بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
*Nikah mut'ah*
------------------
Sahih al-Bukhori:4723
عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.
🌴Dari Ali ra, ia berkata kepada Ibn Abbas:
Sesungguhnya Nabi saw telah *MELARANG nikah Mut'ah* dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar.
💖Pesan :
Nikah mut'ah atau yang dikenal pada zaman ini dengan istilah *kawin kontrak* adalah hal yang diharamkan dalam islam. Nikah mut'ah adalah *menikah dengan seorang wanita dengan batas waktu yang sudah ditentukan*.
"Saya nikahkan fulan bin fulan dengan fulanah binti fulanah pada pagi hari ini hingga nanti sore... "
Na'udzubillah.
‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
🍃Barangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.🍃
📚HR. Muslim, 3509
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
Tidak ada komentar:
Posting Komentar