah,_ Juz 23, hlm. 20-23).

Jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain (debitor), maka hukum menzakati piutang itu bagi kreditor bergantung pada kondisi debitornya sbb;

*Pertama,* jika piutang itu berada di tangan orang kaya (mampu) yang tidak suka menunda-nunda mengembalikan utangnya _(ghaniy ghairu mumaathil)_ dan dapat ditagih sewaktu-waktu oleh pihak kreditor, maka piutang itu wajib dizakati oleh kreditor meskipun piutang itu masih berada di tangan pihak debitor dan belum diterima oleh pihak kreditor, asalkan utang tersebut telah memenuhi dua kriteria; (1) nilai utangnya sudah mencapai _nishab;_ dan (2) utang tersebut sudah mengendap selama satu tahun hijriyah _(haul)._ _(Abdul Qadim Zallum, _Al Amwal fi Daulah Al Khilafah,_ hlm. 165; Abdullah Manshur Al Ghufaili, _Nawazil Al Zakah,_ hlm. 206).

Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya _Al Amwal_ (Juz 1, hlm. 531). Imam Abu ‘Ubaid mengatakan bahwa pendapat itu telah dipilih oleh sebagian shahabat Nabi SAW, yaitu ‘Umar bin Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu ‘Umar, Jabir bin Abdillah, dan juga oleh sebagian tabi’in, yaitu Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha`i, Jabir bin Zaid, dan Maimun bin Mahran. (Abdullah Manshur Al Ghufaili, _Nawazil Al Zakah,_ hlm. 206).

Imam Abu ‘Ubaid meriwayatkan dalam _Al Amwal_ bahwa ‘Umar bin Khaththab berkata,”Jika zakat telah tiba haulnya, maka hitunglah piutangmu, dan juga harta yang ada padamu, gabungkan semua harta itu, lalu keluarkanlah zakatnya.” Ibnu ‘Umar berkata,”Setiap piutang yang menjadi hakmu dan kamu berharap dapat mengambilnya, maka wajib atasmu menzakatinya setiap kali piutang itu mengendap satu tahun (haul).” (Abdul Qadim Zallum, _Al Amwal fi Daulah Al Khilafah,_ hlm. 165).

*Kedua,* jika piutang itu berada di tangan di tangan orang kaya (mampu) yang enggan mengembalikan utangnya _(ghaniy mumaathil),_ atau orang yang sedang dalam kesulitan keuangan _(mu’sir)_ seperti orang yang pailit dll, atau orang yang mengingkari adanya tanggungan utang pada dirinya _(jaahid),_ maka piutang itu tidak wajib dizakati oleh kreditor hingga piutang itu benar-benar kembali di tangan kreditor.

Jika pihak kreditor sudah benar-benar memegang _(al qabdhu)_ terhadap piutang itu, barulah pihak kreditor wajib menzakatinya untuk melunasi akumulasi utang zakat pada tahun-tahun yang sudah berlalu. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu ‘Ubaid dalam _Al Amwal_  (juz 1, hlm. 531) yang didasarkan pada pendapat sebagian shahabat, yaitu Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Abbas RA. (Abdul Qadim Zallum, _Al Amwal fi Daulah Al Khilafah,_ hlm. 166; Abdullah Manshur Al Ghufaili, _Nawazil Al Zakah,_ hlm. 207). _Wallahu a’lam._

*Yogyakarta, 29 Mei 2018*

*Muhammad Shiddiq Al Jawi*

Senin, 21 Mei 2018

Sujud syukur atas musibah

*SUJUD SYUKUR ATAS MUSIBAH, BOLEHKAH?*

*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

*Tanya :*
_Ustadz, boleh nggak kita sujud syukur ketika mendapat musibah? Misalnya gugatan kita di pengadilan dinyatakan kalah oleh hakim, padahal posisi kita secara syariah adalah benar, yaitu kita dinyatakan bersalah hanya karena menjalankan kewajiban dakwah?_ (Faisal Abbas, Jakarta)

*Jawab :*

Pada dasarnya sujud syukur itu disunnahkan ketika seseorang mendapatkan nikmat atau ketika terhindar dari _niqmah_ (musibah). Mendapatkan nikmat, misalnya lulus ujian sarjana, mempunyai anak, mempunyai rumah baru, dan sebagainya. Terhindar dari _niqmah_ (musibah) misalnya terhindar dari kecelakaan maut, sembuh dari sakit yang berat, lepas dari utang dan riba yang mencekik, dan sebagainya.

Namun demikian, boleh hukumnya sujud syukur dilakukan ketika seseorang mendapat musibah atau cobaan _(ibtilaa`),_ karena beberapa alasan sebagai berikut :

*Pertama,* sujud syukur atas musibah itu menunjukkan sikap bersyukur dan ridha terhadap qadha` Allah atas musibah yang terjadi. Padahal sikap ridha atas musibah secara syariah hukumnya adalah sunnah (mustahab), sebagaimana pendapat Imam Ibnu Taimiyah :

الرضا بالمصائب كالفقر والمرض والذل مستحب في أحد قولي العلماء وليس بواجب ، وقد قيل : إنه واجب ، والصحيح أن الواجب هو الصبر
“Ridha terhadap musibah seperti kemiskinan, sakit, atau kehinaan, adalah sunnah (mustahab) menurut salah satu dari dua pendapat ulama, bukan wajib. Ada yang mengatakan bahwa ridha atas musibah itu hukumnya wajib. Pendapat yang benar, yang wajib itu adalah bersabar (atas musibah).“  (Ibnu Taimiyyah, _Majmu’ al Fatawa,_ Juz X, hlm. 682).

Jika ridha atas musibah itu hukumnya sunnah (mustahab), maka bersyukur atas musibah hukumnya juga sunnah (mustahab), bahkan lebih tinggi level (maqaam-nya) daripada ridha atas musibah. Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin :

والشكر على المصيبة مستحب لأنه فوق الرضا لأن الشكر رضا وزيادة

“Bersyukur atas musibah itu sunnah (mustahab), karena dia mempunyai kedudukan di atas sikap ridha atas musibah, karena sikap bersyukur itu menunjukkan keridhaan (atas musibah) dan masih ada tambahannya.” (Syeikh Ibnu ‘Utsaimin, _Syarhul Mumti’,_ Juz V hlm. 395-396).

Ibnul Qayyim Al Jauziyah mengatakan bahwa terdapat empat _maqam_ (kedudukan) bagi muslim yang ditimpa musibah, yaitu;
(1) *maqamul ‘ajzi* (maqam kelemahan), yaitu maqam untuk muslim yang hanya berkeluh kesah ketika mendapat musibah;
(2) *maqamush shabri* (maqam kesabaran), yaitu maqam untuk muslim yang bersabar ketika mendapat musibah;
(3) *maqamur ridha* (maqam keridhoan), yaitu maqam untuk muslim yang merasa ridho terhadap qadha` Allah atas musibah yang menimpanya;
(4) *maqamusy syukri* (maqam syukur), yaitu maqam untuk muslim yang bersyukur atas musibah yang terjadi. Ibnul Qayyim menjelaskan :

مقام الشكر، وهو أعلى من مقام الرضى ، فانه يشهد البلية نعمة ، فيشكر المبتلي عليها.

“Maqam al syukur, adalah maqam (kedudukan) yang lebih tinggi daripada maqam sabar, karena orang yang ditimpa musibah mempersaksikan musibah sebagai kenikmatan, lalu dia bersyukur atas kenikmatan itu.” (Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, _'Uddat Al Shabirin wa Dzakhirah Al Syakirin,_ hlm. 120).

Sufyan Ats Tsauri (w. 161 H) pernah berkata :

لَيْسَ بِفَقِيهٍ مَنْ لَمْ يَعُدَّ الْبَلاءَ نِعْمَةً، وَالرَّخَاءَ مُصِيبَةً

“Bukanlah orang yang faqiih, siapa saja yang tidak menganggap musibah sebagai nikmat dan siapa saja yang tidak menganggap kelapangan sebagai musibah.” (Ibnu Abi Dunya, _Al Syukr,_ hlm. 30). 

*Kedua,* sujud syukur atas musibah itu dilakukan karena di balik musibah atau cobaan yang terjadi itu terdapat hikmah yang luar biasa, yaitu dihapuskannya dosa-dosa dari orang yang ditimpa musibah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب، ولا هم ولا حزن، ولا أذى ولا غم، حتى الشوكة يشاكها إلا كفر الله بها من خطاياه رواه مسلم   
“Tidaklah seorang muslim ditimpa suatu kepayahan, kelelahan, keresahan, kesedihan, gangguan, atau kesulitan, bahkan duri yang mengenainya, kecuali dengan musibah itu Allah akan menghapuskan dosa-dosanya.” (HR Muslim, no 2572).

*Ketiga,* sujud syukur atas musibah itu dilakukan karena menjadi pertanda bahwa Allah mencintai orang-orang yang mendapat musibah atau cobaan. Sabda Rasulullah SAW :

إذا أحب الله قوما ابتلاهم فمن رضي فله الرضى ، ومن سخط فله السخط

“Jika Allah mencintai suatu kaum maka Allah akan menimpakan cobaan bagi mereka. Maka barangsiapa yang ridha (terhadap cobaan itu) maka baginya keridhoan (dari Allah) dan barangsiapa yang marah (atas cobaan itu) maka baginya kemarahan (dari Allah).” (HR Tirmidzi, no 2396).

*Keempat,* sujud syukur atas musibah itu dilakukan karena di balik musibah yanag terjadi, khususnya musibah berupa kezaliman yang dilakukan pihak lain, akan menghasilkan nikmat yang besar di Hari Kiamat kelak, yaitu korban kezaliman akan mendapat transferan pahala yang melimpah ruah dari pelaku kezaliman, atau dosa-dosa korban kezaliman akan ditransfer kepada pihak pelaku kezaliman jika pahala pelaku kezaliman sudah habis. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :  

قال النبيُّ صل الله عليه وسلم لأصحابه: أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: لَيْسَ ذَلِكَ الْمُفْلِسُ، وَلَكِنَّ الْمُفْلِسَ مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالَ الْجِبَالِ، وَيَأْتِي وَقَدْ ظَلَمَ هَذَا، وَلَطَمَ هَذَا، وَأَخَذَ مِنْ عِرْضِ هَذَا، فَيَأْخُذُ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ بَقِيَ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَخَذَ مِنْ سَيِّئَاتِهِمْ فَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ صُكَّ لَهُ صَكٌّ إِلَى النَّارِ

Rasulullah SAW bersabda kepada para shahabatnya,”Tahukah kamu siapakah orang yang bangkrut itu?” Mereka menjawab,”Wahai Rasulullah, orang yang bangkrut di tengah-tengah kami adalah siapa saja yang tidak lagi mempunyai dirham dan harta benda.” Rasulullah SAW bersabda,”Yang demikiran itu bukanlah orang yang bangkrut (yang sebenarnya), tetapi orang yang bangkrut (yang sebenarnya) adalah orang yang datang pada Hari Kiamat dengan membawa pahala-pahala kebaikan sebesar gunung-gunung. Dia datang dalam keadaan demikian, padahal (dulu di dunia) dia telah berbuat kezaliman kepada di Fulan, telah memukul di Fulan, telah menjatuhkan kehormatannya si Fulan. Maka kemudian akan diambil untuk si Fulan ini pahala-pahala kebaikan dari pelaku kezaliman, dan untuk si Fulan itu akan diambil pula pahala kebaikan-kebaikannya yang lain. Dan jika ada suatu (urusan yang belum selesai), maka akan diambil dosa-dosa dari korban kezaliman lalu dipindahkan kepada pelaku kezaliman, kemudian pelaku kezaliman itu dimasukkan ke dalam neraka.”  (HR Muslim no 2581, Tirmidzi no 3418).

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sujud syukur atas terjadinya musibah adalah boleh dan tidak mengapa, termasuk musibah berupa kezaliman yang ditimpakan pihak lain kepada kita. Bahkan sujud syukur itu menunjukkan _maqam syukur bil qadha`_ (kedudukan bersyukur atas qadha` Allah) yang lebih tinggi levelnya daripada kedudukan bersabar dan ridha atas musibah, _insyaAllah walhamdulillah._

_Wallahu a’lam._

*Jakarta, 8 Mei 2018*

*Muhammad Shiddiq Al Jawi*

Kedudukan hakim dalam Islam

/ Kedudukan Hakim dalam Islam /

#MuslimahNewsID -- Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hakim atau dalam khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha'.

Ulama mengategorikan hukum qadha' adalah fardhu kifayah. Harus ada yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam kepada manusia. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah. Dalam sebuah wilayah tertentu, khalifah boleh mewakilkan kewajiban ini kepada hakim. Jadi, dalam Islam, sejatinya hakim adalah wakil resmi khalifah di sebuah wilayah utamanya dalam penerapan hukum Islam.

Aturan ini dimaknai dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Tidak halal bagi tiga orang yang tinggal di suatu wilayah dari belahan bumi, melainkan mereka harus mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin mereka." (HR Ahmad).

Seorang hakim sebagai wakil Allah SWT dan khalifah memiliki tugas yang sangat berat. Jika ia memutuskan sebuah perkara dengan hukum yang menyelisihi keadilan dan nilai-nilai syara, tempatnya adalah di neraka.

Hakim sendiri menurut sebuah hadis terbagi dalam tiga kelompok. Dua kelompok akan dimasukkan ke dalam neraka dan hanya satu kelompok yang selamat hingga ke surga. Kelompok hakim yang masuk surga adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut.

Sementara, hakim yang paham bagaimana yang baik dan benar namun memutuskan perkara dengan menyimpang maka ia adalah golongan penghuni surga. Golongan ketiga adalah hakim yang bodoh dan memutus perkara dengan kebodohannya. Pembagian ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.

Dalam konsep hukum Islam, sejatinya jabatan qadhi bukanlah jabatan yang diperuntukkan bagi mereka yang meminta. Jabatan ini diberikan kepada orang yang memiliki kualifikasi. Karena begitu berat konsekuensi dari seorang hakim, ia harus siap menanggung semua beban itu.

Hakim tak layak diisi oleh orang yang ambisius mengejar jabatan. Orang yang mengejar kedudukan cenderung mengabaikan hak orang lain, tidak amanah, dan berpeluang besar menjadi khianat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan menguasakan tugas ini (hakim) kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi menjabatnya." (HR Bukhari Muslim).

Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza memberikan beberapa syarat bagi mereka yang berhak diangkat menjadi hakim. Seorang hakim dalam hukum Islam mestilah Muslim, berakal, baligh, merdeka, memahami Alquran dan sunah, mengetahui dengan apa ia memutus perkara, dapat mendengar, melihat, dan berbicara.

Syekh Abu Bakar juga mewanti-wanti kepada siapa pun yang menjabat sebagai hakim agar menjauhi hal-hal berikut. Pertama, tidak memutus sebuah perkara dalam keadaan emosi, lapar, sakit, atau malas. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Seorang hakim tidak boleh memutus perkara di antara dua orang yang berperkara dalam keadaan marah." (HR Bukhari Muslim).

Seorang hakim juga tak boleh memutus perkara tanpa adanya saksi, tidak boleh memutus perkara yang ada kaitan dengan dirinya seperti perkara anaknya, bapaknya, atau istrinya. Tidak boleh menerima suap dalam menetapkan hukuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerimanya dalam menetapkan hukuman." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Ia juga tidak boleh menerima hadiah dari seseorang yang tidak pernah memberinya hadiah sebelum diangkat menjadi hakim. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan, kemudian kami memberinya rezeki (gaji), maka sesuatu yang didapatkannya setelah itu adalah pengkhianatan." (HR Abu Daud dan Hakim).

Sumber: http://www.muslimahnews.com/2018/05/06/kedudukan-hakim-dalam-islam/

Makna jihad

JIHAD BUKAN TERORISME, TERORISME BUKAN JIHAD

Oleh: Arief B. Iskandar
(Khadim Majelis an-Nahdhah & Roudhotul Quran)

Mendefinisikan Kembali Jihad

*Jihad Secara Bahasa.

Secara bahasa, jihad berasal dari kata juhd (jerih payah), yang bermakna thaqah (kemampuan) dan matsaqah (kesukaran). Dari kata juhd juga dibentuk kata mujahadah. Karena itu, secara bahasa jihad/mujahadah bermakna:

1. Mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhith, kata ja-ha-da.)

2. Mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsir an-Naysaburi, XI/126).

Di dalam al-Quran jihad dalam makna bahasa ini terdapat, antara lain, dalam ayat-ayat berikut:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

Orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. (QS al-Ankabut [29]: 69).

فَلاَ تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

Berjihadlah terhadap mereka dengan al-Quran, dengan jihad yang besar. (QS al-Furqan [25]: 52).

Rasulullah saw. juga bersabda:

«أَفْضَلُ اْلجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»

Jihad yang paling utama adalah ucapan yang haq di hadapan penguasa yang lalim. (HR at-Tirmidzi).

«الْحَجُّ جِهَادُ كُلِّ ضَعِيفٍ»

Ibadah haji merupakan jihad bagi mereka yang lemah. (HR Ibn Majah dan Ahmad).

Aisyah ra. pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi para wanita?” Beliau bersabda:

«نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ»

Ya, yaitu jihad yang tidak ada perang di dalamnya, yakni ibadah haji dan umrah. (HR Ibn Majah).

Rasul saw. juga pernah bersabda:

«الْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ»

Yang bernama mujahid adalah mereka yang memerangi dirinya. (HR at-Tirmidzi).

Nash-nash di atas dan yang semisal, di dalamnya terdapat kata jihad dalam pengertian bahasa (lughawi).

Makna bahasa yang terdapat di dalamnya adalah mujahadah (perang) terhadap hawa nafsu, setan, dan kefasikan; keberanian menegur keras para penguasa dengan cara menyeru dan melarang  mereka; serta kesungguhan dalam mengerahkan segenap kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban atau dalam menjaga taklif-taklif (beban) syariah.

*Jihad: Makna Syar‘i.

Adapun dalam pengertian syar‘i (syariah), para ulama dan ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai:

1. Upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantu perang dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya.

2. Upaya mengerahkan segenap jerih payah dalam memerangi kaum kafir.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara syar‘i, jihad dimaknai dengan al-qital (perang), yakni perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Bahkan itulah yang disebut dengan jihad yang sebenarnya. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, II/153).

Jihad (Perang) dalam Nash yang Sharih (Tegas) dan Ghayr Sharih (Samar)

1. Jihad dalam nash sharih (tegas).

Di dalam nash al-Quran maupun as-Sunnah jihad sering ditunjukkan secara tegas (sharih), dengan langsung menggunakan kata al-qital (perang). Allah SWT, antara lain, berfirman:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلآخِرِ

Perangilah orang-orang yang tidak mengimani Allah dan Hari Akhir. (QS at-Taubah [9]: 29).

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ

Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah. (QS al-Anfal [8]: 39).

Rasul saw. juga pernah bersabda:

«مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ»

Siapa saja yang berperang dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah. (HR al-Bukhari).

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ»

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan La Ilaha illa AlLah Muhammad Rasulullah (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). (HR al-Bukhari dan Muslim).

2. Jihad (perang) dalam nash ghayr sharih (samar).

Jihad dalam makna al-qital (perang) ini juga sering ditunjukkan dalam makna yang samar (ghayr sharih), yang lebih banyak ditunjukkan oleh adanya indikasi (qarinah) yang menunjukkan pada makna al-qital (perang) dimaksud. Allah SWT, antara lain, berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ

Orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. (QS al-Baqarah [2]: 218).

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ.... 

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah…. (QS al-Anfal [8]: 72).

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS at-Taubah [9]: 73).

Meskipun nash-nash di atas dan yang serupa dengannya dalam bentuk yang samar, semua nash tersebut memiliki qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada makna jihad secara syar‘i, yakni al-qital (perang). Frasa dalam ayat-ayat di atas seperti fi sabilillah (di jalan Allah), jahada wa hajara (berjihad dan berhijrah), waghluzh 'alayhim (bersikap keraslah terhadap mereka [orang-orang kafir]), bi amwalihim wa anfusihim (dengan harta-harta dan jiwa-jiwa mereka), semua itu merupakan indikasi (qarinah) yang menunjukkan bahwa kata jihad di dalam ayat-ayat tersebut adalah jihad secara syar‘i, yakni memerangi kaum kafir.

Demikian pula halnya dengan sabda-sabda Rasulullah saw. Rasul saw., misalnya, bersabda:

«وَاْلجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِىَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَتِى الدَّجَّالَ»

Jihad itu tetap berlangsung sejak aku diutus oleh Allah hingga umatku yang terakhir membunuh dajjal. (HR Ibn Manshur al-Khurasani, Kitâb as-Sunan, II/176).

«الْجِهَادُ مَاضٍ مَعَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ»

Jihad itu tetap berlangsung baik bersama (pemimpin) yang salih maupun yang fajir. (HR al-Bukhari).

Dalam hadis di atas, frasa hingga umatku yang terakhir membunuh dajjal, misalnya, merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan jihad di sini adalah makna syar‘i, yakni memerangi orang-orang kafir. Begitu juga frasa baik bersama (pemimpin) yang salih maupun yang fajir; merupakan qarinah bahwa jihad dalam hadis di atas bermakna perang, seperti pada nash sebelumnya.

Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihad wa al-Qital. I/12).

Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa' 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4).

Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12.

Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

*Jihad Defensif dan Jihad Ofensif

Dengan menganalisis nash-nash al-Quran maupun as-Sunnah, jihad dalam pengertian perang (al-qital) terdiri dari dua macam: (1) Jihad defensif (difa‘i); (2) Jihad ofensif (hujumi).

Pertama: jihad defensif (jihad difa'i), yakni perang untuk mempertahankan/membela diri. Jihad ini dilakukan manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina yang dijajah Israel. Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim. (Lihat, antara lain: QS al-Baqarah 190).

Jihad defensif ini juga dilakukan manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. (Lihat, antara lain: QS al-Anfal [8]: 72).

Kedua: Jihad ofensif (jihad hujumi), yakni memulai perang. Jihad ini dilakukan manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran, non-fisik. Manakala dihalangi secara fisik, wajib kaum Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya. Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Mereka tidak pernah berhenti berjihad (berperang) secara aktif--memulai menyerang--dalam rangka menghilangkan halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam dan demi tegaknya kalimat-kalimat Allah. Dengan jihad ofensif itulah Islam tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam) meski ini  merupakan langkah terakhir. Allah SWT berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ

Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah. (QS al-Anfal [8]: 39).

Rasulullah saw. juga bersabda:

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ»

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, keliru jika ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa jihad di dalam Islam adalah semata-mata perang defensif (untuk mempertahankan/membela diri), bukan perang ofensif (memulai peperangan). Pendapat tersebut keliru karena beberapa sebab berikut:

Pertama: dalil tentang jihad, seperti apa yang telah diuraikan, merupakan dalil yang berbentuk umum dan mutlak, mencakup perang defensif maupun perang ofensif, yakni memulai perang terhadap musuh. Oleh karena itu, pengkhususan dan pembatasannya hanya sebatas perang defensif membutuhkan nash yang men-takhsish-nya/mengkhususkannya ataupun membatasinya. Dalam hal ini, tidak ada nash yang mengkhususkan ataupun membatasinya, baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah.

Kedua: di samping nash-nash yang telah dipaparkan sebelumnya, yang menunjukkan jihad sebagai perang ofensif, terdapat juga nash-nash berikut yang menunjukkan makna yang sama, terutama ayat-ayat yang ada dalam surat at-Taubah. Sebab, surat ini termasuk surat-surat al-Quran yang terakhir turun berkaitan dengan tema jihad sehingga tidak ada tempat lagi bagi suara-suara yang mengatakan perihal takhshish (pengkhususan), taqyid (pembatasan) ataupun naskh (penghapusan)-nya. Contohnya dapat ditemukan dalam QS at-Taubah [9]: 29; QS at-Taubah [9]: 73; QS at-Taubah [9]: 123.

Ayat-ayat ini datang dengan seruan perang dalam bentuk yang umum dan mutlak. Artinya, ia mencakup perang defensif maupun perang ofensif. Karena ayat-ayat ini turun paling akhir, jelas ia tidak bisa di-takhshish, di-taqyid, ataupun di-naskh oleh ayat-ayat mengenai jihad defensif—sebagaimana yang disebutkan di atas—yang turun lebih awal. (Lihat: Muhammad As-Suwayki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm. 200).

Dengan penjelasan di atas, jelaslah bahwa jihad dalam Islam tidak sekadar bersifat defensif, tetapi juga ofensif. Bahkan dengan jihad ofensiflah Islam dapat tersebar luas ke seluruh dunia; mulai dari jazirah Arab, Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Tengah, hingga bahkan ke Eropa; dari mulai perbatasan Cina di Timur hingga Andalusia di Barat; serta dari Laut Arab di Selatan hingga Kaukasus di Utara. Tanpa jihad ofensif, Islam mungkin tak akan berkembang secara oesat ke seluruh dunia.

Terorisme Bukan Jihad

Dari penjelasan mengenai adab berjihad di atas, jelas sekali bahwa tindakan terorisme (seperti melakukan berbagai peledakan bom ataupun bom bunuh diri bukan dalam wilayah perang, seperti di Indonesia) bukanlah termasuk jihad fi sabilillah.

Alasannya: (1) Tindakan tersebut dilakukan bukan dalam wilayah perang; (2) Tindakan tersebut nyata-nyata telah mengorbankan banyak orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh. Tindakan ini haram dan termasuk dosa besar (QS al-Isra' [17]: 33; QS. an-Nisa’ [4]: 93; QS an-Nisa' [4]: 29). (3). Tindakan terorisme saat ini telah menimbulkan fitnah besar bagi umat Islam. Seolah-olah Islam--sebagaimana tudingan Adw Armando--terkait denganmu terorisme. Na'udzu bilLah!

WalLahu a‘lam bi ash-shawab. []

Catatan  kaki:

-Fairuz Abadi, Kamus Al-Muhith, kata ja-ha-da. Lihat juga: an-Nawawi, Al-Majmu‘ fi Syarh al-Madzhab; Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari; Asy-Syaukani, Nayl al-Awthar; Ash-Shan‘ani, Subul as-Salam.

-Ar-Razi, Mafatih al-Ghayb.

-Ibn Abidin, Radd al-Mukhtar, III/336

-Lihat: Ibn Hajar al-Ashqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari; Asy-Syaukani, Nayl al-Awthar; As-Zarqani, Syarh az-Zarqani.

*ISLAM MELINDUNGI AHLU DZIMMAH*


===================================

*ISLAM MELINDUNGI AHLU DZIMMAH*
Oleh: Ustadzah Dedeh Wahidah Achmad

Ketika syariat Islam ditegakkan di suatu negara, penduduknya bukan hanya muslim melainkan juga nonMuslim. NonMuslim yang menjadi rakyat suatu negara yang menerapkan syariat Islam disebut oleh para fuqaha sebagai kafir dzimmi. Semua penduduk tidak ada yang memiliki hak istimewa, semua diperlakukan sama tanpa memandang ras, agama, warna kulit, dll.

Terdapat beberapa hukum syariat Islam terkait kafir dzimmi, di antaranya adalah:

1. Muslim dan nonMuslim harus diperlakukan adil

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ [النساء/58]

“Dan apabila kamu menerapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (TQS. An-Nisa[4]:58)

وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [المائدة/42]

Dan jika kamu memutuskan perkara mereka (ahlul kitab), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil (TQS. Al-Maidah[5]:43).

2. Tidak boleh diganggu, difitnah, atau dipaksa terkait agama mereka. Mereka dibiarkan untuk menganut akidah dan ibadah menurut keyakinannya.

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ [البقرة/256]

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat (TQS. Al-Baqarah[2]:256)

Dari Urwah bin Zubair, dia berkata, Rasulullah SAW menulis surat kepada penduduk Yaman:

إِنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُوْدِيَتِهِ اَوْ نَصْرَانِيَتشهِ فَاِنَّهُ لَا يُفْتَنُ عَنْهَا, وَ عَلَيْهِ الْجِزْيَةُ
Sesungguhnya siapa saja yang tetap sebagai Yahudi atau Nasrani maka tidak boleh difitnah, dia wajib mengeluarkan jizyah (Diriwayatkan dari Abu Ubaid). 

Makna ‘la yuftanu’ adalah ‘la yukrahu ‘ala tarkiha bal yutraku ‘alaiha’, yakni tidak dipaksa untuk meninggalkannya (agamanya) namun dibiarkan tetap di dalamnya.  

3. Tidak diwajibkan membayar zakat, namun diwajibkan membayar jizyah. Itu pun hanya diambil dari laki-laki yang sudah baligh sesuai dengan kemampuannya. Bila ia tidak mampu dan faqir maka tidak dipungut jizyah bahkan harus dinafkahi oleh baitul mal (kas negara). 

حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ [التوبة/29]

“… sampai mereka membaya jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (TQS. At-Tawbah[9]:29)

Kata ‘an yadin dalam ayat itu bermakna ‘an qudratin (sesuai kemampuan).

Pada masa kekhilafahan Umar bin Khathab terjadi ijma’ sahabat bahwa jizyah diambil hanya dari laki-laki yang baligh, tidak dari perempuan dan anak-anak. 

4. Sanksi hukum diterapkan dengan sama baik kepada Muslim maupun nonMuslim.

Rasulullah pernah menerapkan sanksi bunuh pada seorang Yahudi yang membunuh seorang wanita.  Begitu pula, beliau SAW pernah menerapkan sanksi hukum bunuh pada seorang laki-laki yang membunuh seorang Yahudi. 

5. Islam mewasiatkan agar bermuamalah dengan kafir dzimmiy dengan muamalah yang baik, seperti berteman, menolong, bahkan kaum Muslim wajib menjaganya, menjaga harta dan kehormatannya.  Bahkan, negara menjamin sandang, pangan, dan papannya sebagaimana jaminan yang diberikan kepada kaum Muslim. Pelayanan masyarakat pun diberikan sama baik pada Muslim maupun nonMuslim.  Rasulullah bersabda:

فُكُّوْا الْعَانِي يَعْنِي الأَسِيْرَ وَأَطْعِمُوْا الْجَائِعَ وَعُوْدُوا الْمَرِيْضَ

“Bebaskanlah tawanan, berilah makanan orang yang lapar, dan tengoklah orang yang sakit” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad). 

6. Boleh muamalah antara kaum Muslim dengan kafir dzimmiy baik berupa jual beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, kerjasama bisnis, jaminan dan sebagainya tanpa ada beda dengan kaum Muslim.

Dulu Rasulullah SAW mempekerjakan penduduk Khaibar yang beragama Yahudi. Beliau juga membeli makanan dari orang Yahudi di Madinah, dan pernah menggadaikan baju besinya. Pernah juga beliau mengutus seseorang untuk menghutang dua baju pada seorang Yahudi.  Semua ini menunjukkan bolehnya bermuamalah dengan kafir dzimmiy. Hanya saja semua aturan yang diterapkan tentu harus sesuai dengan aturan Islam.

Ringkasnya, kafir dzimmiy merupakan warga negara sebagaimana warga negara lainnya. Mereka memiliki hak pelayanan, hak pemeliharaan, hak jaminan kehidupan, hak diperlakukan dengan baik, hak berteman dan diperlakukan lembut, bahkan mereka berhak untuk turut berperang bersama dengan kaum Muslim melawan musuh, namun hal ini tidak wajib bagi mereka. Mereka dipandang sama kedudukannya dalam hukum, pengadilan, pelayanan masyarakat, penerapan muamalat dan sanksi sebagaimana kedudukan kaum Muslim, tanpa ada keistimewaan dan pembedaan. Misalnya, bila sekolah gratis maka gratis bagi semua, kesehatan gratis bagi semua, dsb. Wajib adil pada mereka sebagaimana wajib adil pada kaum Muslim.[]

_Dari berbagai sumber_

Dalil orang yang menyembah manusia

Buletin Kaffah_041_2 Ramadhan 1439 H – 18 Mei 2018

PUASA DAN TAKWA

Alhamdulillah, sepantasnya kita bersyukur karena kita sudah berada pada bulan suci Ramadhan 1439 H. Tentu kita berharap puasa Ramadhan kali ini benar-benar bisa mewujudkan ketakwaan hakiki sebagaimana yang Allah SWT kehendaki:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana puasa itu pernah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).

Tentu Allah SWT tidak pernah menyelisihi janji dan firman-Nya. Jika umat ini mengerjakan ibadah puasa dengan benar (sesuai tuntunan al-Quran dan as-Sunnah) dan ikhlas semata-mata mengharap ridha Allah SWT, niscaya takwa sebagai hikmah puasa itu akan dapat terwujud dalam dirinya.

Apa yang disebut dengan takwa? Imam ath-Thabari, saat menafsirkan ayat di atas, antara lain mengutip Al-Hasan yang  menyatakan, “Orang-orang bertakwa adalah mereka yang takut terhadap perkara apa saja yang telah Allah haramkan atas diri mereka dan melaksanakan perkara apa saja yang telah Allah titahkan atas diri mereka.” (Lihat: Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan li Ta’wil al-Qur’an, I/232-233).

Dengan demikian, jika memang takwa adalah buah dari puasa Ramadhan yang dilakukan oleh setiap Mukmin, idealnya usai Ramadhan, setiap Mukmin senantiasa takut terhadap murka Allah SWT. Lalu ia berupaya menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Ia berupaya menjauhi kesyirikan. Ia senantiasa menjalankan ketaatan. Ia takut untuk melakukan perkara-perkara yang haram. Ia senantiasa berupaya menjalankan semua kewajiban yang telah Allah SWT bebankan kepada dirinya.

Menjalankan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangan-Nya tentu dengan mengamalkan seluruh syariah-Nya baik terkait aqidah dan ubudiah; makanan, minuman, pakaian dan akhlak; muamalah (ekonomi, politik, pendidikan, pemerintahan, sosial, budaya, dll); maupun ‘uqubat (sanksi hukum) seperti hudud, jinayat, ta’zir maupun mukhalafat. Bukan takwa namanya jika seseorang biasa melakukan shalat, melaksanakan puasa Ramadhan atau bahkan menunaikan ibadah haji ke Baitullah; sementara ia biasa memakan riba, melakukan suap dan korupsi, mengabaikan urusan masyarakat, menzalimi rakyat dan menolak penerapan syariah secara kaffah.

Berkaitan dengan takwa pula, saat menafsirkan al-Quran surat al-Baqarah ayat 1-5, Syaikh Ali ash-Shabuni mengutip pernyataan Ibnu ‘Abbas ra. yang menyatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah mereka yang takut berbuat syirik (menyekutukan Allah SWT) sembari menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.” (Lihat: Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafasir, I/26).

Takut berbuat syirik maknanya adalah takut menyekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya baik dalam konteks aqidah maupun ibadah, termasuk tidak meyakini sekaligus menjalankan hukum apapun selain hukum-Nya, karena hal itu pun bisa dianggap sebagai bentuk kesyirikan. Pasalnya, Allah SWT telah berfirman:

اِتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ...
Orang-orang Yahudi dan Nasrani telah menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah... (TQS at-Taubah [9]: 31).

Terkait ayat ini, ada sebuah peristiwa menarik. Diriwayatkan bahwa saat Baginda Rasulullah saw. membaca ayat ini, kebetulan datanglah Adi bin Hatim kepada beliau dengan maksud hendak masuk Islam. Saat Adi bin Hatim—yang ketika itu masih beragama Nasrani—mendengar ayat tersebut, ia kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, kami (orang-orang Nasrani, pen.) tidak pernah menyembah para pendeta kami.” Akan tetapi, Baginda Nabi saw. membantah pernyataan Adi bin Hatim sembari bertanya dengan pertanyaan retoris, “Bukankah  para pendeta kalian biasa menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, lalu kalian pun menaatinya?” Jawab Adi bin Hatim, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau lalu tegas menyatakan, “Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap para pendeta kalian.” (Imam al-Baghawi, Ma’alim at-Tanzil, IV/39)

Saat ini posisi para pendeta dan para rahib itu telah digantikan oleh para penguasa maupun wakil rakyat dalam sistem demokrasi. Pasalnya, merekalah saat ini yang biasa membuat hukum. Faktanya, banyak hukum yang mereka buat menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan mengharamkan apa yang telah Allah halalkan. Mereka, misalnya, menghalalkan riba dan zina—meski dengan dalih lokalisasi—yang nyata-nyata telah Allah SWT haramkam. Sebaliknya, mereka mengharamkan syariah dan khilafah diterapkan di negeri ini karena dituding bertentangan dengan Pancasila. Padahal jelas, syariah dan khilafah adalah perkara halal bahkan wajib karena memang telah diperintahkan secara tegas oleh Allah SWT di dalam al-Quran maupun as-Sunnah.

Tentu, sebagai wujud dari ketakwaan kita, kita dilarang menaati apapun produk hukum buatan manusia yang nyata-nyata bertentangan dengan syariah-Nya. Di sinilah pentingnya kita senantiasa hanya menaati Allah SWT dan Rasul-Nya dengan hanya mengamalkan dan menerapkan syariah-Nya. Itulah esensi ketakwaan kita, yang sejatinya kita petik sebagai buah dari puasa Ramadhan kita.

Harusnya Kita Bertakwa

Bagi sebagian orang, puasa Ramadhan kali ini bukanlah yang pertama. Bisa jadi Ramadhan kali ini bagi mereka adalah puasa yang ke sekian puluh kalinya. Pertanyaannya: Apakah puluhan kali puasa Ramadhan yang dijalani benar-benar telah mewujudkan takwa? Ternyata tidak semuanya. Faktanya, yang terjadi kadang sebaliknya.

Pertama: Setelah Ramadhan, banyak Muslim—yang sebelumnya berusaha ber-taqarrub kepada Allah SWT selama Ramadhan—justru kembali jauh dari Allah SWT. Mereka kembali melakukan ragam kemaksiatan kepada-Nya. Banyak wanita Muslimah, misalnya, yang kembali memamerkan aurat mereka, padahal saat Ramadhan mereka tutup rapat-rapat. Banyak masjid kembali sepi, padahal saat Ramadhan ramai dikunjungi. Acara-acara di televisi kembali menampilkan acara-acara berbau pornografi/pornoaksi, padahal selama Ramadhan menyiarkan acara-acara religi. Banyak tempat-tempat maksiat dibuka kembali, padahal selama Ramadhan ditutup. Penguasa dan banyak pejabat kembali melakukan korupsi dan mengkhianati rakyat, padahal selama Ramadhan mungkin mereka berusaha berhenti dari perbuatan-perbuatan tercela tersebut. Orang-orang semacam ini tentu puasanya sia-sia. Inilah yang diisyaratkan oleh Baginda Nabi saw.:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
Betapa banyak orang berpuasa tidak mendapatkan apapun selain rasa laparnya saja (HR Ahmad).

Kedua: Setelah Ramadhan, sekularisme tetap mendominasi kehidupan kaum Muslim. Setelah Ramadhan, tak ada dorongan dari kebanyakan kaum Muslim, khususnya para penguasanya, untuk bersegera menegakkan syariah Allah SWT secara formal dalam segala aspek kehidupan melalui institusi negara. Padahal Allah SWT tegas telah berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ...
Hukumilah mereka dengan hukum yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka... (TQS al-Maidah [5]: 49).

Perlu Pemimpin Bertakwa

Di tengah sistem kehidupan yang tidak menerapkan syariah Islam secara kaffah saat ini, kaum Muslim tentu membutuhkan pemimpin yang bertakwa. Pemimpin yang bertakwalah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah sebagai wujud ketaatan total kepada Allah SWT.

Karena itu pemimpin bertakwa tidak akan mungkin mengkriminalisasi Islam dan kaum Muslim. Pemimpin bertakwa juga tidak akan menghalang-halangi apalagi memusuhi orang-orang yang memperjuangkan penerapan syariah dan penegakan khilafah yang merupakan taj al-furudh (mahkota kewajiban) dalam Islam.

Pemimpin semacam ini adalah pemimpin yang benar-benar bisa mewujudkan hikmah puasa dalam dirinya, yakni takwa. Di antara kesempurnaan puasa pemimpin yang bertakwa adalah menjaga puasanya dari perkataan dusta (qawl az-zur) karena kedustaan hanya akan membuat puasa mereka sia-sia. Nabi saw. bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dan perilaku dusta maka Allah tidak membutuhkan upayanya dalam meninggalkan makan dan minumnya (HR al-Bukhari).

Bagaimana bukan perkataan dusta bila sebelum berkuasa berjanji tidak akan menyusahkan masyarakat, semisal tidak akan menaikkan tarif BBM dan listrik, tidak akan menambah utang keluar negeri, dll; kemudian tanpa malu melanggar semua janjinya itu. Bukankah ini perkataan dusta?

Oleh karena itu ketakwaan bukanlah sebatas jargon atau tontonan yang penuh pencitraan, melainkan amal nyata yang bersumber dari keimanan kepada Allah SWT.

Teladan Ketakwaan

Pada masa lalu ketakwaan benar-benar melekat pada diri para pemimpin umat, yakni para khalifah. Ketakwaan mereka mengantarkan umat pada keberkahan dan kesejahteraan. Karena takwa, Khalifah Umar bin Khathtab ra., misalnya, pernah menangis karena takut kepada Allah SWT saat mendengar kabar ada seorang ibu mempercepat masa menyapih bayi agar bisa segera mendapatkan insentif dari negara demi memenuhi kebutuhan anaknya itu. Pasalnya, pada waktu itu Khalifah Umar membuat kebijakan hanya memberikan insentif untuk anak kecil yang telah disapih. Khalifah Umar, sambil menangis menyesali keputusannya, berkata, “Celakalah Umar! Berapa banyak bayi yang telah dibunuh oleh Umar!” Kemudian ia pun mencabut kebijakannya yang keliru tersebut. Begitulah karakter pemimpin yang bertakwa.

Dalam sistem perintahan sekular saat ini, adakah pemimpin seperti Khalifah Umar ra.?! []

Hikmah:

Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali mati melainkan dalam keadaan beragama Islam (TQS Ali Imran [3]: 102).