Kamis, 01 April 2021

hukum shalat Jumat virtual

Hukum Salat Jumat Virtual (Online)
 

FIKIH — Tanya: Ustaz, bagaimana hukum salat Jumat virtual seperti yang akan dilakukan oleh seorang tokoh pada hari Jumat 19 Maret 2021 via Zoom meeting. Posisi Imam (atau Khatib) di Jakarta, sedangkan peserta tersebar di seluruh Indonesia. (Malayati Hasan, Bandung).

Jawab:
Tidak sah salat Jumat virtual seperti yang ditanyakan tersebut, yaitu salat Jumat di mana imam dan makmumnya terpisah dan tidak berada di tempat yang sama, seperti yang ditanyakan di atas, yaitu posisi imam (atau khatib) ada di Jakarta sedang makmumnya ada di berbagai tempat di seluruh Indonesia.

Tidak sahnya salat Jumat virtual tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat salat berjemaah, yaitu bersambungnya tempat (al ittishâl al makânî) antara imam dan makmum, yang menjadi salah satu syarat sahnya salat berjemaah menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). (Wahbah Zuhailî, Al Fiqh Al Islâmî wa Adillatuhu, Juz II, hlm. 247).

Syekh Sulaiman Al Jamal yang bermazhab Syafi’i dalam Hâsyiah Al Jamal berkata,

ثالثها اجتماعهما أي الإمام والمأموم بمكان… فإن كان بمسجد صح الاقتداء وإن بعدت مسافة وحالت أبنية … أو كانا بغيره أي بغير مسجد من فضاء أو بناء شرط في فضاء ولو محوطاً أو مسقفاً أن لا يزيد ما بينهما ولا ما بين كل صفين أو شخصين ممن ائتم بالإمام خلفه أو بجانبه على ثلاثمائة ذراع…

”Syarat ketiga (sahnya salat berjemaah), berkumpulnya keduanya (imam dan makmum) di satu tempat. Maka jika keduanya berada di satu masjid, sah hukumnya bermakmum. Adapun jika keduanya berjauhan dan terhalangi bangunan, atau jika keduanya berada di luar masjid, seperti di tanah kosong atau di sebuah bangunan walaupun terlindung atau beratap, maka disyaratkan jarak antara keduanya, juga jarak antara dua shaf, atau jarak antara dua orang, yaitu antara orang yang bermakmum kepada imam dengan orang di depannya atau di sampingnya, tidaklah lebih dari 300 dzirâ’ (hasta), [1 dzirâ’ mursalah/dzirâ’ syar’i= 46,2 cm, maka 300 dzirâ’= 300 x 46,2 cm = 13,86 meter], [maka hukum bermakmumnya tidak sah].” (Sulaimân Al Jamal, Hâsyiah Al Jamal, Juz I, hlm. 548-549; Abdul Qadim Zallum, Al Amwâl fî Daulat Al Khilâfah, hlm. 51-52).

Imam Kasani yang bermazhab Hanafi dalam Badâi Al Shanâ’i’ berkata,

ومنها اتحاد مكان الإمام والمأموم ولأن الاقتداء يقتضي التبعية في الصلاة والمكان من لوازم الصلاة فيقتضي التبعية في المكان ضرورة، وعند اختلاف المكان تنعدم التبعية في المكان فتنعدم التبعية في الصلاة لانعدام لازمها

“Di antara syarat (sahnya salat berjemaah), bersatunya tempat imam dan makmum, karena bermakmum itu menghendaki taba’iyyah (sifat dapat mengikuti) dalam salat. Dan faktor tempat termasuk hal-hal yang menjadi keharusan dalam salat, maka aba’iyyah dalam salat sudah barang tentu menghendaki taba’iyyah dalam hal tempat. Maka jika terjadi perbedaan tempat, hilanglah taba’iyyah dalam hal tempat, dan ini berakibat hilangnya taba’iyah dalam salat itu sendiri, karena telah hilang hal-hal yang menjadi tuntutan dalam salat.” (Imam Kasani, Badâi Al Shanâ’i’ fî Tartîb Al Syarâ’i`, Juz I, hlm. 145).

Imam Ibnu Taimiyah yang bermazhab Hambali dalam Majmû’ Al Fatâwâ berkata,

وأما إذا صفوا وبينهم وبين الصف الآخر طريق يمشي الناس فيه لم تصح صلاتهم في أظهر قولي العلماء…

”Adapun jika mereka [para pemilik toko/hânût di sekitar masjid] membuat shaf, sedang shaf mereka dengan shaf berikutnya terhalang oleh suatu jalan raya yang orang-orang dapat berjalan melintasinya, maka tidak sahlah salat mereka, menurut pendapat yang lebih jelas dari dua pendapat ulama…” (Ibnu Taimiyyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIII, hlm. 409-410).

Adapun mazhab Maliki yang paling longgar dalam masalah ini, jika mereka mengetahui salat Jumat secara virtual (online) yang ditanyakan, niscaya mereka juga tidak akan mengesahkan salat seperti itu.

Hal itu dikarenakan dalam mazhab Maliki, meski salat jemaah masih dipandang sah walau ada penghalang antara makmum dan imam (seperti bangunan), namun mereka mensyaratkan makmumnya masih dapat melihat atau mendengar imam [secara natural], kecuali salat Jumat.

Jadi, andaikan ulama mazhab Maliki melihat realitas salat Jumat virtual (online) yang ditanyakan, niscaya mereka juga tidak akan mengesahkannya. (islamweb.net/ar/fatwa/40897/)

Kesimpulannya, tidak sah salat Jumat virtual seperti yang ditanyakan di atas, yaitu salat Jumat di mana imam dan makmumnya terpisah dan tidak berada di tempat yang sama, yaitu posisi imam (atau khatib) ada di Jakarta sedang makmumnya ada di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Tidak sahnya salat Jumat virtual tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam salat berjemaah, yaitu bersambungnya tempat (al ittishâl al makânî) antara imam dan makmum, yang menjadi salah satu syarat sahnya salat berjemaah menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Wallahu a’lam bi al shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar