MUSLIM BERSATU
abu kholid.com
Sukarno Nursalim
Lihat profil lengkapku
Minggu, 22 Februari 2015
HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN DALAM ISLAM

HUKUM MENYANYI DAN MUSIK
DALAM FIQIH ISLAM
Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi
1. Pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekulerisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekulerisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad diin, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekulerisme menurut Taqiyuddin An-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (An-Nabhani, 2001:25). Dengan demikian, sekulerisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Al-Baghdadi, 1991 : 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dll) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya. (Al-Baghdadi, 1991 : 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3.Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu :
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina`).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian (sama’ al-ghina`).
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Al-Jaziri, 1999 : 41-42; Asy-Syuwaiki, t.t. : 96; Al-Baghdadi, 1991 : 21-25; Omar, 1984 : 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (Al-Ghina`/At-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina`/at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh Al-Ustadz Muhammad Al-Marzuq Bin Abdul Mu’min Al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab “Fi Bayani Tahrimi Al-Ghina` wa Tahrim Istima’ Lahu” (Musik.www.ashifnet.tripod.com), juga oleh Ustadz Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (1991 : 27-38), dan Muhammad Asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas (t.t. : 97-101) :
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian :
a. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Luqman : 6, artinya ”Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya Al-Hasan, Al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah QS An-Najm : 59-61, dan QS Al-Isra` : 64 (Al-Jazairi, 1992 : 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma`azif).”
c. Hadits Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas.
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: ”Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.”
e. Hadits dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.”
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf RA bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian :
a. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 87; artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
b. Hadits dari Nafi’ RA, katanya: “Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar RA. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu ?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW.”
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra ber-kata; “Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata; “Di antara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda : “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”
d. Dari Aisyah RA; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah SAW bersabda; “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.”
e. Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata; “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah SAW)”
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam Asy-Syafi mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi SAW ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Asy-Syaukani, t.t. : 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih :
Al-‘amal bi ad-dalilaini --walaw min wajhin-- awlaa min ihmali ahadihima
“Mengamalkan dua dalil –walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Abdullah, 1995 : 390)
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan :
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal laa al-ihmal
“Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (An-Nabhani, 1994 : 239)
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Al-Baghdadi, 1991 : 63-64; Asy-Syuwaiki, t.t. : 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yaa`), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekulerisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Al-Baghdadi, 1991 : 64-65; Syuwaiki, t.t. : 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ Al-Ghina`)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina`) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina`). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-`aal (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘aal jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘aal jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘aal jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan :
Al-ashlu fi al-af’aal al-jibiliyah al-ibahah
“Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Asy Syuwaiki, t.t. : 96).
Maka dari itu, melihat –sebagai perbuatan jibiliyyah—hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan,”Saya akan membunuh si Fulan !” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi SAW bersabda :
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman. “ (HR. Imam Muslim, An-Nasa`i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah ).
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ Al-Ghina`)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama` al-ghina`). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina`). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina`) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina`, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina`) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina`) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Allah SWT berfirman (artinya) :
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (QS An-Nisaa` : 140)
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (QS Al-An’aam : 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya ? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi SAW :
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” (HR. Ibnu Majah) (Al-Jazairi, 1992 : 52; Omar, 1983 : 24)
Adapun selain alat musik ad-duff/al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam An-Nawawi dalam Al-Irsyad, Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, As-Sakhawy dalam Fathul Mugits, Ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Al-Albani dalam kitabnya Dha’if Al-Adab Al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’.
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, Juz VI, hal. 59 mengatakan :
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Al-Baghdadi, 1991 : 57)
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah. (Al-Baghdadi, 1991 : 74).
b. Mendengarkan Musik di Radio, TV, dan Semisalnya
Menurut Al-Baghdadi (1991 : 74-76) dan Asy-Syuwaiki (t.t. : 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yaa`) –dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya-- yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan :
Al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim
“Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Al-Baghdadi, 1991 : 76)
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan :
Al-wasilah ila al-haram haram
“Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (An-Nabhani, 1963 : 86)
4. Pedoman Umum Nyanyian dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami) :
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya :
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr/ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah :
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi :
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi :
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dsb) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
c) Mencela Allah, Rasul-Nya, Al-Qur`an.
d) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
e) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dsb).
f) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi –walau pun cuma secuil—dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullahi. Amin. [ ]
Wallahu A’lam Bis-Shawab.
By Sukarno Nursalim di Februari 22, 2015 Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Sukarno Nursalim
Membaca adalah sumber informasi ,dan mata sebagai timbanya
Posting Lebih BaruPosting LamaBeranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
MANTRA SIHIR POLITIK

HUKUM JABAT TANGAN
BOLEHKAH BERJABAT TANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAIN MAHRAM Diskusi dan kajian tentang berbagai masalah fiqhiyah seringkali ...
Dhoror dan hakekatnya
APAKAH HAKEKAT DHOROR SEBENARNYA? Apa yang dimaksud dengan dhoror itu? Menurut ulama ushul yang banyak membuat berbagai kaidah-kai...
KEISTIMEWAAN MANUSIA PADA AKALNYA
Keistimewaan manusia Manusia, makhluk ciptaan Allah yang satu ini mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan makhluk2 ciptaan-Nya yang ...
Cari Blog Ini
postingku
Selamat Datang di Curhat Islam KaffahDO'A KELUARGA SAKINAHKebangkitan Islam Babak KeduaBerandaKenakalan Remaja
Mengenai Saya
Sukarno Nursalim
Membaca adalah sumber informasi ,dan mata sebagai timbanyaLihat profil lengkapku
Blog Archive
► 2018 (10)► 2017 (56)► 2016 (2)▼ 2015 (8)► 11/22 - 11/29 (1)► 03/08 - 03/15 (1)► 03/01 - 03/08 (1)▼ 02/22 - 03/01 (5)MEA, Masyarakat Ekonomi AmbrukHUKUM ISBALANCAMAN WANITA MEMBUKA AUROTHUKUM JABAT TANGANHUKUM MUSIK DAN NYANYIAN DALAM ISLAM► 2014 (19)
Label
aksi 287 (1)
Laporkan Penyalahgunaan
Pages - Menu
BerandaKebangkitan Islam Babak KeduaKenakalan RemajaApakah Jokowi kholifahDO'A KELUARGA SAKINAHSelamat Datang di Curhat Islam Kaffah
DAPATKAN SEGERA BUKU-BUKU BERKUALITAS
# Menghadapi Fitnah Dan Huru-Hara Akhir Zaman,
# eSKaBOL,Salah kaprah, Bener ora lumrah
# Risalah Sholat Jamak-Qoshor Dan Masalah Lain Untuk Para Musyafir,
# Perhatian Istimewa Islam Untuk Para Wanita,
# Agar Tidak Gegabah Menuduh Bid’ah,
# Hidayah Bukan Hadiah,
# Pintu sorga Otomatis,
# Petunjuk lengkap menjadi ahli pemulasaraan jenazah,
# Khutbah jum’at ideologis satu tahun ( 48 jilid)
Total Tayangan Halaman
7192
Tautan
pemuda musliminsuara islammedia umatkonsultasi islamarrahmahSERVICE DAN JUAL BELI COMPUTER
Rencent Post
Lencana Facebook
Abukholid Firdausi | Buat Lencana Anda

postingku
BerandaDO'A KELUARGA SAKINAHKebangkitan Islam Babak KeduaApakah Jokowi kholifahKenakalan RemajaSelamat Datang di Curhat Islam Kaffah
Popular Posts
Dhoror dan hakekatnya
APAKAH HAKEKAT DHOROR SEBENARNYA? Apa yang dimaksud dengan dhoror itu? Menurut ulama ushul yang banyak membuat berbagai kaidah-kai...
HUKUM JABAT TANGAN
BOLEHKAH BERJABAT TANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAIN MAHRAM Diskusi dan kajian tentang berbagai masalah fiqhiyah seringkali ...

HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN DALAM ISLAM
HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi 1. Pendahuluan Keprihatinan yang dalam akan kita ra...
IDEOLOGI/AQIDAH
TENTANG ‘AQIDAH Para Sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in tidak pernah menggunakan istilah aqidah ketika membahas masalah2 keima...
KEISTIMEWAAN MANUSIA PADA AKALNYA
Keistimewaan manusia Manusia, makhluk ciptaan Allah yang satu ini mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan makhluk2 ciptaan-Nya yang ...
NASEHAT PERKAWINAN
7 Mutiara Menuju Kebahagiaan Rumah Tangga(Nasehat Perkawinan) ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكونوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة ...

Mantan Biarawati Bongkar Kebohongan GEREJA - Hj. Irene Handono

Wiranto Bohong Rekayasa dulu & kini kasihan rakyat
Postingan Populer
Dhoror dan hakekatnya
APAKAH HAKEKAT DHOROR SEBENARNYA? Apa yang dimaksud dengan dhoror itu? Menurut ulama ushul yang banyak membuat berbagai kaidah-kai...
HUKUM JABAT TANGAN
BOLEHKAH BERJABAT TANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAIN MAHRAM Diskusi dan kajian tentang berbagai masalah fiqhiyah seringkali ...

HUKUM MUSIK DAN NYANYIAN DALAM ISLAM
HUKUM MENYANYI DAN MUSIK DALAM FIQIH ISLAM Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi 1. Pendahuluan Keprihatinan yang dalam akan kita ra...
IDEOLOGI/AQIDAH
TENTANG ‘AQIDAH Para Sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in tidak pernah menggunakan istilah aqidah ketika membahas masalah2 keima...
KEISTIMEWAAN MANUSIA PADA AKALNYA
Keistimewaan manusia Manusia, makhluk ciptaan Allah yang satu ini mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan makhluk2 ciptaan-Nya yang ...
NASEHAT PERKAWINAN
7 Mutiara Menuju Kebahagiaan Rumah Tangga(Nasehat Perkawinan) ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكونوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة ...

Mantan Biarawati Bongkar Kebohongan GEREJA - Hj. Irene Handono

Wiranto Bohong Rekayasa dulu & kini kasihan rakyat
Labels
aksi 287 (1)
Blogroll
BTemplates.com
Labels
aksi 287 (1)
Blog Archive
► 2018 (10)► 2017 (56)► 2016 (2)▼ 2015 (8)► 11/22 - 11/29(1)► 03/08 - 03/15(1)► 03/01 - 03/08(1)▼ 02/22 - 03/01(5)MEA, Masyarakat Ekonomi AmbrukHUKUM ISBALANCAMAN WANITA MEMBUKA AUROTHUKUM JABAT TANGANHUKUM MUSIK DAN NYANYIAN DALAM ISLAM► 2014 (19)
Muslim Bersatu
SALAH KAPRAH
MENYIKAPI SALAH KAPRAH YANG HANYA BERUPA MITOS BELAKA
Islam merupakan Agama yang dibangun di atas pondasi aqidah dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Siapa saja yang mengaku beragama Islam, maka haram baginya membangun keyakinan dari adat, dongeng, mimpi atau segala sesuatu yang tidak ditetapkan Alloh dan Rosul-Nya.
Segala perkara aqidah yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan wahyu Alloh yang harus diimani setiap muslim. Meskipun banyak perkara aqidah yang yang tidak masuk akal, namun jika hal tersebut datang dari Alloh dan Rosul-Nya maka tidaklah disebut dengan khurafat.
Khurafat adalah kepercayaan batil (mitos) yang tidak ada sumbernya di dalam Al-Qur’an maupun as-Sunnah. Khurafat bisa berupa ajaran-ajaran leluhur, adat istiadat, cerita rekaan, pantangan dan larangan, pemujaan, kekuatan gaib benda pusaka (dinamisme), roh benda mati (animisme), ramalan-ramalan dan segala keyakinan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Nama atau istilah lain dari khurafat adalah tathoyur atau tahayyul. Dalam bahasa Indonesia sering diungkapkan dengan kata “mitos”. Semua perkara khurafat hukumnya haram di dalam Islam. Bahkan termasuk bagian dari perkara kesyirikan. Nabi bersabda:
لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ. متفق عليه. وزاد مسلم (وَلاَ نَوْءَ وَلاَ غُولَ )
“Tidak ada ‘Adwa, Thiyaroh, Hamah, dan Shofar”. (HR. Bukhori dan Muslim). Sedangkan dalam riwayat Muslim menambahkan lafazh “Tidak ada Nau’ serta tidak ada Ghul”.
Adwa’ adalah keyakinan Arab jahiliyah bahwa penjangkitan atau penularan penyakit dengan sendirinya tanpa kehendak dan takdir Alloh
Thiyaroh adalah merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk (menganggap firasat jelek) karena melihat sesuatu seperti melihat burung, mendengar suara binatang, melihat bintang, pecahnya barang perabotan, adat nenek moyang, mitos hantu dan mistis. Melihat garis tangan, menghubungkan angka, tanggal lahir dan lain-lain sebagainya.
Hamah adalah jenis burung yang keluar pada malam hari seperti burung hantu dan lainnya. Orang-orang jahiliyyah merasa bernasib sial jika melihat burung Hamah; apabila burung tersebut hinggap di atas rumah salah seorang di antara mereka, mereka merasa bahwa burung itu membawa berita kematian dirinya atau salah satu dari anggota keluarganya.
Shofar adalah bulan kedua dalam tahun Hijriyyah, orang-orang jahiliyyah beranggapan bahwa bulan ini membawa nasib sial atau tidak menguntungkan, dan termasuk di dalamnya ada hari, atau tanggal yang tidak baik.
Nau’ adalah terbit atau teggelamnya suatu bintang. Orang-orang jahiliyyah menisbahkan (menjadikan sebab) akan turunnya hujan kepada bintang ini dan bintang itu.
Ghul adalah hantu jenis jin atau setan. Dulu orang Arab beranggapan bahwa ghul menampakkan diri kepada manusia di padang pasir dan dapat berubah-ubah bentuk. Mereka yakin bahwa ghul dapat meyesatkan mereka dalam perjalanan lalu membinasakan mereka.
Tiyaroh (Khufafat dan mitos syirik) merupakan perkara kesyirikan ditinjau dari beberapa segi:
Di dalam tiyaroh terdapat kesyirikan terhadap rububiyah Alloh karena orang yang mengamalkannya menganggap mengetahui perkara yang ghaib. Padahal perkara gaib hanya Alloh yang tahu. Selain hal tersebut, pelaku tiyaroh menyandarkan kebaikan dan manfaat bukan kepada Alloh namun kepada sesuatu yang ia lihat, dengar, atau baca.
Di dalam tiyaroh terdapat kesyirikan terhadap uluhiyah Alloh . karena pelaku tiyaroh bertawakal bukan kepada Alloh . mereka menyandarkan hatinya kepada makhluk yang tidak mampu member manfaaat dan madharat.
Tiyaroh menyebabkan seseorang takut kepada selain Alloh serta membuka pintu was-was setan. Hati seorang yang melakukan tiyaroh selalu dipenuhi rasa takut dan was-was yang sebenarnya hanyalah tipu daya setan.
Di dalam tiyaroh seseorang bersandar kepada sebab yang tidak syar’i.
1001 mitos syirik tersebar di masyarakat kita. Meskipun zaman ini diklaim sebagai era atau zaman modern, namun kepercayaan tersebut bukan pudar, bahkan bertambah subur.
Berikut ini contoh-contoh mitos yang telah menjadi kesyirikan dan tersebar di tengah masyarakat kita :
A. Mitos (Khurofat) Tentang Roh
Banyak khurafat berkaitan dengan roh. Di antaranya:
1. Mitos animisme.
Animisme berasal dari bahasa latin, yaitu anima yang berarti ‘roh’. Kepercayaan animisme adalah kepercayaan kepada makhluk halus dan roh. Paham animisme mempercayai bahwa setiap benda di bumi ini (seperti laut, gunung, hutan, gua, atau tempat-tempat tertentu), mempunyai roh yang mesti dihormati agar roh tersebut tidak mengganggu manusia, dan sebaliknya membantu mereka dalam kehidupan ini.
Banyak kepercayaan animisme yang berkembang di masyarakat. Seperti, kepercayaan masyarakat Nias yang meyakini bahwa tikus yang sering keluar masuk rumah adalah jelmaan dari roh wanita yang meninggal dalam keadaan melahirkan. Atau, keyakinan bahwa roh orang yang sudah meninggal bisa masuk ke dalam jasad binatang lain, seperti babi hutan dan harimau. Biasanya, roh tersebut akan membalas dendam terhadap orang yang pernah menyakitinya ketika hidup. Kepercayaan semacam ini hampir sama dengan keyakinan reinkarnasi.
2. Mitos dinamisme
Dinamisme adalah kepercayaan terhadap
benda-benda di sekitar manusia yang diyakini memiliki kekuatan ghaib. Dalam kepercayaan dinamisme benda yang memiliki kekuatan ghaib ada tiga yaitu: benda-benda keramat, binatang-binatang keramat dan orang-orang keramat. Dinamisme disebut juga dengan nama preanimisme, yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda atau makhluk mempunyai daya dan kekuatan. Maksudnya kesaktian dan kekuatan yang berada dalam zat suatu benda diyakini mampu memberikan manfaat atau marabahaya. Dinamisme lahir dari rasa kebergantungan manusia terhadap daya dan kekuatan lain yang berada di luar dirinya. Seperti api dan matahari memiliki daya panas maka api atau matahari itulah yang berhak untuk ia sembah karena memberi pertolongan kepada mereka.
Di dalam Islam, kepercayaan animisme dan dinamisme tersebut bagian dari kesyirikan. Alloh lah pencipta dan penguasa alam semesta dan seisinya. Selain Alloh adalah makhluk yang lemah dan tidak bisa memberi manfaat dan madharat sedikitpun.
3. Reinkarnasi
Reinkarnasi adalah kepercayaan yang dianut dalam agama Hindu. Reinkarnasi disebut dengan Punarbawa yang berasal dari bahasa Sangsekerta. Punar artinya kembali, Bawa artinya lahir. Jadi Punarbawa adalah suatu kepercayaan tentang kelahiran yang berulang ulang atau suatu proses kelahiran yang biasa disebut dengan penitisan, atau samsara.
Dalam agama Budah dikenal dengan istilah tumimbal lahir (rebirt). Dalam kepercayaan mereka makhluk yang mati langsung tumimbal lahir dan tidak ada jeda penantian. Dalam keyakinan kejawen sering disebut dengan penitisan.
Jika seseorang baik selama hidupnya, biasanya ia akan ber-reinkarnasi dalam wujud merpati atu hewan yang dianggap baik lainnya. Namun, jika dikenal dengan perangainya yang buruk, maka ia akan kembali hidup dalam wujud seekor ular, anjing atau babi.
Di dalam Islam, tidak ada akidah reinkarnasi. Roh orang-orang beriman akan menempati surga dan kekal di dalamnya. Dan orang-orang kafir akan menempati neraka dan kekal di dalamnya.
4. Roh gentayangan.
Banyak keyakinan tersebar di masyarakat bahwa roh yang telah meninggal bergentayangan di sekitar rumahnya selama sebulan setelah kematiannya. Atau roh tersebut akan mengunjungi keluarganya lagi setelah 40 hari dan akan bergentayangan selama setahun di sekitar makamnya. Bahkan roh tersebut bisa menjelma di alam nyata dengan bentuk seperti orang yang meninggal.
Semua itu adalah mitos belaka. Di dalam Islam roh yang telah meninggal tidak akan kembali lagi ke dunia karena ia memasuki alam baru yaitu alam barzakh atau alam kubur.
B. Mitos (Khurofat) Tentang Hari Dan Bulan Keramat
1. Malam Jumat kliwon dan Selasa Kliwon
Malam Jumat kliwon (kliwon adalah salah satu nama penanggalan Jawa) diyakini masyarakat sebagai malam yang angker dan mistis. Media masa bahkan dunia film horor di Indonesia banyak menjadikan malam Jumat kliwon sebagai malam puncak mistis. Beragam ritual sihir, santet, tenung dan bongkar mayat dilakukan di malam Jumat kliwon. Bahkan acara puncak puasa 40 hari dalam budaya kejawen di akhiri pada malam Jumat kliwon.
Dalam tradisi masyarakat Eropa, mitos Friday the 13th sudah menjadi hal yang tidak asing lagi. Friday the 13th berarti hari Jumat tanggal 13 di bulan apapun merupakan hari yang membawa kesialan.
Adapun selasa kliwon di dalam budaya Jawa dan Bali dinamakan hari Anggoro kasih. Yaitu hari yang istimewa menurut mereka. Dan biasanya ritual-ritual mistik dan kejawen tidak lepas dari dua hari tersebut.
Adapun di dalam Islam tidak ada hari keramat. Hari Jumat adalah hari yang mulia dan penuh berkah. Bahkan ia adalah hari raya pekanan umat Islam. Tidak ada di dalam Islam hari sial meskipun Jumat kliwon di tanggal 13.
2. Bulan Suro (Muharram)
Bulam Suro diyakini orang kejawen sebagai hari sial dan petaka. Mereka begitu takut dan antipati menyelenggarakan hajat di bulan Suro, khususnya resepsi pernikahan. Mereka meyakini bahwa siapa saja yang menikah di bulan Suro, maka rumah tangganya bakal hancur dan berantakan. Karena di bulan tersebut para Demit (setan jahat) mencari mangsa untuk tumbal.
Oleh karena itu, di bulan bulan Suro banyak orang yang melakukan upacara mistik seperti siraman malam 1 Suro (ritual mandi dengan tujuh kembang setaman), sesajen dan bakar kemenyan di kuburan, jamasan pusaka (ritual memandikan benda pusaka seperti keris), larung sesaji, upacara ruwatan dan nyadran untuk menolak mara bahaya pada bulan tersebut.
Bukan hanya di Indonesia, di Iran orang-orang Syiah juga mengeramatkan bulan Muharam dengan dalih mencintai Al-Husain. Mulai dari tanggal 1 Muharram sampai 9 Muharram diadakan pawai besar-besaran di jalan-jalan menuju ke Al-Husainiyah (tempat peribadatan orang Syiah). Peserta pawai hanya mengenakan sarung atau celana saja sedang badanya terbuka. Selama pawai mereka memukul-mukul dada dan punggungnya dengan rantai besi yang ujungnya benda tajam sehingga luka dan berdarah. Suasana ini membuat yang hadir merasa sedih, bahkan tidak sedikit yang menangis histeris. Cara ini jelas sekali jauh dari ajaran sahabat al Husain . Orang-orang Syiah bukan hanya menyimpang dari ajaran al Husain , namun telah keluar dari Islam. Karena banyak mengkufuri pondasi-pondasi utama dalam Islam.
C. Mitos (Khurofat) Seputar Hewan.
Banyak hewan yang dikeramatkan manusia sehingga menjadi kepercayaan mungkar yang turun temurun dari generasi ke generasi seperti:
1. Kebo Bule (Kiai Slamet)-Solo.
Kebo Bule adalah kerbau yang berkulit albino. Kebo bule ini konon hadiah dari bupati Ponorogo (Jatim) untuk Sri Susuhunan Pakubuwono II di Kartasura Hadiningrat (tempat keraton solo sebelum pindah ke Surakarta saat ini). Ketika mencari lokasi keraton baru, Sri Susuhunan Pakubuwono II mempercayakan kepada kerbau tersebut untuk mencari tempat keraton baru. Karena kerbau tersebut digunakan untuk mengawal pusaka Kiai Slamet, maka nama tersebut dinobatkan untuk si kerbau. Bahkan ada yang mengklaim kerbau tersebut adalah keturunan Kiai Slamet.
Pada malam 1 Suro pukul 00.00 WIB setiap tahunnya, upacara kirab (jalan bareng) untuk mengarak kerbau ini di gelar di keraton Solo. Siapa saja yang disentuh atau menyentuh kerbau ini, akan mendapat keberkahan. Bahkan kotoran kerbau saat kirab dijadikan rebutan ratusan orang karena diyakini penuh berkah.
2. Bulus (kura-kura) Jimbung-Klaten
Bulus atau kura-kura Jimbung adalah sepasang kura-kura yang dikeramatkan oleh banyak masyarakat Klaten. Bulus tersebut hidup di sebuah sendang (semacam rawa) di daerah Jimbung, Kalikotes, Klaten.
Sepasang kura-kura tersebut diberi nama Kyai Poleng dan Nyai Poleng yang diklaim jelmaan dari Abdi Dewi Mahdi yang telah menjadi bulus dan hingga kini masih mendiami sendang tersebut. Adapun sendang ini dibuat oleh Pangeran Jimbung. Menurut legenda yang tidak jelas sumbernya, banyak orang yang telah berhasil mencari kekayaan dengan jalan pintas meminta bantuan Kepada Kyai Poleng dan Nyai Poleng. Namun dampaknya, kelak jika berhasil kaya, badan orang tersebut akan menjadi seperti bulus Jimbung.
Jika ada orang hendak mencari kekayaan dengan jalan pintas dengan cara itu, maka harus berjalan ke arah timur tepatnya di perbukitan pegunungan kapur, dari jalan ke arah waduk Jombor. Di sana terdapat rumah tua yang berdiri kokoh di atas perbukitan kapur. Orang tersebut harus berani berpuasa dan tidur di rumah tua itu. Penduduk sekitar menyebutnya sebagai rumah Demit (setan ganas). Di bulan Syawal, terutama setelah sekitar satu pekan setelah Idul Fitri, tempat tersebut diserbu banyak pengunjung.
3. Ayam Cemani
Ayam Cemani merupakan ayam lokal asli Indonesia. Warna seluruh badannya hitam legam mulai dari cengger, paruh, bola mata, lidah, rongga mulut, bulu, kaki, dan cakar. Cemani sendiri berasal dari bahasa jawa yang artinya hitam legam.
Ayam ini diyakini membawa kedamaian, menambah rezeki, memudahkan jodoh, melariskan dagangan, hingga mampu membawa kesuksesan negosiasi baik saat perang maupun konflik. Atas dasar itulah, cemani menjadi buruan orang-orang berkantong tebal.
Harganya mulai seokor mulai dari 8 sampai 35 juta rupiah. Hal tersebut karena ayam Cemani digunakan sebagai tumbal ritual mistik seperti: ritual penggalian harta karun, sesajen khodam pengobatan, ruwat bangunan pabrik, gedung, mall, plaza, hotel, ruko, toko, kantor, rumah, ruwat penglaris dagangan di kantin, toko, kios, pasar, ritual ruwat pembangunan proyek-proyek besar seperti: pembangunan jembatan, bendungan, terowongan, explorasi pertambangan, pembangunan jalan tol, terminal, bandara, pelabuhan serta proyek-proyek besar lainnya yang berhubungan dengan alam. Selain itu, ayam Cemani biasa juga digunakan untuk ritual sedekah bumi, laut, gunung atau kawah, ruwat memandikan benda pusaka, sulit jodoh, pemikat lawan jenis bagi seseorang. Bahkan sebagai syarat kesempurnaan ilmu kekebalan.
4. Burung hantu
Burung hantu juga merupakan hewan yang dijadikan mitos banyak orang. Kicau burung hantu di malam hari dipercayai banyak orang sebagai pertanda kematian. Kepercayan ini bukan hanya di Indonesia, di India dan Yunani juga tersebar khurafat burung hantu ini. Di Romawi, konon burung hantu adalah jelmaan dari tukang sihir yang mencari darah para bayi untuk dihisap.
Mitos lain tentang burung hantu yaitu keyakinan bahwa membunuh burung hantu akan mengakibatkan kematian bagi si pembunuh burung hantu dengan waku yang relatif cepat.
5. Kucing hitam.
Khurafat tentang kucing hitam sangat banyak sekali tersebar. Di Jerman ada khurafat apabila ada seekor kucing hitam yang lompat ke atas tempat tidur seseorang yang sedang sakit, maka kematian akan datang pada orang tersebut. Di Finlandia, masyarakat di sana percaya bahwa kucing hitam adalah makhluk yang membawa jiwa manusia ke alam baka. Di India, kucing hitam dipercaya bahwa jiwa yang bereinkarnasi dapat dibebaskan dengan cara melempar kucing hitam ke dalam api.
Di Indonesia tidak hanya kucing hitam saja. Jika seseorang di dalam perjalanan ia menabrak seekor kucing hingga mati
diyakini banyak orang akan ada peristiwa yang menimpa penabrak dalam berlalu lintas. Akan tetapi bila kucing tersebut dikuburkan oleh penabrak maka kita akan selamat.
Di dalam Islam tidak ada hewan yang dikeramatkan. Hanya saja ada beberapa hewan yang diperintahkan untuk tidak dibunuh tanpa ada sebab seperti: semut, lebah, burung Hud-hud, burung Shurad (salah satu jenis burung, di antara cirinya terdapat garis hitam mengelilingi kepalanya) dan katak. Ada juga hewan yang diperintahkan untuk di bunuh seperti: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing yang suka menggigit. Semua hal tersebut memang terdapat dalil dan kemaslahatan di dalamnya.
6. Khurafat lain seputar hewan.
Selain hewan-hewan yang dikeramatkan banyak juga khurafat berkaitan tentang hewan. Seperti: kejatuhan cicak terutama tepat di ubun-ubun kepala seseorang, maka diyakini kebanyakan masyarakat jawa sebagai tanda datangnya musibah yang akan menimpa seorang tersebut. Sebagai penangkalnya mereka memburu cicak tersebut dan merobek mulutnya.
Jika hendak bepergian dan bertemu dengan ular melintasi jalanan di depannya, maka dianggap akan ada musibah yang akan menimpanya. Suara burung gagak yang berada di sekitar rumah diyakini akan adanya kematian di dalam anggota keluarga. Kicau burung Prenjak di depan rumah, diyakini bahwa pemilik rumah akan kedatangan tamu. Jika di dalam rumah dihuni tokek yang bunyinya ganjil, maka ia mendoakan keberkahan kepada penghuni rumah, maka jangan dibunuh. Dan lain-lain.
Di dalam Islam tidak menetapkan perilaku hewan kecuali terdapat dalilnya seperti ketika mendengar kokok ayam kita dianjurkan untuk berdoa karena ia sedang melihat malaikat. Ketika mendengar ringkikan keledai, maka kita diajurkan untuk berlindung kepada Alloh karena ia melihat setan. Semua itu memang ada dalilnya dari nabi .
D. Mitos (Khurofat) Seputar Angka-Angka
1. Mitos Angka 13 dan angka 4
Angka 13 dianggap banyak orang sebagai angka sial. Oleh karena itu, banyak sekali maskapai penerbangan, hotel, rumah sakit atau gedung-gedung bertingkat tidak ada tempat duduk atau lantai ke-13. Dalam mitos Eropa kuno, angka 13 adalah angka kesialan. Bahkan di Barat, angka 13 dijadikan maskot film horor terkenal yaitu “Friday The 13th”.
Mereka sangat takut bepergian di hari ke-13, lebih lagi jika bertepatan dengan Jumat. Orang yang takut terhadap angka 13 disebut triskaidekaphobia. Tokoh-tokoh barat seperti: mantan presiden AS Franklin D Roosevelt ternyata tidak pernah bepergian pada tanggal 13. Ia juga menghindari hal-hal yang berbau 13 seperti menjamu tamu yang jumlahnya 13 orang, menaiki gedung di lantai 13, dan lain sebagainya.
Napoleon, Stephen King, dan presiden Herbert Hoover mereka percaya kalau angka 13 merupakan angka yang membawa sial bagi mereka.
Jika kita cermati, di Indonesia pun mulai disemarakkan mitos angka 13 dengan munculnya film horor “Lantai 13”. Selain itu, sekarang mulai banyak gedung-gedung tinggi yang tidak mempunyai lantai 13, tidak ada kamar nomor 13 dan tempat duduk nomor 13.
Angka 4 ternyata juga dianggap angka sial karena merupakan hasil penjumlahan dari dua angka tersebut, 1+ 3 = 4. Gedung-gedung yang memiliki lantai 4 kemudian akan menggantinya dengan 3A. Semua itu karena mitos yang berasal dari setan.
2. Angka 666
Khurafat angka 666 sangat berkembang di dunia mistik. Angka 666 dalam angka Romawi adalah DCLXVI. Dalam arti kata lain, angka 666 tersebut telah dapat merepresentasikan seluruh angka yang terdapat dalam angka Rumawi (D = 500, C = 100, L = 50, X = 10, V = 5, I = 1). Angka 666 dalam bahasa Latin bisa diartikan sebagai DIC LVX = “dicit lux” – suara cahaya. Setan dalam bahasa Latin sering diberi nama sebagai Lucifer (Lux Ferre) atau si pembawa cahaya. Dalam istilah Astrologi disebut juga sebagai Bintang Fajar atau Venus atau planet ke-enam terbesar dalam tata surya kita.
Semua yang buruk dan jahat konon mempunyai kaitannya dengan angka 666 seperti roulet, apabila semua angka di meja roulet dijumlahkan akan berjumlah 666. Berzina itu dosa besar maka dari itu angka 666 dalam bahasa Yunani merepresentasikan XES (sex terbalik) atau Χ Ξ Σ (Chi Xi Sigma) sebab dalam bahasa Yunani maupun Ibrani abjad mereka itu juga identik dengan angka. Begitu juga dengan nama dari Kaiser Nero dalam bahasa Ibrani ini bisa ditulis dengan angka 666 (Neron Kesar). Racun yang mematikan adalah racun 666 adalah racun Hexachloride yang diambil dari formula kimia C6H6Cl6.
Hal inilah yang menyebabkan angka 666 selalu diidentikkan dengan Satanisme atau hal-hal yang berbau pemujaan setan sehingga dikeramatkan. Asal muasal khurafat tersebut adalah dari aliran sihir kabbalah mesir yang kemudian diadopsi oleh gerakan zionisme.
E. Mitos (Khurofat) Tentang Tempat-Tempat Keramat
1. Kuburan
Banyak sekali kuburan yang dikeramatkan oleh masyarakat Indonesia seperti:
a. Makam Ratu Galuh Mangkualam di tengah Kebun Raya Bogor. Banyak warga yang berziarah ke makam ini dengan tujuan ngalap berkah dari kuburan tersebut. Mereka meyakini dengan ziarah ke tempat keramat tersebut akan menambah keberkahan.
b. Makam Roro Mendut dan Pronocitro di Sleman, Jogjakarta. Makam ini banyak diyakini mendatangkan keberkahan. Para pengalab berkah harus melakukan tiga ritual. Ritual pertama harus membawa sesajen berupa rokok karena Roro Mendut dulu seorang pedagang rokok yang sukses. Selain rokok juga kembang setaman, dan kemenyan untuk dinyalakan di depan pusara Roro Mendut. Setelah itu, baru berdoa sesuai dengan permintaan masing-masing. Ritual kedua adalah mengelilingi makam searah jarum jam sebanyak sekali. Ritual ketiga adalah berhubungan lawan jenis baik suami istri atau bukan sebagai simbol penyatuan jiwa sebagaimana dulu ketika Roro Mendut dan Pronocitro bercinta.
c. Makam Imogiri. Adalah makam raja-raja Mataram Islam termasuk juga makam raja-raja di keraton Surakarta dan Jogjakarta. Letaknya di Imogiri, Bantul, DIY. Para pengunjung makam ini diharuskan memakai pakaian adat Jawa. Di komplek makam tersebut terdapat 4 gentong yang diyakini airnya penuh keberkahan bagi siapa saja yang meminum darinya. Bahkan digunakan sebagai sarana mencari kesembuhan bagi para pengunjung.
Masih terlalu banyak makam-makam keramat di Indonesia yang tidak disebutkan. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki makam yang dikeramatkan berdasarkan cerita mitos dan khurafat masing-masing.
2. Candi
Candi juga merupakan tempat keramat yang banyak dikunjungi masyarakat. Bukan hanya umat Hindu saja, banyak orang yang mengaku beragama Islam pun sering menziarahi candi-candi untuk ngalap berkah. Banyak sekali candi-candi yang dikermatkan. Di wilayah DIY dan sekitarnya saja paling tidak ada sepuluh candi seperti Borobudur, Prambanan, Candi Muara Takus, candi Wukir, candi Kalasan, Candi Gedongsongo, Candi Mendut, Candi Sewu, Candi Pawon, Candi Sari, Candi Ngawen. Adapun di Jawa Timur juga tak kalah banyaknya seperti: Candi Kidal, Candi Jago, Candi Singasari, Candi Penataran, Candi Sawentar, Candi Sumberjati, Candi Tegawagi, dan lain-lain. Setiap candi mempunyai mitos dan khurafat masing-masing.
3. Gunung, Goa dan Pantai
Gunung yang penuh cerita mitosnya seperti gunung Merapi (Magelang-Jateng) dengan mitos istana jin dan dan pasar jinnya, Gunung Kemukus (Sragen-Jateng) dengan mitos berhubungan seks sebanyak tujuh kali dengan pasangan yang sama di tempat terbuka jika ingin kaya dengan jalan pintas.
Adapun Goa seperti Goa Jepang di Bandung, Goa Gong di Pacitan Jatim, Goa Jatijajar di Kebumen, Goa Ngerong di Tuban Jatim semuanya juga punya mitos tersendiri.
Sedangkan pantai yang penuh mitosnya seperti pantai Parangtritis, Yogyakarta, Pantai Pangandaran, Ciamis. Pantai Ujung Genteng, Sukabumi, pantai Karang Bolong, Banten. Mitos Nyi Roro Kidul sering disematkan pada pantai-pantai tersebut.
F. Mitos (Khurofat) Seputar Adat Dan Upacara Adat
1. Kualat ketika melanggar adat.
Banyak mitos tersebar di masyarakat Jawa bahwa siapa saja yang tidak menaati tradisi nenek moyang maka dia akan kualat. Kualat artinya akan mendapat petaka atau kutukan karena meninggalkan adat istiadat nenek moyang. Banyak sekali adat di masyarakat Jawa seperti ruwatan, sesajen, larung, dan lain-lain. Mereka meyakini betul bahwa ketika adat tersebut dihilangkan, maka akan terjadi petaka pada masyarakat tersebut. Semua ini tidak lain adalah tipuan setan belaka.
2. Adat ketika Kehamilan.
Ketika seorang wanita sedang hamil maka tradisi masyarakat Jawa dan Sunda banyak sekali upacara adat yang dilakukan. Seperti: upacara tiga bulanan atau empat bulanan, Upacara mitoni (tingkeban) atau tujuh bulanan. Upacara mitoni di dalam tradisi jawa sangat sakral sekali karena ibu hamil harus dimandikan dengan tujuh kembang setaman dan dilakukan oleh tujuh sesepuh. Ritual memakai baju 7 kali, ritual memecah telur ayam kampung dan lain-lain. Selain itu, di masa kehamilan tujuh bulan ke atas banyak sekali mitos yang menjadi pantangan bagi ibu hamil seperti larangan membawa gunting, larangan keluar malam hari, memakan dua pisang yang bergabung jadi satu, sang suami dilarang membunuh hewan dan lain-lain.
Dalam tradisi Sunda, ada juga upacara Reuneuh Mundingeun yang dilaksanakan apabila perempuan yang mengandung lebih dari sembilan bulan. Semua upacara tersebut diyakini akan mendatangkan keberkahan bagi bayi maupun keluarga. Tentu mitos ini sama sekali tidak ada dasarnya di dalam agama Islam.
3. Adat Ketika kelahiran Bayi
Ketika bayi terlahir di dunia upacara adat untuk mencari keberkahan banyak juga dilakukan di masyarakat Jawa atau sunda pada umumnya. Adapun di Sunda seperti upacara memelihara Tembuni atau penguburan ari-ari, Upacara Nenjrag Bumi yaitu upacara memukulkan alu ke bumi sebanyak tujuh kali di dekat bayi, Puput Puseur yaitu setelah bayi terlepas dari tali pusatnya. Upacara Nurunkeun ialah upacara pertama kali bayi dibawa ke halaman rumah, Upacara cukuran dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan rambut bayi dari segala macam najis.
Adapun di Jawa seperti upacara Brokohan, yaitu ketika bayi lahir dan menguburkan ari-ari, Upacara sepasaran yaitu ketika bayi berumur 5 hari, upacara selapanan yaitu ketika bayi berumur 35 hari. Upacara adat Mudhun siti yaitu ketika bayi berumur 7 bulan dengan memasak aneka nasi, membuat tangga terbuat dari tebu dan kurungan ayam dari bambu. Semua adat tersebut diyakini akan mendatangkan keberkahan.
4. Adat Ketika Pernikahan
Adat pernihkahan juga seringkali tidak lepas dari nilai-nilai khurafat seperti adat kejawen ketika menikah. Misalnya: menginjak telur, saling melempar gantal (daun sirih yang diikat dengan benang putih) dan aneka sesajen yang di taruh di setiap pojokan desa, pinggiran sumur bahkan di atas rumah ketika pernikahan. Semuanya penuh dengan nuansa mistik yang sampai saat ini masih bercokol kuat dalam tradisi masyarakat Jawa.
5. Adat ketika kematian
Adat saat terjadi kematian juga dipenuhi dengan khurafat dan mistik. Bukan hanya di Jawa, di Bali, Batak, dan Toraja upacara kematian penuh dengan nuansa adat yang mengandung khurafat. setelah kematian mayit masih banyak ritual yang harus diselenggarakan, bukan malah mengingat kematian.
6. Adat untuk Persembahan kepada dewa-dewi.
Adat persembahan juga tidak juga tidak terlepas dari nuansa khurafat. Seperti: upacara “Methik” atau “guwakan” bagi para petani kejawen sebelum memanen padi. Ritual ini diperuntukkan untuk Dewi Sri yang yang diklaim memberikan keberkahan pangan bagi para petani. Sekaligus bentuk permohonan agar hasil pertaniannya tidak diganggu hama. Sedekah bumi juga marak diselenggarakan sebuah desa dalam rangka menghormati dewa dan dewi.
G. Khurafat Seputar Pohon dan Tanaman
Dalam dunia kejawen dan mistik, banyak sekali pohon dan tanaman yang dipercaya mempunyai nilai magis. Seperti pohon pinang merah diyakini akan memberikan kelancaran rezeki dan menangkal santet atau teluh tatkala di tanam di depan rumah. Menanam bunga matahari atau bunga sedap malam, mempunyai nilai supranatural untuk keharmonisan keluarga. Menanam pohon kelor dan bunga kenanga, mampu menetralisir dan menangkis guna-guna. Menanam pohon talas besar bisa membuat pencuri dan tuyul malas. Menanam anggur di depan rumah, menjadikan rezeki seret. Menanam bunga kamboja dan beringin di depan rumah, akan mengundang roh-roh jahat. Bunga kamboja yang berjumlah ganjil akan mendatangkan rezeki lancar. Menanam bambu buta (bambu tidak berongga) mampu menakut-nakuti jenis makhluk gaib tertentu. Menanam cabe di depan rumah, akan menyebabkan penghuni rumah sering bertengkar. Semua mitos tersebut hanyalah kebatilan yang diada-adakan.
H. Mitos (Khurofat) Seputar Benda Langit
1. Khurafat Seputar bintang.
a. Akan dikabulkan permintaannya (make a wish) saat melihat bintang jatuh.
Banyak tersebar di masyarakat bukan hanya di Indonesia saja bahkan di dunia tentang dikabulkannya permohonan ketika melihat bintang jatuh. Mitos ini datang dari Yunani dan kitab-kitab primbon yang merupakan sumber kesyirikan dan kekufuran.
b. Khurofat tentang rasi-rasi bintang.
Rasi Bintang banyak menjadi khurafat dengan ramalan-ramalan batil dari tukang ramal. Ramalan rasi bintang tersebut sangat laris di berbagai belahan dunia. Sagitarius, Scorpio, Pisces, Leo dan lain-lain. Mereka meramal jodoh, rezeki, kebaikan dan keburukan dari rasi bintang tersebut. Hal ini jelas merupakan kesyirikan yang besar.
c. Khurafat tentang bulan, matahari dan pelangi.
Ketika terjadinya gerhana matahari dan bulan, banyak sekali khurafat yang muncul di masyarakat. Orang kejawen bilang ketika gerhana matahari maka matahari tersebut sedang ditelan Bathara Kala. Oleh karena itu, mereka akan memukul lesung dengan keyakinan agar matahari dimuntahkan kembali.
Orang Bali mempunyai ramalan khusus tentang gerhana matahari dan bulan. Gerhana bulan pada hari minggu maka anak-anak (bayi) kesusahan, penyakit menyebar. Hari Senin: Banyak pencuri, padi dimakan hama menyebabkan susah. Hari Selasa: Berduka cita, banyak orang sakit, pencuri amat banyak. Hari Rabu: Banyak ternak sakit, pemerintah kesusahan. Hari Kamis: Banyak orang sakit, pemerintah tak beruntung. Hari Jumat: Pemerintah akan hancur, hama penyakit membiak. Hari Sabtu: Banyak pencuri, garam susah dicari Sebaliknya di saat bulan purnama juga muncul mitos, barang siapa yang mandi sinarnya akan memunculkan kharisma. Bahkan mengajukan permintaan ketika melihat bulan purnama
Adapun tentang pelangi tak sedikit juga mitos tentangnya. Di dalam kitab primbon disebutkan, jika seseorang melihat pelangi di angkasa, bermakna ada bidadari dari surga yang sedang mandi. Di Jerman, jika Sebuah pelangi tidak muncul selama empat puluh tahun menandakan akhir dunia. Di Jepang, pelangi adalah sebuah jembatan mengambang Surga. Di Yunani, pelangi adalah jalan antara langit dan Bumi.
I. Mitos (Khurofat) Seputar Benda-Benda Pusaka
Banyak sekali benda-benda yang dikeramat di negeri ini. Hampir masing-masing daerah memiliki benda pusaka yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Ada keris, cincin, sabuk, gelang, kalung, aneka peninggalan keraton dan lain-lain. Tidak lain dan tidak bukan benda-benda yang dianggap keramat tersebut telah diisi dengan sihir sehingga dijadikan media setan untuk menyesatkan manusia.
J. Membentengi Umat Dari Salah Kaprahnya Mitos
Kaum Muslimin yang dirahmati Alloh , berhati-hatilah dengan perkara mitos yang berbau kesyirikan tersebut. Nabi bersabda:
« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ »
“Tiyaroh adalah syirik, tiyaroh adalah syirik, tiyaroh adalah syirik. Tiada seorangpun dari kita kecuali pernah dihinggapi rasa tersebut, hanya saja Alloh menghilangkannya dengan ketawakalan.” (HR. Abu Dawud)
Berikut ini beberapa cara membentengi diri dari mitos.
Bertawakkal hanya kepada Alloh semata. Meyakini dengan sepenuh hati bahwa segala kebaikan dan keburukan hanya datang dari Alloh bukan makhluk-Nya.
Terus beramal tanpa sedikitpun terpengaruh dan menoleh kepada mitos.
Memperbanyak doa-doa yang diajarkan nabi ketika terserang virus tersebut. Adapun doa-doa yang diajarkan nabi berkaitan dengan hal iniadalah:
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Ya Alloh, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari-Mu dan tidak ada tiyarah (penyandaran keburukan) kecuali dari-Mu. Dan tidak ada ilah/sesembahan selain-Mu.” (HR. Ahmad)
اللَّهُمَّ لَا يَأْتِيْ بِالْحَسَنَاتِ إِلَّا أَنْتَ وَلَا يَدْفَعُ السَّيِّئَاتِ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِالله
Ya Alloh, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Engkau. Dan tidak mempu menolak keburukan kecuali juga Engkau. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Mu.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)
Mengimani takdir Alloh dengan benar. Tidak ada kebaikan dan keburukan yang menimpa seseorang kecuali hal tersebut karena takdir Alloh dan bukan karena tiyaroh.
Oleh karena itu, bentengi umat kita dengan akidah yang benar. Boleh jadi seseorang terjebak dalam keyakinan syirik tersebut tanpa ia menyadarinya. Belajar agama Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari sumber yang benar merupakan benteng ampuh untuk menyelamatkan kita dari bahaya khurofat dan tathoyur.
Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.