Rabu, 28 Maret 2018

Job des panitia

📜JOB DES  KEPANITIAAN

🧕🏻Koordinator
Memberikan Pengarahan dan masukan agar terlaksana sebuah acara kepada ketua dan seluruh tim

🧕🏻Ketua
1. Bertanggung jawab penuh atas kesuksesan acara
2. Menentukan tujuan, target, tempat, waktu acara melalui koordinasi dengan *kordinator* tim dan seksi acara
3. Membentuk seluruh seksi kepanitiaan dalam acara
4.Menghubungi Pembicara
5. Mengetahui nomor hp seluruh panitia
6. Mengatur rapat
7. Memberikan arahan dan masukan setiap panitia
8. Memastikan seluruh panitia sudah mengetahui dan melaksanakan tugasnya
9. Menanyakan kesiapan dan laporan seluruh panitia
10. Membuat Sambutan acara (jika diperlukan)
11. Mengevaluasi acara
Berkoordinasi dengan Kordinator tim

🧕🏻Bendahara
1. Mengatur keuangan antara pemasukan dan pengeluaran untuk acara
2. Membuat laporan pemasukan dan pengeluaran
3. Meminta bukti pembayaran dalam setiap pengeluaran
4. Membawa kencleng, mengedarkan dan menyimpannya setiap acara
5. Melapor kepada ketua

🧕🏻Sekertaris/operator
1. Menulis seluruh panitia dan petugas pengisi acara
2. Mencatat hal-hal penting
3. Membuat surat ijin tempat
4. Membuat undangan acara
5. Membuat Slide acara
6. Melaporkan semua tugas kepada ketua

🧕🏻Seksi Acara
1. Menetapkan tema, susunan dan bentuk *acara* Koordinasi dengan ketua
2. Menentukan target peserta
3. Menyusun petugas pengisi acara di hari H (mc, qoriah, operator, doa dll)
4. Menentukan ayat Qur’an yang akan dibaca
5. Menghubungi semua petugas pengisi acara
6. Membuat Run Down acara
7. Memberikan susunan acara kepada operator untuk dibuat slide
8. Merinci kebutuhan logistik yang diperlukan dan menyampaikan kepada ketua
9. Memastikan  kesiapan petugas pengisi acara
10. Melakukan gladi resik pengisi acara
11. Memastikan hadiah jika ada doorprice/kuis
12. Melaporkan kepada ketua

🧕🏻 Humas
1. Meminta surat izin tempat kepada sekertaris
2. Mensurvei tempat koordinasi dengan ketua
3. Membuat akad sewa/ pinjam tempat acara
4. Memastikan tempat tersebut save untuk acara

🧕🏻Seksi Publikasi
1. Membuat pamflet dan leaflet
2. Membuat publikasi untuk sms dan wa
3. Menggandakan publikasi acara
4. Melist / merinci tempat yang akan diberi undangan/ media sosial yg akan disebar
5. Menentukan jadwal penyebaran
6. Mempublikasikan seluruh undangan / selebaran dengan seluruh anggota
7. Mempublikasikan di seluruh media sosial
8. Meminta laporan penyebaran undangan kepada seluruh anggota
9. Memastikan seluruh publikasi sudah tersebar
10. Melaporkan kepada ketua

🧕🏻Seksi Konsumsi
1. Merinci konsumsi / makanan dan minuman bagi peserta koordinasi dengan ketua
2. Membelanjakan konsumsi dan 3.melaporkan kepada bendahara dan ketua
4. Memiliki nota/kwitansi pembelajaan
5. Memastikan tempat (plastik dll) makanan dan minuman ketika disajikan
6. Memastikan makanan dan minuman beserta  tersedia ketika acara
7. Membagikan makanan dan minuman kepada peserta acara
8. Menyimpan sisa makanan dan minuman agar dihabiskan
9. Melaporkan hasil belanja kepada bendahara dan ketua

🧕🏻Seksi Dokumentasi
1. Mendokumentasikan seluruh acara baik melalui foto, video dll
2. Memulai dokumentasi sejak persiapan, penerimanan tamu dan, acara berlangsung
3. Melaporkan hasil dokumentasi kepada ketua

🧕🏻Seksi Kepesertaan
1. Memastikan jumlah peserta yang mendaftar
2. Memotivasi agar anggota segera mendaftarkan peserta setelah publikasi acara
3. Me list dan terus meng up date jumlah pendaftar acara di grup wa sejak H-6
4. Membagi tugas penerima pendaftaran
5. Membagi tugas menjaga setiap titik untuk kemudahan peserta datang ke acara
6. Membuat daftar hadir
Menerima tamu
7. Mengatur peserta dan bertanggung jawab atas paserta

🧕🏻Seksi Dekorasi dan logistik
1. Me-list peralatan/ barang-barang dan membuat properti yang dibutuhkan dalam acara
2. Mengambil  dan membawa peralatan dan barang2 yang dibutuhkan
3. Mendekorasi / men settingtempat acara agar sesuai dengan tema yang diinginkan
4. Merapihkan alat dan mengembalikannya ke tempat sebelumnya
5. Melaporkan kepada ketua
6. Mengembalikan peralatan seperti semula dan membersihkan
tempat acara

🧕🏻Mc
1. Mengetahui dan mencatat susunan acara (membuat daftar)
2. Membuat kalimat pembukaan acara
3. Berlatih dan melihat tayangan mc profesional
4. Tidak gugup  membawakan acara
5. Interaktif dalam memandu acara
6.  Membual yel2 acara
7. Memperkenalkan diri,  grup rscc, tema acara
8. Menyapa audiens dengan hangat
9. Memandu jalannya acara dengan tertib
10. Mengingatkan time "waktu" agar tepat kepada seluruh pengisi acara
11. Selalu koordinasi dengan seksi acara

🧕🏻 games
1. Menentukan games yang sesuai dengan times acara
2. Berkoordinasi dengan seksi acara akankah games tersebut cocok atau tidak
3. Memandu jalannya gmes ketika acara

🧕🏻Pembicara
1. Menyusun materi yng sesuai dengan tema
2. Membuat slide (ketika ada infokus)
3. Menyampaikan materi dengan interaktif

🧕🏻Doa
1. Membuat atau mencari doa yang sesuai dengan acara
2. Berkoordinasi dengan seksi acara
3. Mencatat/prin ot/ mengahafal teks doa
4. Membaca doa dengan khusyuk dan mensuasanai audiens berdoa

🧕🏻Forum ukhwah
1. Mengkelompokan peserta acara sesuai dengan sekolah/asal/kesamaan peserta koordinasi dengan ketua tuk mentor tiap kelompok
2. Mengenalkan tujuan adanya forum ukhwah kepada peserta
3. Membacakan kelompok2 dan memandunya
4. Menetapkan waktu dan mengingatkan waktu forum ukhwah selesai
5. Menutup forum ukhwah, mengucapkan terima kasih dan mengingatkan diskusi forum ukhwah bisa dilanjutkan diluar acara

📜Setiap panitia/ seksi jika tidak mengerti harap bertanya kepada ketua dan mengkomunikasikannya.
Setiap panitia/ seksi melaporkan hasil pekerjaannya kepada ketua maksimal H-2
Logistik yang diperlukan :
**Indoor
1. Infokus
2. Kabel rol
3. Laptop
4. Buku pendaftaran peserta
5. Speaker aktif
6. Spanduk
7. Pernak -pernik foto
8. Alat2 teaterikal
9. Layar jila dibutuhkan
10. Mic
11. Taplak meja
12. Meja kecil 3 buah
13. Gunting, lakban, tali rafia
14. Standing kamera (tuk live streaming)

**Outdoor
Tikar
Toa
Alliwa/Arroya
Plastik sampah

Selasa, 27 Maret 2018

Home stay

*HOMESTAY DI RUMAH ULAMA/ILMUWAN*
Oleh: Prof. Dr. Fahmi Amhar
(Sumber: Media Umat no. 215)

Ada aspirasi sebagian penggiat Home Schooling Group (HSG) untuk menitipkan satu dua murid di rumah ulama, ilmuwan atau profesional lain.  Dalam satu semester cukuplah sehari saja.  Semester-1 di rumah ulama.  Semester-2 di rumah ilmuwan.  Berikutnya mungkin di rumah pengusaha, petani, politisi atau dokter.

Program “homestay” seperti ini juga pernah digagas oleh Anies Baswedan saat menjadi Mendikbud.  Program itu dinamai “Keluarga Sebangsa”.  Beliau terinspirasi, bahwa beberapa tokoh dalam sejarah dunia, mengalami perubahan besar dalam garis hidupnya, setelah nyaris tanpa sengaja bersua beberapa jam dengan sosok inspiratif di perjalanan dengan kereta api atau kapal.  Mereka ada yang lalu jadi ilmuwan top pemenang Nobel Fisika, pengusaha di jajaran Fortune-500, atau negarawan kelas dunia. 

Ketika ada Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (kini: Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sempat para finalisnya akan dititipkan sehari (homestay) di rumah para ilmuwan, semisal di kawasan Puspiptek Serpong.

Namun ternyata rencana itu sulit direalisasi.  Rumah ilmuwan sekarang kecil-kecil. Jadi kalau ada yang homestay, timbul sedikit persoalan. Pertama, soal aurat & privacy dengan keluarga tuan rumah. Kedua, kalau pas jam tertentu ditinggal pergi, soal khalwat dengan penghuni lain jenis non mahram.  Ketiga, ternyata aktivitas ilmuwan sekarang itu lebih banyak jauh dari rumah.  Beda dengan dulu. Rumah mereka relatif besar. Ada semacam paviliyun untuk yang homestay.  Dan labnya di situ-situ juga.

Zaman dulu, orang menitipkan anaknya di rumah ulama / ilmuwan, agar anaknya belajar bagaimana profesi ulama / ilmuwan dijalankan, siapa tahu anaknya memiliki bakat yang sama.  Ada yang diserahkan Imam Malik, dan akhirnya juga menjadi Imam seperti Imam Syafi’i.  Ada yang menjadi santri dari astronom Yahya bin Abi Mansur, seperti tiga anak yatim dari Musa bin Syakir.  Tiga anak yatim yang dikenal dengan Banu Musa ini kemudian menjadi ilmuwan-ilmuwan hebat di bidang astronomi, matematika dan mekanika.  Penitipan ini memang berjalan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sampai habit (kebiasaan) si anak ikut terbentuk.

Kalau host-nya itu ulama, maka si anak akan melihat keseharian sang ulama. Bangun pukul 3, tahajud, terus menelaah kitab sampai Shubuh. Ba'da Shubuh, di masjid sang ulama mencek hafalan para santri sampai matahari terbit. Setelah itu ia akan bermain-main sebentar dengan anak-anak sang ulama sambil berolahraga memanah atau berkuda. Kadang-kadang dia ikut membantu pekerjaan di rumah seperti mengisi air, memberi makan ternak, menyapu atau memasak. Setelah mandi dan sarapan, si anak akan ikut sang ulama mengajar. Setidaknya si anak akan menjadi asisten, membawakan kitab, mengambilkan kapur, kalau sekarang menjadi "asrot alias asisten sorot LCD-projector", hingga mengumpulkan kertas pekerjaan mahasantri.

Demikian sampai Dzuhur. Setelah ishoma, sang ulama membaca buku atau mengoreksi karya tulis mahasantrinya. Setengah jam sebelum ashar, sang ulama sempat tidur sejenak sampai adzan Ashar membangunkan. Ba'da Ashar, sang ulama menerima tamu. Si anak sambil membantu mengeluarkan snack menyaksikan, bagaimana perbincangan sang ulama dengan tamu-tamunya, yang tak jarang dari kalangan elit pengusaha, pemerintah atau bahkan tentara. Demikian sampai jelang Maghrib. Setelah Maghrib, sang ulama tetap di masjid sambil taddarus fardhiyahnya, sampai Isya'. Setelah Isya', mereka makan malam bersama keluarga, lalu sang ulama mengisi halaqah mahasantri terpilih. Setelah pukul 22, dan para mahasantri pulang, tak lama kemudian sang ulama tidur, demikian juga si anak. Namun terkadang justru ba'da Isya' itu sang ulama harus mengisi tabligh akbar di tempat lain, dan baru selesai lepas tengah malam.

Kalau host-nya itu ilmuwan, keseharian pagi hampir sama. Hanya saja, ba'da shubuh, dilihatnya sang ilmuwan menulis laporan ilmiah. Ba'da shubuh adalah waktu yang paling produktif. Kalau sejam bisa menulis 5 halaman, atau bila baru berhenti menjelang Dhuha bisa dapat 20 halaman, maka dalam sebulan bisa dihasilkan buku setebal 600 halaman. Rutinitas olahraga, mandi atau sarapan hampir sama.  Kemudian sang ilmuwan menuju kelas untuk mengajar mahasiswa, atau ke lab mengawasi para asisten bereksperimen dalam risetnya. Si anak bisa menyaksikan bagaimana situasi di lab, karena pada masa itu, hampir semua ilmuwan tinggal, atau dibuatkan rumah di samping lab. Mereka menjadi terbiasa dengan presisi kerja, dan rutinitas pencatatan teliti yang tidak boleh dilalaikan.  Di rumah mereka juga menyaksikan ribuan buku yang "mengerumuni" sang ilmuwan. Selepas Dzuhur juga berdatangan para tamu, baik ilmuwan lain, pengusaha yang ingin memanfaatkan penemuannya, maupun politisi yang ingin berkonsultasi. Betapa menggairahkan menyaksikan semua perbincangan itu.

Pembelajaran yang tak terkira. Kadang selepas Isya', para ilmuwan itu juga mengisi public talks seputar isu-isu hangat di masyarakat. Mungkin semacam ILC (Indonesian Lawyer Club) saat ini. Namun ada juga ilmuwan yang justru di malam hari masuk labnya lagi. Semisal astronom yang punya teleskop di atap rumahnya. Atau biolog yang sedang mengamati kehidupan satwa malam.

Tapi itu semua dulu.

Pada saat ini, masih adakah ulama atau ilmuwan yang bisa di-home-stay dan dilihat kesehariannya seperti itu?

Sebagian besar ilmuwan, tinggal jauh dari labnya. Labnya sudah terlalu canggih untuk ditempeli rumah tinggal.  Mungkinkah membangun lab nuklir atau biotek yang super steril di samping rumah?  Pasti ada pertimbangan keamanan dan keselamatan yang melarang itu di lakukan.  Sementara di rumah, para ilmuwan itu hidup seperti para pekerja lainnya, bermain dengan anak-anaknya, nonton TV, atau sibuk dengan gadgetnya menjawab berbagai pertanyaan di social media. 

Kalau sudah seperti itu, bagaimana orang biasa tahu kehidupan real para ulama atau ilmuwan?

Alhamdulillah, sekarang ada youtube, dan ada saja orang-orang yang mau membuat film dokumenter tentang kehidupan berbagai profesi, walaupun itu tentu saja belum bisa menggantikan homestay 24 jam yang sebenarnya, apalagi yang berbulan-bulan.

Namun demikian, meski hanya homestay singkat, itu sedikit banyak tetap akan berpengaruh, sebagaimana di awal tulisan ini mereka yang bertemu sosok inspiratif.  Dan semakin banyak anggota masyarakat yang mengenal kehidupan sehari-hari ulama / ilmuwan, insya Allah mereka akan semakin hormat dan akrab dengan ilmu.  Terlebih ketika ilmu itu melekat pada sosok yang juga dapat dijadikan teladan dalam ketaqwaannya. 

Pada waktunya, masyarakat yang seperti itu lebih mudah dikondisikan untuk ikut berkontribusi pada dunia ilmiah, semacam wakaf untuk membangun lab, observatorium, perpustakaan atau membiayai para ilmuwan melakukan perjalanan risetnya.  Tahukah Anda, banyak dari kitab-kitab besar, semacam Tafsir dan Tarikh Tabari, lahir karena sedekah seorang dermawan yang sangat mencintai ilmu.  Bahkan akhirnya, kumpulan wakaf ini mampu melahirkan sebuah universitas besar yang bertahan berabad-abad, semacam Universitas Al-Azhar di Cairo.  Konon Universitas ini lebih kaya dari pemerintah Mesir sendiri, dengan terakumulasinya wakaf di sana selama lebih dari 1000 tahun.

Melihat itu semua terjadi, tentu saja saat itu negara Khilafah malu bila kalah.  Negara lalu secara sistematis ikut berlomba menggerakkan mesin pendidikan.  Rakyat dimudahkan untuk belajar.  Negara membayar guru-guru hingga berkecukupan dan mengadakan perpustakaan, di mana rakyat bebas membaca buku-bukunya sepuasnya. Negara mensponsori riset-riset awal dan perjalanan ilmiah yang menjelajahi dunia baru.  Inilah yang membuat seorang Al-Khawarizmi (780-850 M) bisa leluasa menulis bukunya yang merubah cara dunia dalam berhitung, yaitu Kitab Aljabar wa al-Muqobalah.  Banyak hal dalam kitab itu yang baru terasa manfaatnya setelah ratusan tahun!  Tetapi itulah, negara khilafah tidak melihat keuntungan jangka pendek dari sebuah karya ilmiah. 

Kehebatan sebagian dari ilmuwan-ilmuwan itu ada yang sempat dikenali semasa hidupnya, sehingga Khalifah atau para sulthan (gubernur) menghadiahi mereka emas seberat buku yang ditulisnya. Tetapi sebagian yang lain terhargai dengan sendirinya ketika setiap ilmu yang mereka wariskan digunakan oleh orang-orang sesudahnya.  Mereka mendapatkan pahala shodaqoh jariyah yang tak putus-putusnya. 

Itulah yang membuat rakyat khilafah dengan percaya diri berdakwah ke seluruh penjuru dunia.  Dan berbagai negeri menerima dakwah Islam karena takjub pada sebuah negara dan masyarakatnya yang luar biasa.  Para pangeran dari negara paling hebat di Nusantara yaitu Majapahit saja memandang takjub para pedagang yang datang dari dunia Islam, sehingga mereka kemudian masuk Islam, menyebarkan Islam dan mengganti negara Majapahit yang mereka warisi menjadi negara Islam juga.

***

Mari BERGABUNG di Telegram CHANNEL MUSLIMAH https://t.me/komunitasmuslimah

Data anak sekolah

Rabu, Maret 28, 2018

Terbaru:Islam Menyejahterakan PerempuanHukum Puasa RajabMemuliakan Bulan RajabTajikistan Keluarkan Aturan Busana Kaum Perempuan, Antara Lain Melarang HijabKerajaan Arab Saudi: Wanita Saudi Butuh Khilafah Rasyidah untuk Emansipasi yang Sesungguhnya

Berita Nasional 

Duh, 97 Persen Anak SD Sudah Terpapar Pornografi!

 17 Maret 2018 Editor AnakGawai,PornografiPPPA

Muslimahnews.com – Berdasarkan hasil survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebanyak 97 persen dari 1.600 anak kelas tiga sampai enam SD sudah terpapar pornografi.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Valentina Ginting mengatakan jumlah tersebut dari hasil survei yang dilakukan Kementerian PPPA pada 2017 di delapan provinsi Indonesia.

Ia menyebutkan anak yang terpapar pornografi bisa karena sengaja dan tidak sengaja. Dia membedakan anak yang terpapar pornografi dengan yang sudah adiksi terhadap pornografi.

“Anak bisa disebutkan teradiksi dengan pornografi bila dia sudah pernah terpapar konten pornografi lebih dari 20-30 kali,” ujarnya seperti dikutip Republika, Jumat (16/3).

Valentina menyebutkan paling banyak anak-anak terpapar pornografi melalui internet dan gawai. Data dari Katapedia menyebutkan terdapat 63.066 paparan pornografi yang berasal dari mesin pencari Google, media sosial dan situs-situs daring lainnya. Survei lainnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan ada 65,34 persen anak usia sembilan hingga 19 tahun yang menggunakan gawai.

Pada saat dilakukan survei tersebut, Kementerian PPPA memberikan edukasi dan sosialisasi tentang berinternet sehat pada guru dan murid-murid dalam program Aku Cerdas Berinternet. “Guru-guru diharapkan bisa memberikan contoh dan bahkan menjadi idola dari murid-muridnya dalam hal positif,” ujarnya.[]

 

Sumber: suaramerdeka.com, 16/3/2018

Bagikan ini:

Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)2Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)2Klik untuk berbagi via Google+(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Terkait

Kapitalisme Sekulerisme Tumbuh Suburkan Kekerasaan Seksual Pada Anak1 Februari 2018dalam "Analisa"

Kapitalisme Amerika Sebabkan Anak-Anak dan Wanita Meninggal Dunia2 Februari 2018dalam "Berita"

Membentuk Idealisme pada Anak13 Februari 2018dalam "Parenting Keluarga"

← Indonesia Diprediksi Kelebihan Pasokan LNG Sampai 2024Tayangan ‘Alay’ Memprihatinkan, Pengamat: Tidak Bisa Dituntaskan oleh Negara dengan Sistem Kapitalistik Demokrasi →

Anda Juga Mungkin Suka

Kapitalisme Sekulerisme Tumbuh Suburkan Kekerasaan Seksual Pada Anak

 1 Februari 2018 Komentar Dinonaktifkan

Hari Perempuan Internasional 2018: Inses, Kekerasan Dunia Maya, dan Pembunuhan Perempuan

 8 Maret 2018 Komentar Dinonaktifkan

Kapitalisme Amerika Sebabkan Anak-Anak dan Wanita Meninggal Dunia

 2 Februari 2018 Komentar Dinonaktifkan

Hak Cipta © 2018 Muslimah News. Keseluruhan Hak Cipta.
Tema: ColorMag oleh ThemeGrill. Dipersembahkan oleh WordPress.

Minggu, 25 Maret 2018

14 penemuan penting abad khilafah

*SAAT EROPA MASIH KUNO, INILAH 14 PENEMUAN ISLAM TERPENTING DI ERA KHILAFAH*

Sabtu, 17 Maret 2018
   
_Oleh: Fahmi Amhar_

Kehidupan sehari-hari di zaman modern ini tidak dapat dibayangkan seandainya tidak ada jejak karya ilmuwan Islam di dalamnya.  Berikut ini adalah 14 penemuan terpenting yang dipilih dari situs Science Museum of Univ. of Manchester (www.1001inventions.com).  Pemilihan dimulai dari yang paling dekat dengan semua orang, yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal, urusan pendidikan dan kesehatan, transportasi, hiburan, hingga politik.  Tentu saja, siapa saja dapat membuat daftar seperti ini sesuai selera masing-masing.

1. Minum Kopi
Kita mulai dari minuman terpopuler di dunia.  Konon ini ditemukan di Ethiopia, ketika seorang penggembala Muslim melihat kambing-kambingnya lebih segar setelah memakan biji-bijian dari dari sejenis tumbuhan. Ia lalu merebus biji tersebut dan membuat kopi pertama di dunia. Sejarah lalu mencatat setelah biji-biji kopi tersebut dibawa ke Yaman, digunakan oleh para sufi untuk mengusir kantuk saat beribadah di malam hari. Pada akhir abad 15 kopi tiba di Mekah dan Turki hingga akhirnya tiba di Venesia pada tahun 1645. Kopi yang dalam bahasa Arabnya “qahwa” di Turki disebut “kahve” di Italia disebut “caffe” dan di Inggris disebut “coffee”.

2. Tata Cara Makan
Tata cara makan yang berupa tiga urutan hidangan makanan yang bermula dari  sup, diikuti dengan ikan atau daging, lalu makan buah dan kacang, diperkenalkan oleh Ali bin Nafi, yang dikenal populer dengan Ziryab di Cordoba pada abad 9.  Dia juga memperkenalkan cara minum dengan gelas kristal (bukan lagi cangkir logam atau keramik).

3. Memakai Sabun dan Shampoo
Mencuci dan mandi adalah hal religius bagi umat Islam, tidak heran jika mereka menyempurnakan resep untuk sabun yang kita gunakan saat ini. Bangsa Mesir kuno atau orang Romawi sudah mengenal sabun, tapi  orang Islamlah yang menggabungkan minyak nabati dengan sodium hidroksida dan aromatik. Shampoo diperkenalkan ke Inggris oleh seorang Muslim yang membuka pemandian “Mahomed’s India Vavour bath” di pinggir laut Brighton pada 1759 M. Dari sana Keramas di perkenalkan dari ahli bedah hingga Raja George IV dan William IV.

4. Menggelar Karpet
Karpet sebagai perlengkapan rumah nyaman adalah produk teknik tenun umat Islam, paduan dari bahan  kimia Islam dan pola yang ditata dengan rapi.  Menurut pujangga Belanda Erasmus, sebelum rumah-rumah Eropa mengenal karpet, lantai-lantainya biasa tertutup rumput, dan bertahun-tahun, menyimpan dahak, muntah, kotoran anjing, dan lainnya. Tidak mengejutkan bagaimana akhirnya karpet dengan cepat berkembang di sana.

5. Taman untuk Meditasi
Bangsa Eropa sudah biasa memiliki dapur dan taman obat, tapi orang-orang Islamlah yang mengembangkan gagasan kebun sebagai tempat keindahan dan meditasi. Taman dengan julukan “The Royal Pleasure Garden” pertama dibuka di Eropa pada abad ke-11 oleh Muslim Spanyol. Di samping itu kita juga mengenal bunga yang berasal dari daerah Muslim termasuk anyelir dan tulip.

6. Menulis dengan Pena
Tidak ada pendidikan tanpa tulis-menulis.  Fountanin pen (pena cair) diciptakan untuk Sultan Mesir pada 953 M setelah ia menuntut pena yang tidak akan menodai tangan atau pakaian. Pena tersebut menyimpan tinta dalam sebuah reservoir dan sebagai pena modern, ia bekerja dengan sistem gravitasi dan sistem kapiler.  Ratusan tahun setelah itu, di Eropa orang masih saja harus menulis dengan bulu ayam yang tetesan tintanya akan sering menodai kertas atau tangan mereka.

7. Berhitung “Cara Arab”
Sistem angka mungkin berasal dari India tapi sistem  penjabaran angka berasal dari Arab dan pertama kali muncul dalam karya Al-Khwarizmi dan Al-Kindi sekitar tahun 825 M. Isi buku al-Khawarizmi, Al-Jabr wa-al-Muqabilah, masih dipakai hingga kini. Karya ini dibawa ke Eropa 300 tahun kemudian oleh matematikawan Italia, Fibonacci. Algoritma dan banyak teori trigonometri datang dari dunia Muslim. Dan penemuan Al-Kindi mengenai analisis frekuensi telah menciptakan dasar ilmu kriptologi modern.

8. Alat Bedah
Rumah sakit modern tidak terbayangkan tanpa unit bedah.  Banyak peralatan bedah modern yang desainnya persis dengan yang dibuat abad 10 oleh Abu Qosim Az-Zahrawi. Pisau bedah, gergaji tulang, tang, gunting halus untuk bedah mata dan sebanyak 200 alat ciptaannya tetap di pakai oleh  ahli bedah modern. Dialah yang menemukan Catgut, alat yang digunakan untuk jahitan internal yang dapat melarutkan diri secara alami (penemuan itu terjadi ketika seekor monyet menelan senar kecapinya) dan ternyata benda tersebut juga dapat digunakan untuk membuat kapsul obat. Pada abad ke-13, petugas medis Muslim lainnya bernama Ibn Nafis menjabarkan tentang sirkulasi darah, 300 tahun sebelum William Harvey menemukannya. Muslim dokter juga menemukan obat bius dari campuran opium dan alkohol dan menemukan jarum berongga yang dipakai untuk menyedot katarak dari mata, sebuah teknik yang masih digunakan sampai saat ini.

9. Vaksinasi
Teknik inokulasi dengan kuman yang dilemahkan untuk merangsang kekebalan tubuh ternyata dirancang di dunia Muslim dan dibawa ke Eropa dari Turki oleh istri duta besar Inggris ke Istanbul pada tahun 1724 M. Anak-anak Turki telah divaksin dengan cacar sapi untuk melawan cacar yang mematikan setidaknya 50 tahun sebelum Jenner dan Pasteur di Barat menemukannya.

10 Engkol Poros
Engkol-poros adalah perangkat yang mengubah putaran  menjadi gerak linear di hampir semua mesin dalam dunia modern. Penemuan mekanis terpenting dalam sejarah manusia ini diciptakan oleh Al-Jazari untuk mengangkat air untuk irigasi. Dalam bukunya tahun 1206 M mengenai Pengetahuan tentang Alat Mesin, ia menunjukkan penyempurnaan penggunaan katup dan piston, merancang beberapa jam mekanik tenaga air dan berat, dan merupakan ayah dari dunia robotika. Salah satu diantara 50 penemuannya adalah kunci kombinasi.

11. Pesawat Terbang
Penemu prinsip pesawat terbang adalah Abbas Ibnu Firnas, seribu tahun sebelum Wright bersaudara menambahkan mesin padanya.  Abbas Ibnu Firnas pada tahun 852 M melompat dari menara Masjid Agung di Cordoba menggunakan jubah longgarnya yang dipadu  dengan kayu. Dia berharap untuk meluncur seperti burung, tetapi yang didapatnya adalah apa yang kini dianggap sebagai parasut pertama.  Pada tahun 875 M, saat usianya sudah 70 tahun, setelah menyempurnakan alat terbangnya yang memakai sutera dan bulu elang ia mencoba lagi, melompat dari sebuah gunung. Dia terbang dari bisa bertahan di ketinggian selama sepuluh menit tetapi jatuh saat mendarat. Ia menyimpulkan bahwa itu karena ia tidak memberikan ekor pada perangkatnya sehingga akan melambat saat mendarat.

12. Kamera
Tidak terbayangkan saat ini ada suatu acara tanpa diabadikan dengan kamera.  Adalah Ibn al-Haitham yang membuat kamera pin-hole pertama setelah mengamati cara cahaya datang melalui lubang di jendela-jendela. Semakin kecil lubang, semakin jelas bentuknya, ia lalu membuat Kamera Obscura pertama (dari kata “qamara” dalam bahasa Arab untuk ruangan gelap atau ruang pribadi). Dia juga disebut orang pertama yang merancang secara fisik sebuah pemikiran filsafat menjadi bentuk eksperimen ilmiah.

13. Geografi
Tidak ada urusan politik tanpa geografi.  Pada abad ke-9 M, geografer Muslim telah menganggap bahwa bumi itu bulat. Ibn Hazm mengatakan, “bahwa matahari selalu vertikal terhadap satu titik tertentu di Bumi, itu adalah bukti bumi itu bulat”. Hal itu terjadi 500 tahun sebelum Galileo. Astronom Muslim menghitung keliling bumi kira-kira 40,253 km – hanya kelebihan 253 km dari harga saat ini. Al-Idrisi membawa globe yang menggambarkan dunia ke Raja Roger Sizilia pada 1139 M.

14. Senjata Api
Senjata api adalah perlengkapan standar polisi dan militer di manapun saat ini.  Cina adalah penemu mesiu, dan menggunakannya dalam kembang api mereka, tetapi insinyur Muslimlah yang memurnikannya dengan potasium nitrat untuk kepentingan militer. Pada abad ke 15 mereka telah membuat roket, yang mereka disebut “telur bergerak sendiri dan membakar”, dan sebuah terpedo paduan bom berbentuk buah pir dengan tombak di bagian depan yang akan menusuk dirinya dan meledak bila ditembakkan ke kapal musuh.
Semua penemuan ini terjadi karena ada sinergi para ilmuwan yang terdidik dan difasilitasi oleh Daulah Khilafah, kemudian disebarkan ke seluruh dunia dengan semangat rahmatan lil ‘alamin.

Sumber: mediaumat.news

Sabtu, 24 Maret 2018

Hukum pajak menurut Islam

/ Kebijakan Khilafah dalam Urusan Pajak /

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

#MuslimahNewsID -- Istilah pajak, dalam fikih Islam, dikenal dengan dharîbah. Al-‘Allamah Syaikh Rawwas Qal’ah Jie menyebutnya dengan, “Apa yang ditetapkan sebagai kewajiban atas harta maupun orang di luar kewajiban syara’.”[Mu’jam Lughat al-Fuqaha’, hal. 256].

Sedangkan al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, mendefinisikannya dengan, “harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayainya.” [al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129]

/ Tidak Tetap /

Dalam APBN Khilafah (APBN-K), sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Berbeda dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental dan insidental. Bersifat instrumental, karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal.

Karena itu, ini menjadi instrumen untuk memecahkan masalah yang dihadapi negara, yang dibebankan hanya kepada umat Islam. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung kebutuhan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Syara’ telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos, yang ada atau tidak adanya harta di Baitul Mal tetap harus berjalan. Jika di Baitul Mal ada harta, maka dibiayai oleh Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim. Sebab, jika tidak, maka akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum Muslim.

Dalam rangka menghilangkan dharar di saat Baitul Mal tidak ada dana inilah, maka khilafah boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitul Mal mempunyai dana untuk mengcovernya.

/ Yang Wajib Dibiayai /

Mengenai kewajiban dan pos yang wajib dibiayai, dengan ada atau tidak adanya dana di Baitul Mal, adalah:

Biaya jihad: Mulai dari pembentukan pasukan yang kuat, pelatihan hingga pada level tinggi, menyiapkan persenjataan mutakhir, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sampai pada level yang membuat musuh takut, sehingga pasukan tersebut bisa mengalahkan musuh kita, membebaskan wilayah kita, mengenyahkan cengkaraman kaum Kafir penjajah dari negeri kaum Muslim, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Dalam hal ini Allah berfirman: “Infiru khifaf[an] wa tsiqal[an]..” [Berangkatlah berperang, baik dengan ringan maupun berat] [TQS at-Taubah: 41]. Nabi ﷺ dalam kondisi sulit pun tetap memberangkatkan Jaisy Usyrah ke Tabuk. Biayanya ditanggung bersama oleh kaum Muslim.

Biaya industri perang: Di dalamnya, termasuk industri dan pabrik yang dibutuhkan, agar bisa memproduksi alutsista yang diperlukan. Karena jihad membutuhkan pasukan. Pasukan tidak bisa berperang, jika tidak ada alat utama sistem pertahanan yang canggih dan memadai. Untuk itu, dibutuhkan industri perang.

Dalam hal ini, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: “Wa a’iddu lahum mastatha’tum min quwwat[in] wa min ribathi al-khaili turhibuna bihi ‘aduwwa-Llahi wa ‘aduwwakum, wa akharina min dunihim la ta’lamunahum, Allahu ya’lamuhum.” [Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.] [QS al-Anfal: 60].

Pengeluaran untuk fakir, miskin dan ibn sabil. Ini termasuk ashnaf zakat, tetapi jika di Baitul Mal, dana dari pos zakat tidak ada, maka kewajiban tersebut wajib dipikul oleh kaum Muslim, melalui instrumen pajak dan bersifat insidental.

Pengeluaran untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, dan semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum Muslim. Jika dana di Baitul Mal juga tidak ada, maka kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum Muslim, melalui instrumen pajak ini.

Biaya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jalan raya, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, saluran air, dan sebagainya, jika semuanya ini merupakan sarana dan prasarana utama. Sebab, jika tidak ada, maka akan menyebabkan terjadinya dharar kepada kaum Muslim.

Biaya penanggulangan bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya. Jika di Baitul Mal tidak ada dana, dan kaum Muslim tidak bahu membahu menanggulanginya, maka akan menyebabkan terjadinya dharar. Maka, instrumen pajak bisa digunakan untuk membiayai penanggulangan bencana alam, kecelakaan, dan sebagainya.

Inilah kewajiban dan pos yang wajib dibiayai oleh kaum Muslim, baik ketika ada maupun tidak ada dana di Baitul Mal. Maka, ini merupakan kewajiban dan pos yang bisa dibiayai melalui instrumen pajak, meski bersifat insidental.

/ Wajib Pajak /

Meski beban tersebut menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut.

Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya.

Bagaimana cara menghitungnya? /Pertama/, pendapatannya harus dikurangi biaya untuk kebutuhan pokok dan sekunder pribadinya.

/Kedua/, setelah itu dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder istri dan anaknya.

/Ketiga/, jika mempunyai orang tua, saudara, mahram yang menjadi tanggungannya, maka dikurangi biaya kebutuhan pokok dan sekunder mereka. Setelah dikurangi semuanya tadi masih ada kelebihan, maka dia menjadi wajib pajak, dan pajak pun wajib diambil darinya.

Dalam hal ini, Nabi ﷺ bersabda, “Ibda’ bi nafsika fatashaddaqa ‘alaiha, fa in fudhula syai’[un] fa li ahlika.” (Mulailah dari dirimu, maka biayailah. Jika ada kelebihan, maka itu untuk keluargamu) [HR Muslim dari Jabir]

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Negara khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik.

Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Bandingkan dengan negara “dracula” seperti saat ini, yang menghisap “darah” rakyatnya hingga tetes darah yang terakhir.

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 164

——————————
/ Silakan share dengan mencantumkan sumber Muslimah News ID - Berkarya untuk Umat /
——————————
Follow kami di
Facebook: fb.com/MuslimahNewsID
Twitter: twitter.com/muslimahnewsid
IG: instagram.com/MuslimahNewsID
——————————
Grup WhatsApp: bit.ly/JoinWAMuslimahNewsID
——————————

Jumat, 23 Maret 2018

Hukum qodho sholat

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan!

2. Sengaja meninggalkan shalat

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga firman Allah Ta’ala: ‘dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan‘ (QS. Maryam: 59)

Rabu, 21 Maret 2018

Hukum memanfaatkan riba

Hukum Chatting Dengan Non Mahram Via Sosmed

Oleh: Ustadz Muhammad Shiddiq al-Jawi

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp!

(Fatih, Depok)

Jawab :

Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).

Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra,  bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).

Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair), yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam (misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat). Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.”  (HR Bukhari, no 5672).

Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika tidak ada dalil syar’i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39; Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).

Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).

Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah. Wallahu a’lam.

***
==============================
Wadah Aspirasi Muslimah ==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Facebook : www.facebook.com/WadahAspirasiMuslimah
Twitter : www.twitter.com/Muslimah_Bogor
Instagram: www.instagram.com/muslimah_bogor
Telegram : https://t.me/WadahAspirasiMuslimah

Hukum chating dengan non mahrom

Hukum Chatting Dengan Non Mahram Via Sosmed

Oleh: Ustadz Muhammad Shiddiq al-Jawi

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum syara’ seputar chatting antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya via sosmed seperti Facebook, Twitter, WhatssApp!

(Fatih, Depok)

Jawab :

Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).

Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW, yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu Abbas ra,  bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).

Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme, dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah, menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair), yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam (misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat). Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.”  (HR Bukhari, no 5672).

Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama, terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika tidak ada dalil syar’i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39; Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).

Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).

Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya, laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya, atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami, dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang dibenarkan syariah. Wallahu a’lam.

==============================
Facebook : www.facebook.com/WadahAspirasiMuslimah

Hukum zakat profesi

Hukum Zakat Profesi

Tanya :
Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim)

Jawab :
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin,hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).

Landasan fikih (at-takyif al-fiqhi) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda"Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul." (HR Abu Dawud). (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).

Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Alasan kami : Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).

Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).

Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, VI/74).

Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 13 Agustus 2010
Muhammad Shiddiq al-Jawi

Hukum merayakan valentine

VALENTINE: Maksiat Berbungkus Kasih Sayang
(Irena Handono, founder IRENA CENTER Foundation)

Meski nasihat-nasihat, imbauan-imbauan para ulama, ustadz-ustadzah tentang Valentine selalu didengungkan tiap bulan Pebruari,  tapi ternyata masih banyak orang tua para remaja yang masih berpemahaman salah tentang Valentine’s Day. Valentine hanya dianggap sebagai budaya remaja modern saja. Padahal ada bahaya besar di balik Valentine yang siap menerkam para remaja. Ini yang tidak disadari para orang tua.

Tiap bulan Februari, remaja yang notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan Valentine. Walau banyak ustad-ustazah memperingatkan nilai-nilai akidah Kristen yang dikandung dalam peringatan tersebut, namun hal itu tidak terlalu dipusingkan mereka. "Aku ngerayain Valentine kan buat fun-fun aja...." begitu kata mereka.

Tanggal 14 Februari dikatakan sebagai ‘Hari Kasih Sayang’. Apa benar? Mari kita tilik sejarahnya.

Siapakah Valentine?
Tidak ada kejelasan, siapakah sesungguhnya yang bernama Valentine. Beragam kisah dan semuanya hanyalah dongeng tentang sosok Valentine ini. Tetapi setidaknya ada tiga dongeng yang umum tentang siapa Valentine.

Pertama, St Valentine adalah seorang pemuda bernama Valentino yang kematiannya pada 14 Pebruari 269 M karena eksekusi oleh Raja Romawi, Claudius II (265-270). Eksekusi yang didapatnya ini karena perbuatannya yang menentang ketetapan raja, memimpin gerakan yang menolak wajib militer dan menikahkan pasangan muda-mudi, yang hal tersebut justru dilarang. Karena pada saat itu aturan yang ditetapkan adalah boleh menikah jika sudah mengikuti wajib militer.

Kedua,  Valentine seorang pastor di Roma yang berani menentang Raja Claudius II dengan menyatakan bahwa Yesus adalah Tuhan dan menolak menyembah dewa-dewa Romawi. Ia kemudian meninggal karena dibunuh dan oleh gereja dianggap sebagai orang suci.

Ketiga, seorang yang meninggal dan dianggap sebagai martir, terjadi di Afrika di sebuah provinsi Romawi. Meninggal pada pertengahan abad ke-3 Masehi. Dia juga bernama Valentine.

Ucapan ”Be My Valentine”
Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut Tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!

Tradisi penyembah berhala

Sebelum masa kekristenan, masyarakat Yunani dan Romawi  beragama pagan yakni menyembah banyak Tuhan atau Paganis-polytheisme. Mereka memiliki perayaan/pesta yang dilakukan pada pertengahan bulan Pebruari yang sudah menjadi tradisi budaya mereka. Dan gereja menyebut mereka sebagai kaum kafir.

Di zaman Athena Kuno, tersebut disebut sebagai bulan GAMELION. Yakni masa menikahnya ZEUS dan HERA. Sedangkan di zaman Romawi Kuno, disebut hari raya LUPERCALIA sebagai peringatan terhadap Dewa LUPERCUS, dewa kesuburan  yang digambarkan setengah telanjang dengan pakaian dari kulit domba.

Perayaan ini berlangsung dari 13 hingga 18 Pebruari, yang berpuncak pada tanggal 15. Dua  hari pertama (13-14 Februari) dipersembahkan untuk Dewi Cinta (Queen of Feverish Love) Juno Februata. Di masa ini ada kebiasaan yang digandrungi yang disebut sebagai Love Lottery/Lotre pasangan, di mana para wanita muda memasukkan nama mereka dalam sebuah bejana kemudian para pria mengambil satu nama dalam bejana tersebut yang kemudian menjadi kekasihnya selama festival berlangsung.

Seiring dengan invasi tentara Roma, tradisi ini menyebar dengan cepat ke hampir seluruh Eropa. Maka pada tahun 469 M upacara Roma Kuno Lupercalia ini diubah menjadi Saint Valentine's Day. Pada 14 Februari 498, perayaan Valentine resmi beredar di seluruh Eropa.

Jelas sudah, Hari Valentine sesungguhnya berasal dari tradisi masyarakat di zaman Romawi Kuno, masyarakat kafir yang menyembah banyak Tuhan juga berhala.

Valentine di Indonesia
Valentine’s Day disebut ‘Hari Kasih Sayang’, disimbolkan dengan kata ‘LOVE’. Padahal kalau kita mau jeli, kata ‘kasih sayang’ dalam bahasa inggris bukan ‘love’ tetapi ‘Affection’. Tapi mengapa di negeri-negeri muslim seperti Indonesia dan Malaysia,  menggunakan istilah Hari Kasih Sayang. Ini penyesatan.

Makna ‘love’ sesungguhnya adalah sebagaimana sejarah GAMELION dan LUPERCALIA pada masa masyarakat penyembah berhala, yakni sebuah ritual seks/perkawinan. Jadi Valentine’s Day memang tidak memperingati kasih sayang tapi memperingati love/cinta dalam arti seks. Atau dengan bahasa lain, Valentine’s Day adalah HARI SEKS BEBAS.

Dan pada kenyataannya tradisi seks bebas inilah yang berkembang saat ini di Indonesia. Padahal di Eropa sendiri tradisi ini mulai ditinggalkan. Maka, semua ini adalah upaya pendangkalan akidah generasi muda Islam.

Hukum suap untuk mendapatkan hak

SUAP UNTUK MENDAPATKAN HAK, BOLEHKAH?

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz, ada ulama mengatakan menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak kita dibolehkan. Misal orang melamar kerja, dan dia memang sudah memenuhi semua kualifikasi dan lulus tes, kemudian dia menyuap karena diminta oleh pihak pemberi kerja. Ini katanya boleh. Yang haram katanya kalau orang itu menyuap padahal tak memenuhi kualifikasi dan tak lulus tes. Mohon pencerahannya. (Suratman, Makassar).

Jawab :

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan suap (risywah)  untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman. Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, ”Haram hukumnya meminta, memberi, dan menerima suap, sebagaimana haram hukumnya menjadi perantara pemberi dan penerima suap. Hanya saja, menurut jumhur ulama boleh bagi seseorang menyuap untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman atau kemudharatan, dan dosanya dipikul oleh penerima suap, sedang pemberi suap tak berdosa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XXII/222).

Di antara ulama yang membolehkan suap seperti itu adalah Imam Ibnu Hazm, yang berkata, ”Adapun orang yang terhalang dari haknya lalu dia memberi (suap) untuk menolak kezaliman yang menimpa dirinya, maka yang demikian itu mubah (boleh) bagi pemberi, sedang bagi penerima berdosa.” (fa-ammaa man muni’a min haqqihi fa-a’tha liyadfa’a ’an nafsihi al zhulma fa-dzaalika mubaahun li al mu’thi wa amma al aakhidzu aatsimun). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VIII/118).         Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat serupa. (Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz XXXI hlm. 285, Juz XXIX hlm. 258, dikutip oleh Syeikh ‘Athiyah Muhammad Salim dalam kitabnya Al Risywah, hlm. 35-36).

Dalil mereka adalah dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman hadits yang mengharamkan suap, di antaranya :

(1) hadits bahwa Rasulullah SAW telah memberikan harta kepada peminta-minta padahal harta itu akan menjadi api neraka bagi peminta-minta. Umar bertanya.”Lalu mengapa Engkau tetap memberikan?” Rasulullah SAW menjawab, ”Karena mereka tetap saja memintaku dan Allah tidak menghendaki aku bersifat bakhil.” (HR Ahmad, no 10739).   (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al Fatawa, Juz XXIX hlm. 258);

(2) pendapat Ibnu Mas’ud ra yang memberi suap di Habasyah sebesar dua dinar agar dapat bebas melakukan perjalanan, dia berkata, ”Dosanya bagi penerima, bukan pemberi.” Juga pendapat sebagian tabi’in, yaitu ‘Atha dan Al Hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XXII/222).

Namun dalil di atas tak dapat diterima, karena : (1) dalil pertama itu topik (maudhu’)-nya adalah pemberian harta kepada peminta-minta, bukan pemberian harta untuk menyuap, maka tak dapat ditarik kesimpulan umum hingga mencakup topik suap. Kaidah ushuliyah menyebutkan : ‘Umuum al lafzhi fii khushush as sababi huwa ‘umuumun fii maudhuu’ al haditsah wa al su’aal wa laysa ‘umuuman fii kulli syai`in. (Keumuman lafal dalil dalam sebab yang khusus adalah keumuman dalam topiknya dan pertanyaan [kepada Nabi SAW], bukan umum untuk segala sesuatu). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, III/242). (2) dalil kedua itu berupa pendapat/ijtihad shahabat atau tabi’in, padahal keduanya bukan sumber hukum yang mu’tabar (kuat). (Taqiyuddin An Nabhani, ibid., III/417).

Jadi, dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman haramnya suap itu tak dapat diterima, sehingga pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang mengharamkan semua jenis suap, termasuk juga suap untuk mendapatkan suatu hak atau untuk menolak suatu kezaliman, berdasarkan keumuman hadits yang mengharamkan semua jenis suap. Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Syaukani dan Imam Taqiyuddin An Nabhani, rahimahumallah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, X/531; Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, II/333). Wallahu a’lam. []

LINK: https://mediaumat.news/suap-untuk-mendapatkan-hak-bolehkah/

Raih amal kebaikan dengan membagi tautan berikut:
Web: https://mediaumat.news
FB: https://www.facebook.com/Tabloid.MU/
Twitter: https://twitter.com/MediaUmat
Instagram: https://www.instagram.com/mediaumat.news/
Channel Telegram: https://t.me/MediaUmatNews

Hukum menerima bantuan dari non muslim

KEPUTUSAN*
*BAHSUL MASAIL PCNU JEMBER*

PENANGGUNG JAWAB:
KH. Muhyiddin Abdusshomad (Rois Syuriah)
DR. KH. Abdullah Syamsul Arifin (Ketua Tanfidziyah)

TIM LEMBAGA BAHSUL MASAIL JEMBER

Ketua :  Moch Syukri Rifa'i
Wakil Ketua : K.H Abdussalam S.Pd.I
Wakil Ketua : K.H Badruttamam M.Ag
Sekretaris :   Ust. Anwar Sadat S.Ag
Wakil Sekretaris : Ust Farij Jauhari
Bendahara :  Ust. Moch Cholily M.Pd

*DESKRIPSI MASALAH* :
Akhir Akhir ini kaum muslimin Indonesia dikejutkan oleh pengusaha sekaligus politikus HT (Hary Tanoesoedibjo) Tokoh Partai PERINDO, Non Muslim, Non Pri, yang mendirikan Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang siap membantu pesantren di seluruh Indonesia dengan dana Miliaran Rupiah.

Hal ini menjadi kontroversial sebab HT (Hary Tanoesoedibjo) adalah non MUSLIM yang berkeinginan menjadi presiden Indonesia selanjutnya.

Sebagian pihak muslim mendukung YPP sebab menurutnya penyumbang pesantren tak harus MUSLIM dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh banyak pesantren di Indonesia.

Sebagian lagi menolaknya sebab curiga dengan motif pemberian tersebut yang diduga sebagai sarana untuk menarik dukungan pesantren pada pemilu mendatang atau memperlemah daya tolak dari pesantren.

Selain itu kampanye HT (Hary Tanoesoedibjo) juga dilakukan di masjid dalam ruang lingkup pesantren dan tak sedikit para santri yang kedapatan mencium tangannya.

*PERTANYAAN*:

a. Bagaimana status hukum pemberian seorang politikus untuk ormas/ yayasan ISLAM yang diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas, namun terindikasi bertujuan untuk mendapatkan dukungan politis dari para penerima bantuan dalam persaingan pemilihan pemimpin daerah ataupun negara?

*JAWABAN* :

a. Pemberian seorang politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang secara tidak benar dalam memilih pemimpin hukumnya *haram* karena termasuk risywah.

Referensi:

(روضة الطالبين جز ٣ ص١٤٤)
(الحاوي الكبير جز ١٦ ص ٢٨٣)
(إحياء علوم الدين جز٢ ص١٥٥)

b. Bagaimana bila pemberi bantuan merupakan non-MUSLIM yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden, bolehkah bantuannya untuk ormas/ yayasan ISLAM diterima?

JAWABAN:

Hukum menerima bantuan tersebut adalah HARAM karena:
1. pemberian tersebut dapat menjadi jalan bagi non MUSLIM untuk menjadi pemimpin.
2. Dapat menyebabkan Terhinanya tokoh dan orang ISLAM
Refrensi :
(سلم التوفيق)
ومنها إعانة على المعصية
(فيض القدير جز ٣ ص  ٤٥٣)

c. Bolehkah ormas/ yayasan ISLAM menerima bantuan dari seorang politikus non-muslim tetapi dengan niat takkan memberikan dukungan politis apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?

JAWABAN :

Hukumnya tetap HARAM, karena :

1. Yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima.

2. Menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan
Referensi :
(  إتحاف السادة المتقين الجزء السادس صـ 160-161)

d. Bagaimana pandangan fikih menyikapi keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non MUSLIM di negara demokrasi seperti Indonesia?

JAWABAN:

Keterlibatan seorang MUSLIM dalam kampanye tersebut menurut fikih hukumnya haram karena membantu Tauliyat al-kafir.

Dalam Negara demokrasi sesuai konstistusinya, setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih sesuai keyakinannya masing-masing
Referensi :
(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(تفسير أيات الأحكام الجزء الأول صحيفة ٤.٣)
(المحلي على المنهاج ٤/١٧٢)
ولا يجوز تسليطه على المسلمين
قوله ولا يستعان فيحرم الا لضرورة
e. Bagaimana hukum menjadikan MASJID sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukumnya HARAM

(أحكام أهل الذمة ١/٢٠٥)
فلا يجوز للمسلمين ممالاتهم عليه ولا مساعدتهم ولا الحضور معهم الخ
(إحياء علوم الدين (٢/ ١٧١، بترقيم الشاملة آليا)

f. Bagaimana hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-MUSLIM?

JAWABAN :

Hukum seorang MUSLIM mencium tangan non-muslim adalah HARAM, karena termasuk perbuatan memulyakan orang KAFIR.

( روح المعاني الجزء الثالث صحـ ١٢٠
(الفتاوى الفقهية الكبرى (٤/  ٢٢٣)
لا يجوز للمسلم أن يعظم الكافر بنوع من أنواع التعظيم سواء المذكورات وغيرها ومن فعل ذلك طمعا في مال الكا

*#SADARKAN_UMAT_ISLAM_DISEKITAR_KITA*

Hukum menuntut ilmu di masjid sedang haid

Terdapat perbedaan ulama dalam menghukumi hal ini

1. Kelompok yang mengharamkan masuknya orang junub ke dalam masjid adalah ulama dari kalangan madzhab Syafi’i.
Tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid atau nifas untuk memasuki masjid. Sedangkan bila hanya lewat, maka diperbolehkan apabila ia mempunyai kepentingan dan yakin bahwa tidak akan mengotori masjid dengan najisnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ولا جنبا الا عابري سبيل حتى تغتسلوا

”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)

2. Sedangkan kelompok yang membolehkan orang junub masuk ke dalam masjid adalah madzhab Hanbali. Menurut mereka, tanpa udzur dan darurat sekalipun orang junub boleh saja masuk ke dalam masjid dengan berwudhu terlebih dahulu.

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده

Artinya, “Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti,” (Lihat Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Beirut, Darul Fikr, halaman 34).

Jadi mangga ambil pendapat yang terkuat. Maka solusi untuk wanita yg ingin menghadiri majlis ilmu adalah di serambi masjid spt hadist hadist riwayat Bukhari (974)dan Muslim (890),dari Ummu ‘Athiyah dia berkata:

أمرنا تعني النبي صل الله عليه و سلم أن نخرج في العيدين  العواتق  ذوات الخدورو و أمر الخيض أن يعتزلن مصلى المسلمين

 “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallammemerintahkan kepada kami untuk keluar rumah pada dua hari raya, termasuk remaja putri dan gadis pingitan, dan beliau memerintahkan wanita yang haid untuk menjauhi tempat shalat”.

Mudah2n bs dipahami😊

والله اعلم باالصواب

Hukum menikahi wanita hamil

[Kajian Fiqh]
HUKUM MENIKAHI DAN MENIKAHKAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah?

Jawab:
Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain.

Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat.

Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi;1 termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.

Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.2

Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (1) kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya; (2) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali.3

1. Dalil Kelompok Pertama:

Pertama: firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3).

Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah berkata, “Mengenai keharaman (menikahi) wanita perempuan yang berzina telah dibahas oleh para fuqaha’, baik dari kalangan pengikut Imam Ahmad maupun yang lain. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari para generasi terdahulu. Sekalipun para fuqaha’ memperselisihkannya, bagi yang membolehkannya, tidak ada satu pun yang bisa dijadikan pijakan.”

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata, “Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat an-Nur. Allah memberitahukan, bahwa siapa saja yang menikahinya, bisa jadi sama-sama pezina atau musyrik. Adakalanya orang terikat dengan hukum-Nya serta mengimani kewajiban-Nya kepada dirinya atau tidak. Jika tidak terikat dan tidak mengimaninya, maka dia musyrik. Jika terikat dan mengimani kewajiban-Nya, tetapi menyalahinya, maka dia disebut pezina. Kemudian Allah dengan tegas menyatakan keharamannya: Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin (QS an-Nur [24]: 3).”

Kedua: Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya) (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)."

Ketiga: riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa:pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi saw. Baginda pun menceraikan keduanya.” 4

Keempat: sabda Nabi saw. yang menyatakan:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain." (HR Abu Dawud).

Selain itu, kelompok ini berpendapat bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan.5

Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas’ud ra. yang menyatakan, “Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya.” 6

2. Dalil Kelompok Kedua:

Pertama: Firman Allah SWT:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ

"Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina." (QS an-Nisa’ [4]: 24).

Kedua: Hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan:

لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ

"Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."

Ketiga: Ijmak Sahabat. Telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir ra., bahwa Abu Bakar berkata, “Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”

Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar, “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Makkah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.” 7

3. Dalil Kelompok Ketiga.

Pertama: firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3).

Alasannya, keharaman menikahi wanita pezina di dalam ayat tersebut berlaku bagi yang belum bertobat, namun setelah bertobat larangan tersebut hilang. Sebabnya, ada Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَه

"Orang yang bertobat dari dosa statusnya sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa." (Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni).8

Kedua: Hadis penuturan Abi Said al-Khudri yang statusnya marfu’. Dalam hadis tersebut dinyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya)." (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Dari ketiga pendapat di atas, menurut hemat kami, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hanbali, yang menyatakan, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan syarat:
1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis.
2. Bertobat dengan tobat nashuha.

Adapun yang menikahinya, boleh saja pasangan zinanya, atau bukan. Tentu setelah wanita tersebut bertobat, karena tobatnya telah menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan catatan, jika tobatnya dilakukan dengan tobat nashuha.

Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi:

Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya.

Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya.

Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui. WalLahu a’lam.

Penghancur khilafah

TRAGEDI 03 MARET 1924
PENGHANCURAN KHILAFAH

Assalamualaikum..

Siapa yang tidak kenal sosok pengkhianat yang menghancurkan System khilafah Turki Utsmani 03 maret 1924? Ya, sodara-sodara pasti mengenal sosoknya. Dialah bapak turki Mustafa Kemal Attarturk yang sekaligus di gemari dan di puja-puji oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Mustafa lahir pada tanggal 12 Maret 1881M atau 1299 H di Bandar Salonika Yunani yang merupakan taklukan Khilafah Utsmani. Guru matematiknya yang bernama Mustafa menyebutkan bahwa nenek moyang kemal Attarturk adalah Yahudi yang berpindah dari Sepanyol ke bandar Salonika. Golongan Yahudi ini dinamakan dengan Yahudi Daunamah yang terdiri daripada 600 buah keluarga. Kelompok Daunamah ini yang mengaku Islam tetapi diam-diam mengamalkan ajaran Yahudi. Dan masih menganggap diri mereka bagian dari Nabi Israel. ( Sumber : Presiden Israel, Yitzhak Zifi, dalam bukunya Daunamah terbitan tahun 1957M )

Mustafa Kamal Ataturk diberi gelaran Al Ghazi " orang yang memerangi ".  Yang berfaham Sekuler, Nasionalis dan Liberalis. Dia dikirim oleh yahudi internasional untuk menjatuhkan pemerintahan sultan Hamid II.

Dalam Majalah Al Mujtama Kuwait pada tanggal 25 Desember 1978 edisi 425-426 memuat sebuah dokumen rahasia tentang peranan dan konspirasi kaum Yahudi, inggris dan Mustafa Kemal menumbangkan kekhalifahan Turki Utsmaniyyah. Dokumen ini berasal dari sebuah surat yang ditulis Dutabesar Inggris di Konstantinopel, Sir Gebrar Lother, kepada Menteri Luar Negeri Inggris Sir C Harving pada tanggal 29 Mei 1910.

Dalam dokumen tersebut dipaparkan secara rinci bagaimana Inggris merencanakan mengakhiri Khilafah Utsmani hingga ke akar-akarnya. Barat membuat skenario busuk namun licin, mereka menciptakan seorang pahlawan boneka yang bisa dijadikan partner pasukan sekutu. Pahlawan ini akan menjadi harapan umat Islam yang sedang dilanda keputusasaan. Dan Pilihan mereka jatuh kepada Mustafa Kemal melalui perantaraan seorang intelijen bernama Amstrong yang memiliki hubungan dekat dengan Kemal.

Skenario inipun dilaksanakan yaitu perang bohong-bohongan pasukan inggris dan pasukan mustafa kemal di akhir Perang Dunia I. Dimana Mustafa Kemal memimpin pasukan pertahanan Turki melawan Pasukan Sekutu Eropa yang menguasai Izmir dan emanjung Ghalibuli di Balkan. Mustafa Kemal mendengungkan spirit Jihad di Turki, mengangkat al-Qur`an dan membuat orang-orang Inggris menarik diri tanpa terjadi bentrokan senjata apa pun. Meskipun sebanarnya kekuatan tentara Inggris mampu mengalahkan tentara Mustafa kemal Artaturk.

Dengan kemenangan tersebut, Reputasi Mustafa Kemal pun menanjak. Ataturk dinaikkan pangkatnya menjadi kapten dan kemudiannya selanjutnya di angkat menjadi Jenderal pada tahun 1916M oleh Sulthan Abdul Hamid II.

Pada hakikatnya, kemenangan yang dicapai oleh Mustafa kamal adalah kemenangan Palsu karena memang telah disengaja dan dirancangkan oleh Pasukan Inggris agar reputasi Ataturk dipandang tinggi oleh Utsmani.

Para penyair memujinya. Seperti Ahmad Syauqi, misalnya dalam sebuah awal baitnya menyejajarkan Mustafa Kemal dengan Khalid bin Walid si pedang Allah dengan syairnya ”Allahu Akbar, betapa banyak penaklukan yang demikian mengagumkan wahai Khalid Turki, perbaharuilah kepahlawanan Khalid Arab!”

Ya, sebuah skenario jahat yang luar biasa sukses!

Persis yang di lakukan pemimpin-pemimpin muslim di arab saudi dan turki saat ini. Ketika saudara kita di palestina, di afganistan, di aleppo, dan di ghautah di bantai sekutu barat komunis rusia, bhasar asad syiah, iran dan Amerika. Di layar kaca mereka berpura-pura megutuk, namun di belakang layar mereka bercengkrama satu sama lain membahas proyek minyak. Ngak beda jauh dengan cara yang dilakukan mustafa kemal.

Di Tahun 1922, mustafa kemal mulai terlihat topengnya. Yaitu menampakkan kebenciannya kepada Islam. Dia mengingatkan kepada rekan-rekan pegawainya agar tidak tertipu dengan pemikiran dunia Islam tersebut. Dia juga telah mengubah ucapan Assalammualaikum menjadi Marhaban Bikum " Selamat Datang "

Tindakan mustafa selanjutnya ialah menanamkan sikap provokasi, Kebangsaan, nasionalisme dan Kebebasan yang bertujuan untuk menghapuskan khilafah utsmani yang menurutnya bahwa pemerintahan telah mengamalkan kekuasaan secara kuku besi.

Singkat cerita Mustafa Kemal pun memulai proses penjagalan Khilafah, Sulthan Abdul Hamid II tanpa daya, lalu di mandulkan melalui parlementer, di usir dan di asingkan.

Pada tanggal 29 Oktober 1923 M, kaum nasionalis sekuler Turki memproklamirkan berdirinya Republik Turki dengan Mustafa Kemal sebagai presidennya.

Tidak lama berkuasa, ia menyatakan tegas bahwa ia akan menghancurkan puing reruntuhan khilafah Islam dalam kehidupan bangsa Turki. Hanya dengan mengeliminasi segala hal berbau Islam, Turki bisa maju menjadi bangsa modern yang dihormati.

Tanpa ragu Mustafa Kemal menyampaikan niatnya ingin menghapus syariah Islam dan system pemerintahannya. Degan cara diktaktor Mustafa Kemal berusaha membungkam suara penentangnya dengan mengancam dengan hukuman mati bagi para pengkritik pendapatnya.

" Kok persis rezim saat ini ya? Anti banget dengan syariah islam dan system khilafah.."

Dan pada tanggal 3 Maret 1924 M atau 1343 H. Khilafah islamiyah resmi di bubarkan. Penghapusan kekhalifahan inipun diikuti dengan upaya yang luas untuk menetapkan pemisahan urusan pemerintahan dan agama.

Tahun 1925 M atau 1344 H masjid-masjid ditutup dan pemerintah memberangus semua gerakan keagamaan dengan segala kebengisannya.

Tahun 1926 M atau 1345 H. Syariah Islam diganti dengan hukum sipil yang diadopsi dari hukum Swiss. Tahun itu juga Penanggalan Hijriyah diganti dengan penanggalan masehi sehingga angka tahun 1345 H dihapus di seluruh Turki dan diganti dengan 1926 M.

Tanggal 1 November 1928 dibuat UU tentang pengambilan dan penerapan alfabet (Latin) serta pelarangan tulisan Arab.

Tahun 1931-1932 M. Pemerintah membatasi jumlah masjid. Mustafa Kemal terus mencerca masjid-masjid. Dia menutup masjid utama di Istambul dan mengubah Masjid Aya Shofia menjadi museum, sedang Masjid al-Fatih dijadikan gudang!

Tahun 1933 M. Fakultas Syariah di Universitas Istambul ditutup. Pemerintah juga menghapus pendidikan agama di sekolah-sekolah khusus. Lalu Mustafa Kemal Ataturk memerintahkan penerjemahan al-Qur`an ke dalam bahasa Turki, sehingga kehilangan makna-maknanya dan cita rasa bahasanya. Puncaknya, dia memerintahkan agar adzan dilakukan dengan menggunakan bahasa Turki!

Tanggal 3 Desember 1934 dibuat UU tentang larangan memakai busana tradisional yang Islami.

Tahun 1935 M. Pemerintah Turki mengubah hari libur resmi Jumat menjadi hari Minggu yang dimulai Sabtu Zhuhur hingga Senin pagi.

Mustafa Kemal pun membuat UU  yang amat bertentangan dengan ajaran agama Islam, antaranya ialah :

1. Menyuruh wanita dan lelaki menari di khalayak ramai. Beliau sendiri pernah menari dengan seorang wanita di satupesta umum yang pertama di Ankara.

2. Menggalakkan minum arak secara terbuka.

3. Mebolehkan menyerang Islam secara terbuka dan terang-terangan.

4. Menggubah undang-undang perkawinan berdaftar berdasarkan undang-undang barat.

5. Menutup masjid serta melarang darisholat berjemaah.

6. Menghapuskan Kementerian Wakaf dan membiarkan anak-anak yatim dan fakir miskin.

7. Membatalkan undang-undang waris, faraid secara islam.

Ya, inilah awal dari kebrutalan menghapus syariat islam, lalu di gantikan system sekularisme idiology kufur dari barat yang bernama Parlementer. Dan merupakan titik hitam di dalam sejarah umat Islam yang tidak harus dilupakan oleh kaum Muslimin.

Sumber :

Dr. Abdullah ‘Azzam. Al Manaratul Mafqudah, Pakistan, 1987.

Hidmul Khilafah wa bina uha. Markaz Asy-Syahid Azzam Al-I’laamii, Pakistan.

#AdiRevolter