Selasa, 23 Maret 2021

BELUM QADHA PUASA, RAMADAN SUDAH DATANG LAGI

BELUM QADHA PUASA, RAMADAN SUDAH DATANG LAGI

Oleh: Ustaz M. Shiddiq Al Jawi

Tanya: Bagaimana cara meng-qadha puasa yang ditinggalkan? Masalahnya, belum sempat meng-qadha ternyata bulan puasa sudah tiba kembali.

Jawab: Barang siapa yang belum meng-qadha puasa Ramadan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadan berikutnya, maka harus dilihat dulu alasan penundaan (ta’khir) qadha tersebut. Jika penundaan itu karena ada uzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, menyusui, atau hamil, maka tidak mengapa. Demikian menurut seluruh mazhab tanpa ada perbedaan pendapat, sebab yang bersangkutan dimaafkan karena ada uzur dalam penundaan qadha-nya.

Namun jika penundaan qadha itu tanpa ada uzur, maka para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat :

Pendapat Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib meng-qadha, dia wajib juga membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa. Fidyah ini adalah sebagai kaffarah (penebus) dari penundaan qadha-nya. Demikian penuturan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Ma’a Asy-Syarh Al-Kabir, II/81 (Dikutip oleh Yusuf al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, [Kairo : Darush Shahwah], 1992, hal. 64)

Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua:

(1) Menurut ulama Syafi’iyah, fidyah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadhan (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala al-Mazahib Al-Arba’ah Kitabush Shiyam (terj), hal. 109).

(2) Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidyah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadhan (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680).

Dalil pendapat pertama ini, yakni yang mewajibkan fidyah di samping qadha karena adanya penundaan qadha hingga masuk Ramadan berikutnya, adalah perkataan sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 872). Ath-Thahawi dalam masalah ini meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam,”Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka.” (wajadtuhu ‘an sittin min ash-shahabati laa a‘lamu lahum fiihi mukhalifan).(Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Muassasah Ar-Risalah], 2002, hal. 210).

Imam Syaukani menjelaskan dalil lain bagi pendapat pertama ini. Yaitu sebuah riwayat dengan isnad dhaif dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw. tentang seorang laki-laki yang sakit di bulan Ramadan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat namun tidak meng-qadha hingga datang Ramadan berikutnya. Maka Nabi Saw. bersabda, “Dia berpuasa untuk bulan Ramadan yang menyusulnya itu, kemudian dia berpuasa untuk bulan Ramadan yang dia berbuka padanya dan dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari [dia tidak berpuasa].” (yashuumu alladziy adrakahu tsumma yashuumu asy-syahra alladziy afthara fiihi wa yuth’imu kulla yaumin miskiinan). (HR Ad-Daruquthni, II/197). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/689).

Pendapat Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ibrahim An-Nakhai, Imam al-Hasan Al-Bashri, Imam Al-Muzani (murid Asy-Syafi’i), dan Imam Dawud bin Ali. Mereka mengatakan bahwa orang yang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya, tidak ada kewajiban atasnya selain qadha`. Tidak ada kewajiban membayar kaffarah (fidyah) (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/240; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 210).

Dalil ulama Hanafiyah ini sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (II/240). adalah kemutlakan nas Al-Qur’an yang berbunyi “fa-‘iddatun min ayyamin ukhar” yang berarti “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah [2] : 183).

Perlu ditambahkan bahwa dalam masalah menunda qadha (ta’khir al-qadha), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha puasa Ramadan kapan saja walau pun sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nas Al-Baqarah : 183. Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,”Kewajiban meng-qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya.” (wujuubu al-qadhaai muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).

Sedang jumhur berpendapat bahwa penundaan qadha selambat-lambatnya adalah hingga bulan Sya’ban dan tidak boleh sampai masuk Ramadan berikutnya. Dalil pendapat jumhur ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari ‘Aisyah ra dia berkata, “Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah Saw.” (maa qadhaytu syaian mimmaa yakuunu ‘alayya min ramadhaana illaa sya’baana hatta qubidha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama) (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Muassasah Ar-Risalah], 2002, hal. 122).

Tarjih
Setelah mendalami dan menimbang dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (kuat) menurut pemahaman kami adalah sebagai berikut:

Masalah Fidyah
Mengenai wajib tidaknya fidyah atas orang yang menunda qadha Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya, pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ibrahim An-Nakhai, dan lain-lain. Pendapat ini menyatakan bahwa orang yang menunda qadha hingga masuk Ramadan, hanya berkewajiban qadha, tidak wajib membayar fidyah.

Hal itu dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang menunda qadha Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya, membutuhkan adanya dalil khusus dari nash-nash syara’. Padahal tidak ditemukan nas yang layak menjadi dalil untuk kewajiban fidyah itu. (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal.210).

Adapun dalil hadis Abu Hurairah yang dikemukakan, adalah hadis dhaif yang tidak layak menjadi hujjah (dalil). Imam Syaukani berkata,”…telah kami jelaskan bahwa tidak terbukti dalam masalah itu satu pun [hadis sahih] dari Nabi Saw.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 872). Yusuf al-Qaradhawi meriwayatkan tarjih serupa dari Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ar-Raudatun An-Nadiyah (I/232),”…tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadis sahih] dari Nabi Saw.” (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, hal. 64).

Pendapat beberapa sahabat yang mendasari kewajiban fidyah itu, adalah dasar yang lemah. Sebab pendapat sahabat –yang dalam ushul fiqih disebut dengan mazhab ash-shahabi atau qaul ash-shahabi— bukanlah hujjah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam. Imam Syaukani berkata,”Pendapat yang benar bahwa qaul ash-shahabi bukanlah hujjah [dalil syar’i].” (Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 243). Imam Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan,”…mazhab sahabat tidak termasuk dalil syar’i.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/411).

Mengenai periwayatan ath-Thahawi dari Yahya bin Aktsam bahwa dia berkata,”Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka”, tidaklah dapat diterima. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal.210 mengatakan,”Sesungguhnya riwayat-riwayat dari sahabat ini tidaklah terbukti, sebab riwayat-riwayat itu berasal dari jalur-jalur riwayat yang lemah [dhaif]. Maka ia wajib ditolak dan tidak boleh di-taqlid-i atau diikuti.”

Masalah Waktu Qadha
Adapun waktu qadha, yang rajih adalah pendapat jumhur, bukan pendapat Imam Abu Hanifah, rahimahullah. Jadi meng-qadha puasa Ramadan itu waktunya terbatas, bukan lapang (muwassa) sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Maka qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadan berikutnya, dia berdosa.

Dalilnya adalah hadis Aisyah ra di atas bahwa dia berkata, “Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah Saw.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadis sahih). (Terdapat hadis-hadis yang semakna dalam lafaz-lafaz lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadis no. 1699).

Memang hadis di atas adalah hadis mauquf yaitu merupakan perbuatan, perkataan, dan diamnya sahabat, yang dalam hal ini adalah perkataan dan/atau perbuatan ‘Aisyah ra. Jadi ia memang bukan hadits marfu’, yaitu hadis yang isinya adalah perbuatan, perkataan, dan diamnya Rasulullah Saw.

Namun adakalanya sebuah hadis itu mauquf, tapi dihukumi sebagai hadis marfu’. Para ulama menyebut hadis semacam ini dengan sebutan al-marfu’ hukman, yakni hadis yang walaupun secara redaksional (lafzhan) adalah hadits mauquf tetapi secara hukum termasuk hadits marfu’ (Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 131).

Hadits al-marfu’ hukman mempunyai ciri antara lain bahwa objek hadis bukanlah lapangan pendapat atau ijtihad. Dengan kata lain, bahwa seorang sahabat tidaklah berkata, berbuat, atau berdiam terhadap sesuatu kecuali dia telah memastikan bahwa itu berasal dari Nabi Saw. (Shubhi Shalih, ‘Ulumul Hadits wa Musthalahuhu, hal. 207-208).

Mengenai hadis ‘Aisyah ra di atas terdapat indikasi bahwa ia adalah al-marfu’ hukman. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal. 123-124 dengan mengatakan :

“Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari ‘Aisyah —yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah Saw. Nas ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban. Artinya, qadha hendaknya dilaksanakan sebelum datangnya Ramadan yang baru. Jika tidak demikian, maka seseorang telah melampaui batas. Kalau qadha itu boleh ditunda hingga datangnya Ramadan yang baru, niscaya perkataan ‘Aisyah itu tidak ada faidahnya. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya meng-qadha sebelum datangnya Ramadan yang baru telah disepakati oleh para fukaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, rahimahullah.”

Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menunda qadha hingga masuk Ramadan, hanya berkewajiban qadha, tidak wajib membayar fidyah. Adapun dalam hal waktu meng-qadha, qadha wajib dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Sya’ban dan berdosa jika seseorang menunda qadha` hingga masuk Ramadan berikutnya. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl]

Rabu, 17 Maret 2021

hukum anak kecil kriminal

Pelaku Kriminal di Bawah Umur, Apa Hukumannya?


Oleh: Ustaz M. Shiddiq Al Jawi

MuslimahNews.com, FIKIH — Tanya: Ustaz, bagaimana pandangan syariat bagi pelaku kriminal yang masih di bawah umur? (Budi, Jakarta)

Jawab:

Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kriminal (jariimah, crime), misalnya mencuri, melakukan pengeroyokan (tawuran), membunuh tanpa sengaja (misal kecelakaan), dan sebagainya, tidak dapat dijatuhi sanksi pidana Islam (‘uqubat syar’iyyah), baik hududjinayatmukhalafat, maupun ta’zir.

Ini karena anak di bawah umur belum tergolong mukalaf yang harus memenuhi tiga syarat mukalaf; yaitu ‘aqil (berakal), balig (dewasa), dan mukhtar (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena dipaksa atau berbuat di luar kuasanya).

Maka dari itu, jika pelaku kriminal adalah orang gila, atau anak di bawah umur (belum balig), dia tak dapat dihukum. Namun jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, maka wali itu yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tak dapat dihukum (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108).

Dalil bahwa anak di bawah umur dan orang gila tak dapat dihukum, sabda Rasulullah Saw.,

رُفِعَ الْقَلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النائِمِ حَتى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصبِيِّ حَتى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتى يَعْقِلَ

“Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu : dari orang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia balig, dan dari orang gila hingga dia berakal (waras).” (HR Abu Dawud, no 4403)

Yang dimaksud “diangkat pena” (rufi’a al qalamu) dalam hadis ini adalah diangkat taklif (beban hukum), yakni tiga golongan itu bukan mukallaf. (Taqiyuddin Nabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/36; Muqaddimah Ad Dustur, 1/188).

Adapun dalil bahwa orang yang dipaksa tak dapat dihukum, sabda Rasulullah Saw., ”Sesungguhnya Allah telah mengangkat [hukuman] dari umatku perbuatan karena tersalah (tak sengaja), lupa, dan apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR Ibnu Majah, no 2045)

Perlu diketahui, anak di bawah umur dalam pandangan syariat adalah anak yang belum balig (dewasa). Adapun jika pada seseorang sudah terdapat satu atau lebih di antara tanda-tanda balig (‘alamat al bulugh) yang ditetapkan syariat, berarti dia sudah dianggap mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan perbuatan kriminal (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108; Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/602).

Tanda-tanda balig adalah salah satu dari empat tanda berikut; pertamaihtilaam, yaitu keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan baik dalam keadaan tidur (mimpi basah/mimpi berhubungan badan) maupun dalam keadaan sadar (misal onani); Kedua, tumbuhnya rambut kemaluan baik pada laki-laki atau perempuan; Ketiga, sudah haid atau melahirkan, khusus bagi perempuan; Keempat, sudah mencapai umur balig, baik pada laki-laki atau perempuan, yaitu 15 (lima belas) tahun menurut pendapat jumhur ulama, dihitung menurut kalender Qamariah, bukan kalender Syamsiyah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/186 & 13/248; Imam Syaukani, Nailul Authar, 7/55-60, bab ‘Alamat Al Bulugh, kitab At Taflis).

Dari keempat tanda balig tersebut, terdapat tiga tanda yang disepakati para fukaha, yaitu tanda pertama, kedua, dan ketiga. Adapun tanda keempat (umur), terdapat perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan fukaha (Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/603; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah; 8/192).

Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, batas umur balig 15 tahun. Menurut ulama Malikiyah 18 tahun, sedang menurut Imam Abu Hanifah batasnya 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan. Yang rajih menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, adalah 15 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadis sahih dalam Shahih Al Bukhari no 2521 & 3871. (Lihat: Muqaddimah Ad Dustur, 1/204-206; Abdul Qadim Zallum, Nizham Al Hukm fi Al Islam, hlm. 52; Ajhizah Daulah Al Khilafah, hlm. 86-87). Wallahu a’lam.

Selasa, 09 Maret 2021

Hukum Memanfaatkan Wanita untuk Menjadi Model Iklan

Hukum Memanfaatkan Wanita untuk Menjadi Model Iklan
 3 Desember 2020 berhias, Eksploitasi, feminitas, hukum menjadi model iklan, model perempuan, Tabarruj


Oleh: Ustaz Shiddiq Al Jawi

MuslimahNews.com, FIKIH – Pertanyaan: Saat ini banyak sekali pembuat iklan yang memanfaatkan wanita untuk menjadi model iklan produk tertentu, misal iklan kerudung. Bagaimana hukumnya?

Jawab:

Syara’ membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun nonfisik.

Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dan lain-lain asalkan semua profesi itu tetap dilakukan di atas rel hukum syara’ yang mengatur mereka sebagai wanita.

Hanya saja, Islam melarang mereka untuk menebar pesona kepada pria mana pun kecuali suami. Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi “menarik” pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara’ disebut tabarruj.

Dikatakan: tabarrajat al-mar’ah (seorang wanita ber-tabarruj) artinya adzharat zînatahâ wa mahâsinahâ li al-ajânib (wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing –bukan mahramnya–)[1].

Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan, maupun gerakan tertentu, dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria.

Baca juga: Benarkah Celana Panjang bagi Perempuan Termasuk Tabarruj?
Dalam tradisi kita, kaum wanita kompak untuk berlomba tampil cantik dengan memakai pakaian dan riasan wajah tertentu ketika berangkat ke pesta, di mana pakaian dan riasan seperti itu secara umum tidak biasa ditampilkan pada hari-hari lain. Inilah tabarruj.

Jika tabarruj/memamerkan kecantikan saja dilarang, maka –dalam Islam- tidak ada ruang bagi kaum hawa untuk mengomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak mempekerjakan kemampuan dan keterampilan, tapi sekadar mengeksploitasi kecantikan dan kewanitaan.

Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman, wajah, pakaian, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan dan haram hukumnya menyewa seluruh “aset” mereka yang seperti itu.

Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy menyatakan,

“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “memperkerjakan” aspek kewanitaan (feminitas).

Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan, “Nabi Saw. telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, ‘Begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.’ (HR Ahmad).

Baca juga: Berhias dan Tabarruj, Apakah Sama? (Bagian 1/2)
Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekadar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat, dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik.

Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur kewanitaannya.”[2]

Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Gambar mereka terpampang di pinggir-pinggir jalan sampai di internet.

Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspos aspek kecantikannya. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang.

Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu.

Bahkan, promosi jilbab sekalipun, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit, dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula.

Baca juga: Wanita Memakai Celana Panjang, Tabarruj-kah?
Padahal, jilbab adalah pakaian syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan.

Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.

Maka dari itu, mengupah dan mengambil upah untuk penampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita.

Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan senyumannya. Wallahu a’lam. [MNews/Rgl]

Rabu, 24 Februari 2021

hukum pemasaran network

[Tanya-Jawab] Hukum Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing)
 18 Februari 2021

Belakangan ini menyebar e-commerce, khususnya Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing). Pandangan terhadapnya terpecah seputar halal dan haramnya. Pertanyaan saya, apa hukum Pemasaran Sistem Jaringan (Network Marketing)?

Contohnya :
Di awal, perusahaan menawarkan kepada siapa yang ingin bergabung dengan bisnis agar membayar sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan situs webnya dengan nama ID seolah-olah itu merupakan izin untuk wakalah.

ID ini, perusahaan memungut biaya yang diambil dari kliennya. Setelah bergabung, ia memulai bisnis sebagai berikut.

Pertama dibagi menjadi dua bagian: Agen mulai memasarkan dan menjual produk, yang diketahui harganya dan benar-benar ada (riil), tidak ada gharar di dalamnya. Dia harus mencapai target, yang dimaksudkan, untuk mendapat komisi persentase tertentu yang diberikan perusahaan kepada agen karena menjual produk ini.

Perlu diketahui, bahwa agen itu mentransfer informasi tentang pembeli ke perusahaan dan perusahaan mengirim produknya dan memberi agen nisbah komisinya tanpa kepemilikan agen untuk produk itu, dari sisi bahasa agen itu adalah seorang pemasar dan bukan penjual produk ini, ini di satu sisi.

Di sisi kedua yang lebih penting, agen mempromosikan perusahaan dan merekrut agen-agen lain bercabang di bawahnya, kanan dan kiri. Yang mana dari setiap agen yang direkrut dia mendapat 500 poin.

Dan, jika ia bisa mendapatkan keseimbangan kanan dan kiri dengan menjual produk dan merekrut orang-orang, jika ia mencapai keseimbangan kanan dan kiri, misalnya 1.000 poin kanan dan 1.000 poin kiri, agen tersebut naik peringkatnya di perusahaan untuk mendapatkan komisi tetap sebagai penghasilan tetap.

Dan semakin banyak poin kanan dan kiri, agen pertama akan naik tingkatnya (levelnya) dan komisinya, dan yang lainnya melakukan aktivitas yang sama untuk naik level dan komisinya juga….

Apakah aktivitas ini di dalamnya ada gharar atau perjudian atau masuk di bawah al-ju’âlah? Mohon Anda jelaskan hukum syara’ dalam hal itu dan semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik).

Jawaban oleh Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. 
*Akad di dalam Islam itu jelas, mudah, tidak ada kerumitan, dan penghimpunnya bahwa transaksi (muamalat) itu harus jelas dari sisi faktanya, pihak-pihak yang bertransaksi, kemudian mengetahui nas-nas yang berkaitan, mempelajari, dan mengistinbat hukum dengan ijtihad yang sahih.
**Perusahaan yang ada dalam pertanyaan Anda itu bertransaksi melalui jaringan pemasaran dalam sejumlah produk. Perusahaan ini mensyaratkan kepada orang yang memasarkan produk-produknya untuk terlebih dahulu membeli sesuatu dari produk-produk perusahaan itu.

Seperti yang ada di pertanyaan pertama, atau membayar sejumlah tertentu “seolah-olah dia mengambil izin wakalah (agensi)” seperti dalam pertanyaan kedua.

Hal itu supaya perusahaan memberinya hak untuk mendatangkan klien untuk perusahaan dan perusahaan memberinya komisi sebagai imbalan mereka, yaitu “dia menjadi makelar perusahaan, menghadirkan para pembeli dan mendapat komisi dari menghadirkan mereka itu”.

Perusahaan tidak memberinya komisi sampai dia menghadirkan sejumlah pembeli, yakni sesuai program perusahaan yang disiapkan untuk tujuan ini.

Dengan kata lain, pembeli pertama atau orang yang membayar uang pertama, dia mendapatkan komisi dari orang-orang yang dia hadirkan, juga mendapat komisi yang lebih kecil dari orang-orang yang dihadirkan oleh yang lain dan aktivitas pemasaran “samsarah -brokery-“ terus berlanjut seperti ini, yaitu dalam bentuk serangkaian samsarah atau jaringan pemasaran.

Aktivitas bisnis seperti ini menyalahi syariat.
Penjelasannya:

1-Tidak dibenarkan penjual mensyaratkan bahwa seorang pria tidak akan menjadi makelarnya kecuali jika dia membeli darinya. Namun, ia hanya diperbolehkan (menjadi makelar) jika sesuai dengan fakta samsarah (makelaran/brokery).

Yaitu, penjual mengatakan kepada seorang pria, “Jika kamu mendatangkan pelanggan untukku, maka aku akan memberimu upah untuk setiap pelanggan.”

Seperti yang saya katakan, tanpa harus membeli darinya atau membayar uang kepadanya supaya menjadi makelar dari penjual itu.

Karena perusahaan mensyaratkan wajibnya pembelian “pemasar/marketer” produk perusahaan itu seperti pada pertanyaan pertama, atau membayar jumlah tertentu seperti pada pertanyaan kedua, ia berhak untuk bekerja untuk perusahaan itu sebagai makelar dengan mendapat komisi, yaitu menghadirkan pelanggan dan menerima komisi atas mereka.

Ini berarti bahwa akad pembelian “atau pembayaran uang” dan akad samsarah adalah dua akad dalam satu akad, atau dua kesepakatan dalam satu kesepakatan, karena keduanya saling disyaratkan satu sama lain. Dan ini haram.

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ» أخرجه أحمد عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود عن أبيه

“Rasulullah saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya).

Seperti saya katakan kepada Anda, “Jika Anda jual kepada saya, saya pekerjakan Anda atau saya makelarkan Anda atau saya beli dari Anda,” dll.

Jelas bahwa kenyataan inilah yang ada sesuai dengan pertanyaan di atas. Jadi, jual beli dan samsarah (makelaran) dalam satu akad, artinya wajib membeli dari perusahaan adalah syarat untuk aktivitas samsarah (makelar), yakni untuk memasarkan dengan mendapat komisi dari pembeli yang dihadirkan untuk perusahaan.


2-Samsarah (makelar) adalah akad antara penjual dengan orang yang menghadirkan pelanggan untuk penjual itu, dan komisi samsarah (broker) dalam akad ini wajib dari orang-orang yang dihadirkan seseorang itu untuk perusahaan, dan bukan dari orang-orang yang dihadirkan oleh orang lain.
Karena komisi samsarah (broker) dalam transaksi perusahaan yang disebutkan itu diambil makelar “pemasar/marketer” dari pelanggan yang ia hadirkan (bawa) untuk membeli dari perusahaan, juga dari orang-orang yang dihadirkan (dibawa) yang lainnya, maka ini menyalahi akad samsarah (makelaran/brokery).


3-Harga pembelian dari perusahaan tersebut disertai dengan ghabn fâhisy (selisih yang keterlaluan), dan karena pembeli mengetahui hal itu, hanya saja perkara tersebut tidak kosong dari tipuan (tipu muslihat) hasil dari cara-cara yang “berliku” yang digunakan oleh perusahaan dalam mempromosikan bisnisnya yang mana perusahaan menuntun pembeli untuk membayar harga mahal untuk produk perusahaan yang tidak setara dengan bagian kecil dari harga yang sebenarnya. Semua itu disebabkan apa yang dipromosikan oleh perusahaan berupa masa depan (cemerlang) untuk pembeli ini karena ia akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produk perusahaan dengan mendapat komisi dari (para pembeli) yang dia hadirkan (bawa) ke perusahaan, dan juga dari para pembeli yang akan dihadirkan (dibawa) oleh orang-orang yang dia hadirkan (dia bawa) dulu!

Ketika pembeli tidak dapat menghadirkan (membawa) para pembeli, khususnya mereka yang ada di ujung rantai pembeli, maka trik itu telah mengepung dia, dan dia merugi harga mahal yang dia bayar untuk sebuah produk yang tidak sebanding dengan angka yang dia bayar!

Tipuan (tipu muslihat) itu di dalam Islam hukumnya haram.

Rasulullah saw. bersabda,

«الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ…» أخرجه البخاري عن ابن أبي أوفى

“Tipuan (tipu muslihat) itu (pelakunya) di neraka…” (HR al-Bukhari dari Ibnu Abi Awfa).

Rasulullah saw. mengatakan kepada seorang pria yang biasa tertipu dalam jual beli,

«إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ» أخرجه البخاري عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما

“Jika engkau menjual, katakanlah, tidak ada khilâbah” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).

Dan al-khilâbah adalah al-khadî’ah (tipuan). Inilah manthuq hadis tersebut. Mafhumnya menunjukkan bahwa tipuan adalah haram.

Kesimpulannya, transaksi (muamalat) ini menurut cara yang dijelaskan di dalam pertanyaan adalah menyalahi syarat-syarat samsarah (makelar/brokery) dan tidak kosong dari tipuan (tipu muslihat).


Jadi, muamalat itu adalah mualamat yang menyalahi syara’.

Saya sungguh memohon kepada Allah SWT untuk memberi taufik kita dengan pertolongan dan karunia-Nya untuk tegaknya al-Khilafah dan penerapan sistem ekonomi Islam yang menjelaskan berbagai transaksi (muamalat) ekonomi yang bersifat dan murni yang memberikan kehidupan yang tenang dan tenteram untuk semua individu rakyat dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Inilah yang saya rajih-kan dalam masalah ini, wallâh a’lam awa ah



Kamis, 18 Februari 2021

hukum Konsul dengan dukun

*[Soal Jawab] Hadits Larangan Berkonsultasi Pada Dukun-Paranormal*

_Pertanyaan_

Afwan asâtidzah, bil khusus ustadz @Irfan Abu Naveed, (penulis buku Hitam Putih Perdukunan Indonesia) boleh diberikan penjelasan atau jawaban perihal satu hadits tersebut di bawah ini atau semisalnya.

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ». رواه مسلم

Diriwayatkan oleh sebagian isteri Nabi ﷺ, dari Nabi ﷺ: “Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung untuk bertanya tentang sesuatu, maka tidak diterima darinya shalat selama empat puluh malam”. (HR Muslim, 7/37 (5957)

Jika seseorang mendatangi tukang tenung (dukun) saja, maka tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Terus bagaimana dengan shalat para dukun putih itu sendiri (uskun, kikun, hakun, dll), dan para pemilik khadam ilmu kanuragan, nasab, dst-nya, yang pada hakikatnya mereka juga seperti dukun (beristi'anah dg bangsa jin)?

Jazâkumullâh khairan untuk tanggapan, penjelasan dan ilmunya.

_Jawaban_

الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين وبعد

Para ulama jelasnya merinci bab ini:

Pertama, Dalam kitab Âkâm al-Marjân fî Ahkâm al-Jân, Al-Imam Badruddin al-Syibli al-Hanafi (w. 760 H) menukilkan penjelasan Abu al-‘Abbas Ibn Taymiyyah, menyoal hukum berkonsultasi kepada bangsa jin dan bertanya kepada orang (dukun/paranormal) yang berkonsultasi kepada mereka adalah haram, berdasarkan hadits:

«مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»
“Barangsiapa mendatangi ‘arrâf lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim, Ahmad)

Istilah ‘arrâf itu sendiri memiliki konotasi sedikit berbeda dengan kâhin, sebagaimana dalam penjelasan al-Alusi atas ayat ini:

 فَذَكِّرْ فَمَا أَنْتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ {٢٩}
“Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang kâhin dan bukan pula seseorang yang gila.” (QS. Al-Thûr [52]: 29)

Ketika menafsirkan ayat ini, Al-Imam Syihabuddin al-Alusi (w. 1270 H) berkata:

كاهِن هو الذي يخبر بالغيب بضرب من الظن، وخص الراغب الكاهن بمن يخبر بالأخبار الماضية الخفية كذلك، والعرّاف بمن يخبر بالأخبار المستقبلة كذلك، والمشهور في الكهانة الاستمداد من الجن في الإخبار عن الغيب
(Dukun) adalah orang yang mengabarkan berita ghaib sejenis ramalan, dan Al-Raghib (yakni al-Raghib al-Ashfahani (w. 502 H)) mengkhususkan kâhin adalah orang yang mengabarkan hal-hal yang telah terjadi (al-akhbâr al-mâdhiyyah) yang bersifat rahasia. Adapun ‘arrâf (peramal) adalah orang yang mengabarkan hal-hal yang akan terjadi (al-akhbâr al-mustaqbalah). Dan sudah menjadi hal yang masyhur dalam dunia perdukunan, (kahin & ‘arraf) memperoleh berita-berita ghaib dari bangsa jin.[1]

Al-Syibli merinci penjelasan Ibn Taymiyyah, dikecualikan dalam hal ini bertanya kepada dukun/paranormal dalam rangka menguji dan membuktikan kedustaan mereka, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, berdasarkan hadits:

Al-Imam al-Bukhârî meriwayatkan: “Bahwa 'Umar dan Nabi ﷺ berangkat bersama rombongan untuk mememui Ibn Shayyad hingga akhirnya mereka mendapatinya sedang bermain bersama anak-anak yang lain di bangunan yang tinggi milik Bani Magholah. Ibn Shayyad sudah mendekati baligh dan dia tidak menyadari (kedatangan Nabi ﷺ) hingga akhirnya Nabi ﷺ menepuknya dengan tangan Beliau kemudian berkata kepada Ibn Shayyad:

تَشْهَدُ أَنِّي رَسُولُ اللهِ؟
"Apakah kamu bersaksi bahwa aku ini utusan Allâh?"

Maka Ibn Shayyad memandang Beliau lalu berkata:

أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ الْأُمِّيِّينَ
"Aku bersaksi bahwa kamu utusan kaum ummiyyin[2]”

Kemudian Ibn Shayyad berkata, kepada Nabi ﷺ:

أَتَشْهَدُ أَنِّي رَسُولُ اللهِ؟
"Apakah kamu juga bersaksi bahwa aku ini utusan Allâh?".

Maka Beliau menolaknya dan berkata:

آمَنْتُ بِاللهِ وَبِرُسُلِهِ
"Aku beriman kepada Allâh dan kepada Rasul-Rasul-Nya".

Kemudian Beliau berkata:

مَاذَا تَرَى
"Apa yang kamu pandang sebagai alasan (sehingga mengaku sebagai Rasul)?”

Berkata Ibn Shayyad:

يَأْتِينِي صَادِقٌ وَكَاذِبٌ
"Karena telah datang kepadaku orang yang jujur dan pendusta".

Maka Nabi ﷺ bersabda:

خُلِّطَ عَلَيْكَ الْأَمْرُ
"Urusanmu jadi kacau"

Kemudian Nabi ﷺ berkata, kepadanya:

إِنِّي قَدْ خَبَأْتُ لَكَ خَبِيئًا
"Sesungguhnya aku menyembunyikan (sesuatu dalam hatiku) coba kamu tebak?"

Ibn Shayyad berkata:

هُوَ الدُّخُّ
"Itu adalah asap"

Beliau berkata:

اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ
"Hinalah kamu, dan kamu tidak bakalan melebihi kemampuanmu sebagai seorang dukun.” (HR. Al-Bukhârî)

Selengkapnya: http://www.irfanabunaveed.net/2021/02/soal-jawab-hadits-larangan.html

Ibarat Kitab[3]

فصل

قَالَ أَبُو الْعَبَّاس أَحْمد بن تَيْمِية أما سُؤال الْجِنّ وسؤال من يسألهم فَهَذَا إِن كَانَ على وَجه التَّصْدِيق لَهُم فِي كل مَا يخبرون بِهِ والتعظيم للسؤال فَهُوَ حرَام كَمَا ثَبت فِي الصَّحِيح عَن مُعَاوِيَة بن الحكم أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قيل لَهُ إِن قوما منا يأْتونَ الْكُهَّان قَالَ فَلَا تأتوهم وَفِي صَحِيح مُسلم عَنهُ عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام انه قَالَ من أَتَى عرافا فَسَأَلَهُ عَن شَيْء لم تقبل لَهُ صَلَاة أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَأما إِن كَانَ يسْأَل الْمَسْئُول ليمتحن حَاله ويختبر بَاطِن أمره وَعِنْده مَا يُمَيّز بِهِ صدقه من كذبه فَهَذَا جَائِز كَمَا ثَبت فِي الصَّحِيحَيْنِ أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم سَأَلَ ابْن صياد فَقَالَ مَا يَأْتِيك قَالَ يأتيني صَادِق وكاذب قَالَ مَا ترى قَالَ أرى عرشا على المَاء قَالَ فَإِنِّي قد خبأت لَك خبيئا قَالَ هُوَ الدخ قَالَ اخْسَأْ فَلَنْ تعدو قدرك فَإِنَّمَا أَنْت من إخْوَان الْكُهَّان

Catatan Kaki:
[1] Syihabuddin Mahmud bin Abdullah al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî fî Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm wa al-Sab’u al-Matsânî, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1415 H, juz XIV, hlm. 36.
[2] Kaum yang tidak kenal baca tulis.
[3] Muhammad bin Abdullah al-Syibli al-Hanafi, Âkâm al-Marjân fî Ahkâm al-Jân, Ed: Ibrahim Muhammad al-Jamal, Kairo: Maktabat al-Qur’an, hlm. 193.

Selasa, 16 Februari 2021

hukum mahar hewan

MAHAR DALAM NIKAH BERUPA BINATANG, SEPERTI IKAN CUPANG DAN ULAR, BOLEHKAH?

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Assalamu'alaikum wr wb. Ustadz, akhir-akhir ini terdapat beberapa fenomena sepasang pengantin yang memilih mahar (mas kawin) dengan sesuatu yang tak lazim berupa binatang, seperti ikan cupang dan ular. Bagaimana pandangan Islam terkait hal itu? Syukran wa jazaakallah khairan. (Liza Burhan, Karawang)

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr wb.

Mahar nikah yang berupa ikan cupang hukumnya boleh. Adapun mahar yang berupa ular hukumnya tidak boleh (haram). 

Namun demikian, akad nikah yang menggunakan mahar berupa ular itu tetap sah, hanya saja maharnya yang berupa ular itu wajib diganti dengan mahar lain berupa harta yang dihalalkan syariah.

Jawaban kami tersebut didasarkan pada suatu kaidah fiqih mengenai mahar yang dirumuskan oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut : 

كل ما جاز أن يكون ثمنا جاز أن يكون صداقا

*“Kullu ma jaaza an yakuna tsamanan jaza an yakuna shadaqan.”* (segala sesuatu yang boleh menjadi harga dalam jual beli, boleh pula hukumnya menjadi mahar). (Ibnu Qudamah, _Al Mughni,_ Juz VIII, hlm. 4; Wahbah Az Zuhaili, _Mausu’ah Al Fiqh Al Islami wa Al Qadhaya Al Mu’ashirah,_ Juz VIII, hlm. 246; _Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah,_ Juz XXXIX, hlm. 255-256).

Kaidah fiqih tersebut berarti bahwa apa saja yang halal diperjualbelikan, berarti halal dijadikan mahar dalam pernikahan. Sebaliknya, apa saja yang haram diperjualbelikan, berarti haram dijadikan mahar dalam pernikahan.

Nah, dalam kasus yang ditanyakan, ikan cupang _(Betta sp)_ merupakan ikan hias yang secara syariah boleh dijual belikan, karena tidak terdapat dalil yang mengharamkannya. Maka dari itu, boleh menjadikan ikan cupang sebagai mahar dalam pernikahan. 

Adapun ular, haram dijadikan mahar dalam pernikahan, karena terdapat dalil yang mengharamkan jual beli ular.  

Dalil-dalil keharaman mahar berupa ular ini agak panjang penalarannya. Maka akan kami sajikan penjelasannya mengikuti urutan (tertib) istinbath hukumnya, dalam tiga tahapan istinbath sebagai berikut :

*Pertama,* sesungguhnya telah terdapat dalil berupa hadits-hadits shahih yang memerintahkan membunuh ular, di antaranya hadits riwayat Ibnu Umar RA sebagai berikut:

عنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّه سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ : (اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ) .قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا.  رواه البخاري 3299، ومسلم 3233

Dari Ibnu Umar RA, bahwa dia telah mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar seraya bersabda.”Bunuhlah ular-ular!”. Berkatalah Ibnu Umar,”Maka setiap kali aku melihat ular, pasti aku membunuhnya.” (HR Bukhari, no. 3299; Muslim, no. 3233).

Hadits lain yang semakna telah diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA sbb :

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ ، فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي ) رواه ألو داود، 5249

Dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,”Telah bersabda Rasulullah SAW,’Bunuhlah ular-ular semuanya. Maka barangsiapa yang takut akan adanya balas dendam dari ular-ular itu, maka dia bukanlah golonganku.” (HR Abu Dawud, no. 5249). 

Berdasarkan dalil-dalil yang memerintahkan membunuh ular ini, berarti ular itu haram dimakan, sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Nawawi : 

ما أُمر بقتله من الحيوانات فأكله حرام

*“Maa umira bi-qatlihi mina al hayawanat fa-akluhu haram.”* (Apa saja binatang yang diperintahkan untuk membunuhnya, maka memakannya haram). (Imam Nawawi, _Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab,_ Juz IX, hlm. 22; Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000/1421, hlm. 1688; Sulaiman bin Shalih Al Kharasyi; _Al Hayawaanaat Maa Yajuuzu Akluhu minhaa wa Maa Laa Yajuuzu,_ Riyadh : Darul Qasim, 1420, hlm. 24).
 
*Kedua,* selanjutnya, dikarenakan ular itu haram dimakan, maka ular itu pun haram diperjual belikan, sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Syaukani dan Imam An Nabhani :

كل ما حرم على العباد فبيعه حرام

*“Kullu maa hurrima ‘ala al ‘ibaad fa-bai’uhu haraam.”* (setiap-tiap benda yang telah diharamkan syara’ atas para hamba, maka menjual-belikannya haram pula hukumnya). (Imam Syaukani, _Nailul Authar,_ Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000/1421, hlm. 1028; Taqiyuddin An Nabhani, _Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah,_ Juz II, hlm. 287).

*Ketiga,* selanjutnya, dikarenakan ular itu haram diperjualbelikan, maka ular itu pun haram hukumnya dijadikan mahar dalam akad nikah, sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Ibnu Qudamah, yang telah kami sebut sebelumnya di atas, yaitu : 

كل ما جاز أن يكون ثمنا جاز أن يكون صداقا

*“Kullu ma jaaza an yakuna tsamanan jaza an yakuna shadaqan.”* (segala sesuatu yang boleh menjadi harga dalam jual beli, boleh pula hukumnya menjadi mahar). (Ibnu Qudamah, _Al Mughni,_ Juz VIII, hlm. 4). _Wallahu a’lam._

*Yogyakarta, 30 Januari 2021*

M. Shiddiq Al Jawi

#Komus 17 feb 2021

hukum wakaf tunai

Hukum Wakaf Tunai, wakaf uang
 28 Januari 2021 

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

#Fikih, Tanya: Ustaz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang)

Jawab:

Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh Al Waqf fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, 2/239).

Di Indonesia, wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU No 41/2004 tentang Wakaf (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5-6).

Sebenarnya ada khilafiyah di kalangan fukaha mengenai hukum wakaf tunai.

Pertama, tak membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fukaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafi’i, dan pendapat yang sahih di kalangan fukaha Hanabilah dan Zaidiyyah.

Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa, 31/234) dan juga satu pendapat (qaul) di kalangan fukaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al ‘Ayyasyi Faddad, Masa`il fi Fiqh Al Waqf, hlm. 8-9).

Sumber perbedaan pendapat di atas sebenarnya terkait dengan uang sebagai barang wakaf, apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap. Pendapat yang tak membolehkan beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah,”Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al ashl) dan memanfaatkan buahnya, dan sesuatu yang tak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, tak sah wakafnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/229)

Sedang pendapat yang membolehkan, mengatakan uang yang diwakafkan sebenarnya tak lenyap, karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 11-12; Ali Muhammadi, Waqf Al Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159-163; Ahmad Al Haddad, Waqf Al Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30-40).

Yang lebih kuat (rajih) menurut kami pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut:
Pertama, pendapat yang tak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) bagi wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa`i ‘ainihi). Sebab definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu (ma’a baqaa`i ‘ainihi), dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap benda itu (menjual, menghibahkan, dan seterusnya), untuk disalurkan kepada sesuatu yang mubah. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/231; Imam Syairazi, Al Muhadzdzab, 1/575).

Wakaf uang tak memenuhi syarat ini, karena zat uang akan segera lenyap ketika digunakan. Berhujah dengan definisi syar’i ini sesungguhnya adalah berhujah dengan nash syar’i, karena definisi syar’i hakikatnya adalah hukum syar’i yang di-istinbath dari nash-nash syar’i (Taqiyuddin an Nabhani, Izalatul Atribah ‘Anil Judzur, hlm. 1-2; Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/443).

Kedua, pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan zatnya. Sedang pendapat yang membolehkan berarti menyalahi hukum asal (khilaful ashl), yaitu benda wakaf boleh lenyap zatnya asalkan diganti yang senilai. Berpegang dengan hukum asal adalah sesuatu yang yakin, sedang menyalahi hukum asal masih diragukan, kecuali ada dalilnya. Kaidah fikih menyebutkan : al yaqiin laa yuzaalu bi al syakk (sesuatu yang yakin tak dapat dihilangkan dengan keraguan) (Jalaluddin Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 50).

Ketiga, pendapat yang membolehkan wakaf tunai sesungguhnya lebih bersandar kepada dalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah) (Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 13-14). Padahal Mashalih Mursalah bukan dalil syar’i yang mu’tabar (kuat) (Taqiyuddin an Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/441). Wallahu a’lam. [MNews/Rgl]